ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA KEPERAWATAN KAL-BAR
(IMAKEP KAL-BAR)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Keperawatan Kalimantan Barat yang selanjutnya disingkat IMAKEP KAL-BAR.
Pasal 2
Imakep dideklarasikan di Pontianak 10 Maret 2012.
Pasal 3
Imakep Kal-Bar berkedudukan di Pontianak Kalimantan Barat.
BAB II
AZAS
Pasal 4
Imakep Kal-Bar berazaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi
BAB III
BENTUK, STATUS DAN SIFAT
Pasal 5
IMAKEP KAL-BAR berbentuk ikatan yang menghimpun seluruh organisasi kemahasiswaan S1 dan D3 keperawatan yang ada di Kalimantan Barat
Pasal 6
IMAKEP KAL-BAR adalah Ikatan Mahasiswa S1 dan D3 keperawatan se-Kalimantan Barat.
Pasal 7
IMAKEP KAL-BAR bersifat independent
BAB IV
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8
Fungsi
IMAKEP KAL-BAR sebagai wadah pengembangan dan jaringan komunikasi antar organisasi mahasiswa S1 dan D3 keperawatan, Institusi Pendidikan Keperawatan dan PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia).
Pasal 9
Peran
- IMAKEP KAL-BAR sebagai wadah aspirasi mahasiswa keperawatan Kalimantan Barat untuk mengabdi kepada masyarakat.
- Sebagai ajang silahturahmi antar mahasiswa keperawatan Kalimantan Barat agar terjalin kerjasama
- Sebagai pusat informasi nasional ke daerah terhadap isu keperawatan dan kegiatan mahasiswa keperawatan
- Sebagai pusat koordinasi antar mahasiswa keperawatan, PPNI, dan Institusi Pendidikan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota IMAKEP KAL-BAR adalah seluruh organisasi mahasiswa S1 dan D3 Keperawatan se-KAL-BAR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada pada permusyawaratan IMAKEP KAL-BAR
Pasal 12
Permusyawaratan
Permusyawaratan IMAKEP KAL-BAR terdiri dari Musyawarah Daerah dan Rapat Kerja yang selanjutnya disebut sebagai agenda wajib
Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan tertinggi organisasi berada ditangan Ketua tertinggi yang telah ditetapkan pada hasil Musyawarah Daerah
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 14
Atribut merupakan identitas organisasi berupa lambang dan bendera
yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 15
- Sumber dana IMAKEP KAL-BAR diperoleh dari : iuran pokok, iuran wajib, iuran sukarela dari anggota dan usah-usaha yang tidak mengikat
- Penggunaan dana dikelola langsung oleh pengurus
- Pengurus harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana pada saat Musyawarah Daerah
BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan dan pengesahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan pada saat Musyawarah Daerah
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
Pembubaran IMAKEP KAL-BAR hanya dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Daerah
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan aturan-aturan / ketentuan-ketentuan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar IMAKEP KAL-BAR
SK : ..........
Ditetapkan di Pontianak,
Tanggal :
Pukul :
Tempat : Gedung Uppelkes Pontianak
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA KEPERAWATAN KALIMANTAN BARAT
(IMAKEP KAL-BAR)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga IMAKEP selanjutnya disebut ART merupakan penjelasan lebih lanjut dari ketentuan anggaran dasar IMAKEP selanjutnya disebut AD dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari anggaran dasar.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan IMAKEP KAL-BAR adalah seluruh organisasi mahasiswa S1 dan D3 Keperawatan di Kalimantan Barat yang telah terdaftar dan dinyatakan sah secara administratif.
Pasal 3
Syarat
Mahasiswa yang menjadi bagian dari organisasi adalah mahasiswa S1 dan D3 keperawatan di Kalimantan Barat
- Di seleksi oleh tim penyeleksi yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah
- Pernah dan atau sedang mengikuti Musyawarah Daerah IMAKEP KAL-BAR
- Pernah mengikuti minimal 1 agenda wajib IMAKEP KAL-BAR.
