Formulir ini dibuat untuk menghimpun pengaduan, pengalaman, dan kesaksian para guru terkait dampak kebijakan anggaran pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta perubahan kebijakan alokasi anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026.
Saat ini Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia bersama para guru dan organisasi masyarakat sipil sedang mengajukan permohonan Judicial Review (Uji Materiil) terhadap Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan ini diajukan karena terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat berdampak pada berkurangnya proporsi anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk:
- Keberlangsungan sistem pendidikan nasional
- Kesejahteraan Guru
- Peningkatan Kualitas Pembelajaran
Informasi yang Anda sampaikan melalui formulir ini akan digunakan sebagai bagian dari dokumentasi kondisi nyata yang dialami para guru di lapangan. Data dan pengalaman yang terkumpul juga akan menjadi bahan penting dalam upaya advokasi kebijakan pendidikan, serta membantu memperkuat bukti sosial dalam proses pengujian undang-undang
di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, partisipasi Anda sangat berarti untuk memastikan bahwa kebijakan pendidikan
di Indonesia tetap berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan para pendidik.