Catatan:
Diharapkan Pemohon agar meninggalkan kartu identitas berupa KTP/SIM/PASPOR/dll sebagai Jaminan Permohonan Penggunaan Fasilitas Alat Bantu. Penggunaan Fasilitas Alat Bantu hanya diperkenankan selama berada di Lingkungan Pengadilan Negeri Temanggung.