
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PERATURAN BUPATI PEMALANG NOMOR 1 TAHUN 2010
TENTANG
PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN
 UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN Â Â Â Â Â Â PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
SURAT EDARAN BUPATI PEMALANG
NOMOR Â : 800/ Â Â Â Â Â Â Â /2010
TANGGAL : Â Â Â Â Februari 2010

PEMERINTAH Â KABUPATEN Â PEMALANG
SEKRETARIAT DAERAH
Alamat  :  Jl.  Surohadikusumo  No. 1  Telp/Fax. (0284)  321068
P E M A L A N G Â 52312
Pemalang, 11 Pebruari 2010 Â Â Â Â
        KEPADA  YTH
        KEPALA SKPD SE-KABUPATEN
        PEMALANG
                                       .................................................................................................
                                        ................................................................................................
Nomor         :        800/ 524 /2010
Sifat        :        Penting
Lampiran        :        1 (satu) bendel Â
Perihal        :        Petunjuk Teknis  Pelaksanaan
       Peraturan  Bupati  Pemalang No.1 Tahun 2010
SURAT EDARAN
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Pemalang Nomor : 1 Tahun 2010 tanggal  4 Januari 2010 tentang Pemberian Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, maka untuk pelaksanaan Peraturan Bupati Pemalang sebagaimana dimaksud agar dipedomani hal – hal sebagai berikut :
- MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan secara teknis bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dengan tujuan untuk pembinaan prestasi kerja PNS secara profesional dan akuntabel, serta kelancaran administrasi dalam melaksanakan pemberian izin belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
- SURAT IZIN BELAJAR
- PNS yang akan mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, harus memperoleh izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
- Pemberian izin belajar untuk mengikuti pendidikan ke jenjang Strata 3 (S-3) harus melalui pertimbangan BAPERJAKAT
- Izin Belajar diberikan dengan ketentuan :
- PNS yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang pendidikannya belum memenuhi standar kualifikasi pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dapat dengan masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri ;
- tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara ;
- bidang pendidikan yang diikuti harus mempunyai relevansi dengan pendidikan sebelumnya, tugas pokok dan fungsi jabatan pada SKPD yang bersangkutan;
- pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan bukan merupakan pendidikan kelas jauh, kelas sabtu minggu, kelas eksekutif atau sejenisnya kecuali pendidikan kelas jauh atau pendidikan jarak jauh yang telah memperoleh ijin penyelenggaraan dari Menteri Pendidikan Nasional ;
- kegiatan pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
- biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
- tidak berhak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
- Permohonan izin belajar diajukan oleh PNS yang bersangkutan melalui pimpinan SKPD ditujukan kepada Bupati Pemalang Cq. Kepala BKD, dilampiri dengan :
- fotocopi Keputusan Pangkat terakhir yang dilegalisir;
- fotocopi DP-3 tahun terakhir yang dilegalisir;
- Fotocopi ijazah terakhir dilegalisir;
- surat keterangan (rekomendasi) dari pimpinan instansi yang menegaskan bahwa :
a). Keterkaitan antara pendidikan yang ditempuh oleh PNS yang bersangkutan dengan spesifikasi tugas kedinasan dan kebutuhan organisasi;
b). Kegiatan pendidikan dilaksanakan diluar jam kerja dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku;
- surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari pimpinan SKPD;
- surat keterangan uraian tugas PNS yang bersangkutan dari pimpinan SKPD;
- surat keterangan dari pimpinan lembaga pendidikan bahwa yang bersangkutan lulus ujian masuk;
- jadwal pelajaran / kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan;
- surat keterangan akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
- Izin Belajar tidak berlaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan pendidikan melanggar norma akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Surat Pengantar dari pimpinan SKPD dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I Surat Edaran ini.
- Surat Permohonan Izin Belajar dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran II Surat Edaran ini.
- Surat Izin Belajar dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran III Surat Edaran ini.
