WHISTLE BLOWING SYSTEM 
WHISTLE BLOWING SYSTEM 
Whistle Blowing System (WBS) merupakan Sarana bagi pegawai   Dinas Ketenagakerjaan  yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Tujuan : Mencegah dan mendeteksi secara dini terhadap suatu tindakan pelanggaran kode etik, pedoman perilaku dan benturan kepentingan di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Bekasi.

Dasar hukum : Peraturan Bupati Bekasi No. 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah kabupaten bekasi.

Catatan : Kerahasian indentitas pelapor akan terjaga. Laporan hanya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan pimpinan dan tidak akan dipublikasikan.

Terima kasih atas kesediaan anda, Salam Zona Integritas !
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Email *
Next
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. - Terms of Service - Privacy Policy

Does this form look suspicious? Report