Form Online-Pengajuan Cuti Semester
1. Cuti studi diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti program pendidikan minimal 2 (dua) semester berturut-turut.
2. Apabila Mahasiswa mengambil cuti untuk semester yang perkuliahannya telah berjalan (setelah KRS) maka biaya yang telah dibayarkan mahasiswa pada semester berjalan tidak dikembalikan dan sisa kewajiban keuangan yang belum dilunasi mahasiswa tetap harus diselesaikan
3. Apabila Mahasiswa mengambil cuti untuk semester yang belum berjalan (sebelum KRS) tidak dikenakan biaya SPP semester tersebut
4. Mahasiswa yang Cutinya disetujui diwajibkan membayar biaya cuti semester sebesar maksimal 20% dari biaya SPP tahun ajaran yang berlaku saat itu
5. Cuti Semester yang telah dilakukan wajib diulang dan dijalankan kembali oleh mahasiswa
6. Formulir ini bersifat pengajuan dan akan di tinjau oleh Wakil Ketua bidang Akademik berkordinasi dengan Wakil Ketua bidang Kemahasiswaan dan Wakil Ketua bidang Umum&Keuangan. Hasil keputusannya akan di informasikan kepada mahasiswa yang mengajukan oleh bagian Kemahasiswaan
Sign in to Google to save your progress. Learn more
No. Induk (NIM) *
Nama Lengkap *
Nomor Telepon *
Mengajukan Cuti semester berapa ? *
Status semester yang akan diajukan Cuti *
Alasan mengajukan Cuti *
Harap dicentang/ditandai pilihan ini jika telah membaca, mengerti dan menyetujui persyaratan Cuti semester *
Required
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. - Terms of Service - Privacy Policy

Does this form look suspicious? Report