- Penyerahan syarat administrasi seperti menandatangani surat penyataan komitmen dan persyaratan administrasi lainnya yang ditetapkan oleh tim penyeleksi
Pasal 4
Pengangkatan dan pemberhentian anggota IMAKEP KAL-BAR ditetapkan melalui Musyawarah Daerah
Pasal 5
Hak
Anggota Mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis serta hak untuk memilih dan dipilih
Pasal 6
Kewajiban
- Menjaga nama baik organisasi
- Menaati dan melaksanakan AD/ART IMAKEP KAL-BAR
- Membayar iuran pokok dan iuran wajib anggota
- Menaati keputusan dan ketentuan yang dibuat oleh IMAKEP KAL-BAR serta ketetapan-ketetapan lain yang berlaku di IMAKEP KAL-BAR
- Mendukung dan melaksanakan program serta kebijakan IMAKEP KAL-BAR selama tidak melanggar AD/ART dan GBHO
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan IMAKEP KAL-BAR
Pasal 7
Kehilangan keanggotaan jika :
- Mengundurkan diri
- Diberhentikan secara tidak hormat
- Terjadi pembubaran institusi dan atau organisasi mahasiswa
BAB III
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 8
Anggota dikenai sanksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD/ART dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi
Pasal 9
Bentuk Pelanggaran
- Melakukan tindakan yang berdampak buruk terhadap citra IMAKEP KAL-BAR
- Melakukan tindakan yang bersifat melanggar ketetapan pada AD/ART dan GBHO
- Tidak mematuhi pembayaran iuran yang telah ditetapkan
- Tidak bertasipasi aktif dalam agenda kegiatan Imakep Kal-Bar.
Pasal 10
Sanksi
- Peringatan secara lisan
- Peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali.
- Pemecatan
BAB IV
PENGKADERAN
Pasal 11
Pengurus IMAKEP KAL-BAR wajib mengadakan kegiatan pengkaderan minimal satu kali dalam periode kepengurusannya
BAB V
MEKANISME ORGANISASI / PERSIDANGAN
- Musyawarah
Pasal 12
Status Musyawarah Daerah
- Musyawarah Daerah (MUSDA) merupakan musyawarah tertinggi IMAKEP KAL-BAR
- Penyelenggaraan Musyawarah Daerah merupakan tanggung jawab pengurus IMAKEP KAL-BAR
- Musyawarah Daerah dilaksanakan setiap satu tahun sekali
- Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Daerah dapat dilaksanakan atas inisiatif anggota dan disetujui oleh lebih dari 50% jumlah anggota
- Peserta MUSDA adalah anggota IMAKEP KAL-BAR dan undangan
- Laporan pertanggungjawaba dapat diterima atau diterima dengan syarat berdasarkan penilaian MUSDA
- Kekuasaan dan wewenang :
- Menetapkan susunan pleno persidangan dan tata tertib MUSDA
- Mengevaluasi kinerja pengurus periode berjalan
- Meninjau kembali, mengamandemen dan menetapkan AD/ART, GBHO serta rekomendasi
- Menetapkan kriteria Ketua Umum (formatur), mid formatur dan dewan penasihat
- Memilih Ketua Umum dan tim formatur
- Pelaksanaan MUSDA IMAKEP KAL-BAR mempunyai ketentuan sebagai berikut :
- MUSDA IMAKEP KAL-BAR dipimpin oleh 3 (tiga) orang presidium
- Persidangan dapat dibagi menjadi sidang pleno, sidang komisi, dan sidang paripurna
- Hasil MUSDA IMAKEP KAL-BAR dipublikasikan kepada seluruh anggota.
Pasal 13
Tata Cara Persidangan
- Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau
- a. Peserta penuh terdiri dari pengurus dan utusan institusi anggota IMAKEP KAL-BAR yang memiliki hak bicara, suara, dan dipilih
b. Peserta peninjau terdiri dari delegasi calon anggota IMAKEP KAL-BAR, institusi atau pihak lain yang diundang dan pengurus yang telah dinyatakan demisioner yang hanya memiliki hak bicara
- Ketua sidang berbentuk presidium sidang yang dipilih dari peserta, oleh peserta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
- Musyawarah Daerah sah untuk dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 50% jumlah peserta
- Apabila ayat 4 tidak terpenuhi, maka Musyawarah Daerah diundur sesuai kesepakatan forum dan dinyatakan sah.
- Banyaknya utusan dari institusi dalam Musyawarah Daerah ditentukan oleh panitia penyelenggara
Pasal 14
Sidang Istimewa IMAKEP KAL-BAR adalah musyawarah yang dapat dilakukan di masa kepengurusan dan diajukan minimal 2/3 dari jumlah pengurus IMAKEP KAL-BAR, untuk :
- Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum karena tidak melaksanakan tugasnya dan/atau melanggar AD/ART dan GBHO.
- Menetapkan Ketua Umum baru jika Ketua Umum lama mengundurkan diri atau diberhentikan di tengah-tengah kepengurusan.
