Instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pemerintah untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan publik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres nomor 12 tahun 2021; yang mana dinyatakan bahwa PBJP meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultansi; yang pengadaannya dapat dilakukan dengan cara swakelola dan/atau melalui penyedia.
Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, organisasi kemasyarakatan (Ormas), atau kelompok masyarakat (Pokmas). Swakelola tersebut dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Pokmas.
Dengan mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:
1. Memahami ketentuan umum pengadaan barang/Jasa dengan swakelola.
2. Memahami tata cara pelaksanaan swakelola
3. Memahami tata cara pelaporan, pengawasan & pertanggungjawaban dalam proses swakelola.
4. Memahami perbedaan prinsip perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan swakelola.
Berdasar rumusan di atas, DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Jawa Timur akan menyelenggarakan Kelas Daring Seri Swakelola dg narasumber Ibu Dyah Muharini. Kegiatan ini berbayar melalui Zoom
Meeting Cloud dengan jadwal sebagai berikut:
Tanggal : Selasa-Rabu, 5-6 Agustus 2025 (2 kali pertemuan)
Pukul : 13:00 - 15:30 WIB
Fasilitas : - Sertifikat Elektronik
- Softcopy Materi
- Rekaman Kelas Daring
- Akses ke Grup WA dan Telegram DPD IAPI Jatim
Kontribusi Peserta : Rp 200.000,-
Ditransfer ke Nomor Rekening BCA: 4297004343
a/n CV. Tata Nagara Utama