BAB IV
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Salah satu hak asasi manusia adalah kebebasan mengeluarkan pendapat. Setiap orang dikaruniai pikiran sebagai dasar untuk meyampaikan pendapat. Pikiran yang terpendam pada diri seseorang hanya dapat diketahui oleh orang lain jika dimunculkan ke permukaan. Artinya, apa yang dipikirkan harus disampaikan secara lisan atau tulisan.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bahasa merupakan gabungan dari tiga kata yang membentuk makna baru. Kemerdekaan berarti kebebasan untuk melakukan sesuatu tanpa tekanan atau paksaan dari pihak lain. Mengemukakan berarti memunculkan sesuatu yang tidak tampak menjadi tampak. Pendapat berarti segala sesuatu yang dipikirkan dan diinginkan oleh seseorang, atau sesuatu yang ingin didapat. Jadi, kemerdekaan megemukakan pendapat adalah kebebasan seseorang untuk menyampaikan apa yang dipikirkan dan diinginkan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.
1. Dasar Hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu syarat suatu tatanan negara yang demokratis. Sebagai suatu tatanan maka perlu diatur oleh hukum. Aturan hukum yang menjamin kebebasan berpendapat adalah sebagai berikut.
a. UUD 1945 Pasal 28 dan 28 E Ayat 3.
Pasal 28 UUD 1945 mengemukakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan Pasal 28 E Ayat 3 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
b. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Pasal 1 Ayat 1 UU No. 9 Tahun 1998 menyebutkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengemukakan pendapat secara bebas berarti mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau peraturan yang bebas dari tekanan fisik, psikhis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Sedangkan penyampaian pendapat di muka umum berarti penyampaian pendapat secara lisan (pidato, dialog, dan diskusi), tulisan (gambar, pamflet, brosur, selebaran, spanduk, dan poster), dan sebagainya (sikap membisu atau mogok makan). Jadi, kebebasan berpendapat itu harus didasari peraturan agar tidak menimbulkan konflik dalam kehidupan sehari-hari.
c. UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM
Pasal 24 UU No. 39 Tahun 1999 menyebutkan:
1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat, atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 25 menyebutkan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Telekomunikasi adalah setiap pemancar, pengirim, dan atau penerimaan radio dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Sarana telekomunkasi mendukung berkembangnya kebebasan megemukakan pendapat bagi setiap warga negara.
e. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Pers memungkinan setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya agar diketahui oleh orang banyak melalui berbagai media komunikasi massa, seperti koran, radio, televisi, atau internet.
f. UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluaskan siaran melalui sarana pemancar dan/atau sarana transmisi di darat, laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. Penyiaran meliputi penyiaran radio dan televisi. Dengan jaminan penyiaran maka setiap orang dapat menyampaikan suatu pendapat atau informasi sehingga diterma oleh segenap lapisan masyarakat secara serentak.
2. Asas
Asas-asas yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat di muka umum adalah sebagai berikut.
a. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, artinya hak mengemukakan pendapat harus diimbangi dengan kewajiban menghormati hak orang lain serta menaati aturan yang berlaku.
b. Asas musyawarah dan mufakat, artinya dalam menyampaikan pendapat sedapat mungkin dilakukan secara musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah bersama.
c. Asas kepastian hukum dan keadilan, artinya dalam menyampaikan pendapat harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan mengedepankan nilai-nilai keadilan.
d. Asas proporsionalitas, artinya dalam menyampaikan pendapat harus disesuaikan dengan konteks dan tujuan secara tepat.
e. Asas manfaat, artinya dalam menyampaikan pendapat hendaknya memperhatikan kemanfaatan dari suatu pendapat yang disampaikan bagi masyarakat secara umum.
3. Tujuan
Kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum agar tetap sesuai asas-asas di atas maka perlu diatur dengan undang-undang. Tujuan pengaturan tentang kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum adalah sebagai berikut.
a. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM sesuai Pancasila dan UUD 1945.
b. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
c. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
d. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
4. Hak dan Kewajiban dalam Menyampaikan Pendapat
Hak dan kewajiban yang melekat dalam kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dimiliki oleh warga negara ataupun aparat pemerintah. Perhatikan tabel berikut!