- Memilih dan menetapkan serta merubah kabinet kepengurusan.
- Melakukan perubahan terhadap AD/ART dan GBHO
- Rapat-rapat
Pasal 15
- Rapat kerja adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus IMAKEP KAL-BAR serta Ketua masing-masing daerah yang membahas program kerja secara keseluruhan.
- Rapat kerja dilaksanakan minimal sekali di awal kepengurusan
Pasal 16
Wewenang dalam rapat kerja :
- Menetapkan program kerja dalam satu periode kepengurusan
- Memilih dan menetapkan institusi pelaksana program kerja
- Membuat dan menetapkan nota-nota kesepakatan terkait program kerja yang sifatnya mengikat seluruh anggota IMAKEP KAL-BAR
Pasal 17
- Rapat departemen adalah rapat yang membahas permasalahan intern departemen.
- Rapat departemen dihadiri oleh kepala departemen dan staf-stafnya.
- Rapat departemen dilaksanakan minimal sekali dalam 3 (tiga) minggu
BAB VI
PENDANAAN ORGANISASI
Pasal 18
Pendanaan IMAKEP KAL-BAR terdiri dari :
- Dana Hibah.
- Dana iuran wajib pengurus dan anggota.
- Usaha lain yang di akui secara hukum, halal dan tidak mengikat.
Pasal 19
- Dana hibah adalah dana yang di peroleh dari institusi atau suatu lembaga organisasi masyarakat yang tidak mengikat
- Iuran wajib pengurus dan anggota adalah dana yang di bayar oleh pengurus dan anggota IMAKEP KAL-BAR sesuai kesepakatan dan ketetapan yang berlaku
- Usaha lain yang diakui secara hukum, halal dan tidak mengikat adalah suatu dana yang berasal dari organisasi melalui suatu usaha perdagangan yang tidak melanggar aturan hukum, tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan tidak mengikat
BAB VII
KEPENGURUSAN DAN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 20
- Struktur kepengurusan IMAKEP KAL-BAR adalah :
- Dewan Pengawas dan Penasihat (DPP)
- Ketua Umum
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris
- Bendahara
- Departement
Pasal 21
Kepengurusan IMAKEP KAL-BAR disahkan dan dilantik oleh Ketua PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Provinsi Kalimantan Barat
Pasal 22
Ketua Umum
Dewan Pengawas dan Penasihat (DPP)
Sekretaris
Wakil Ketua
Bendahara
Departement
Kajian Strategi Advokasi
Departement
Sosial dan Kemasyarakatan
Departement
Perluasan Jaringan & Komunikasi
Departement
PSDM
Pasal 23
- Masa bakti kepengurusan
Masa bakti kepengurusan IMAKEP KAL-BAR adalah 1 tahun setelah di sahkan saat MUSDA.
- Syarat-syarat kepengurusan
- Pengurus IMAKEP KAL-BAR beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Ketua Umum berasal dari mahasiswa S1 atau D3 Keperawatan di Kalimantan Barat.
- Ketua Umum IMAKEP KAL-BAR dapat dipilih kembali untuk periode selanjutnya maksimal 2 (dua) periode kepengurusan
- Syarat atau kriteria Dewan Pengawas dan Penasihat (DPP) :
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- Terdaftar secara administratif sebagai Mahasiswa S1 atau D3 Ilmu Keperawatan
- Merupakan mahasiswa aktif bergonisasi di internal maupun eksternal kampus
- Berpengalaman mengelola sebuah organisasi mahasiswa selama satu periode kepengurusan
- IPK minimal 2,75
- Tidak pernah terkena sanksi organisasi
- Syarat atau kriteria Ketua Umum (formatur) IMAKEP KAL-BAR
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- Terdaftar secara administratif sebagai Mahasiswa S1 atau D3 Ilmu Keperawatan
- Selama kuliah menjadi mahasiswa yang aktif berorganisasi baik di internal maupun eksternal kampus.
- Tidak sedang dalam proses menyelesaikan tugas akhir pendidikan.
- Tidak pernah terkena sanksi organisasi.
- IPK minimal 2,75.
- Membayar iuran keanggotaan IMAKEP KAL-BAR.
- Berpengalaman mengelola sebuah organisasi minimal himpunan mahasiswa selama 1 tahun
- Mampu menjalin hubungan luas di dalam maupun di luar organisasi.
- Memiliki visi dan misi bagi pengembangan kualitas organisasi.
- Mengajukan program kerja sebagai penjabaran visi dan misi, yang sesuai dengan kepengurusan.
