1. KTP, KK, dan Akte lahir
2. Ijazah (Untuk yang sudah lulus)
3. Raport semester 1-4
4. Surat sehat dan Tidak Buta Warna (dibawa saat registrasi ulang Pada 31 Agustus 2024 )
KET: File Dokumen Diserahkan pada saat registrasi PKKMB
TATA
TERTIB PENGUNDURAN DIRI MAHASISWA BARU DI
POLITEKNIK KESEHATAN UMMI KHASANAH
TAHUN
AKADEMIK 2024/2025
Proses
pengunduran diri diawali dengan membuat surat
pengunduran diri resmi dengan ttd diatas materai lalu diserahkan ke kampus.
Biaya registrasi dapat dikembalikan dengan ketentuan:
1.
Diterima di PTN jalur SNMPTN dan SBMPTN mendapatkan pengembalian
sebesar 100%
2.
Diterima di PTN jalur seleksi
mandiri pengembalian sebesar 50%
3.
Diterima di PTS jalur apapun tidak ada
pengembalian
Berkas
pengunduran diri :1.
Surat pengunduran diri ttd materai
2.
Bukti tf/kuitansi registrasi
3.
Surat resmi diterima di PTN baik jalur
SNMPTN dan SBMPTN dan jalur mandiri
4.
SKL (surat keterangan lulus) dari Politeknik Kesehatan Ummi Khasanah
Batas
pengunduran diri :Batas layanan
pengunduran diri
maksimal 7 hari
setelah pengumaman kelulusan di PTN baik jalur SNMPTN dan SBMPTN dan jalur
mandiri
. Apabila melebihi batas
waktu tersebut uang registrasi hangus.