- SURAT KETERANGAN BELAJAR
- CPNS yang pada saat diangkat sedang menempuh pendidikan yang lebih tinggi harus melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk diberikan Surat Keterangan Belajar.
- CPNS yang diangkat dengan kualifikasi pendidikan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan untuk menduduki jabatan fungsional tertentu dan akan menempuh pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, dapat diberikan surat keterangan belajar.
- Surat Keterangan Belajar dapat diberikan dengan ketentuan :
- bidang pendidikan yang diikuti harus mempunyai relevansi dengan Pendidikan sebelumnya, Â tugas pokok dan fungsi jabatan pada SKPD yang bersangkutan;
- pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan bukan merupakan pendidikan kelas jauh, kelas sabtu minggu, kelas eksekutif atau sejenisnya kecuali pendidikan kelas jauh atau pendidikan jarak jauh yang telah memperoleh ijin penyelenggaraan dari Menteri Pendidikan Nasional;
- kegiatan pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan
- kegiatan pendidikan ditanggung oleh CPNS yang bersangkutan;
- tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
- Permohonan Surat Keterangan Belajar diajukan oleh CPNS yang bersangkutan melalui pimpinan SKPD ditujukan kepada Bupati Pemalang Cq. Kepala BKD, dilampiri :
- fotocopi Surat Keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir ;
- fotocopi ijazah terakhir;
- Surat Keterangan  uraian tugas CPNS yang bersangkutan dari pimpinan SKPD;
- Surat Keterangan dari pimpinan Lembaga Pendidikan bahwa yang bersangkutan masih menempuh pendidikan;
- Jadwal pelajaran / kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan;
- Surat Keterangan Akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
- Surat laporan untuk memperoleh Surat Keterangan belajar dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Surat Edaran ini.
- Surat Keterangan belajar dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran V Surat Edaran ini.
- SURAT KETERANGAN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK
- PNS atau CPNS yang telah memiliki surat izin belajar atau surat keterangan belajar yang telah selesai menempuh pendidikan dengan hak menggunakan gelar akademik, wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melalui pimpinan SKPD tempat PNS atau CPNS bekerja, untuk diberikan Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik.
- Permohonan Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik diajukan oleh CPNS / PNS yang bersangkutan melalui pimpinan SKPD ditujukan kepada Bupati Pemalang Cq. Kepala BKD, dilampiri dengan :
- fotocopi Surat Keterangan Belajar yang dilegalisir bagi yang mendapatkan ijazah selama menjadi CPNS;
- fotocopi Surat Izin Belajar yang dilegalisir bagi yang mendapatkan ijazah setelah diangkat menjadi PNS;
- fotocopi ijazah terakhir  yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotocopi surat keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir;
- Surat permohonan Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran VI Surat Edaran ini;
- Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran VII Surat Edaran ini.
- UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
- PNS atau CPNS yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi masih memerlukan pengalaman yang cukup untuk dapat memenuhi kompetensi sesuai pangkatnya, oleh karena itu untuk kenaikan pangkat penyesuaian ijazah perlu persyaratan masa kerja dan pangkat tertentu disamping persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah terdiri dari :
- Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat I, disyaratkan bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Juru golongan ruang I/c dan Pengatur Muda golongan ruang II/a;
- Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat II, disyaratkan bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b dan Pengatur golongan ruang II/c;
- Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat III, disyaratkan bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
- Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat IV, disyaratkan bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dan Penata golongan ruang III/c;
- Untuk dapat mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- berstatus PNS;
- memperoleh ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan negeri atau lembaga pendidikan swasta yang terakreditasi;
- memiliki surat izin belajar atau surat keterangan belajar, kecuali yang ijazahnya diperoleh sebelum diangkat sebagai CPNS;
- memiliki Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik;
- menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- PNS yang telah mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah pertama kali tidak lulus, masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian yang kedua dan seterusnya.
