LAMPIRAN I
SURAT PERMOHONAN
Nomor | : | ………………, …………… |
Lampiran | : | |
Hal | : | Permohonan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik |
Yth. Direktur Jenderal
c.q. Kepala Pelabuhan Perikanan…………
di ….
Bersama ini kami mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik untuk kapal ...............(sebutkan nama kapal). Guna keperluan tersebut, bersama ini kami lampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
Selanjutnya kami bersedia mengikuti dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam proses penilaian sertifikasi Cara Penanganan Ikan yang Baik.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
Pemohon, ttd (Nama lengkap) |
Tembusan :
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
LAMPIRAN II
SURAT PERNYATAAN
KESEDIAAN DILAKUKAN INSPEKSI PENGENDALIAN MUTU
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Nomor KTP/SIM :
Tempat/Tanggal Lahir :
Alamat Lengkap :
Nomor Telpon (HP) :
Alamat e-mail :
Nama Kapal :
Nomor SIPI/SIKPI/TDKP*) :
Ukuran Kapal :
Dengan ini menyatakan :
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak mana pun, dan bertanggung jawab sepenuhnya di hadapan hukum atas Surat Pernyataan ini.
Lokasi , Tanggal Bulan Tahun
Yang membuat pernyataan,
………....…………………………………….
(Tanda tangan & Nama lengkap)
LAMPIRAN III
Form Checklist Inspeksi Pengendalian Mutu
Nama Kapal :
Nomor SIPI/SIKPI/TDKP*) :
Ukuran Kapal :
Nama Pemilik :
Pelabuhan Pangkalan :
No | PERSYARATAN | ASPEK TARGET PENILAIAN | Min | May | Kr | OK | KETERANGAN |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Pembongkaran Ikan | |||||||
1 | Di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya sebagaimana tercantum dalam surat izin penangkapan ikan, surat izin kapal pengangkut ikan, atau tanda daftar kapal perikanan untuk nelayan kecil | Pembongkaran Ikan di Pelabuhan Perikanan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SIPI/SIKPI/TDKP | X | *wajib melakukan pembongkaran ikan di pelabuhan perikanan atau pelabuhan lainnya yang tercantum dalam SIPI/SIKPI/TDKP | |||
2
| Dilakukan dengan hati-hati, bersih, cepat, dingin, dan terhindar dari paparan sinar matahari langsung
| Penanganan mengakibatkan kerusakan fisik ikan | X | ||||
Terdapat sampah di kapal dan di dermaga area bongkar yang dapat menjadi sumber kontaminasi | X | X | X | Minor: Apabila terdapat sampah kering, umlah sampah sedikit, tidak menyebabkan kontaminasi terhadap ikan Mayor: Apabila terdapat sampah basah dan/atau tempat sampah terbuka, jumlah sampah banyak, dekat dengan ikan / tempat sampah terbuka, tidak menyebabkan kontaminasi terhadap ikan Kritis: sampah ditemukan bersentuhan langsung dengan produk | |||
Pencucian ikan tidak menggunakan air bersih | X | X | X | Minor: Tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung (Misal nota pembelian/ tanda terima dari PDAM atau Pelabuhan/ hasil uji) Mayor: Air yang digunakan merupakan air bersih, tetapi tidak memenuhi persyaratan air bersih Kritis: air yang digunakan bukan air bersih | |||
Es yang digunakan untuk pendinginan ikan menjadi sumber kontaminasi | X | X | X | Minor: air bahan baku es menggunakan air bersih, tetapi tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung (Misal nota pembelian/ tanda terima dari PDAM atau Pelabuhan/ hasil uji) Mayor: air bahan baku es menggunakan air bersih, tetapi tidak memenuhi persyaratan air bersih Kritis: air bahan baku es bukan air bersih | |||
Aktivitas pembongkaran ikan tidak dilakukan dengan cepat (menunda-nunda waktu) | X | X | X | Minor: Suhu ikan > 4,4oC, tidak ada tanda dekomposisi; ikan beku menjadi lumer sebagian Mayor: Suhu ikan > 4,4oC, mulai menunjukkan tanda dekomposisi, nilai organoleptic 6; ikan beku menjadi lumer Kritis: Suhu ikan > 4,4oC, menunjukkan tanda dekomposisi, nilai organoleptic < 5 | |||
Ikan tidak dijaga dalam kondisi dingin | X | X | X | Minor: Suhu ikan > 4,4oC, tidak ada tanda dekomposisi; ikan beku menjadi lumer sebagian Mayor: Suhu ikan > 4,4oC, mulai menunjukkan tanda dekomposisi, nilai organoleptic 6; ikan beku menjadi lumer Kritis: Suhu ikan > 4,4oC, menunjukkan tanda dekomposisi, nilai organoleptic < 5 | |||
Selama pembongkaran tidak menggunakan selasar / tenda atau fasilitas lain yang dapat melindungi ikan dari paparan sinar matahari secara langsung | X |
| |||||
3
| Ikan diletakkan di tempat/wadah penampung yang bersih, memenuhi persyaratan rantai dingin, tidak merusak Ikan, dan melindungi Ikan dari kontaminasi pada saat dan setelah pembongkaran
