Page 1 of 5

KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

REPUBLIK INDONESIA

PENGUMUMAN

Nomor : 01 / PUM / SM / IX / 2013

TENTANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

TAHUN ANGGARAN 2013

Dalam rangka mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan

Menengah Tahun Anggaran 2013, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan

kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik lulusan Sarjana Strata 1 (S-1) untuk menjadi

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan

Menengah R.I. dengan ketentuan dan proses seleksi sebagai berikut:

I. LOWONGAN FORMASI JABATAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN

Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara Nomor 214 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri

Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :

No NAMA JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN ALOKASI

FORMASI

KODE

JABATAN

1 2 3 4 5

I

Analis Sistem Pengawasan

Koperasi **) S1 Akuntansi/Ekonomi 5 Orang 1

S1 Manajemen/Perkoperasian 10 Orang 2

S1 Hukum *) 5 Orang 3

S1 Komputer/Sistem Informasi 5 Orang 4

II Analis Manajemen Koperasi **) S1 Manajemen/Perkoperasian 15 Orang 5

S1 Manajemen/Ekonomi 5 Orang 6

III Analis Hukum **) S1 Hukum 5 Orang 7

Keterangan :

*) 1 (satu) Formasi Analis Sistem Pengawasan Koperasi dengan Kualifikasi Pendidikan S1 Hukum

khusus untuk putra/putri Papua dan seleksi akan dilakukan secara tersendiri oleh PANSELNAS.

**)Dapat dilamar oleh disabilitas.

II. SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN

A. Persyaratan

1. Warga Negara Republik Indonesia, yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan

taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan memiliki integritas yang

tinggi terhadap Kesatuan Republik Indonesia;

2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah

mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

3. Tidak pernah diberhentikan “dengan hormat tidak atas permintaan sendiri” atau “tidak

dengan hormat” sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau “diberhentikan dengan tidak hormat”

sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI;

Page 2 of 5

5. Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;

6. Sehat Jasmani dan Rohani;

7. Berkelakuan baik;

8. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi di luar

formasi yang dibutuhkan;

9. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;

10. Bersedia bekerja pada Unit Kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan

Menengah R.I;

11. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi;

12. Pelamar merupakan lulusan sarjana dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00

(tiga koma nol nol);

13. Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada tanggal 01 Desember

2013 minimal berusia 18 tahun dan maksimal dari 28 tahun;

14. Berijazah, lulus Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi Badan

Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi di Luar

Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

B. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran untuk melamar hanya dapat dilakukan secara online sesuai dengan periode

registrasi yang telah ditetapkan melalui website http://sscn.bkn.go.id dan selanjutnya ketik

KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM pada kolom instansi yang akan dilamar mulai

tanggal 23 September 2013 sampai dengan tanggal 27 September 2013;

2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar wajib membaca dengan cermat petunjuk

pendaftaran online dan mengisi aplikasi dengan data/informasi yang benar;

3. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang

dipersyaratkan;

4. Aplikasi lamaran yang disampaikan diluar batas waktu yang ditetapkan dan/atau tidak

dilakukan secara online tidak dapat diproses lebih lanjut;

5. Setelah mengisi aplikasi dan melakukan pendaftaran secara online melalui website

http://sscn.bkn.go.id, pelamar wajib mengunduh (download) dan mencetak bukti

pendaftaran peserta untuk digunakan dalam proses validasi dokumen;

6. Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti

tahap selanjutnya;

7. Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan untuk mengikuti validasi dan

verifikasi keaslian dokumen mulai tanggal 1 Oktober 2013 melalui website

www.depkop.go.id atau http://sscn.bkn.go.id;

8. Peserta wajib menunjukan ijazah dan transkip nilai asli pada tahap Validasi dan Verifikasi

keaslian dokumen untuk ditukar dengan Kartu Peserta Ujian (KPU), bagi yang tidak dapat

menunjukan dokumen asli dinyatakan gugur tahap seleksi.