- Di samping persyaratan sebagaimana tersebut diatas, juga harus  memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat Juru Muda Tingkat I Â golongan ruang I/b bagi PNS yang berijazah SD/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah SLTP/sederajat dan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c;
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat Juru Tingkat I Â golongan ruang I/d bagi PNS yang berijazah SLTP/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah SLTA/sederajat dan pangkatnya menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a;
- Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a bagi PNS yang berijazah SLTA/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Diploma II dan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tk. I golongan ruang II/b serta Diploma III/sederajat dan pangkatnya menjadi Pengatur golongan ruang II/c;
- Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b bagi PNS yang berijazah SLTA/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Diploma IV, Sarjana/sederajat dan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
- Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c bagi PNS yang berijazah Diploma II/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Diploma IV, Sarjana/sederajat dan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
- Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d bagi PNS yang berijazah Diploma III/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Diploma IV, Sarjana (S.1)/sederajat dan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
- Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) Â tahun dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a bagi PNS yang berijazah Diploma IV, Sarjana (S.1)/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Pasca Sarjana (S.2)/sederajat dan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b;
- Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b bagi PNS yang berijazah Pasca Sarjana (S.2)/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Doktor (S.3)/sederajat dan pangkatnya menjadi Penata golongan ruang III/c;
- Peserta ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah yang dinyatakan lulus diberikan surat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah.
- LAIN- LAIN
Apabila dalam melaksanakan Surat Edaran ini ada kesulitan agar menghubungi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan dilaksanakan sebaik- baiknya.
a.n. BUPATI PEMALANG
Sekretaris Daerah
SUMADI SUGONDO, SE, MM, M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 19540518 198003 1 004
TEMBUSAN :
- Bapak Bupati Pemalang (sebagai laporan);
- Pertinggal.
LAMPIRAN I
SURAT EDARAN BUPATI PEMALANG
NOMORÂ Â Â Â Â Â Â Â :
TANGGALÂ Â Â Â Â Â Â Â :
Contoh Surat Pengantar
Lambang        KOP NASKAH DINAS
Daerah        PERANGKAT DAERAH
Kepada
Yth. BAPAK BUPATI PEMALANG
Cq. Ka. BKD KAB. PEMALANG
Di –
P E M A L A N G
Surat Pengantar
Nomor :
No | Jenis yang dikirim | Banyaknya | Keterangan |
|
|
|
|
Pemalang,
        Nama Jabatan
        Nama Jelas
        Pangkat
        NIP.
    Â
LAMPIRAN II
SURAT EDARAN BUPATI PEMALANG
NOMORÂ Â Â Â Â Â Â Â :
TANGGALÂ Â Â Â Â Â Â Â :
CONTOH PERMOHONAN
IZIN BELAJAR
........................................,...........................................
Kepada Yth.
BAPAK BUPATI PEMALANG
Cq. Kepala BKD Kab. Pemalang
Di –
P E M A L A N G
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a        :        ...................................................................................................................................................
N I PÂ Â Â Â Â Â Â Â :Â Â Â Â Â Â Â Â ...................................................................................................................................................
Pangkat/Gol.ruang        :        ................................................................................................................................................... Â
Jabatan *)Â Â Â Â Â Â Â Â :Â Â Â Â Â Â Â Â ...................................................................................................................................................
Unit Kerja        :        ...................................................................................................................................................
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, dengan ini kami mengajukan permohonan izin belajar untuk mengikuti program  pendidikan pada :
Nama sekolah / Universitas        :        .........................................................................................................................................
Jenjang Pendidikan                :        ............................................................. (diploma/Sarjana/Pascasarjana )
Fakultas / Jurusan        :        ........................................................................................................................................
Atas permohonan izin belajar  tersebut saya menyatakan  dengan sesungguhnya bahwa :
- Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
- Biaya pendidikan sepenuhnya menjadi tanggungan kami;
- Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan :
- Fotocopi Surat Keputusan Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
- fotocopi DP3 tahun terakhir, yang dilegalisir;
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari pimpinan SKPD;
- Surat Keterangan Uraian Tugas dari pimpinan SKPD;
- Surat Keterangan lulus ujian masuk dari pimpinan lembaga pendidikan;
- Jadwal pelajaran / kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan;
- Surat Keterangan akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
Demikian untuk menjadi periksa dan terima kasih.
