Published using Google Docs
Untitled document
Updated automatically every 5 minutes

1.       Masuk ke web kemendiknas untuk pencarian NUPTK dan lakukan pencarian NUPTK anda.

2.       Apabila nama anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas bersangkutan dengan mengisi format AO

3.       Mengisi data Format A0 (data ini harus akurat karena akan dipakai sebagai dasar untuk sertifikat pendidik) Data yang diperiksa diantaranya

·         Nama lengkap sesuai (ijasah atau SK PNS);

·         Golongan (bagi PNS);

·         Tempat dan tanggal lahir;

·         Ijazah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi;

·         Nama sekolah tempat mengajar.

·         Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.

4.       Pilih pola sertifikasi.

·         Pola portofolio bagi guru memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).

·         Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.

·         Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.

5.       Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru. Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:

·         sesuai dengan program studi S-1 (linier),

·         apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,

·         apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,

·         apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.

6.       Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

·         Pola PSPL

·         Pola PF mengumpulkan Portofolio

·         Pola PLPG

 

7.       Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org

8.       Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru

9.       Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing