Pengawasan Terintegrasi Kritik/Saran dan Pengaduan
Apabila Bapak/Ibu/Sdr(i), memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi Pengaduan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai/Kritik dan Saran Atas Pelayanan/Masukan peningkatan Sarana dan Prasarana Layananyang terjadi di lingkungan KPPN Watampone, anda dapat mengirimkan pengaduan Anda dengan melakukan pengisian data pada form berikut.
Bapak/Ibu/Sdr(i) tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai pelapor.
Unit Kepatuhan Internal KPPN Watampone menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.
Dalam materi pengaduan anda, mohon dapat melengkapi unsur pengaduan anda agar dapat ditindaklanjuti dengan baik. Tindak lanjut pengaduan akan lebih mudah apabila pengaduan anda memenuhi unsur berupa: WHAT, WHERE, WHEN, WHO, dan HOW.
What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Selain melalui penyampaian pada "WEREKKADA KPPN WATAMPONE", anda juga dapat mengajukan Laporan Pengaduan pada Layanan Pengaduan Ditjen Perbendaharaan melalui saluran :
Email :
aduanwtp055@gmail.comTelp :
0481-21251
SMS/TELP/WA :
+62 811413355
Surat/Layanan Pengaduan Langsung :
Unit Kepatuhan Internal KPPN Watampone
Jl. KH. Agus Salim No. 7, Macege, Tanete Riattang Barat
Watampone, Sulawesi Selatan 92732
UNIT KEPATUHAN INTERNAL KPPN WATAMPONE