Evaluasi Ketiga Hukum Penitensier (Kuis)
Evaluasi Ketiga Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.
........ Law (Istilah Hukum Pidana dalam Bahasa Inggris). *
2 points
Pidana yang Diatur dalam Pasal 10 huruf b KUHP. *
2 points
Hukuman ....... (Bentuk Eksekusi Pidana Mati menurut Pasal 11 KUHP). *
3 points
Nama dan Nomor Absen *
Contoh: DoeHand (02)
Handy Talkie. *
1 point
Eksekutor Pidana Mati Serendah-rendahnya Berpangkat. *
5 points
Seumur ..... (Jangka Waktu Menjalani Pidana Penjara). *
1 point
Organ Tubuh sebagai Sasaran Penembakan Pengakhir dalam Eksekusi Pidana Mati. *
4 points
Bentuk Pidana Penjara atau Kurungan yang Diatur dalam Pasal 14a KUHP. *
5 points
Benar atau Salah. Pidana Penjara dan Pidana Kurungan Dapat Dilaksanakan di Satu Tempat Asal Saja Terpisah (Lihat Pasal 28 KUHP). *
1 point
Lembaga Pemasyarakatan. *
1 point
Next
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google.