| Tempat / wadah yang digunakan tidak dalam kondisi bersih | X | X | X | Minor: Jika wadah penampung yang digunakan sebagian kecil saja yang kotor; tidak ada bukti kontaminasi produk Mayor: Jika wadah penampung yang digunakan Sebagian besar kotor; tidak ada bukti kontaminasi produk Kritis: wadah Sebagian besar kotor; ada bukti kontaminasi terhadap produk | |
Tempat/wadah yang digunakan terbuat dari bahan yang merusak fisik ikan | X | ||||||
Tempat/ wadah penampung mengkontaminasi ikan, berkarat, dan/atau menimbulkan bau tambahan; | X | X | Mayor: Apabila wadah/ tempat penampung menimbulkan kontaminasi, tidak ada bukti kontaminasi terhadap produk Kritis: Apabila terdapat karat, dan / atau bau dan ada bukti kontaminasi terhadap produk | ||||
Tempat/ wadah yang digunakan tidak mampu mencegah terjadinya fluktuasi suhu | X | X | X | Minor: suhu produk masih < 4.4oC (-18oC) Mayor: suhu produk > 4.4oC (-18oC), tidak ada bukti dekomposisi Kritis: suhu produk > 4.4oC (lumer), ada bukti dekomposisi | |||
Peralatan lainnya yang bersentuhan langsung dengan ikan (pisau, ganco, palet, long pan) berkarat | X | X | X | Minor: Jika peralatan sebagian kecil saja yang karat; tidak ada bukti kontaminasi produk Mayor: Jika peralatan yang digunakan sebagian besar karat; tidak ada bukti kontaminasi produk Kritis: peralatan sebagian besar karat; ada bukti kontaminasi terhadap produk | |||
4 | Perlengkapan yang dipakai pada saat pembongkaran Ikan dalam kondisi baik, bersih, dan tidak mengakibatkan kontaminasi pada Ikan | Perlengkapan (baju, sepatu) yang dipakai oleh awak kapal pada saat melakukan pembongkaran ikan tidak bersih dan menjadi sumber kontaminasi | X | X | Minor: Jika perlengkapan (baju, sepatu) digunakan sebagian kecil saja yang kotor Mayor: Jika perlengkapan (baju, sepatu) yang digunakan Sebagian besar kotor | ||
5
| Ikan ditempatkan pada alat pengangkut yang dapat mempertahankan suhu sesuai dengan yang dipersyaratkan, serta tidak mengkontaminasi Ikan
| Alat angkut tidak mampu mempertahankan suhu pada ikan
| X | X | X | Minor: suhu produk masih < 4.4oC (-18oC) Mayor: suhu produk > 4.4oC (-18oC), tidak ada bukti dekomposisi Kritis: suhu produk > 4.4oC (lumer), ada bukti dekomposisi | |
Alat angkut menjadi sumber kontaminasi pada ikan | X | X | X | Minor: tidak ada bukti digunakan untuk mengangkut ikan Mayor: ditemukan bukti digunakan untuk mengangkut ikan Kritis: ditemukan bukti kontaminasi pada ikan | |||
Standar Fasilitas Penanganan Dan Penyimpanan Ikan Di Kapal Perikanan | |||||||
1 | Konstruksi kapal perikanan didesain agar mencegah masuknya serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya | Palka ikan tidak tertutup dan tidak dapat mencegah masuknya serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya | X | X | X | Minor: palka ikan tidak dapat ditutup rapat; tidak ditemukan bukti infestasi hama Mayor: palka ikan tidak dapat ditutup rapat; ditemukan bukti infestasi hama di palka, tetapi tidak ditemukan bukti kontaminasi terhadap ikan Kritis: Palka ikan tidak dapat ditutup rapat; ditemukan bukti infestasi/ keberadaan hama pada produk | |
2
| Konstruksi kapal perikanan didesain agar mencegah kontaminasi terhadap Ikan dari air kotor, limbah, bahan bakar minyak, pelumas, asap, dan bahan-bahan berbahaya lainnya | Tidak terdapat drainase | X | ||||
Tidak terdapat tempat khusus untuk penyimpanan bahan kimia | X | X | X | Minor: tidak ada bukti kontaminasi terhadap produk / bahan / peralatan kerja lainnya Mayor: ditemukan bukti kontaminasi terhadap non kontak produk Kritis: ditemukan bukti kontaminasi terhadap produk / BTP / Kemasan / alat kontak produk | |||
Tidak terdapat tempat khusus untuk penyimpanan bahan bakar, pelumas atau bahan lainnya yang berpotensi menjadi kontaminan* (misal palka digunakan sebagai tempat penyimpanan bahanbakar) | X | X | X | Minor: tidak ada bukti kontaminasi terhadap produk / peralatan Mayor: ditemukan bukti kontaminasi terhadap non kontak produk Kritis: ditemukan bukti kontaminasi terhadap produk / Kemasan / alat kontak produk | |||
3
| Konstruksi dan tata letak palka Ikan didesain agar mudah dibersihkan dan palka Ikan tidak digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak atau bahan lain yang berpotensi menjadi kontaminan | Palka tidak terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan | X | X | X | Minor: palka dalam keadaan bersih Mayor: palka dalam keadaan kotor, tidak ada bukti kontaminasi terhadap produk Kritis: palka dalam keadaan kotor, ditemukan bukti kontaminasi terhadap produk | |