Hormat kami,
Nama terang
NIP. .....................
LAMPIRAN III
SURAT EDARAN BUPATI PEMALANG
NOMORÂ Â Â Â Â Â Â Â :
TANGGALÂ Â Â Â Â Â Â Â :
CONTOH SURAT IZIN BELAJAR
KOP SURAT
SURAT IZIN BELAJAR
Nomor :
Berdasarkan surat ……………………………….(Pimpinan SKPD) nomor ……………….……. Tanggal……....…………. diberikan izin belajar kepada :
N a m a        :        ...................................................................................................................................................
N I PÂ Â Â Â Â Â Â Â :Â Â Â Â Â Â Â Â ...................................................................................................................................................
Pangkat/Golongan ruang        :        ................................................................................................................................................... Â
J a b a t a n        :        ...................................................................................................................................................
Unit Kerja        :        ...................................................................................................................................................
untuk melanjutkan pendidikan pada ..................................................................................................................................
dengan ketentuan :
- kegiatan pendidikn tersebut dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
- biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh PNS yang bersangkutan;
- tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
- izin belajar dinyatakan tidak berlaku apabila :
- proses belajar mengajar yang ditempuh oleh yang bersangkutan ternyata melanggar ketentuan standar dan norma akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- di kemudian hari terbukti perolehan ijazahnya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Surat Izin Belajar ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tembusan : - Bupati Pemalang (sebagai laporan );
- Pimpinan SKPD yang bersangkutan;
- Pertinggal.-
| Pemalang, A.n. BUPATI PEMALANG .............................................
............................................. Pangkat NIP. |
LAMPIRAN IV
SURAT EDARAN BUPATI PEMALANG
NOMORÂ Â Â Â Â Â Â Â :Â Â Â Â Â Â Â Â 800/524/2010
TANGGALÂ Â Â Â Â Â Â Â :Â Â Â Â Â Â Â Â 1 Februari 2010
CONTOH PERMOHONAN
SURAT KETERANGAN BELAJAR
........................................,...........................................
Kepada Yth.
BAPAK BUPATI PEMALANG
Cq. Kepala BKD Kab. Pemalang
Di –
P E M A L A N G
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a        :        ...................................................................................................................................................
N I PÂ Â Â Â Â Â Â Â :Â Â Â Â Â Â Â Â ...................................................................................................................................................
Pangkat/Gol.ruang        :        ................................................................................................................................................... Â
Jabatan *)Â Â Â Â Â Â Â Â :Â Â Â Â Â Â Â Â ...................................................................................................................................................
Unit Kerja        :        ...................................................................................................................................................
Dengan ini melaporkan bahwa kami pada saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil sedang mengikuti program pendidikan pada  :
Nama sekolah / Universitas        :        .........................................................................................................................................
Jenjang Pendidikan                :        ............................................................. (diploma/Sarjana/Pascasarjana )
Fakultas / Jurusan        :        ........................................................................................................................................
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, kami mohon dapat diberikan surat keterangan untuk menyelesaikan pendidikan tersebut,
Atas permohonan  tersebut  saya  menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
- Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
- Biaya pendidikan sepenuhnya menjadi tanggungan kami;
- Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan :
- Fotocopi Surat Keputusan  Pengangkatan CPNS  yang dilegalisir;
- Foto copi Ijazah terakhir;
- Surat Keterangan Uraian Tugas dari pimpinan SKPD;
- Surat Keterangan dari pimpinan lembaga pendidikan bahwa yang bersangkutan masih menempuh pendidikan;
- Jadwal pelajaran / kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan;
- Surat Keterangan akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
Demikian untuk menjadi periksa dan terima kasih.
Hormat kami,
Nama terang
NIP. .....................
