ISSN Print        : 2715-9531

ISSN Online        : 2716-0467

de Jure

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Fakultas Hukum Universitas Khairun

Judul

(Informatif mencerminkan isi tulisan, huruf KAPITAL)

(Rata kiri, Bold, Times New Roman, 16pt)

1Penulis Pertama*

(tanpa gelar akademik,Times New Roman, 11, Bold, spasi 1)

2Penulis (Anggota)

(tanpa gelar akademik,Times New Roman, 11, Bold, spasi 1)

1Program Studi, Universitas, Email

2 Program Studi, Universitas, Emai

Abstrak

Abstrak memuat ringkasan latar belakang dan masalah-masalah hukum yang dibahas dalam tulisan, serta memuat hasil pembahasan atau analisis secara singkat, kesimpulan dan rekomendasi. Abstrak ditulis dalam bahasa inggris diketik menggunakan huruf Times New Roman, Italic, 1 spasi, 11 pt, dan tidak lebih dari 300 kata. Abstrak berisi uraian deskriptif secara jelas dan  singkat   yang  memuat  permasalahan,   metode  penelitian,  dan  ringkasan  hasil penelitian. Abstrak harus dapat  memberikan informasi kepada pembaca tentang topik utama artikel dan hasil temuan dari penelitian penulis. Kata  kunci (keywords)  ditulis  ke  dalam  bahasa  Inggris.  Diketik  menggunakan  huruf Times New Roman, Italic, 11 pt.

Kata Kunci: terdiri dari 5 kata kunci; disusun secara alfabetis; dipisahkan dengan tanda titik koma.

PENDAHULUAN

Ditulis menggunakan Times New Roman, 12pt. Pendahuluan berisi permasalahan pokok mengenai kesenjangan antara das sollen dan das sein dari suatu penelitian ilmu hukum. Pendahuluan  secara  tegas  dapat  menunjukkan  adanya  fenomena  hukum  (bisa  dalam bentuk uraian data) dan isu penelitian hukum. Penulis sebaiknya mencantumkan penelitian-penelitian terdahulu (state of the art) dari penulis yang lain agar dapat menunjukkan kepioneran dan orisinalitas pemikiran, dengan cara menunjukkan kelebihan dan kekurangannya. Kemudian penulis dapat menguraikan apa yang penulis harapkan ke dalam tujuan penelitian untuk memecahkan permasalahan pokok tersebut. Pengutipan referensi disajikan dengan format catatan kaki seperti pada contoh di bagian akhir dari tempelate ini.

METODE PENELITIAN

Ditulis menggunakan Times New Roman, 12pt. Setiap artikel yang berasal dari hasil penelitian wajib mencantumkan metode penelitian. Metode penelitian merupakan serangkaian langkah teknis yang peneliti lakukan dalam penelitiannya. Bukan lagi membahas definisi dari sebuah  metode.  Dalam  metode penelitian perlu  dicantumkan pendekatan yang dilakukan seperti jenis/tipe penelitian hukum, sumber data, teknik pengumpulan data, dan teknik analisis data. Metode penelitian dirumuskan secara singkat dan jelas.

ANALISIS

Ditulis menggunakan Times New Roman, 12pt. Bab ini merupakan bagian terpenting dari tulisan. Memaparkan sejumlah kajian mengenai persoalan yang diteliti. Disampaikan dengan bahasa yang lugas, singkat dan jelas. Pada bagian ini merupakan uraian dari hasil penelitian. Hasil penelitian merangkum temuan penelitian yang dapat disajikan dalam bentuk data yang bersifat rinci dan dianalisis lebih mendalam. Data dapat disajikan dalam bentuk tabel, diagram ataupun gambar. Pembahasan adalah bagian yang paling penting dari artikel penulis. Pada bagian ini, penulis sedapatnya mampu mengeksplorasi hasil penelitian dengan analisis yang mendalam. Biasanya dimulai dengan ringkasan dari temuan-temuan penelitian kemudian didiskusikan dengan berbagai teori atau referensi terkait. Teori atau referensi yang digunakan harus disertai sumber rujukan yang jelas.