Tata letak palka menyebabkan kontaminasi dari air residu mesin atau air rembesan toilet. | X | X | Mayor: tidak ada bukti kontaminasi terhadap produk Kritis: ditemukan bukti kontaminasi terhadap produk | ||||
4
| Permukaan yang kontak langsung dengan Ikan terbuat dari bahan yang kedap air, tidak merusak kondisi fisik Ikan, tidak korosif, dan mudah dibersihkan | Tempat penanganan ikan tidak dilapisi dengan bahan yang mudah dibersihkan atau tidak dilapisi alas untuk menghindari kontak langsung dengan ikan | X | X | X | Minor: dalam keadaan bersih Mayor: dalam keadaan kotor, tidak ada bukti kontaminasi terhadap ikan Kritis: dalam keadaan kotor, ditemukan bukti kontaminasi terhadap ikan | |
Tempat penyimpanan terbuat dari bahan yang tidak kedap air | X | X | Mayor: tidak ada bukti kontaminasi terhadap ikan Kritis: ditemukan bukti kontaminasi terhadap ikan | ||||
Tempat penyimpanan terbuat dari bahan yang tidak mudah dibersihkan | X | X | X | Minor: dalam keadaan bersih Mayor: dalam keadaan kotor, tidak ada bukti kontaminasi terhadap ikan Kritis: dalam keadaan kotor, ditemukan bukti kontaminasi terhadap ikan | |||
Tempat penyimpanan terbuat dari bahan berkarat | X | X | X | Minor: Jika tempat penyimpanan sebagian kecil saja yang karat; tidak ada bukti kontaminasi produk Mayor: Jika tempat penyimpanan yang digunakan sebagian besar karat; tidak ada bukti kontaminasi produk Kritis: Jika tempat penyimpanan sebagian besar karat; ada bukti kontaminasi terhadap produk | |||
5 | Palka Ikan dilengkapi dengan alat perekam suhu otomatis* Menjadi pertimbangan dalam penerbitan jenis sertifikasi CPIB A: A+: jika tidak ada ketidaksesuaian A: jika minor / mayor | Tidak terdapat alat pencatat/perekam suhu otomatis | X | X | Minor: jika tidak dilengkapi automatic data logger, tetapi melakukan pencatatan manual Mayor: jika tidak dilengkapi automatic data logger, dan tidak melakukan pencatatan manual | ||
Alat indicator suhu tidak ditempatkan di tempat yang mudah dibaca | X | ||||||
6 | Kapal perikanan yang melakukan kegiatan Penangkapan Ikan tidak melakukan pembekuan Ikan, harus memiliki fasilitas untuk mendinginkan Ikan dengan suhu titik leleh es; atau | Alat tidak mampu mendinginkan ikan sampai pada suhu titik leleh es* *Kriteria penilaian ini untuk kapal yang dilengkapi dengan alat untuk mendinginkan ikan dengan metode air laut yang didinginkan (chilling sea water) | X | X | X | Minor: suhu ikan < 4.4oC Mayor: suhu ikan > 4.4oC, tidak ditemukan bukti dekomposisi Kritis: suhu ikan > 4.4oC, ditemukan bukti dekomposisi | |
Es yang digunakan untuk pendinginan ikan menjadi sumber kontaminasi | X | Note: lihat pembahasan tentang bahan es | |||||
Suhu pusat ikan > 4.4oC | X | X | X | Minor: tidak ada tanda dekomposisi Mayor: mulai menunjukkan tanda dekomposisi, nilai organoleptic 6 Kritis: menunjukkan tanda dekomposisi, nilai organoleptic < 5 | |||
Kapal perikanan yang melakukan kegiatan Penangkapan Ikan melakukan pembekuan Ikan, harus memiliki fasilitas yang mampu menurunkan suhu secara cepat sehingga mencapai suhu pusat Ikan sama atau kurang dari -18°C | Tidak memiliki alat pembeku seperti ABF (Air Blast Freezer), CPF (Contact Plate Freezer), yang mampu menurunkan suhu pusat ikan sampai dengan -18 °C atau lebih rendah | X | X | X | Minor: alat pembeku yang dimiliki tidak mampu menurunkan suhu pusat ikan sampai dengan -18 °C atau lebih rendah dengan cepat Mayor: alat pembeku yang dimiliki tidak mampu menurunkan suhu pusat ikan sampai dengan -18 °C atau lebih rendah Kritis: jika tidak memiliki alat pembeku contoh ABF (Air Blast Freezer), CPF (Contact Plate Freezer) | ||
Jika menggunakan pembekuan dengan air garam (brine) untuk ikan sebagai bahan baku pengalengan, suhu pusat ikan tidak boleh lebih dari -9 0C dan air garam tidak menjadi sumber kontaminasi | Tidak memiliki fasilitas pendinginan Air garam (brine) yang mampu menurunkan suhu pusat ikan sampai dengan -9oC atau lebih rendah | X | X | X | Minor: alat pendingin yang dimiliki tidak mampu menurunkan suhu pusat ikan sampai dengan -9 °C atau lebih rendah dengan cepat Mayor: alat pendingin yang dimiliki tidak mampu menurunkan suhu pusat ikan sampai dengan -9 °C atau lebih rendah Kritis: jika tidak memiliki alat pendingin | ||
Air garam yang digunakan menjadi sumber kontaminasi | X | ||||||
7
