WHISTLE BLOWING SYSTEM
Whistle Blowing System (WBS) merupakan Sarana bagi pegawai
Dinas Ketenagakerjaan yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Tujuan : Mencegah dan mendeteksi secara dini terhadap suatu tindakan pelanggaran kode etik, pedoman perilaku dan benturan kepentingan di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Bekasi.
Dasar hukum : Peraturan Bupati Bekasi No. 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah kabupaten bekasi.
Catatan : Kerahasian indentitas pelapor akan terjaga. Laporan hanya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan pimpinan dan tidak akan dipublikasikan.
Terima kasih atas kesediaan anda, Salam Zona Integritas !