Form Online-Pengajuan Cuti Semester
1. Cuti studi diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti program pendidikan minimal 2 (dua) semester berturut-turut.
2. Apabila Mahasiswa mengambil cuti untuk semester yang perkuliahannya telah berjalan (setelah KRS) maka biaya yang telah dibayarkan mahasiswa pada semester berjalan tidak dikembalikan dan sisa kewajiban keuangan yang belum dilunasi mahasiswa tetap harus diselesaikan
3. Apabila Mahasiswa mengambil cuti untuk semester yang belum berjalan (sebelum KRS) tidak dikenakan biaya SPP semester tersebut
4. Mahasiswa yang Cutinya disetujui diwajibkan membayar biaya cuti semester sebesar maksimal 20% dari biaya SPP tahun ajaran yang berlaku saat itu
5. Cuti Semester yang telah dilakukan wajib diulang dan dijalankan kembali oleh mahasiswa
6. Formulir ini bersifat pengajuan dan akan di tinjau oleh Wakil Ketua bidang Akademik berkordinasi dengan Wakil Ketua bidang Kemahasiswaan dan Wakil Ketua bidang Umum&Keuangan. Hasil keputusannya akan di informasikan kepada mahasiswa yang mengajukan oleh bagian Kemahasiswaan