LAMPIRAN V
SURAT EDARAN BUPATI PEMALANG
NOMORÂ Â Â Â Â Â Â Â :
TANGGALÂ Â Â Â Â Â Â Â :
CONTOH SURAT
KETERANGAN Â BELAJAR
KOP SURAT
SURAT KETERANGAN BELAJAR
Nomor :
Berdasarkan surat ……………………………….(Pimpinan SKPD) nomor ……………….……. Tanggal……....…………. dengan ini menerangkan bahwa :
N a m a        :        ...................................................................................................................................................
N I PÂ Â Â Â Â Â Â Â :Â Â Â Â Â Â Â Â ...................................................................................................................................................
Pangkat/Golongan ruang        :        ................................................................................................................................................... Â
J a b a t a n        :        ...................................................................................................................................................
Unit Kerja        :        ...................................................................................................................................................
Pada saat ini sedang menempuh pendidikan pada :
Nama sekolah / Universitas        :        ................................................................................................................................................... Â
Jenjang pendidikan        :        .....................................................................  (Diploma/Sarjana/Pascasarjana)
Fakultas / jurusan        :        ...................................................................................................................................................
Tingkat / Semester        :        ...................................................................................................................................................
Yang telah memenuhi ketentuan :
- kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan ;
- biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh PNS yang bersangkutan;
- tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
- surat keterangan ini tidak berlaku apabila terbukti proses belajar mengajar dan perolehan ijazahnya melanggar ketentuan standar dan norma akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Demikian Surat keterangan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
       Â
Tembusan : - Bupati Pemalang (sebagai laporan );
- Pimpinan SKPD yang bersangkutan;
- Pertinggal.-
| Pemalang,
A.n. BUPATI PEMALANG .............................................
............................................. Pangkat NIP. |
LAMPIRAN VI
SURAT EDARAN BUPATI PEMALANG
NOMORÂ Â Â Â Â Â Â Â :
TANGGALÂ Â Â Â Â Â Â Â :
CONTOH PERMOHONAN SURAT
KETERANGAN PENGGUNAAN
GELAR AKADEMIK
........................................,...........................................
Kepada Yth.
BAPAK BUPATI PEMALANG
Cq. Kepala BKD Kab. Pemalang
Di –
P E M A L A N G
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a        :        ...................................................................................................................................................
N I PÂ Â Â Â Â Â Â Â :Â Â Â Â Â Â Â Â ...................................................................................................................................................
Pangkat/Gol.ruang        :        ................................................................................................................................................... Â
Jabatan *)Â Â Â Â Â Â Â Â :Â Â Â Â Â Â Â Â ...................................................................................................................................................
Unit Kerja        :        ...................................................................................................................................................
Dengan ini melaporkan bahwa kami telah menyelesaikan program pendidikan pada  :
Nama sekolah / Universitas        :        .........................................................................................................................................
Jenjang Pendidikan                :        ............................................................. (diploma/Sarjana/Pascasarjana )
Fakultas / Jurusan        :        ........................................................................................................................................
Gelar Akademik        :        .......................................................................................................................................
Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon izin untuk dapat menggunakan ijazah dan gelar akademik tersebut,
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan :
- Fotocopi Surat Keputusan Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
- Fotocopi Surat Izin Belajar atau Surat Keterangan Belajar yang dilegalisir;
- Fotocopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Demikian untuk menjadi periksa dan terima kasih.
Hormat kami,
Nama terang
NIP. .....................
LAMPIRAN VII
SURAT EDARAN BUPATI PEMALANG
NOMORÂ Â Â Â Â Â Â Â :
TANGGALÂ Â Â Â Â Â Â Â :
CONTOH SURAT KETERANGAN
PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK
KOP SURAT
SURAT KETERANGAN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK
Nomor :
Berdasarkan surat izin belajar / surat keterangan belajar Nomor ........................................ tanggal ............................  dengan  ini menerangkan bahwa :
N a m a        :        ...................................................................................................................................................