| Peralatan dan wadah yang digunakan terbuat dari bahan yang tidak korosif, bahan pelapis tidak menyebabkan kontaminasi, kedap air, tidak merusak kondisi fisik Ikan, dan mudah dibersihkan | Tempat / wadah yang digunakan tidak dalam kondisi bersih | X | X | X | Minor: Jika wadah penampung yang digunakan sebagian kecil saja yang kotor; tidak ada bukti kontaminasi produk Mayor: Jika wadah penampung yang digunakan Sebagian besar kotor; tidak ada bukti kontaminasi produk Kritis: wadah Sebagian besar kotor; ada bukti kontaminasi terhadap produk | |
Tempat/ wadah penampung mengkontaminasi ikan, berkarat, dan/atau menimbulkan bau tambahan; | X | X | Mayor: tidak ada bukti kontaminasi terhadap produk Kritis: ada bukti kontaminasi terhadap produk | ||||
Tempat/wadah yang digunakan terbuat dari bahan yang tidak kedap air | X | ||||||
Tempat/wadah yang digunakan terbuat dari bahan yang dapat merusak fisik ikan | X |
| |||||
Peralatan yang bersentuhan langsung dengan ikan seperti: pisau, gancho atau alat lainnya berkarat. | X | X | X | Minor: Jika sebagian kecil saja yang karat; tidak ada bukti kontaminasi produk Mayor: Jika sebagian besar karat; tidak ada bukti kontaminasi produk Kritis: Jika sebagian besar karat; ada bukti kontaminasi terhadap produk | |||
9 | Tersedia tempat penampungan sampah/limbah dengan jumlah yang cukup | Tidak terdapat tempat sampah tertutup dengan jumlah yang mencukupi | X | X | X | Minor: tempat sampah terletak jauh dari area penanganan / penyimpanan; tidak ditemukan sampah / limbah berserakan Mayor: tempat sampah terletak berdekatan area penanganan / penyimpanan; ditemukan sampah / limbah berserakan; sampah tidak mengkontaminasi produk Kritis: tempat sampah terletak berdekatan area penanganan / penyimpanan; ditemukan sampah / limbah berserakan; sampah mengkontaminasi produk | |
10 | Tersedia fasilitas kebersihan personal yang dilengkapi dengan sarana pembilasan, sabun, dan desinfektan | Tidak terdapat tempat untuk cuci tangan yang dilengkapi dengan sarana pembilasan, sabun, dan desinfektan | X | X | Minor: terdapat fasilitas pencucian tangan, tetapi tidak dilengkapi sabun dan atau desinfektan Mayor: Fasilitas cuci tangan tidak ada | ||
11 | Toilet pada kapal perikanan tidak berada di dekat tempat penanganan dan penyimpanan Ikan | Tempat penyimpanan dan penanganan ikan berdekatan dengan toilet yang dapat menyebabkan kontaminasi | X | X | Mayor: tidak ditemukan bukti kontaminasi pada produk Kritis: ditemukan bukti kontaminasi pada produk | ||
Standar Prosedur Penanganan Dan Penyimpanan Ikan Di Kapal Perikanan | |||||||
1
| Penanganan dan penyimpanan Ikan dilakukan dengan hati-hati, bersih, cepat, dan dingin | Dilakukan uji organoleptik terhadap contoh ikan hasil tangkapan | X | X | Minor: Apabila nilai organoleptik 6 – 7 Mayor: Apabila nilai organoleptik < 5 | ||
2 | Penanganan dan penyimpanan Ikan harus memenuhi persyaratan sanitasi dan higienis | tidak terdapat dokumen SSOP (Standard Sanitation Operating Procedure) di atas kapal | X | X | X | Minor: tidak lengkap; Mayor: tidak tersedia; keamanan produk tidak terancam Kritis: tidak tersedia; keamanan produk terancam | |
3 | Kapal perikanan yang melakukan penyimpanan lebih dari 24 jam dengan metode pendinginan menggunakan air laut bersih dingin | Suhu air yang terukur sebesar > 30C setelah 3 jam ikan dimasukan dalam es, dan > 00C dalam jangka waktu 16 jam setelah ikan dimasukan dalam es *Kriteria penilaian ini untuk kapal yang dilengkapi dengan alat untuk mendinginkan ikan dengan metode Air Laut yang didinginkan (Chilled Sea Water) | X | X | X | Minor: suhu ikan < 4.4oC Mayor: suhu ikan > 4.4oC, tidak ditemukan bukti dekomposisi Kritis: suhu ikan > 4.4oC, ditemukan bukti dekomposisi | |
4 | Kapal perikanan yang melakukan penyimpanan kurang atau sama dengan 24 jam dengan metode pendinginan menggunakan air laut bersih dingin | Suhu pusat ikan yang terukur > 40C *Kriteria penilaian ini untuk kapal yang dilengkapi dengan alat untuk mendinginkan ikan dengan metode Air Laut yang didinginkan (Chilling Sea Water) | X | X | Minor: Apabila nilai organoleptik 6 – 7 Mayor: Apabila nilai organoleptik < 5 | ||
5 | Kapal perikanan yang melakukan pembekuan ikan | Suhu pusat ikan yang terukur > -18 0C | X | X | Minor: belum ada ditemukan bukti dekomposisi Mayor: mulai ditemukan bukti dekomposisi | ||
Jika menggunakan pembekuan dengan air garam (brine) untuk ikan sebagai bahan baku pengalengan, suhu pusat ikan tidak boleh lebih dari -9 0C | Suhu pusat ikan yang terukur > -90C | X | X | X | Minor: belum ada ditemukan bukti dekomposisi Mayor: mulai ditemukan bukti dekomposisi | ||