III. PELAKSANAAN SELEKSI

A. Lokasi Tes

Keseluruhan pelakasanaan tes diselenggarakan di Jakarta.

B. Tahapan Tes

1. Seleksi Administrasi

2. Validasi dan Verifikasi Keaslian Dokumen:

a. Berkas yang harus dibawa pada tahap validasi dokumen:

1) Hasil cetak (print out) nomor registrasi online/bukti pendaftaran;

Page 3 of 5

2) Surat Lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam dan

bermatrei Rp. 6.000,- ditujukan kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan

Menengah ;

3) Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang

biru;

4) Fotocopy KTP yang masih berlaku;

5) Fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang

telah dilegalisir oleh Rektor/Dekan atau oleh pejabat yang berwenang di

Perguruan Tingginya masing-masing, (Surat KETERANGAN LULUS tidak

berlaku untuk melamar);

b. Ketentuan penyampaian berkas

1) Dokumen disusun berdasarkan urutan yang tertera diatas;

2) Dokumen dimasukan ke dalam map karton warna merah;

3) Tuliskan nama, nomor registrasi, jabatan yang dilamar dan kualifikasi pendidikan

anda secara lengkap dihalaman muka;

c. Berkas yang wajib ditunjukan pada tahap verifikasi keaslian dokumen adalah:

1) Asli KTP yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi online;

2) Asli Ijazah sesuai dengan yang digunakan saat registrasi online;

3) Asli Transkip nilai sesuai dengan persyaratan pendidikan yang digunakan saat

registrasi online.

3. Tes Kemampuan Dasar (TKD)

a. TKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);

b. Jadwal pelaksanaan TKD akan diinformasikan lebih lanjut melalui website

www.depkop.go.id atau http://sscn.bkn.go.id.

4. Ujian Psikotes

5. Wawancara

IV. LAIN-LAIN.

1. Seleksi masuk Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha

Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2013 sama sekali tidak dipungut biaya;

2. Panitia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum

atau pihak lain yang mengatasnamakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan

Menengah, sehingga para pelamar diharapkan tidak melayani hal-hal sebagaimana

dimaksud;

3. Informasi selengkapnya dan perkembangan yang terkait dengan seleksi Penerimaan Calon

Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2013 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan

Menengah dapat dilihat dan agar selalu memonitor pada website www.depkop.go.id atau

http://sscn.bkn.go.id;

4. Apabila kemungkinan terjadi dalam satu jabatan yang lowong tidak ada pelamarnya akan

dilakukan pengambilan lamaran yang melebihi kuota sepanjang kualifikasi pendidikannya

sesuai dengan kebutuhan jabatan yang lowong;

5. Semua berkas lamaran yang diterima oleh Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koperasi

dan Usaha Kecil dan Menengah pada saat validasi dokumen menjadi milik Kementerian

Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

6. Peserta yang memalsukan dokumen akan didiskualifikasi dari daftar pelamar;

7. Peserta dinyatakan GUGUR apabila tidak dapat menunjukan dokumen administrasi

dan/atau data pendukung sesuai persyaratan pada tahap Validasi dan Verifikasi keaslian

dokumen;

8. Pada tiap tahapan tes diterapkan sistem gugur, apabila peserta tidak mampu memenuhi

standar minimum yang telah ditetapkan, maka peserta yang bersangkutan tidak

diperkenankan mengikuti tahapan tes selanjutnya;

Page 4 of 5

9. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dari seluruh proses seleksi, tetapi mengundurkan diri

diwajibkan mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan

Usaha Kecil dan Menengah;

10. Keputusan dan penentuan hasil seleksi sepenuhnya merupakan kewenangan Tim

Pengadaan CPNS Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2013,

berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Jakarta, 13 September 2013

SEKRETARIS KEMENTERIAN

SELAKU KETUA TIM PELAKSANAAN PENGADAAN

CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN

KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

ttd

Ir. AGUS MUHARRAM, MSP