ISSN Print : 2715-9531 ISSN Online : 2716-0467 | de Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Khairun |
Judul (Informatif mencerminkan isi tulisan, huruf KAPITAL) (Rata kiri, Bold, Times New Roman, 16pt) 1Penulis Pertama* (tanpa gelar akademik,Times New Roman, 11, Bold, spasi 1) 2Penulis (Anggota) (tanpa gelar akademik,Times New Roman, 11, Bold, spasi 1) 1Program Studi, Universitas, Email 2 Program Studi, Universitas, Emai |
Abstrak
Abstrak memuat ringkasan latar belakang dan masalah-masalah hukum yang dibahas dalam tulisan, serta memuat hasil pembahasan atau analisis secara singkat, kesimpulan dan rekomendasi. Abstrak ditulis dalam bahasa inggris diketik menggunakan huruf Times New Roman, Italic, 1 spasi, 11 pt, dan tidak lebih dari 300 kata. Abstrak berisi uraian deskriptif secara jelas dan singkat yang memuat permasalahan, metode penelitian, dan ringkasan hasil penelitian. Abstrak harus dapat memberikan informasi kepada pembaca tentang topik utama artikel dan hasil temuan dari penelitian penulis. Kata kunci (keywords) ditulis ke dalam bahasa Inggris. Diketik menggunakan huruf Times New Roman, Italic, 11 pt.
Kata Kunci: terdiri dari 5 kata kunci; disusun secara alfabetis; dipisahkan dengan tanda titik koma.
PENDAHULUAN
Ditulis menggunakan Times New Roman, 12pt. Pendahuluan berisi permasalahan pokok mengenai kesenjangan antara das sollen dan das sein dari suatu penelitian ilmu hukum. Pendahuluan secara tegas dapat menunjukkan adanya fenomena hukum (bisa dalam bentuk uraian data) dan isu penelitian hukum. Penulis sebaiknya mencantumkan penelitian-penelitian terdahulu (state of the art) dari penulis yang lain agar dapat menunjukkan kepioneran dan orisinalitas pemikiran, dengan cara menunjukkan kelebihan dan kekurangannya. Kemudian penulis dapat menguraikan apa yang penulis harapkan ke dalam tujuan penelitian untuk memecahkan permasalahan pokok tersebut. Pengutipan referensi disajikan dengan format catatan kaki seperti pada contoh di bagian akhir dari tempelate ini.
METODE PENELITIAN
Ditulis menggunakan Times New Roman, 12pt. Setiap artikel yang berasal dari hasil penelitian wajib mencantumkan metode penelitian. Metode penelitian merupakan serangkaian langkah teknis yang peneliti lakukan dalam penelitiannya. Bukan lagi membahas definisi dari sebuah metode. Dalam metode penelitian perlu dicantumkan pendekatan yang dilakukan seperti jenis/tipe penelitian hukum, sumber data, teknik pengumpulan data, dan teknik analisis data. Metode penelitian dirumuskan secara singkat dan jelas.
ANALISIS
Ditulis menggunakan Times New Roman, 12pt. Bab ini merupakan bagian terpenting dari tulisan. Memaparkan sejumlah kajian mengenai persoalan yang diteliti. Disampaikan dengan bahasa yang lugas, singkat dan jelas. Pada bagian ini merupakan uraian dari hasil penelitian. Hasil penelitian merangkum temuan penelitian yang dapat disajikan dalam bentuk data yang bersifat rinci dan dianalisis lebih mendalam. Data dapat disajikan dalam bentuk tabel, diagram ataupun gambar. Pembahasan adalah bagian yang paling penting dari artikel penulis. Pada bagian ini, penulis sedapatnya mampu mengeksplorasi hasil penelitian dengan analisis yang mendalam. Biasanya dimulai dengan ringkasan dari temuan-temuan penelitian kemudian didiskusikan dengan berbagai teori atau referensi terkait. Teori atau referensi yang digunakan harus disertai sumber rujukan yang jelas.