6 | Terdapat dokumen: | Tidak terdapat dokumen prosedur operasional standar penanganan dan penyimpanan Ikan yang baik untuk kapal perikanan; | X | X | Minor: jika keamanan produk tidak terancam Mayor: keamanan produk terancam | ||
Tidak terdapat dokumen rekaman pengontrolan suhu pembekuan dan penyimpanan beku; | X | X | X | Minor: jika tersedia tetapi tidak lengkap Mayor: tidak tersedia; keamanan produk tidak terancam Kritis: tidak tersedia; keamanan produk terancam | |||
Tidak terdapat dokumen rekaman pelaksanaan prosedur operasional standar penanganan dan penyimpanan Ikan untuk kapal perikanan | X | X | Minor: jika keamanan produk tidak terancam Mayor: keamanan produk terancam | ||||
Rekaman pelaksanaan prosedur operasi standar sanitasi tidak tersedia | X | X | Minor: jika keamanan produk tidak terancam Mayor: keamanan produk terancam | ||||
7 | Personal hygiene ABK
| ABK merokok, makan dan minum selama menangani ikan pada saat pembongkaran | X | X | X | Minor: Jika ditemukan bukti aktivitas merokok (misal punting rokok), makan dan minum di atas kapal, tetapi tidak ditemukan bukti aktivitasnya Mayor: Jika ditemukan aktivitas merokok, tidak ada bukti kontaminasi terhadap produk Kritis: Jika ditemukan aktivitas merokok, ditemukan bukti kontaminasi terhadap produk | |
ABK dalam kondisi sakit (batuk, flu, bersin, luka terbuka) | X | X | X | Minor: Apabila ABK yang sakit tetap bekerja, tidak menangani produk / permukaan kontak produk Mayor: Apabila ABK yang sakit tetap bekerja menangani produk / permukaan kontak produk secara tidak langsung Kritis: Apabila ABK yang sakit tetap bekerja menangani produk / permukaan kontak produk secara langsung | |||
Tidak terdapat pemeriksaan kesehatan secara rutin | X | ||||||
Tidak terdapat minimal 1 awak kapal yang memiliki sertifikat ketrampilan penanganan ikan sebagai penanggung jawab mutu diatas kapal | X | *wajib ada saat pengajuan permohonan penerbitan sertifikat CPIB | |||||
LAMPIRAN IV
Form Checklist Inspeksi Pengendalian Mutu
Hazard Analysis Critical Control Point
Nama Kapal :
Nomor SIPI/SIKPI/TDKP*) :
Ukuran Kapal :
Nama Pemilik :
Pelabuhan Pangkalan :
No | PERSYARATAN | ASPEK TARGET PENILAIAN | Min | May | Kr | OK | KETERANGAN |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Komitmen Manajemen & Ruang Lingkup | |||||||
1 | Pimpinan perusahaan / pemilik kapal telah membuat komitmen untuk membuat dan melaksanakan dokumen Cara Penanganan Ikan yang Baik secara menyeluruh dan konsekuen | Dokumen komitmen manajemen tidak tersedia | X | ||||
2 | Tim HACCP telah menetapkan ruang lingkup Rencana HACCP yang mencakup produk dan proses | Ruang Lingkup Rencana HACCP tersedia | X | ||||
Rencana Haccp | |||||||
1 | Setiap kapal perikanan yang telah memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik dan melakukan kegiatan pembekuan dan penyimpanan beku di kapal perikanan harus memiliki manual Hazard Analysis Critical Control Point | Rencana HACCP tidak tersedia | X | ||||
Menetapkan Tim HACCP | |||||||
1 | Pimpinan perusahaan / pemilik kapal membentuk / menunjuk Tim HACCP | Dokumen penunjukkan Tim HACCP oleh pimpinan perusahaan / pemilik kapal tidak tersedia | X | X | X | Minor: Jika dokumen penunjukkan tidak tersedia, tetapi Tim HACCP telah dibentuk / ada Mayor: Dokumen dan Tim HACCP tidak ada, tidak ada bukti keamanan produk terancam Kritis: Dokumen dan Tim HACCP tidak ada, ada bukti keamanan produk terancam | |
Susunan Tim HACCP tidak sesuai dokumen penunjukkan | X | X | X | Minor: jika ketua tim sudah memiliki Sertifikat yang menunjukkan pernah mengikuti pelatihan cara penanganan ikan yang baik & Sertifikat Pelatihan Prinsip-Pinsip HACCP dan Tim HACCP sudah mengikuti training/ dapat menjelaskan 12 langkah HACCP Mayor: Jika ketua tim sudah memiliki Sertifikat yang menunjukkan pernah mengikuti pelatihan cara penanganan ikan yang baik & Sertifikat Pelatihan Prinsip-Pinsip HACCP, tetapi Tim HACCP belum mengikuti training / tidak dapat menjelaskan 12 langkah HACCP Kritis: Ketua Tim tidak memiliki Sertifikat yang menunjukkan pernah mengikuti pelatihan cara penanganan ikan yang baik & Sertifikat Pelatihan Prinsip-Pinsip HACCP | |||
Ketua Tim HACCP tidak memiliki Sertifikat yang menunjukkan pernah mengikuti pelatihan cara penanganan ikan yang baik & Sertifikat Pelatihan Prinsip-Pinsip HACCP | X | ||||||
Anggota Tim HACCP belum mengikuti Pelatihan Prinsip-Pinsip HACCP | X | X | Minor: jika dapat menjelaskan 12 Langkah HACCP Mayor: jika tidak dapat menjelaskan 12 langkah HACCP | ||||
