Request edit access
WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) KEJATI ACEH
Whistle Blowing System (WBS)  merupakan layanan bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (Whistleblower) untuk melaporkan dugaan pelanggaran perilakuk maupun pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Unit Perlindungan Pelapor (UPP) akan melakukan penanganan terhadap setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan bagi Pelapor (Whistleblower) dalam bentuk :

1. Merahasiakan dan menyamarkan identitas Pelapor
2. Perlindungan dari perlakuan diskrimtinatif
3. Perlindungan atas catatan yang merugikan dalam arsip data kepegawaian.
4. Perlindungan terhadap ancaman fisik dan/atau psikis.
5. Perlindungan terhadap harta, dan/atau
6. Pemberian keterangan tanpa bertatap muka degan terlapor.

Sign in to Google to save your progress. Learn more
INFORMASI PELAPOR
NAMA *
NIP
NRP
EMAIL
NO TELPON *
INFORMASI TERLAPOR
NAMA TERLAPOR *
JABATAN TERLAPOR *
SATUAN KERJA *
PENGADUAN
PERBUATAN / TINDAKAN YANG DILAPORKAN *
PERKARA YANG BERKAITAN DENGAN PENGADUAN (JIKA ADA)
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. - Terms of Service - Privacy Policy

Does this form look suspicious? Report