Published using Google Docs
Perbub No 1 Tahun 2010 Ttg IB, Ujian PI.doc
Updated automatically every 5 minutes

BUPATI  PEMALANG

PERATURAN BUPATI  PEMALANG

NOMOR  1 TAHUN 2010        

TENTANG

PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN

 UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH

 BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG

BUPATI  PEMALANG,

Menimbang        :        a.        bahwa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil bukan merupakan hak, tetapi sebagai penghargaan atas prestasi kerja dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja ;

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil untuk dapat meningkatkan prestasi kerjanya memerlukan kompetensi tertentu yang tidak hanya didasarkan pada ijazah yang diperolehnya, tetapi juga memerlukan pengalaman yang cukup, oleh karena itu pemberian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah perlu dilakukan secara selektif dengan persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
  2. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses memperoleh ijazah dan gelar akademis serta penggunaannya bagi Pegawai Negeri Sipil dalam upaya meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan melalui jenjang pendidikan formal, maka perlu diatur dengan peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Mengingat        :        1.        Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

2.        Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332) ;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 13) .

MEMUTUSKAN :

Menetapkan        :        PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
  2. Bupati adalah Bupati Pemalang.
  3. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Pemalang.
  4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Pemalang.
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Bupati Pemalang.
  6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
  7. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang.
  8. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan pegawai dan digunakan sebagai dasar penggajian.
  9. Ijazah adalah Surat Tanda Tamat Belajar atau tanda lulus yang dikeluarkan dengan sah oleh sekolah atau perguruan tinggi.
  10. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah ujian yang dilaksanakan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi salah satu syarat kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
  11. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil setelah yang bersangkutan memperoleh ijazah yang lebih tinggi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
  12. Izin Belajar adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  13. Surat Keterangan Belajar adalah surat keterangan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kepada Calon Pegawai Negeri Sipil yang sedang mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  14. Surat Keterangan Penggunaan Gelar adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk Pegawai Negeri Sipil yang telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh ijazah dengan hak menggunakan gelar akademik.
  15. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan selanjutnya disingkat DP-3 adalah suatu daftar yang berisi penilaian terhadap pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
  16. Pendidikan kelas jauh adalah penyelenggaraan pendidikan di luar kampus tempat perguruan tinggi tersebut berada dan memperoleh izin penyelenggaraan dari pemerintah.
  17. Pendidikan jarak jauh adalah penyelenggaraan pendidikan yang  peserta didiknya tidak berhadapan secara langsung dengan pendidik dan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi informasi dan atau media lain.
  18. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang disingkat BAPERJAKAT adalah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Pemalang.

BAB II

IZIN BELAJAR DAN KETERANGAN BELAJAR

Pasal 2

PNS yang akan mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, harus memperoleh izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Pasal 3

Pemberian izin belajar untuk mengikuti pendidikan ke jenjang Strata 3 (S-3) harus melalui pertimbangan BAPERJAKAT.

Pasal 4

Izin belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan dengan ketentuan :

  1. PNS yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai PNS;
  2. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam  DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir;
  3. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  4. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri;
  5. tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara;
  6. bidang pendidikan yang diikuti harus mempunyai relevansi dengan pendidikan sebelumnya, tugas pokok dan fungsi jabatan pada SKPD yang bersangkutan ;
  7. pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan bukan merupakan pendidikan kelas jauh, kelas sabtu minggu, kelas eksekutif atau sejenisnya, kecuali pendidikan kelas jauh atau pendidikan jarak jauh yang telah memperoleh ijin penyelenggaraan dari Menteri Pendidikan Nasional ;
  8. kegiatan pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
  9. biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
  10. tidak berhak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;

Pasal 5

  1. Izin belajar tidak berlaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan pendidikan melanggar norma / kaidah akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Ketentuan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 6

Seseorang yang pada saat diangkat menjadi CPNS sedang menempuh pendidikan yang lebih tinggi harus melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk diberikan Surat Keterangan  Belajar.

