Online Learning Program "Workshop Audit Syariah bagi Organisasi Pengelola
Zakat – Batch 15"
Berdasarkan UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dana Zakat dan turunannya Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 disebutkan bahwa pengelolaan dana zakat harus diaudit secara syariah dan diaudit secara keuangan. Dari sinilah kemudian lahir Keputusan Menteri Agama RI No. 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat , Infak, Sedekah, Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat.
Audit syariah ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sesuai dengan PMA 41 Tahun 2016 terkait pengawasan di lingkungan kementerian agama, dimana salah satu tugasnya adalah melaksanakan fungsi pengawasan audit, salah satunya audit syariah.
Apa saja ruang lingkup dan dokumen audit syariah? Bagaimana penerapannya pada organisasi pengelola zakat? Apabila ada pelanggaran audit syariah, bagaimana sanksinya? Semuanya akan dikupas tuntas dalam IMZ Online Learning Program kali ini.
✍ Apa Yang Dibahas?
• Dasar Hukum dan Latar Belakang Audit Syariah
• Ruang Lingkup Audit Syariah Organisasi Pengelola Zakat
• Dokumen yang Diperiksa
• Indeks Kepatuhan Syariah
• Studi Kasus Audit Syariah
• Pelanggaran dan Sanksi
🎙️ Bersama Narasumber
1. Ahmad Nida, M.M, Auditor Ahli Muda pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
2. Ali Saban, M.Pd, Auditor Ahli Muda pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
🗓️ Selasa, 11 Oktober 2022
⏰ Pukul 09.00-15.00 WIB
💰 Kontribusi
Rp.250.000 per orang
🔖 Fasilitas
e-certificate & soft file modul
👉🏻 Registrasi
http://bit.ly/AuditSyariahBatch15
📲 Informasi
Intan IMZ (085215646958)
Riyan IMZ (085770779746)
www.imz.or.id