- Menyatakan kesediaan untuk dicalonkan dan kesanggupannya untuk aktif dalam kepengurusan.
- Dicalonkan oleh mahasiswa S1 dan D3 Keperawatan atau mencalonkan diri.
- Hadir dalam mempresentasikan visi dan misinya dihadapan Musyawarah Daerah.
- Syarat atau kriteria anggota pengurus (mid formatur) IMAKEP KAL-BAR
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- Mahasiswa S1 dan D3 Ilmu Keperawatan
- Menyatakan kesediaannya sebagai mid formatur
- Tidak dalam proses menyelesaikan tugas akhir pendidikan.
- Tidak pernah terkena sanksi organisasi
- Membayar iuran keanggotaan
BAB VIII
TATA CARA PEMILIHAN DPP, KETUA UMUM DAN PENGURUS
Pasal 24
- Pemilihan DPP diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk pada saat MUSDA IMAKEP KAL-BAR selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa kepengurusan lama berakhir.
- Pemilihan DPP dilakukan oleh seluruh anggota IMAKEP KAL-BAR.
- DPP IMAKEP KAL-BAR yang terpilih dilaporkan kepada PPNI Provinsi Kalimantan Barat.
Pasal 25
- Pemilihan ketua umum diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk pada saat MUSDA IMAKEP
KAL-BAR selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa kepengurusan lama
berakhir.
- Pemilihan Ketua Umum oleh seluruh anggota IMAKEP KAL-BAR.
Ketua Umum IMAKEP KAL-BAR terpilih dilaporkan kepada PPNI Provinsi Kalimantan Barat.
Pasal 26
Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
- Bakal calon Ketua Umum mencalonkan diri atau dicalonkan dengan memperlihatkan kartu tanda mahasiswa atau hal lain yang membuktikan bahwa mahasiswa tersebut masih berstatus mahasiswa S1 atau D3 Keperawatan.
- Bakal calon Ketua Umum dinyatakan sah apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan sebelumnya.
- Setiap komisi mencalonkan maksimal tiga nama yang memenuhi kriteria anggota pengurus.
- Calon dinyatakan kesediaannya, bagi calon yang tidak bersedia wajib memberikan alasan yang jelas kepada peserta.
- Nama yang berhak menjadi calon, didukung sekurang-kurangnya 2 (dua) komisi.
- Apabila terdapat lebih dari satu calon yang mendapat suara terbanyak dengan jumlah yang sama maka pemilihan Ketua Umum IMAKEP KAL-BAR diulang sampai terdapat selisih jumlah suara.
- Pemilihan dilakukan secara tertutup dan mufakat.
- Jika terdapat calon tunggal, maka calon ditetapkan sebagai Ketua Umum
- Calon ditetapkan oleh peserta dengan jalan musyawarah.
- Calon wajib menyatakan kesediaannya, bagi calon yang tidak bersedia wajib memberikan alasan yang jelas kepada peserta.
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 28
LAMBANG DAN MAKNA
LAMBANG
MAKNA LOGO:
- IMAKEP KAL-BAR BERWARNA MERAH bermakna : Ikatan Mahasiswa Keprawatan Kalimantan Barat memiliki sifat yang aktif optimis, dan berani.
- LAMPION HIJAU bermakna : bahwa akan selalu ada jalan terang dan kedamaian yang mendukung pergerakan mahasiswa keperawatan Kal-Bar
- GARIS JINGGA bermakna:mahasiswa keperawatan akan terus selalu bersikap care, peduli terhadap apa yang terjadi dimasa sekarang dan masa depan
- SEGI LIMA bermakna : organisasi ini berlandaskan lima sila dari Pancasila
- BUKU bermakna : Mahasiswa Ikatan keperawatan Kalimantan Barat adalah gabungan dari para mahasiswa yang terpelajar
- DASAR KUNING:kekuasaan yang bersifat independen
- PETA PROVINSI KALIMANTAN BARAT BERWARNA BIRU bermakna organisasi Imakep Kal-Bar berdiri di atas pulau Kalimantan Barat yang aman, damai, dan sejuk.
