SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
Yth. Responden,
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Dinas penanaman Modal an PTSP Kabupaten Kepahiang melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan yang diberi oleh petugas pelayanan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kepahiang. Untuk itu dimohon dapat mengisi dengan sebaik-baiknya, demikian untuk dapat dimaklumi.