Sangat Baik
Baik
Cukup
Kurang
Membagi pekerjaan kepada tenaga kependidikan secara proporsional.
Memberikan wewenang kepada tenaga kependidikan untuk melakukan tugas dan membuat pelaporan.
Memberikan pengarahan kepada tenaga kependidikan dalam melakukan tugasnya.
Memberikan penghargaan dan sanksi terhadap hasil kerja tenaga kependidikan secara adil.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja tenaga kependidikan.