(1)rekrutmen siswa baru;
(2)pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah;
(3)pelaksanaan proses pembelajaran dan ekstrakurikuler;
(4)pelaksanaan kegiatan penilaian pembelajaran;
(5)pelaksanaan ketatausahaan kegiatan sekolah/madrasah;
(6)membangun WC;
(7)pengembangan profesi (pelatihan,workshop,seminar) guru dan
tenaga kependidikan;
(8)pembayaran langganan daya dan jasa;
(9)membeli lahan untuk kelas baru;
(10)pemeliharaan infrastruktur;
(11)pengadaan teknologi untuk pembelajaran;
(12) penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
(13) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan
lulusan; dan/atau;
(14)membeli seragam guru;
(15) pembayaran honor, kecuali nomor