
SURAT IZ IN BELAJAR
- PNS yang akan mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, harus memperoleh izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
- Pemberian izin belajar untuk mengikuti pendidikan ke jenjang Strata 3 (S-3) harus melalui pertimbangan BAPERJAKAT
- Izin Belajar diberikan dengan ketentuan :
- PNS yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang pendidikannya belum memenuhi standar kualifikasi pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dapat dengan masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri ;
- tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara ;
- bidang pendidikan yang diikuti harus mempunyai relevansi dengan pendidikan sebelumnya, tugas pokok dan fungsi jabatan pada SKPD yang bersangkutan;
- pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan bukan merupakan pendidikan kelas jauh, kelas sabtu minggu, kelas eksekutif atau sejenisnya kecuali pendidikan kelas jauh atau pendidikan jarak jauh yang telah memperoleh ijin penyelenggaraan dari Menteri Pendidikan Nasional ;
- kegiatan pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
- biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
- tidak berhak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
- Permohonan izin belajar diajukan oleh PNS yang bersangkutan melalui pimpinan SKPD ditujukan kepada Bupati Pemalang Cq. Kepala BKD, dilampiri dengan :
- fotocopi Keputusan Pangkat terakhir yang dilegalisir;
- fotocopi DP-3 tahun terakhir yang dilegalisir;
- Fotocopi ijazah terakhir dilegalisir;
- surat keterangan (rekomendasi) dari pimpinan instansi yang menegaskan bahwa :
a). Keterkaitan antara pendidikan yang ditempuh oleh PNS yang bersangkutan dengan spesifikasi tugas kedinasan dan kebutuhan organisasi;
b). Kegiatan pendidikan dilaksanakan diluar jam kerja dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku;
- surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari pimpinan SKPD;
- surat keterangan uraian tugas PNS yang bersangkutan dari pimpinan SKPD;
- surat keterangan dari pimpinan lembaga pendidikan bahwa yang bersangkutan lulus ujian masuk;
- jadwal pelajaran / kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan;
- surat keterangan akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
- Izin Belajar tidak berlaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan pendidikan melanggar norma akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Surat Pengantar
Lambang KOP NASKAH DINAS
Daerah PERANGKAT DAERAH
Kepada Yth. BAPAK BUPATI PEMALANG Cq. Ka. BKD KAB. PEMALANG Di – P E M A L A N G Abaikan Garis !
|
Surat Pengantar Nomor : Abaikan Garis !
|
No | Jenis yang dikirim | Banyaknya | Keterangan |
|
|
|
|
Abaikan Garis ! |
Abaikan Garis ! | Pemalang,…
Nama Jabatan
Nama Jelas Pangkat NIP. |
CONTOH PERMOHONAN
IZIN BELAJAR
Pemalang, ………………………
Kepada
Yth. BAPAK BUPATI PEMALANG
Cq. Ka. BKD KAB. PEMALANG
Di –
P E M A L A N G
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a : ...................................................................................................................................................
N I P :
Pangkat/Gol.ruang :
Jabatan *) :
Unit Kerja :
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, dengan ini kami mengajukan permohonan izin belajar untuk mengikuti program pendidikan pada :
Nama sekolah / Universitas :
Jenjang Pendidikan : (diploma/Sarjana/Pascasarjana )
Fakultas / Jurusan :
Atas permohonan izin belajar tersebut saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
- Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
- Biaya pendidikan sepenuhnya menjadi tanggungan kami;
- Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan :
- Fotocopi Surat Keputusan Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
- fotocopi DP3 tahun terakhir, yang dilegalisir;
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari pimpinan SKPD;
- Surat Keterangan Uraian Tugas dari pimpinan SKPD;
- Surat Keterangan lulus ujian masuk dari pimpinan lembaga pendidikan;
- Jadwal pelajaran / kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan;
- Surat Keterangan akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
Demikian untuk menjadi periksa dan terima kasih.
Hormat kami,
Nama terang
NIP. .....................
CONTOH SURAT IZIN BELAJAR
KOP SURAT
SURAT IZIN BELAJAR
Nomor :
Berdasarkan surat ……………………………….(Pimpinan SKPD) nomor ……………….……. Tanggal……....…………. diberikan izin belajar kepada :
N a m a :
N I P :
Pangkat/Golongan ruang :
J a b a t a n :
Unit Kerja :
untuk melanjutkan pendidikan pada ..................................................................................................................................
dengan ketentuan :
- kegiatan pendidikn tersebut dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
- biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh PNS yang bersangkutan;
- tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
- izin belajar dinyatakan tidak berlaku apabila :
- proses belajar mengajar yang ditempuh oleh yang bersangkutan ternyata melanggar ketentuan standar dan norma akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- di kemudian hari terbukti perolehan ijazahnya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Surat Izin Belajar ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tembusan : - Bupati Pemalang (sebagai laporan );
- Pimpinan SKPD yang bersangkutan;
- Pertinggal.-
Abaikan Garis ! |
Pemalang, A.n. BUPATI PEMALANG .............................................
............................................. Pangkat NIP. Abaikan Garis ! |
>>*Untuk Mengetahui Lebih Jelasnya silahkan Konfirmasikan Kebidang Diklat BKD Kab Pemalang