18. Yurisdiksi atau kewenangan Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional menyangkut tindakan kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah negara dari si pelaku tersebut sudah meratifikasi Statuta Roma atau belum. Hal ini berbeda dengan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional yang didasarkan pada negara-negara yang telah meratifikasi …. *