Pasal 29
BENDERA
Bendera IMAKEP KAL-BAR adalah berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjangnya, berlatar putih, dengan lambang ditengah dan bertuliskan “IMAKEP KAL-BAR” di bawah lambang
BAB IX
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 30
- Perubahan AD/ART dapat dilakukan bila disetujui lebih dari 50% jumlah anggota
- Rencana perubahan AD/ART dirumuskan oleh presidium praMusyawarah Daerah pada saat sidang tahunan IMAKEP KAL-BAR
- Rencana perubahan AD/ART disampaikan ke anggota IMAKEP KAL-BAR sebelum Musyawarah Daerah
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 31
Keputusan pembubaran IMAKEP KAL-BAR sekurang-kurangnya disetujui lebih dari 50% jumlah anggota
Pasal 32
Kekayaan IMAKEP KAL-BAR sesudah dibubarkan harus dibagi secara adil dan merata kepada anggotanya
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 32
- Setiap anggota IMAKEP KAL-BAR dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan
- AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Musyawarah Daerah
SK..................
Ditetapkan di Pontianak,
Tanggal : 10 Maret 2012
Pukul : 14.40 WIB
Tempat : Gedung Upelkes Pontianak
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
IKATAN MAHASISWA KEPERAWATAN KALIMANTAN BARAT
(IMAKEP KAL-BAR)
BAB I
PENDAHULUAN
Ikatan Mahasiswa Keperawatan Kalimantan Barat (IMAKEP KAL-BAR) mempunyai motivasi dasar yaitu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mengembangkan nilai-nilai dasar keperawatan, formasi sosial mahasiswa keperawatan serta moral intelektual pergerakan mahasiswa Indonesia.
Keberadaan IMAKEP KAL-BAR harus dapat dirasakan kontribusinya bukan hanya untuk anggota, namun sekaligus untuk akademisi dan profesi keperawatan, masyarakat luas, bangsa dan negara serta mampu menempatkan diri sebagai pembaharu terdepan profesi keperawatan.
Untuk mewujudkan tujuan IMAKEP KAL-BAR, maka perlu penjabaran dalam bentuk Garis-Garis Besar Haluan Organisasi.
A. PENGERTIAN
- Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) adalah suatu haluan himpunan dalam garis-garis besar sebagai aspirasi seluruh anggota yang ditetapkan dalam anggota Musyawarah Daerah IMAKEP KAL-BAR.
- GBHO sebagai implementasi dari AD/ART IMAKEP KAL-BAR yang menyangkut keseluruhan aspek dinamika himpunan masa kini dan masa mendatang. Aplikasinya dilakukan secara sistematis, utuh, terpadu dan realistis sesuai dengan perkembangan zaman sehingga pada akhirnya akan terbina insan akademis, peneliti, pengabdi, berjiwa kemanusiaan, bertanggungjawab terhadap kemajuan dunia keperawatan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
- GBHO merupakan program umum IMAKEP KAL-BAR yang selanjutnya dituangkan dalam program berjangka.
- GBHO ini ditinjau dalam Musyawarah Daerah IMAKEP KAL-BAR untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi bangsa dan negara Indonesia.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
GBHO mempunyai maksud dan tujuan untuk memberikan dasar-dasar, arah, dan sasaran serta langkah-langkah pencapaian tujuan IMAKEP KAL-BAR secara terpadu, bertahap, berkesinambungan antara periode sebelumnya dengan periode berikutnya.
C. LANDASAN
Penyusunan GBHO ini berlandaskan pada AD/ART IMAKEP KAL-BAR.
D. MODAL DASAR
Modal dasar pengembangan organisasi merupakan potensi yang dimiliki oleh IMAKEP KAL-BAR, yaitu :
- Ide dasar IMAKEP KAL-BAR :
Pertama : Membentuk wadah pemersatu Mahasiswa Ilmu Keperawatan Kalimantan Barat.
Kedua : Terjalinnya interaksi antara organisasi Mahasiswa Ilmu Keperawatan Kalimantan Barat.
- Wawasan yang luas dan nilai keperawatan sebagai modal pengembangan individu dan Ikatan Mahasiswa Keperawatan Kalimantan Barat.
F. VISI
Menciptakan wadah koordinasi, konsolidasi, dan sosialisasi mahasiswa keperawatan baik internal maupun eksternal.
G. MISI
- Menyelenggarakan kegiatan internal yang menyatukan mahasiswa keperawatan Kalimantan Barat
- Menyelenggarakan pertemuan secara rutin maupun insidental antar mahasiswa organisasi profesi dan birokrasi
- Menyelenggarakan kegiatan / forum yang bersifat pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Meningkatkan kepekaan mahasiswa ilmu keperawatan terhadap perubahan yang ada
- Berperan aktif dalam menyikapi arah kebijakan nasional tentang kesehatan khususnya bidang keperawatan
- Berperan aktif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia, khususnya Kalimantan Barat
BAB II
TUJUAN DAN STRATEGI
- TUJUAN
Terwujudnya kemandirian IMAKEP KAL-BAR dan tercapainya partisipasi aktif mahasiswa ilmu keperawatan dalam memberikan gagasan terhadap pemerintah berhubungan dengan kebijakan nasional tentang kesehatan, khususnya bidang keperawatan.