Membuat Deskripsi Produk & Saran Pengguna | |||||||
1 | Tim HACCP telah mengembangkan deskripsi produk | Deskripsi produk tidak tersedia | X | ||||
Deskripsi produk tidak lengkap mencakup: jenis, BTP, area tangkap, metode tangkap, penanganan pasca tangkap, penyimpanan, pengemasan, saran penggunaan, tujuan pemasaran | X | ||||||
2 | Tim HACCP telah menetapkan Saran Pengguna | Saran pengguna tidak tersedia | X | ||||
Saran pengguna dan populasi yang rentan tidak ditetapkan | X | ||||||
Menetapkan Diagram Alir, Deskripsi Proses Dan Verifikasi Diagram Alir | |||||||
1 | Tim HACCP telah membuat diagram alir | Diagram alir proses tidak tersedia | X | ||||
Diagram alir proses tidak lengkap | X | ||||||
2 | Tim HACCP telah Menyusun Prosedur Penanganan dan Penyimpanan Ikan Yang Baik | Prosedur Penanganan dan Penyimpanan Ikan Yang Baik tidak tersedia | X | X | Minor: jika tidak berpengaruh terhadap 12 langkah HACCP Mayor: jika berpengaruh terhadap 12 langkah HACCP | ||
Deskripsi proses tidak mendeskripsikan semua tahapan yang terdapat pada diagram alir | X | X | Minor: jika tidak berpengaruh terhadap 12 langkah HACCP Mayor: jika berpengaruh terhadap 12 langkah HACCP | ||||
Deskripsi proses tidak mencantumkan pengendalian suhu dan waktu proses | X | ||||||
3 | Tim HACCP telah melakukan verifikasi diagram alir proses | Dokumen hasil verifikasi diagram alir tersedia | X | ||||
Verifikasi diagram alir dilakukan tidak oleh Tim HACCP / ABK berpengalaman | X | ||||||
Melakukan Analisa Bahaya | |||||||
1 | Tim HACCP mendata semua bahaya potensial yang berpeluang terjadi pada setiap tahapan proses, melakukan Analisa bahaya untuk mengidentifikasi bahaya dan mempertimbangkan setiap Tindakan pengendalian untuk setiap bahaya yang diidentifikasi Analisa bahaya dan identifikasi tindakan pengendalian tidak sesuai | Lembar kerja Analisa Bahaya tidak tersedia | X | X | Mayor: jika keamanan produk tidak terancam Kritis: jika keamanan produk terancam | ||
Lembar Kerja Analisa Bahaya tidak lengkap | X | X | X | Minor: jika keamanan produk tidak terancam; tidak berpengaruh terhadap 12 langkah HACCP Mayor: jika keamanan produk tidak terancam; berpengaruh terhadap 12 langkah HACCP Kritis: jika keamanan produk terancam | |||
Dokumen Analisa bahaya tidak mencantumkan seluruh tahapan proses yang tercantum pada diagram alir | X | X | X | Minor: jika keamanan produk tidak terancam; tidak berpengaruh terhadap 12 langkah HACCP Mayor: jika keamanan produk tidak terancam; berpengaruh terhadap 12 langkah HACCP Kritis: jika keamanan produk terancam | |||
Belum melakukan identifikasi terhadap seluruh bahaya potensial secara benar (misal berdasar ujicoba, literatur, regulasi, syarat konsumen) | X | ||||||
2 | Tim HACCP mendata semua penyebab bahaya potensial yang berpeluang terjadi pada setiap tahapan proses | Penetapan sumber bahaya untuk setiap bahaya potensial tidak tepat | X | Apabila penyebab bahaya yang diidentifikasi tidak sesuai dengan jenis bahaya potensial | |||
3 | Tim HACCP melakukan evaluasi resiko bahaya/ signifikansi bahaya | Penetapan tingkat peluang dan keparahan bahaya tidak tepat | X | X | Minor: jika tidak berpengaruh terhadap 12 langkah HACCP Mayor: jika berpengaruh terhadap 12 langkah HACCP | ||
Evaluasi resiko bahaya / signifikansi tidak tepat | X | X | X | Minor: jika keamanan produk tidak terancam; tidak berpengaruh terhadap 12 langkah HACCP Mayor: jika keamanan produk tidak terancam; berpengaruh terhadap 12 langkah HACCP Kritis: keamanan produk terancam | |||
Penetapan justifikasi tidak tersedia | X | ||||||
4 | Tim HACCP mempertimbangkan setiap Tindakan pengendalian untuk setiap bahaya yang diidentifikasi | Tindakan Pengendalian terhadap bahaya signifikan tersedia | X | X | X | Minor: jika keamanan produk tidak terancam; tidak berpengaruh terhadap 12 langkah HACCP Mayor: jika keamanan produk tidak terancam; berpengaruh terhadap 12 langkah HACCP Kritis: keamanan produk terancam | |
Penetapan Tindakan pengendalian yang bersifat pencegahan tidak sesuai dengan penyebab bahaya | X | X | Minor: jika keamanan produk tidak terancam; tidak berpengaruh terhadap 12 langkah HACCP Mayor: jika keamanan produk tidak terancam; berpengaruh terhadap 12 langkah HACCP | ||||
Menetapkan Titik Kendali Kritis (TKK) | |||||||
1 | Tim HACCP menetapkan Titik Kendali Kritis (TKK) | Dokumen penentuan Titik Kendali Kritis (TKK) tidak tersedia | X | X | Mayor: keamanan produk tidak terancam Kritis: keamanan produk terancam | ||
