Survei Persepsi Pemerintah Daerah tentang Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Asdep Standardisasi dan Sertifikasi Usaha, Deputi Bidang Industri dan Investasi, Kementerian Pariwisata mengundang partisipasi Bapak/Ibu dalam survei yang bertujuan mengetahui pemahaman pemerintah daerah serta implementasi ketentuan standardisasi, sertifikasi usaha pariwisata, dan pengawasan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) No. 4 Tahun 2021 dan No. 18 Tahun 2021.
Perubahan pengaturan yang sebelumnya tertuang dalam PP No. 5 Tahun 2021 yang telah dicabut dan digantikan dengan PP No. 28 Tahun 2025, maka hasil survei ini akan menjadi bahan masukan dan pertimbangan penting dalam peninjauan ulang Permenparekraf No. 4 Tahun 2021 dan No. 18 Tahun 2021, guna memastikan keselarasan dengan ketentuan terbaru.
Hasil survei ini akan digunakan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran, dalam memperkuat daya saing, kualitas, dan keberlanjutan sektor pariwisata di Indonesia.
Kami sangat menghargai waktu yang Bapak/Ibu berikan. Survei ini memerlukan waktu 10–15 menit. Seluruh jawaban dijaga kerahasiaannya dan digunakan hanya untuk tujuan analisis oleh tim penyusun.
Atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih banyak.
Informasi lebih lanjut, Narahubung: Dani Fauzi (0896-8200-3200), Rahmat Suganda (0813-8194-0066), Mela (0859-4348-1742), Email: dani.fauzi@desmacenter.com
Hormat kami,
Tim Penyusun