Dengan ini saya selaku Panitia Pemotongan Hewan Kurban Tahun 2026 bersedia memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Tersedianya tempat pemotongan dan peristirahatan hewan kurban yang memenuhi standard teknis;
2. Petugas pemotongan hewan kurban dalam kondisi sehat;
3. Panitia hanya boleh memotong hewan yang sehat dan memenuhi persyaratan dan dilarang memotong hewan sakit atau diduga sakit;
4. Jika terdapat hewan yang menunjukkan gejala sakit wajib memisahkan hewan dan melaporkan kepada Dinas Peternakan dan Keswan untuk dilakukan pendampingan dalam rangka dilakukan pemotongan bersyarat;
5. Kendaraan angkut hewan, kendaraan angkut daging, tempat pemotongan, peralatan, dan limbah (air, darah, isi jeroan, eksudat, limfoglandula) yang ditampung wajib dilakukan desinfeksi;
6. Proses pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia pemotongan hewan kurban;
7. Mendistribusikan daging dalam waktu kurang dari 5 (lima) jam.