Tembusan (tidak wajib diisi)
untuk isian ini tidak wajib untuk diisi. isika tembusan yang akan dituju dengan lengkap dan jelas. contoh: surat ke RSUD dengan tembusan Kepala diklat. untuk tembusan ini dapat diisikan lebih dari 1 tembusannya, sebagai contoh: surat kepada kesbangpol dengan tembusan 1. dinas kesehatan 2. puskesmas.