"SIRINDU" adalah Sistem Pengiriman Produk Pengadilan, Sirindu hanya dapat dipergunakan bagi masyarakat yang perkaranya telah selesai disidangkan (BHT) di Pengadilan Agama Kefamenanu, SIRINDU ini hanya dapat dipergunakan oleh masyarakat pencari keadilan yang hanya berdomisili di Kabupaten Timor Tengah Utara saja, baik dari radius terdekat seperti didalam Kota Kefamenanu maupun sampai radius sulit sekalipun seperti daerah Wini, Eban, Napan dan lain-lain kami bersedia untuk mengantarkan produk pengadilan kepada anda tanpa dipungut biaya apa-apa, dengan mengisi permohonan penggunaan SIRINDU melalui form ini dengan lengkap, berarti anda telah siap untuk memilih menggunkan SIRINDU ini. apakah Anda telah siap?
*