DATA KELUHAN PELANGGAN

1

Nama

:…………………………………………………………

2

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

:…………………………………………………………

3

Nomor Polisi

:…………………………………………………………

4

Status Kepemilikan STNK

: (Pribadi/Perusahaan) *Pilih salah satu

5

Status Pendaftaran Subsidi Tepat (Wajib terverifikasi)

:…………………………………………………………

6

Status Negative List

: (Ya/Tidak) *Pilih salah satu

7

Jenis Kendaraan dan jenis BBM

(Sesuai STNK)

:…………………………………………………………

8

Alamat Email Terdaftar

:…………………………………………………………

9

No. Telepon/HP

:…………………………………………………………

10

Detail Keluhan

Mohon dibantu terkait kendala Nopol terblokir dengan keterangan bukan penerima subsidi. Nomor Polisi ..., merupakan kendaraan... (contoh: truck pickup roda empat), yang digunakan untuk... dan tidak terlibat penyalahgunaan BBM subsidi.

11

Muatan kendaraan

: (contoh: kendaraan penumpang, angkutan beras, dll)

*Keterangan di atas mohon untuk dicantumkan pada body email.

Mohon untuk melampirkan kelengkapan data berikut:

1.    Video Pemilik Kendaraan, STNK, KTP. Konten video dengan menunjukkan (max 15 Mb) :

  1.  Nomor polisi, jumlah roda kendaraan dan muatan jika ada.
  2. Pemilik kendaraan dengan STNK dan KTP (mohon dapat terbaca).

2.      Foto STNK dan KTP.

  1. Foto lembar pajak/STNK tampak depan dan belakang terlihat jelas dan terbaca dengan baik.
  2. Kesesuaian data kendaraan dengan data terlapor (nomor polisi dan warna plat).
  3.  Status pajak kendaraan aktif.
  4.  Apabila STNK dimiliki oleh perorangan/pribadi namun terdapat perbedaan nama pada STNK dengan pemilik akun, maka silakan melampirkan bukti bahwa kendaraan tersebut sudah dipindahtangankan (bukti kwitansi) yang ditandatangani kedua belah pihak (pemilik akun dan nama pada STNK).

3.      Surat Pernyataan Identitas Konsumen

  1.  Formulir dapat diunduh pada tautan berikut: ptm.id/SuratPernyataanSanggah
  2. Formulir dibuat dan ditandatangani di atas materai (nama Wajib sesuai dengan identitas di STNK).
  3. Apabila kendaraan atas nama Perusahaan maka pembuat pernyataan adalah Direksi Perusahaan Pemilik kendaraan dibuat menggunakan kop surat.
  4.  Formulir ditandatangani dengan materai.

4.      Foto Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Foto BPKB menunjukan data kendaraan, apabila sudah dipindah tangankan atau ada perubahan nomor polisi dapat ditambahkan foto pada bagian data perubahan.

Catatan:

  1. Mohon agar seluruh kelengkapan data dikirimkan dalam 1 (satu) email ke alamat pcc135@pertamina.com.
  2. Gunakan subject email sesuai dengan cara Bapak/Ibu sebelumnya menghubungi Pertamina Contact Center 135:
  • Jika Bapak/Ibu sebelumnya berinteraksi melalui kanal non-telepon (seperti email, media sosial, atau aplikasi MyPertamina), gunakan subject:

👉 “Sanggah Negative List”

  • Jika Bapak/Ibu sebelumnya telah menghubungi melalui panggilan telepon ke Contact Center 135, gunakan subject:

👉 “Sanggah Blokir Nopol”

Terima kasih telah menjadi sobat Pertamina.