Istilah asing diketik cetak miring. Singkatan dijelaskan ketika ketik pertama kali misalnya: ICCPR (International Convenant on Civil and Political Rights). Komposisi sumber acuan di upayakan 60% jurnal dan 40% buku termasuk majalah/Koran dan situs web. Referensi minimal 10 tahun terakhir, kecuali referensi pokok. Situs web harus resmi (Wikipedia, situs web pribadi tidak diperkenankan).
Gambar atau Tabel
Gambar atau Tabel beresolusi tinggi; diberi nomor, judul, keterangan (12pt, 1 spasi).
Tabel 1. Judul tabel diletakkan di atas tabel, tanpa garis vertical.
Kabupaten/Kota | Status | Keterangan | |
Kasus 1 | Ternate | Selesai | |
Kasus 2 | Tidore Kepulauan | Ditangguhkan | |
Kasus 3 | Halmahera Utara | Ditangguhkan | |
Kasus 4 | Halmahera Selatan | Selesai |
Gambar 1.Judul gambar diletakkan dibawah gambar
Keterangan: Tuliskan sumber kutipan
KESIMPULAN
Ditulis menggunakan Times New Roman, 12pt. Kesimpulan harus menjawab tujuan penelitian yang dirumuskan secara singkat dan efektif. Kesimpulan bukan merupakan resume atas pembahasan yang telah dilakukan. Kesimpulan diharapkan mengandung implikasi teoritik yang berisi bagaimana penelitian atau pemikiran penulis dapat memajukan bidang keilmuan hukum. Sebaiknya penulis dapat juga memberikan saran untuk melakukan penelitian berikutnya dan/atau menunjukkan kepada peneliti selanjutnya apa yang harus dilakukan.
REFERENSI
Penulisan referensi menggunakan model sitasi dari APA (American Psychological Association). Kutipan yang ada dalam batang tubuh (artikel) wajib dicantumkan pada daftar pustaka begitu juga sebaliknya kutipan yang ada dalam daftar pustaka wajib ada di batang tubuh (artikel). Komposisi sumber acuan di upayakan 60% jurnal dan 40% buku termasuk majalah/Koran dan situs web. Referensi minimal 10 tahun terakhir, kecuali referensi pokok. Situs web harus resmi (Wikipedia, situs web pribadi tidak diperkenankan). Penulis dapat menggunakan bantuan aplikasi pengatur referensi seperti Mendeley. Disarankan menggunakan Mendeley. Sumber yang dikutip, disusun menurut abjad berdasarkan nama penulis yang telah disesuaikan dengan etika penulisan bibliografi (nama penulis ditulis terbalik). Contoh susunan pengutipan adalah sebagai berikut:
Buku Penulis Asal:
Ali. Achmad. (2012). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
Buku dengan Editor:
Irianto. Sulistyowati (ed). (2009). Hukum yang Bergerak: Tinjauan Antropologi Hukum, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Jurnal
Anshar. (2018). “Infra Petita Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang Menerobos Ketentuan Pemidanaan Minimum” Jurnal Yudisial, 11(2):151-170.
Website/Media Online:
British Broadcasting Corporation. (2012). Noken Papua Mendapat Pengakuan UNESCO. Available from: http://www.bbc.co.uk/indonesia/beritaindonesia-
/2012/12/121205 _noken_unesco. (diakses tanggal 16 Mei 2015)
Catatan Kaki
Bibliografi dalam catatan kaki ditulis berdasarkan format berikut:
Penulis Buku Asal:
Ali. Achmad. (2012). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan
(Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana. hlm. 29
Penulis yang Mengutip Buku:
Eddy O.S. Hiariej. “Pemilukada Kini dan Masa Datang Perspektif Hukum Pidana” on Achmad D. Haryadi (ed). (2012). Demokrasi Lokal: Evaluasi Pemilukada di Indonesia.
Jakarta: Konstitusi Press, hlm.182
Jurnal :
Husen Alting. (2018). “Protection of Indigenous People Rights after The Enforcement of Village Law in Indonesia”. Journal of Law, Policy and Globalization, 80(1): 200-
210