Istilah asing diketik cetak miring. Singkatan dijelaskan ketika ketik pertama kali misalnya: ICCPR (International Convenant on Civil and Political Rights). Komposisi sumber acuan di upayakan 60% jurnal dan 40% buku termasuk majalah/Koran dan situs web. Referensi minimal 10 tahun terakhir, kecuali referensi pokok. Situs web harus resmi (Wikipedia, situs web pribadi tidak diperkenankan).

Gambar atau Tabel

Gambar atau Tabel beresolusi tinggi; diberi nomor, judul, keterangan (12pt, 1 spasi).

Tabel 1. Judul tabel diletakkan di atas tabel, tanpa garis vertical.

Kabupaten/Kota

Status

Keterangan

Kasus 1

Ternate

Selesai

Kasus 2

Tidore Kepulauan

Ditangguhkan

Kasus 3

Halmahera Utara

Ditangguhkan

Kasus 4

Halmahera Selatan

Selesai

Gambar 1.Judul gambar diletakkan dibawah gambar

        Keterangan: Tuliskan sumber kutipan

KESIMPULAN

Ditulis menggunakan Times New Roman, 12pt. Kesimpulan harus menjawab tujuan penelitian yang dirumuskan secara singkat dan efektif. Kesimpulan bukan merupakan resume atas pembahasan yang telah dilakukan. Kesimpulan diharapkan mengandung implikasi teoritik yang berisi bagaimana penelitian atau pemikiran penulis dapat memajukan bidang keilmuan hukum. Sebaiknya penulis dapat juga memberikan saran untuk   melakukan   penelitian   berikutnya   dan/atau   menunjukkan   kepada   peneliti selanjutnya apa yang harus dilakukan.

REFERENSI

Penulisan referensi menggunakan model sitasi dari APA (American Psychological Association). Kutipan yang ada dalam batang tubuh (artikel) wajib dicantumkan pada daftar pustaka begitu juga sebaliknya kutipan yang ada dalam daftar pustaka wajib ada di batang tubuh (artikel). Komposisi sumber acuan di upayakan 60% jurnal dan 40% buku termasuk majalah/Koran dan situs web. Referensi minimal 10 tahun terakhir, kecuali referensi pokok. Situs web harus resmi (Wikipedia, situs web pribadi tidak diperkenankan).  Penulis dapat menggunakan bantuan aplikasi pengatur referensi seperti Mendeley. Disarankan menggunakan Mendeley. Sumber yang dikutip, disusun menurut abjad berdasarkan nama penulis yang telah disesuaikan dengan etika penulisan bibliografi (nama penulis ditulis terbalik). Contoh susunan pengutipan adalah sebagai berikut:

Buku Penulis Asal:

Ali. Achmad. (2012). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.

Buku dengan Editor:

Irianto.  Sulistyowati  (ed).  (2009).  Hukum  yang  Bergerak:  Tinjauan  Antropologi Hukum, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Jurnal

Anshar.  (2018).  “Infra  Petita  Putusan  Pengadilan  Tindak  Pidana  Korupsi  yang Menerobos Ketentuan Pemidanaan Minimum” Jurnal Yudisial, 11(2):151-170.

Website/Media Online:

British  Broadcasting  Corporation.  (2012).  Noken  Papua  Mendapat  Pengakuan UNESCO. Available       from:            http://www.bbc.co.uk/indonesia/beritaindonesia-

/2012/12/121205 _noken_unesco. (diakses tanggal 16 Mei 2015)

Catatan Kaki

Bibliografi dalam catatan kaki ditulis berdasarkan format berikut:

Penulis Buku Asal:

Ali. Achmad. (2012). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan

(Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana. hlm. 29

Penulis yang Mengutip Buku:

Eddy O.S. Hiariej. “Pemilukada Kini dan Masa Datang Perspektif Hukum Pidana” on Achmad D. Haryadi (ed). (2012). Demokrasi Lokal: Evaluasi Pemilukada di Indonesia.

Jakarta: Konstitusi Press, hlm.182

Jurnal :

Husen Alting. (2018). “Protection of Indigenous People Rights after The Enforcement of Village Law in Indonesia”. Journal of Law, Policy and Globalization, 80(1): 200-

210