N I PÂ Â Â Â Â Â Â Â :Â Â Â Â Â Â Â Â ...................................................................................................................................................
Pangkat/Golongan ruang        :        ................................................................................................................................................... Â
J a b a t a n        :        ...................................................................................................................................................
Unit Kerja        :        ...................................................................................................................................................
telah menyelesaikan pendidikan pada  :
Nama sekolah / Universitas        :        ................................................................................................................................................... Â
Jenjang pendidikan        :        .....................................................................  (Diploma/Sarjana/Pascasarjana)
Fakultas/Prodi        :        ...................................................................................................................................................
Nomor dan Tanggal Ijazah        :        ...................................................................................................................................................
Gelar Akademik        :        ...................................................................................................................................................
Oleh karena itu yang bersangkutan berhak menggunakan ijazah dan gelar akademiknya sesuai ketentuan yang berlaku dalam administrasi kepegawaian.
Surat keterangan ini dinyatakan tidak berlaku apabila ternyata di kemudian hari terbukti bahwa dalam proses belajar atau ijazahnya diperoleh melalui cara – cara yang tidak sesuai dengan kaidah / norma akademik.
Demikian Surat keterangan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tembusan : - Bupati Pemalang (sebagai laporan );
- Ka. Kanreg I BKN Yogyakarta;
- Pimpinan SKPD yang bersangkutan;
- Pertinggal.-
| Pemalang, A.n. BUPATI PEMALANG .............................................
............................................. Pangkat NIP. |
CONTOH SURAT KETERANGAN URAIAN TUGAS
KOP SURAT
SURAT KETERANGAN URAIAN TUGAS
Nomor :
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a        :
N I PÂ Â Â Â Â Â Â Â :
Pangkat/Gol.ruang        :
Jabatan        :              ( pimpinan instansi )
Dengan ini menerangkan bahwa :
N a m a        :
N I PÂ Â Â Â Â Â Â Â :
Pangkat/Gol.ruang        :
Jabatan        :
Diberikan tugas – tugas sebagai berikut :
a.
b.
c.
dst
Surat keterangan ini dikeluarkan untuk melengkapi persyaratan permohonan surat ijin belajar.
Pemalang,
Pimpinan instansi *)
Keterangan :
*) khusus tenaga pendidik oleh kepala sekolah masing-masing
CONTOH SURAT KETERANGAN
TIDAK SEDANG MENJALANI
HUKUMAN DISIPLIN
KOP SURAT
SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN
Nomor :
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a        :
N I PÂ Â Â Â Â Â Â Â :
Pangkat/Gol.ruang        :
Jabatan        :              ( pimpinan instansi )
Dengan ini menerangkan bahwa :
N a m a        :
N I PÂ Â Â Â Â Â Â Â :
Pangkat/Gol.ruang        :
Jabatan        :
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin baik hukuman disiplin sedang, ringan maupun berat.
Demikian Surat keterangan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pemalang,
Pimpinan instansi
...............................
Pangkat
NIP.
CONTOH SURAT REKOMENDASI IJIN BELAJAR
KOP SURAT
REKOMENDASI IZIN BELAJAR
Nomor :
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a        :
N I PÂ Â Â Â Â Â Â Â :
Pangkat/Gol.ruang        :
Jabatan        :              ( pimpinan instansi )
Dengan ini menerangkan bahwa :
N a m a        :
N I PÂ Â Â Â Â Â Â Â :
Pangkat/Gol.ruang        :
Jabatan        :
Disetujui untuk mengajukan permohonan izin belajar pada .............................................................................................................................................................................................................................
