Survey Potensi Pemasaran Multi Level Marketing
Pada survey ini digunakan untuk mengetahui seberapa besarminat masyarakat terhadap sebuah bisnis Multi Level Marketing dengan konsep Syariah dan produk yang dijual adalah kebutuhan pokok bulanan, yang ada di suatu masyarakat. Serta sebagai tolok ukur minat konsumen terhadap MLM dan mengubah trend belanja kebutuhan pokok ke system MLM
Multi-level marketing atau lebih dikenal dengan sebutan MLM adalah jalur alternatif bagi perusahaan untuk mendistribusikan produk dan jasanya ke pasaran secara langsung kepada konsumen tanpa melewati jalur distribusi yang lain (jalur distribusi yang lain termasuk supermarket, toko retail, door to door sales dan lain-lain). Seandainya ada sebuah system bisnis MLM yang menggunakan system MLM Syariah sehingga adil, dan tercipta rasa saling menguntungkan antara penjual dan pembeli serta produk yang dipasarkan oleh perusahaan MLM tersebut adalah produk kebutuhan pokok bulanan konsumen seperti sembako, pulsa, barang pokok lainnya yang biasa ada di supermarket, serta produk UKM buatan Indonesia yang disalurkan melalui minimarket sehingga mudah dijual ke konsumen. Konsep dalam bisinis ini adalah setiap member yang bergabung dalam bisnis ini memiliki kewajiban untuk mengembangkan downline serta melakukan belanja rutin kebutuhan pokok yang digunakan untuk perhitungan bonus sebagai tolok ukur serta penentu seberapa besar bonus yang akan diterima oleh member yang telah melaksanakan kewajibannya, besarnya tutup point pun tidak terlalu memberatkan para membernya.
Sehingga dalam hal ini konsumen selain dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, mereka juga memiliki kesempatan untuk memiliki usaha sampingan dengan cara mengembangkan jaringan bisnisnya/memperluas downlinenya. Dan uang yang digunakan untuk membeli kebutuhan pokok yang sebelumnya bersifat konsumtif (karena hanya digunakan untuk membeli kebutuhannya saja) sekarang dengan adanya system ini konsumen dapat lebih produktif dalam memenuhi kebutuhan pokoknya, karena konsumen juga dapat mengubah pola konsumtif tersebut menjadi produktif dengan adanya peluang untuk mngembangkan bisnis MLM ini. Sehingga aktivitas Tutup Point yang biasanya ada pada sebuah bisnis MLM tidak terlalu membelenggu member/konsumen yang harus menjual produk tertentu ke konsumen lain, dalam bisnis ini tutup point dikerjakan dengan cara member hanya dengan membeli barang kebutuhan pokok bulanannya seperti sembako, pulsa, kosmetik yang dijual pada minimarket tersebut sudah dianggap sebagai tutup point dan dengan catatan harga yang dijual pun tidak lebih mahal dengan harga sebelumnya/tidak lebih mahal dari harga pasaran.
Setelah member melakukan aktifitas tutup point dan mengajarkan/menduplikasikannya kepada downline yang ada pada jaringannya maka akan mendapat bonus sesuai dengan akumulasi bonus seluruh jaringannya yang akan dibagi secara adil dengan pembagian sesuai ketentuan Syariah. Jadi hanya dengan mengubah pola gaya hidup yang sebelumnya dengan belanja di tempat tertentu yang hanya mengeluarkan uang namun tidak bisa mengembangkannya menjadi bisnis,kini dengan menjadi member di suatu minimarket tertentu selain konsumen melakukan belanja kini mereka pun dapat memiliki bisnis sampingan dengan menjalankan system MLM ini. Sehingga konsumen akan mendapat banyak manfaat setelah bergabung dalam bisnis MLM ini.