Published using Google Docs
Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan Pemberangkatan TKI Tanpa KTKLN
Updated automatically every 5 minutes

                          

Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan Pemberangkatan TKI Tanpa KTKLN

Langkah Pertama:

Pastikan kelengkapan dokumen pokok untuk keberangkatan anda, antara lain:

  1. Paspor        
  2. Tiket         Pesawat         
  3. Visa         atau Work Permit atau Work Pass (sesuai yang diterbitkan oleh         masing-masing negara penempatan). Jika di Malaysia biasanya         menggunakan visa yang tertera di dalam paspor         

Langkah Kedua:

Siapkan alat komunikasi anda, agar setiap saat bisa menghubungi pihak-pihak yang bisa dimintai bantuan (help desk) seperti Serikat Buruh Migran, Organisasi BMI, Lembaga Bantuan Hukum, atau yang bersifat individu. Bersikaplah tenang.

Langkah Ketiga:

Persiapkan diri menghadapi tiga loket layanan yang berkemungkinan menjadi titik pencegahan TKI tanpa KTKLN. Tiga titik loket tersebut, antara lain:

  1. Loket         Maskapai: Saat check in di loket maskapai penerbangan (Proses         boarding Pass), maskapai yang sering melakukan pencegahan adalah Air Asia.                 
  2. Loket         BNP2TKI/BP3TKI: Saat di loket ini, TKI yang akan kembali ke luar negeri biasanya akan didata, apakah memiliki KTKLN atau Tidak.         Jika memiliki KTKLN maka akan divalidasi, jika TIDAK, maka biasanya petugas akan menolak keberangkatan Anda; atau berdalih meminta Anda mengursu KTKLN terlebih dahulu.
  3. Loket         Imigrasi: Loket Imigrasi merupakan loket pemeriksaan untuk         dokumen-dokumen kelayakan milik TKI yang akan berangkat ke luar negeri (Sesuai UU Keimigrasian No. 6 tahun 2011 dokumen wajib hanya PASPOR). Sesuai UU Keimigrasian, pencegahan hanya bisa dilakukan oleh Imigrasi jika TKI tidak memiliki PASPOR dan BMI / TKI masuk Daftar Pencegahan (CEKAL) .

Langkah Keempat:

Apabila ada yang menghalangi atau akan mencegah keberangkatan anda ke luar negeri (baik petugas Maskapai, BNP2TKI / BP3TKI, dan Imigrasi), sampaikan beberapa hal berikut kepada petugas tersebut:

  1. Dengan tenang dan berani, katakan secara tegas kepada Petugas bahwa Anda         memang tidak mau membuat KTKLN.         
  2. Apabila petugas loket menolak, mintalah surat penolakan secara resmi yang         menyebut identitas lengkap Anda, alasan hukum penolakan (dasar hukum), tanda tangan, dan cap instansi yang menolak. Biasanya,         apabila anda berani menolak , maka si petugas loket akan memanggil atasannya untuk menghadapi anda. Atau sebaliknya anda-lah yang         meminta agar dapat bertemu atasannya (sesuai UU Pelayanan Publik).
  3. Tanyakan dan catat siapa nama dan posisi atau jabatan petugas yang menolak         keberangkatan atau mempermasalahkan KTKLN Anda. (Maksimalkan         peralatan sederhana yang anda miliki seperti HP, untuk merekam         perbincangan, mengambil gambar, atau video)
  4. Tegaskan argumen sebagai berikut kepada petugas. Pernyataan 1: “Maskapai         penerbangan, petugas BNP2TKI / BP3TKI, atau Pejabat Imigrasi         bukanlah pejabat yang memiliki kewenangan hukum untuk mencegah atau         membatalkan keberangkatan TKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 91         ayat 2 huruf f UU Keimigrasian No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian”
  5. Pernyataan         2: “Pembatalan keberangkatan TKI tanpa KTKLN yang dilakukan maskapai penerbangan,         atau petugas BNP2TKI, atau petugas Imigrasi adalah tindakan melanggar hukum, HAM, dan bertentangan dengan UUD 1945.         
  6. Pernyataan         3: “Bahwa permintaan pencegahan TKI tanpa KTKLN secara lisan atau         melalui Surat Edaran dari Kepala BNP2TKI, sama sekali tidak memiliki         kekuatan hukum, bahkan bertentangan dengan UU Imigrasi, Karena         Kepala BNP2TKI beserta seluruh jajaran BP3TKI di seluruh Indonesia         BUKANLAH Pejabat yang memiliki kewenangan hukum atau berwenang untuk         melakukan permintaan pencegahan TKI tanpa KTKLN.         
  7. Pernyataan         4. “Jika Petugas tetap mencegah keberangkatan Saya, maka saya akan         menghubungi kuasa hukum dan Kami akan menuntut Anda secara Hukum”         

Kelima:

Apabila petugas tetap memaksa atau bahkan membentak anda, segera hubungi help desk atau pihak-pihak yang bisa dimintai bantuan berikut ini:

  1. LBH         Yogyakarta: a.n Abdul Rahim Sitorus, telepon: 081229033381         (Simpati), 08175419601 (XL);        
  2. Redaksi Pusat Sumber Daya Buruh Migran: a.n Fathulloh/Lamuk, telepon:         081390003508;        
  3. IFN Singapura: a.n Tukinah, telepon: +6582569366;
  4. Perhimpunan Rekan Migran : Haris Aritonang; (081382261025) bandara Soekarno Hatta Jakarta;
  5. DPN SBMI : Ramches Aruan (081364578636) bandara Soekarno Hatta Jakarta;
  6. DPW SBMI Sumut : Irfan Fadila (081362219306) bandara Polonia Medan;
  7. DPW SBMI Kupang : Jeremy (081236256456) bandara El Tari, Kupang;
  8. DPW SBMI Yogyakarta Ismi Barzanah (081227816267) bandara Adi Sucipto Yogyakarta;
  9. DPW Jawa Timur : Moch. Cholily (081 336 336 009)bandara Juanda Surabaya;
  10. LBH Pelembang : Djati (082179155576) = bandara Pelembang;
  11. dan pihak lain yang mau jadi help desk per simpul. Monggo siapa yang mau?