Pasal 7

Surat Keterangan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diberikan dengan ketentuan :

  1. bidang pendidikan yang diikuti harus mempunyai relevansi dengan Pendidikan sebelumnya, tugas pokok dan fungsi jabatan pada SKPD yang bersangkutan;
  2. pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan bukan merupakan pendidikan kelas jauh, kelas sabtu minggu, kelas eksekutif atau sejenisnya, kecuali pendidikan kelas jauh atau pendidikan jarak jauh yang telah memperoleh ijin penyelenggaraan dari Menteri Pendidikan Nasional;
  3. Kegiatan pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
  4. Biaya pendidikan ditanggung oleh CPNS yang bersangkutan;
  5. Tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;

Pasal 8

  1. CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setelah diangkat menjadi PNS belum selesai menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi wajib melaporkan kembali untuk diterbitkan Surat Izin Belajar;
  2. Ijin belajar sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan dengan memperhatikan ketentuan pasal 4.

BAB III

PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK

Pasal 9

(1)        CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang telah selesai menempuh pendidikan dan memperoleh ijazah dengan hak menggunakan gelar akademik, wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, melalui pimpinan SKPD tempat CPNS bekerja untuk diberikan surat keterangan penggunaan gelar akademik.

(2)         PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 8 yang telah selesai menempuh pendidikan dan memperoleh ijazah dengan hak menggunakan gelar akademik, wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, melalui pimpinan SKPD tempat PNS bekerja untuk diberikan surat keterangan penggunaan gelar akademik.

BAB IV

UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH

Pasal 10

  1. Ujian Kenaikan pangkat penyesuaian  ijazah terdiri dari :
  1. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat I, disyaratkan bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi juru golongan ruang I/c dan Pengatur Muda golongan ruang II/a.
  2. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat II, disyaratkan bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Pengatur Muda Tk.I golongan ruang II/b  dan Pengatur golongan ruang II/c.
  3. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat III, disyaratkan bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a.
  4. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat IV, disyaratkan bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dan Penata golongan ruang III/c.
  1. Untuk dapat mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. berstatus PNS ;
  2. memperoleh ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan negeri atau lembaga pendidikan swasta yang terakreditasi;
  3. memiliki surat izin belajar atau surat keterangan belajar, kecuali yang ijazahnya diperoleh sebelum diangkat sebagai CPNS harus melampirkan surat keterangan perolehan ijazah dari kepala SKPD yang bersangkutan;
  4. memiliki surat keterangan penggunaan gelar akademik;
  5. menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
  6. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  7. PNS yang telah mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah pertama kali tidak lulus, masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian untuk yang kedua dan seterusnya.
  1. Disamping persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat Juru Muda Tingkat I  golongan ruang I/b bagi PNS yang berijazah SD/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah SLTP/sederajat dan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c;
  2. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat Juru Tingkat I  golongan ruang I/d bagi PNS yang berijazah SLTP/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah SLTA/sederajat dan pangkatnya menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a;
  3. Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a bagi PNS yang berijazah SLTA/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Diploma II dan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tk. I golongan ruang II/b serta Diploma III/sederajat dan pangkatnya menjadi Pengatur golongan ruang II/c;
  4. Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b bagi PNS yang berijazah SLTA/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Diploma IV, Sarjana/sederajat dan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
  5. Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c bagi PNS yang berijazah Diploma II/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Diploma IV, Sarjana/sederajat dan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
  6. Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d bagi PNS yang berijazah Diploma III/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Diploma IV, Sarjana (S.1)/sederajat dan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
  7. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua)  tahun dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a bagi PNS yang berijazah Diploma IV, Sarjana (S.1)/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Pasca Sarjana (S.2)/sederajat dan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b;
  8. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b bagi PNS yang berijazah Pasca Sarjana (S.2)/sederajat yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Doktor (S.3)/sederajat dan pangkatnya menjadi Penata golongan ruang III/c;

Pasal 11

Peserta ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah yang dinyatakan lulus diberikan surat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka:

  1. surat izin belajar dan surat keterangan belajar yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, dinyatakan tetap berlaku;
  2. surat keterangan penggunaan gelar akademik yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Surat Edaran.

Pasal 14

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pemalang.

Ditetapkan di Pemalang

pada tanggal

BUPATI  PEMALANG,

H.M. MACHROES

Diundangkan di Pemalang

pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN  PEMALANG,

SUMADI SUGONDO

BERITA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2010  NOMOR 1