- STRATEGI :
- Menjalin kerjasama dengan institusi yang terkait dengan pendidikan keperawatan baik dalam lingkup Regional, Nasional dan Internasional.
- Bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memperjuangkan RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan.
- Mengoptimalkan kemampuan moral, intelektual dan keterampilan mahasiswa ilmu keperawatan.
- Mengikuti perkembangan informasi khususnya bidang keperawatan dalam lingkup nasional maupun internasional.
- Menggali potensi dari dalam dan luar organisasi serta menerima kerjasama dari luar institusi atau organisasi yang bersifat tidak mengikat
- Menyikapi arah kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan bidang keperawatan.
- Pemaparan dan penyadaran mahasiswa terhadap masalah kesehatan yang terjadi dalam masyarakat untuk diwujudkan dalam karya nyata.
BAB III.
KEPENGURUSAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
- Kepengurusan Imakep Kal-Bar terdiri atas :
- Dewan Pengawas dan Penasihat (DPP)
- Ketua Umum
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Departement Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa
- Departement Perluasan Jaringan dan Komunikasi
- Departement Kajian Strategi Advokasi
- Departement Sosial dan Kemasyarakatan
- Penjelasan Struktur Organisasi :
Dewan Pengawas dan Penasihat (DPP)
- Tujuan :
Mengawasi kinerja pengurus dan ketua, serta berhak memberikan evaluasi berupa kritik dan saran yang membangun terhadap hasil program kerja yang di laksanakan ketua dan pengurus.
- Sasaran :
Ketua (formatur) dan pengurus (mid formatur)
- Materi dan Ruang Lingkup Kerja :
- Mengawasi kinerja pengurus dan ketua
- Memberi arahan (kritik dan saran yang membangun) serta memberikan peringatan dan sanksi tegas terhadap tindakan ketua dan anggota pengurus yang dianggap melanggar AD/ART.
Ketua Umum
- Tujuan :
Memimpin, mengkoordinir dan mengontrol jalannya aktivitas IMAKEP KAL-BAR
- Sasaran :
Lembaga dan pengurus periode berjalan
- Materi dan Ruang Lingkup Kerja :
- Membawahi dan mengawasi tugas/kinerja serta membimbing wakil ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum, dan kepala departement
- Bertanggungjawab atas seluruh kebijakan dan terlaksananya seluruh kegiatan IMAKEP KAL-BAR dan dilaporkan dalam rapat laporan pertanggungjawaban.
- Memotivasi pengurus agar dapat produktif dan kreatif
- Mengarahkan kerja lembaga sesuai dengan tujuan dan strategi lembaga
- Menjadi problem solver departemen.
- Menangani hubungan dengan pihak internal dan eksternal Imakep bekerja sama departement perluasan jaringan dan komunikasi
Wakil Ketua
- Tujuan :
Mendampingi ketua umum, memberi masukan dan saran kepada ketua umum,
menggantikan ketua umum jika ketua umum berhalangan, mengkoordinir dan
mengontrol jalannya aktivitas departemen IMAKEP KAL-BAR.
- Sasaran :
Lembaga dan pengurus dibawahnya pada periode berjalan
- Materi dan Ruang Lingkup Kerja :
- Bertanggung jawab langsung kepada ketua umum
- Mendampingi Ketua Umum dalam pelaksanaan kerja lembaga dan bersama ketua umum dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan masukan serta saran kepada ketua umum
- Menegur dan mengingatkan serta membimbing departemen jika kinerjanya kurang baik atau melalaikan amanah
- Menggantikan Ketua jika ketua berhalangan, baik memimpin rapat atau kinerja lainnya.
- Mengontrol rapat dan hasil rapat setiap departemen yang pelaksanaannya ditentukan rutin oleh masing-masing departemen.
- Mengawasi dan membimbing kinerja dan tugas semua departemen dan wajib melaporkan setiap perkembangan dan permasalahan kepada Ketua Umum secara berkala.
- Mengevaluasi kinerja departemen.
Sekretaris
- Tujuan :
Memanajemen administrasi dan kesekretariatan (AsKes) lembaga dengan baik guna mendukung kinerja organisasi.
