Merujuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2016 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Pasal 9 ayat G, Tim SPIP satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) memiliki tugas :
"Membuat laporan secara berkala setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya yang disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja dan Satgas SPIP unit Eselon I"