Untuk mendapatkan layanan permohonan itu apakah ada pembayaran melebihi ketentuan yang resmi kepada petugas/pegawai PN Purwakarta ?
*Apabila ada, berapa besarnya biaya yang diminta dan siapakah nama petugas / pegawai PN Purwakarta yang meminta ? tuliskan pada kolom di bawah ini
Selama mendapatkan layanan maupun setelah selesai menerima layanan, apakah Saudara ada memberikan tip/uang Lelah kepada Hakim/ petugas/ pegawai PN Purwakarta ?
*Apabila ada memberikan tip, sebutkan jumlahnya dan mohon sebutkan nama Hakim/Pegawai/Petugas PN Purwakarta yang menerimanya ?
Berikan saran-saran (apabila ada) untuk perbaikan layanan permohonan PN Purwakarta ?
*Does this form look suspicious? Report