- Sasaran :
Pengurus IMAKEP KAL-BAR
- Materi dan Ruang Lingkup Kerja :
- Bertanggung jawab langsung kepada ketua umum
- Menertibkan administrasi keanggotaan
- Meningkatkan sosialisasi program IMAKEP KAL-BAR serta mendokumentasikan setiap kegiatan IMAKEP KAL-BAR.
- Mengarsipkan dokumen-dokumen IMAKEP KAL-BAR seperti surat-menyurat, proposal, daftar hadir rapat, notulen rapat dan lain-lain.
- Menginventariskan harta benda IMAKEP KAL-BAR.
- Memanajemen surat-menyurat lembaga
- Mengarahkan kerja sekretaris departemen
- Mengupayakan dan memelihara sarana-prasarana kesekratariatan
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan sekretariat IMAKEP KAL-BAR.
- Mengundang pengurus untuk menghadiri agenda rapat bekerja sama dengan Departemen Perluasan Jaringan dan komunikasi
- Membuat surat-surat yang dibutuhkan, seperti surat ekspedisi
- Membuat buku data pengurus
- Membuat rencana pendanaan dalam bidang keseretariatan
- Membuat dan membukukan laporan pertanggungjawaban (LPJ)
- Pengelolaan dan pembukuan surat masuk dan keluar
- Menjadi notulen dan melaporkan hasil rapat kepada Ketua Umum.
Bendahara
- Tujuan :
Mengatur keuangan lembaga
- Sasaran :
Harta benda dan kewirausahaan lembaga
- Materi dan Ruang Lingkup Kerja :
- Bertanggung jawab langsung kepada ketua umum
- Mengoptimalkan pengumpulan iuran anggota IMAKEP KAL-BAR
- Mengatur, membukukan dan menertibkan serta merapikan kondisi keuangan
organisasi baik rincian pemasukan dan pengeluaran secara transparan
- Berwenang untuk menyimpan dan mengeluarkan dana dengan persetujuan ketua.
- Bertanggung jawab dalam hal keuangan/kas secara keseluruhan dengan
pembukuan yang rapi dan transparan yang dilaporkan kepada ketua umum dan disosialisasikan kepada seluruh anggota IMAKEP KAL-BAR setiap bulannya.
- Menggabungkan dan mengevaluasi pemasukan maupun pengeluaran keseluruhan kegiatan
- Berwenang mengambil tindakan yang diperlukan demi terlaksananya kegiatan dengan baik terkait masalah keuangan
- Membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja IMAKEP KAL-BAR per periode
Departement Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM)
- Tujuan :
Mengembangkan potensi sumber daya mahasiswa keperawatan Kalimantan Barat
- Sasaran :
Seluruh mahasiswa keperawatan Kalimantan Barat
- Materi dan Lingkup Kerja
- Meningkatkan pemahaman mengenai karakter dan keorganisasian kepada
mahasiswa Keperawatan Kalimantan Barat.
- Memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan langkah-langkah strategis yang
diambil organisasi
- Meningkatkan dan mengembangkan Sumber Daya Mahasiswa anggota Imakep Kalimantan Barat dengan memberikan seminar dan pelatihan.
- Merekrut, membina dan mengerahkan anggota sesuai dengan aturan yang berlaku.
Departement Perluasan Jaringan dan Komunikasi
- Tujuan :
Membina hubungan jaringan komunikasi dengan organisasi lain, institusi, dan PPNI.
- Sasaran :
Eksternal Organisasi
- Materi dan Lingkup Kerja :
- Mendampingi ketua umum menghadiri rapat eksternal organisasi
- Membuat situs jejaring sosial yang berisikan konten tentang organisasi mahasiswa keperawatan Kalimantan Barat
Departement Kajian Strategi dan Advokasi
- Tujuan :
Sebagai wadah untuk menyusun suatu strategi untuk memajukan pergerakan
Mahasiswa Keperawatan dan melakukan advokasi.
- Sasaran :
Seluruh mahasiswa keperawatan Kalimantan Barat
- Materi dan Ruang Lingkup Kerja
- Mengadakan kajian-kajian mengenai permasalahan dan isu yang terjadi di lingkup
Keperawatan
- Mengadakan advokasi kepada pihak-pihak terkait jika terdapat suatu permasalahan.
Departement Sosial dan Kemasyarakatan
- Tujuan :
Menjalin hubungan dengan masyarakat sosial
- Sasaran :
Masyarakat umum
- Materi dan Lingkup Kerja :
Mengadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengabdian terhadap masyarakat.
