Survey Persepsi Korupsi di PA Mungkid
Bapak/Ibu/Saudara Yang Terhormat,
INDEKS PERSEPSI KORUPSI (IPK) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Indeks Persepsi Korupsi merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat korupsi yang beredar di seputar Pengadilan Agama Mungkid. Survei ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui tingkat praktek korupsi, gratifikasi, suap, pungli. Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Persepsi Korupsi secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri PAN & RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kami mohon kepada Bapak/Ibu/Saudara kiranya berkenan mengisi Kuesioner di bawah ini. PERTANYAAN SENGAJA DIRANCANG SESEDERHANA MUNGKIN, untuk tidak mengambil waktu Bapak/Ibu/Saudara yang sangat berharga. Pendapat Bapak Ibu/Saudara akan sangat membantu keberhasilan survei ini sebagai dasar penyusunan Laporan SKM dalam upaya peningkatan mutu pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat.
Atas perhatian dan partisipasinya, kami sampaikan terima kasih.