Dengan pertimbangan :
- Jurusan yang dipilih relevan dengan spesifikasi tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab PNS tersebut dan dibutuhkan pada unit kerja;
- Kegiatan pendidikan dilaksanakan diluar jam kerja dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku
Demikian untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pemalang,
Pimpinan instansi *)

BUPATI Â PEMALANG
PERATURAN BUPATI Â PEMALANG
NOMOR Â 1 TAHUN 2010 Â Â Â Â
TENTANG
PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN
 UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
 BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
BUPATI Â PEMALANG,
Menimbang        :        a.        bahwa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil bukan merupakan hak, tetapi sebagai penghargaan atas prestasi kerja dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja ;
- bahwa Pegawai Negeri Sipil untuk dapat meningkatkan prestasi kerjanya memerlukan kompetensi tertentu yang tidak hanya didasarkan pada ijazah yang diperolehnya, tetapi juga memerlukan pengalaman yang cukup, oleh karena itu pemberian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah perlu dilakukan secara selektif dengan persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses memperoleh ijazah dan gelar akademis serta penggunaannya bagi Pegawai Negeri Sipil dalam upaya meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan melalui jenjang pendidikan formal, maka perlu diatur dengan peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Mengingat        :        1.        Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.        Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 13) .
MEMUTUSKAN :
Menetapkan        :        PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
- Bupati adalah Bupati Pemalang.
- Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Pemalang.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Pemalang.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Bupati Pemalang.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
- Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang.
- Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan pegawai dan digunakan sebagai dasar penggajian.
- Ijazah adalah Surat Tanda Tamat Belajar atau tanda lulus yang dikeluarkan dengan sah oleh sekolah atau perguruan tinggi.
- Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah ujian yang dilaksanakan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi salah satu syarat kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
- Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil setelah yang bersangkutan memperoleh ijazah yang lebih tinggi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Izin Belajar adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Surat Keterangan Belajar adalah surat keterangan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kepada Calon Pegawai Negeri Sipil yang sedang mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Surat Keterangan Penggunaan Gelar adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk Pegawai Negeri Sipil yang telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh ijazah dengan hak menggunakan gelar akademik.
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan selanjutnya disingkat DP-3 adalah suatu daftar yang berisi penilaian terhadap pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
- Pendidikan kelas jauh adalah penyelenggaraan pendidikan di luar kampus tempat perguruan tinggi tersebut berada dan memperoleh izin penyelenggaraan dari pemerintah.
- Pendidikan jarak jauh adalah penyelenggaraan pendidikan yang  peserta didiknya tidak berhadapan secara langsung dengan pendidik dan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi informasi dan atau media lain.
- Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang disingkat BAPERJAKAT adalah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Pemalang.
BAB II
IZIN BELAJAR DAN KETERANGAN BELAJAR
Pasal 2
PNS yang akan mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, harus memperoleh izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Pasal 3
Pemberian izin belajar untuk mengikuti pendidikan ke jenjang Strata 3 (S-3) harus melalui pertimbangan BAPERJAKAT.
Pasal 4
Izin belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan dengan ketentuan :
- PNS yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai PNS;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam  DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri;
- tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara;
- bidang pendidikan yang diikuti harus mempunyai relevansi dengan pendidikan sebelumnya, tugas pokok dan fungsi jabatan pada SKPD yang bersangkutan ;
- pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan bukan merupakan pendidikan kelas jauh, kelas sabtu minggu, kelas eksekutif atau sejenisnya, kecuali pendidikan kelas jauh atau pendidikan jarak jauh yang telah memperoleh ijin penyelenggaraan dari Menteri Pendidikan Nasional ;
- kegiatan pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
- biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
- tidak berhak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
Pasal 5
- Izin belajar tidak berlaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan pendidikan melanggar norma / kaidah akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ketentuan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 6
Seseorang yang pada saat diangkat menjadi CPNS sedang menempuh pendidikan yang lebih tinggi harus melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk diberikan Surat Keterangan  Belajar.