BAB IV
PROGRAM BERJANGKA
A. PENGERTIAN
Berdasarkan GBHO maka disusunlah program berjangka sebagai suatu usaha untuk memberikan arah dan landasan bagi penyusunan program IMAKEP KAL-BAR secara menyeluruh.
Program berjangka terdiri atas program jangka pendek dan program jangka panjang :
- Program Jangka Pendek adalah program IMAKEP KAL-BAR yang disusun untuk satu periode kepengurusan berdasarkan tahap-tahap pada program jangka panjang.
- Program Jangka Panjang pada dasarnya adalah program umum IMAKEP KAL-BAR yang disusun untuk jangka waktu 5 periode kepengurusan guna memberi arahan bagi penyusunan program jangka pendek (per periode) dan penyusunannya dilakukan secara menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan.
B. ARAH DAN SASARAN
Arah program berjangka harus senantiasa mengacu pada nilai-nilai etis keperawatan dan hakekat organisasi, sehingga dua faktor ini menjadi wawasan dalam menentukan langkah-langkah organisasi.
Sasaran utama program berjangka adalah terwujudnya kehidupan organisasi yang mandiri, sehingga partisipasinya dalam mewujudkan keperawatan Indonesia yang professional menuju terciptanya masyarakat yang adil dan makmur dengan derajat kesehatan yang optimal, lebih jelas dan terarah.
Arah dan sasaran program berjangka ini selanjutnya dibagi dalam :
- Program Jangka Panjang :
- Peningkatan kualitas management organisasi
- Pengembangan potensi kreatifitas, inovasi dan dinamisasi mahasiswa ilmu keperawatan dalam bidang social, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan.
- Peningkatan profesionalisme di semua ilmu keperawatan.
- Program Jangka Pendek
- Internalisasi dan kaderisasi IMAKEP KAL-BAR
- Realisasi legalitas formal IMAKEP KAL-BAR
- Membangun dan memperkuat jaringan eksternal
- Optimalisasi fungsi advokasi
- Pengembangan dan penindaklanjutan penelitian keperawatan
- Kajian penataan institusi pendidikan, implementasi kurikulum pendidikan, dan lahan praktik
- Tanggap bencana dan masalah kesehatan
BAB IV
PENUTUP
Demikian Garis-Garis Besar Haluan Organisasi ini disusun sebagai program umum IMAKEP KAL-BAR dengan harapan dapat dijadikan dasar dan pedoman bagi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan IMAKEP KAL-BAR.
Keberhasilan pelaksanaan program-program IMAKEP KAL-BAR dipengaruhi oleh keikhlasan, motivasi, dedikasi, loyalitas, komitmen dan semangat para fungsionaris dan anggota IMAKEP KAL-BAR dalam melaksanakan tanggung jawab organisasi. Tanpa adanya saling pengertian, kerjasama yang baik dan dukungan penuh dari anggota-anggota maka program-program IMAKEP KAL-BAR tidak akan terlaksana dengan baik.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat-Nya dalam menjalankan program-program tersebut bagi kemajuan dunia keperawatan sehingga pengembangan keperawatan profesional Indonesia dapat tercapai dan pada akhirnya peningkatan derajat kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dapat terwujud.
SK..................
Ditetapkan di Pontianak,
Tanggal :
Pukul :
Tempat : Gedung Uppelkes Pontianak
REKOMENDASI
Jangka pendek
- Menentukan tempat kesekretariatan Imakep sesuai dengan keputusan bersama yang telah disepakati pengurus.
- Melakukan penyebaran informasi tentang Imakep melalui situs jejaring sosial, media (media cetak), serta perlu adanya contact person bagi semua institusi.
- Melakukan aksi sosial dibidang pelayanan kesehatan agar masyarakat lebih mengetahui keberadaan Imakep
- Mengadakan pelatihan kepemimpinan managerial mahasiswa keperawatan.
- Mengadakan seminar beasiswa keperawatan
- Membantu dalam proses pengesahan RUUK.
Jangka panjang
- Perlu melakukan penglegalitasan organisasi Imakep Kal-Bar.
- Melakukan seminar dan pelatihan tentang keperawatan dengan sasaran mahasiswa keperawatan
- Melakukan evaluasi program kerja yang telah ditentukan.
- Membentuk West Borneo Disaster Team.
BAKAL CALON (BALON) FORMATUR
IKATAN MAHASISWA KEPERAWATAN
KALIMANTAN BARAT
- Mawarni (DI)
- Edy novriady (yarsi)
- Erlan (stik)
- Bg Niko (untan)