Page 1 of 7
Hukum Bacaan Wakaf
Page 2 of 7
Wakaf: Dari sudut bahasa berarti berhenti/menahan. Menurut istilah tajwid, memutuskan suara di akhir kata untuk bernafas sejenak dengan niat meneruskan kembali bacaan.
Page 3 of 7
Wakaf Lazim (harus), yaitu: Menghentikan bacaan pada rangkaian kata yang sempurna makna serta lafalnya (dari segi i'rab) dan maksudnya tidak tergantung dengan kata-kata berikutnya. Wakaf lazim disebut juga wakaf taam (sempurna) Wakaf Lazim ini bertanda: [م ]