Pasal 7
Surat Keterangan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diberikan dengan ketentuan :
- bidang pendidikan yang diikuti harus mempunyai relevansi dengan Pendidikan sebelumnya, tugas pokok dan fungsi jabatan pada SKPD yang bersangkutan;
- pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan bukan merupakan pendidikan kelas jauh, kelas sabtu minggu, kelas eksekutif atau sejenisnya, kecuali pendidikan kelas jauh atau pendidikan jarak jauh yang telah memperoleh ijin penyelenggaraan dari Menteri Pendidikan Nasional;
- Kegiatan pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
- Biaya pendidikan ditanggung oleh CPNS yang bersangkutan;
- Tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
Pasal 8
- CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setelah diangkat menjadi PNS belum selesai menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi wajib melaporkan kembali untuk diterbitkan Surat Izin Belajar;
- Ijin belajar sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan dengan memperhatikan ketentuan pasal 4.
BAB III
PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK
Pasal 9
(1)Â Â Â Â Â Â Â Â CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang telah selesai menempuh pendidikan dan memperoleh ijazah dengan hak menggunakan gelar akademik, wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, melalui pimpinan SKPD tempat CPNS bekerja untuk diberikan surat keterangan penggunaan gelar akademik.
(2) Â Â Â Â Â Â Â Â PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 8 yang telah selesai menempuh pendidikan dan memperoleh ijazah dengan hak menggunakan gelar akademik, wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, melalui pimpinan SKPD tempat PNS bekerja untuk diberikan surat keterangan penggunaan gelar akademik.
BAB IV
UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
Pasal 10
- Ujian Kenaikan pangkat penyesuaian  ijazah terdiri dari :
- Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat I, disyaratkan bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi juru golongan ruang I/c dan Pengatur Muda golongan ruang II/a.
- Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat II, disyaratkan bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Pengatur Muda Tk.I golongan ruang II/b  dan Pengatur golongan ruang II/c.
- Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat III, disyaratkan bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a.
- Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat IV, disyaratkan bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dan Penata golongan ruang III/c.
- Untuk dapat mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- berstatus PNS ;
- memperoleh ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan negeri atau lembaga pendidikan swasta yang terakreditasi;
- memiliki surat izin belajar atau surat keterangan belajar, kecuali yang ijazahnya diperoleh sebelum diangkat sebagai CPNS harus melampirkan surat keterangan perolehan ijazah dari kepala SKPD yang bersangkutan;
- memiliki surat keterangan penggunaan gelar akademik;
- menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- PNS yang telah mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah pertama kali tidak lulus, masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian untuk yang kedua dan seterusnya.
- Disamping persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat Juru Muda Tingkat I Â golongan ruang I/b bagi PNS yang berijazah SD/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah SLTP/sederajat dan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c;
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat Juru Tingkat I Â golongan ruang I/d bagi PNS yang berijazah SLTP/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah SLTA/sederajat dan pangkatnya menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a;
- Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a bagi PNS yang berijazah SLTA/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Diploma II dan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tk. I golongan ruang II/b serta Diploma III/sederajat dan pangkatnya menjadi Pengatur golongan ruang II/c;
- Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b bagi PNS yang berijazah SLTA/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Diploma IV, Sarjana/sederajat dan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
- Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c bagi PNS yang berijazah Diploma II/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Diploma IV, Sarjana/sederajat dan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
- Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d bagi PNS yang berijazah Diploma III/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Diploma IV, Sarjana (S.1)/sederajat dan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
- Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) Â tahun dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a bagi PNS yang berijazah Diploma IV, Sarjana (S.1)/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Pasca Sarjana (S.2)/sederajat dan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b;
- Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b bagi PNS yang berijazah Pasca Sarjana (S.2)/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Doktor (S.3)/sederajat dan pangkatnya menjadi Penata golongan ruang III/c;
Pasal 11
Peserta ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah yang dinyatakan lulus diberikan surat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka:
- surat izin belajar dan surat keterangan belajar yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, dinyatakan tetap berlaku;
- surat keterangan penggunaan gelar akademik yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Surat Edaran.
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pemalang.
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal
BUPATI Â PEMALANG,
H.M. MACHROES
Diundangkan di Pemalang
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN Â PEMALANG,
SUMADI SUGONDO
BERITA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2010 Â NOMOR 1