Belum seluruh bahaya signifikan diidentifikasi | X |
| |||||
TKK tidak ditentukan dengan menggunakan rangkaian pertanyaan logis/ diagram pohon keputusan | X | ||||||
Cara mengidentifikasi TKK tidak tepat | X | ||||||
Menetapkan Dan Memvalidasi Batas Kritis Untuk Setiap Tkk | |||||||
1 | Tim HACCP menetapkan batas kritis untuk setiap TKK | Batas kritis tidak ditetapkan untuk setiap TKK | X | ||||
Batas kritis tidak terukur atau tidak bisa diobservasi Selama penanganan di kapal | X | ||||||
Batas kritis tidak spesifik (minimal, maksimal, atau kisaran) | X | ||||||
Batas kritis tidak sesuai dengan penyebab bahaya | X | ||||||
Batas kritis ditetapkan tidak menggunakan referensi atau metode ilmiah | X | X | Mayor: jika tidak dapat dijustifikasi | ||||
Menetapkan Sistem Monitoring Untuk Setap Tkk | |||||||
1 | Tim HACCP menetapkan system monitoring untuk setiap TKK | Prosedur Monitoring tidak tersedia | X | X | Mayor: keamanan produk tidak terancam Kritis: keamanan produk terancam | ||
Metode monitoring TKK tidak lengkap/ sesuai (apa, bagaimana, kapan, siapa) | X | X | Mayor: tidak dapat dijustifikasi kecukupannya | ||||
Terdapat prosedur monitoring tetapi tidak dilaksanakan secara menyeluruh/ sesuai | X | ||||||
2 | Laporan Monitoring TKK harus ditandatangani oleh penanggungjawab / pelaksanan monitoring | Laporan Monitoring tidak ditandatangani oleh penanggungjawab monitoring | X | ||||
Laporan monitoring dibuat tepat waktu | X | ||||||
Menetapkan Tindakan Koreksi | |||||||
1 | Tim HACCP membuat tindakan koreksi yang sesuai | Prosedur Tindakan koreksi tidak tersedia | X | X | Mayor: keamanan produk tidak terancam Kritis: keamanan produk terancam | ||
Rincian prosedur Tindakan koreksi tidak tepat (termasuk sebab ketidaksesuaian, dan Tindakan lanjutan terhadap produk) | X | ||||||
Tindakan koreksi tidak dilakukan atau tidak sesuai | X | X | X | Minor: Tindakan koreksi tidak lengkap Mayor: keamanan produk tidak terancam Kritis: keamanan produk terancam | |||
Menetapkan Prosedur Verifikasi | |||||||
1 | Tim HACCP melakukan validasi Dokumen HACCP | Dokumen HACCP tidak divalidasi | X | X | X | Minor: jika 12 langkah Dokumen HACCP lengkap dan benar Mayor: keamanan produk tidak terancam Kritis: keamanan produk terancam | |
2 | Tim HACCP melakukan verifikasi Dokumen HACCP minimal 1 kali per tahun | Dokumen HACCP tidak diverifikasi minimal 1 kali per tahun | X | X | X | Minor: jika 12 langkah Dokumen HACCP lengkap dan benar Mayor: keamanan produk tidak terancam Kritis: keamanan produk terancam | |
3 | Tim HACCP menetapkan prosedur verifikasi yang sesuai | Prosedur verifikasi tidak tersedia | X | X | Mayor: keamanan produk tidak terancam Kritis: keamanan produk terancam | ||
Prosedur verifikasi tidak mencakup kalibrasi alat / review rekaman monitoring TKK | X | X | Minor: dapat dijustifikasi kecukupannya Mayor: tidak dapat dijustifikasi kecukupannya | ||||
Verifikasi tidak dilakukan atau tidak sesuai | X |
| |||||
Pelaksana verifikasi dan monitoring merupakan orang yang sama | X | ||||||
Frekuensi verifikasi tidak mencukupi | X | ||||||
Menetapkan Dokumentasi Dan Rekaman | |||||||
1 | Tim HACCP menetapkan dan membuat rekaman pengendalian suhu pembekuan dan penyimpanan beku, pelaksanaan prosedur operasional standar penanganan dan penyimpanan, prosedur standar operasi sanitasi, monitoring TKK, Tindakan Koreksi dan Verifikasi | Rekaman pelaksanaan monitoring TKK tidak tersedia | X | X | X | Minor: jika tersedia tetapi tidak lengkap Mayor: tidak tersedia; keamanan produk tidak terancam Kritis: tidak tersedia; keamanan produk terancam | |
Rekaman pelaksanaan Tindakan koreksi saat terjadi penyimpangan tidak tersedia | X | X | X | Minor: jika tersedia tetapi tidak lengkap Mayor: tidak tersedia; keamanan produk tidak terancam Kritis: tidak tersedia; keamanan produk terancam | |||
Rekaman pelaksanaan verifikasi TKK tidak tersedia | X | X | X | Minor: jika tersedia tetapi tidak lengkap Mayor: tidak tersedia; keamanan produk tidak terancam Kritis: tidak tersedia; keamanan produk terancam | |||
Dokumen tidak mutakhir | X | ||||||
LAMPIRAN V
SARAN PERBAIKAN DAN RENCANA TINDAK LANJUT PENYELESAIAN PERBAIKAN
NO | URAIAN TEMUAN | SARAN PERBAIKAN | RENCANA TINDAK LANJUT PERBAIKAN (Waktu/Tanggal Penyelesaian) |
No | Petugas Inspeksi | Tanda Tangan |
| ||
TINDAKAN PERBAIKAN KAPAL DALAM RANGKA MEMENUHI PERSYARATAN PENGENDALIAN MUTU
Nama Kapal : ..........................................
