PEMAHAMAN BERSAMA
Unit Usaha adalah bagian perusahaan yang melakukan fungsi pekerjaan tertentu yaitu Unit Usaha Kantor Pusat, Unit Usaha Rumah Sakit, dan Unit Usaha Grup Klinik.
-----
Unit Kerja adalah bagian dari unit usaha.
-----
Strata Jabatan karyawan terdiri dari 5 (Lima) strata yaitu:
1.1. Strata I
Manajer, Kepala Rumah Sakit, Kepala Grup Klinik, Kepala Satuan Pengawas Internal, Jabatan lain yang disetarakan dengan strata I
1.2. Strata II
Kepala Divisi, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Jabatan yang disetarakan Strata II
1.3. Strata III
Kepala Unit , Kepala Sub Bagian, Kepala Instalasi, Kepala Ruang , Ketua Komite, Kepala Satuan Pemeriksa Internal, Infection Preventive Control Officer (IPCO), Infection Preventive Control Nurse (IPCN), Kepala Marketing, Ketua Layanan Asuransi dan Pengendali JKN, Ketua Komite Mutu dan Akreditasi, Ketua Komite Keperawatan, Ketua Komite Medis, Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lainnya, Ketua Kelompok Staf Medis, Ketua Komite Etik dan Hukum, Ketua komite PPI, Ketua Tim Fungsional lainnya., Penanggung Jawab Klinik, Jabatan yang disetarakan Strata III
1.4. Strata IV
Ketua Tim / Koordinator Jaga / Koordinator shift, Jabatan lain yang disetarakan Strata IV
1.5. Strata V
Karyawan Pelaksana