Alamat : ..........................................
No | Saran Perbaikan | Tindakan Perbaikan | Verifikasi Petugas Inspeksi | |
Foto Sebelum Perbaikan | Foto Sesudah Perbaikan | |||
V
LAMPIRAN VI
PENILAIAN PERINGKAT SERTIFIKAT CPIB
GRADE CPIB | KRITIS | MAYOR | MINOR | KETERANGAN |
A+ | < 10 | Telah menerapkan system HACCP. Wajib menggunakan automatic data logger untuk rekaman monitoring suhu penyimpanan beku. Hasil tangkap bisa dikirimkan ke Uni Eropa | ||
A | < 10 | Telah menerapkan sistem HACCP. Pencatatan suhu ruang penyimpanan beku masih dilakukan secara manual (misal menggunakan logbook). Hasil tangkap tidak bisa dikirimkan ke Uni Eropa | ||
B | 11 – 16 | |||
1 | < 10 | |||
C | 17 – 24 | |||
1 | 11 – 16 | |||
2 | < 10 | |||
D | 25 – 30 | |||
1 | 17 – 24 | |||
2 | 11 – 16 | |||
3 | < 10 |
| ||
Non-Grade | >1 | Tidak diberikan sertifikat CPIB. Harus melakukan audit ulang | ||
>31 | ||||
1 | >25 | |||
2 | >17 | |||
>3 |
LAMPIRAN VII
KOP PELABUHAN PERIKANAN
LAPORAN
HASIL INSPEKSI PENGENDALIAN MUTU
PADA KEGIATAN PENANGKAPAN IKAN
Nomor:................................................
Dengan ini kami laporkan bahwa:
Nama Kapal :
Nomor SIPI/SIKPI/TDKP*) :
Ukuran Kapal :
Nama Pemilik :
telah dilakukan inspeksi pengendalian mutu pada hari .........., tanggal ....., di Pelabuhan Perikanan ......, dengan hasil penilaian bahwa kapal tersebut di atas telah memenuhi persyaratan/belum memenuhi persyaratan, sehingga dapat/belum dapat diterbitkan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik*) dengan peringkat … . Adapun hasil inspeksi pengendalian mutu sebagaimana terlampir.
Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
………., [tanggal] [bulan] [tahun]
Petugas Inspeksi CPIB
Nama.......................................
Tembusan:
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Keterangan:
*) Coret yang tidak perlu
NAMA PELABUHAN PERIKANAN Alamat: | ||
HASIL INSPEKSI PENGENDALIAN MUTU |
1. | Jenis Kapal Perikanan | : | Penangkap/Pengangkut )* | ||||||||||||
2. | Fasilitas Pembekuan | Dengan Alat Pembeku (Freezer Fishing Vessel) /Tanpa Alat Pembeku (Non Freezer Fishing Vessel)* | |||||||||||||
3. | Nama Kapal Perikanan | : | 4. | Nama Pemilik | : | ||||||||||
5. | Nama Nakhoda | : | 6. | Jumlah ABK | : | ||||||||||
7. | Ukuran Kapal (GT) | : | 9. | Daerah Penangkapan | : | ||||||||||
8. | Alat Tangkap | : | |||||||||||||
10. | Data logistik (ton) | 11. | Lama operasi penangkapan | : | |||||||||||
| : | ||||||||||||||
| : | 12. | Tanggal Inspeksi | : | |||||||||||
| : | ||||||||||||||
13. Ikan Hasil Tangkapan | |||||||||||||||
No. | Jenis Ikan | Segar | Beku | ||||||||||||
Berat (kg) | Suhu (0C) | Suhu palka (0C) | Nilai Organo leptik | Berat (kg) | Suhu (0C) | Suhu palka (0C) | Nilai Organo leptik | ||||||||
a. | |||||||||||||||
b. | |||||||||||||||
c. | |||||||||||||||
d. | |||||||||||||||
e. | |||||||||||||||
14. | Hasil Inspeksi: | Uraian temuan: | |||||||||||||
a. pembongkaran ikan | a. | ||||||||||||||
b. standar fasilitas penanganan dan penyimpanan ikan di kapal perikanan | b. | ||||||||||||||
c. standar prosedur penanganan dan penyimpanan ikan di kapal perikanan | c. | ||||||||||||||
Nakhoda Kapal | Petugas Inspeksi CPIB*) |
(..........................) | (..........................) |
Keterangan:
*) Coret yang tidak perlu
LAMPIRAN VIII. Bentuk Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik
SERTIFIKAT CARA PENANGANAN IKAN YANG BAIK
Good Handling Practices Certificate
NOMOR:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan dan hasil inspeksi
Based on Government Regulation Number 57 of 2015 on Quality Assurance System and Safety of Fishery Products and Increasing Value Added Products of Fishery Products and inspection
menetapkan bahwa
hereby certifies that
Kapal Perikanan :
Fishing Vessel
Alamat :
Address
Jenis produk :
Commodity
Dinyatakan telah memenuhi persyaratan Cara Penanganan Ikan yang Baik
Is declared to have fulfilled in Good Handling Practice requirements
Sertifikat ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
This certificate is valid for 2 (two) years after issued date.
Diterbitkan di : ………….
Issued in
Pada tanggal :
Date
Kepala Pelabuhan Perikanan,
Head of Fishing Port,
……………………