Tabel 4.1 Hak dan Kewajiban dalam Menyampaikan Pendapat
Hak | Kewajiban |
Hak warga negara 1. Mengeluarkan pikiran secara bebas tanpa tekanan fisik atau psikhis dan pembatasan yang bertentangan dengan undang-undang. 2. Memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan 3. Berperan serta secara bertanggung jawab dalam mengemukakan pendapat dimuka umum secara aman, tertib, dan damai | Kewajiban warga negara Menghormati pendapat orang lain Kewajiban aparatur pemerintah 1. Melindungi hak asasi manusia 2. Menghargai asas legalitas 3. Menghargai asas praduga tak bersalah 4. Melaksanakan pengamanan agar kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum dapat berlangsung tertib, aman, dan damai serta terhindar dari timbulnya gangguan fisik maupun psikhis. |
5. Bentuk-bentuk Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Bentuk-bentu penyampaian pendapat di muka umum adalah unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
a. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk menyampaikan pendapat dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demokratis di muka umum.
b. Pawai adalah menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
c. Rapat umum adalah menyampaikan pendapat dengan cara pertemuan terbuka dengan tema tertentu.
d. Mimbar bebas adalah menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas tanpa tema tertentu.
Selain bentuk-bentuk di atas, penyampaian pendapat dapat dilakukan dalam bentuk lain, yaitu melalui media komunikasi tertentu.
a. Pertemuan antarpribadi, yaitu pertemuan yang hanya melibatkan beberapa orang dan cenderung pribadi. Misalnya, seseorang mengunjungi orang lain atau berkirim surat, e-mail, atau telepon untuk menyampaikan pendapatnya.
b. Pertemuan atau forum umum, yaitu pertemuan yang melibatkan banyak orang dan biasanya membicarakan masalah umum. Misalnya, rapat, kongres, konferensi, pawai, unjuk rasa, mimbar bebas, atau rapat umum. Forum umum ini dapat dilaksanakan secara terbuka di lapangan atau tertutup di dalam ruangan.
c. Pertemuan melalui media massa, yaitu penyampaian pendapat melalui berbagai media massa sehingga menjangkau banyak orang. Media yang dapat digunakan adalah radio, televisi, internet, atau koran.
6. Larangan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dibatasi secara khusus mengenai tempat, waktu, dan sarana yang dibawa.
a. Tempat
Penyampaian pendapat di muka umum tidak diperkenankan di tempat-tempat sebagai berikut.
1) Lingkungan istana kepresidenan (radius 100 meter di luar pagar)
2) Tempat ibadah
3) Instansi militer (radius 150 meter di luar pagar)
4) Rumah sakit
5) Pelabuhan udara dan laut
6) Stasiun kereta api
7) Terminal angkutan darat
8) Objek-objek vital nasional (radius 500 meter di luar pagar)
b. Waktu
Waktu yang tidak diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah pada hari besar nasional, yaitu:
1) Tahun Baru Masehi (1 Januari);
2) Tahun Baru Hijriah (1 Muharam);
3) Hari Raya Nyepi;
4) Hari Wafat Isa Al Masih;
5) Hari Kenaikan Isa Al Masih;
6) Hari Waisak;
7) Hari Raya Idul Fitri;
8) Hari Raya Idul Adha;
9) Maulid Nabi;
10) Hari Natal (25 Desember);
11) Hari ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan )17 Agustus);
12) Isra Miraj.
c. Sarana yang Dibawa
Sarana yang tidak diperkenankan dibawa dalam menyampaikan pendapat di muka umum adalah benda-benda yang dapat membahayakan kepentingan umum, misalnya bom atau senjata tajam.
7. Tata Cara Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Tata cara menyampaikan pendapat di muka umum adalah sebagai berikut.
a. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri.
b. Pemberitahuan disampaikan oleh yang bersangkutan atau penanggung jawab.
c. Pemberitahuan dilakukan paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilakukan.
d. Pemberitahuan tidak diperlukan jika pertemuan bersifat ilmiah di dalam kampus.
e. Surat pemberitahuan harus meliputi:
1) maksud dan tujuan;
2) tempat;
3) waktu dan lamanya;
4) bentuk;
5) penanggung jawab;
6) nama dan alamat organisasi atau kelompok;
7) alat peraga/perlengkapan;
8) jumlah peserta.
f. Setelah Polri menerima surat pemberitahuan maka akan segera ditindaklanjuti dengan:
1) memberi surat tanda terima pemberitahuan;
2) berkoordinasi dengan penanggung jawab;
3) berkoordinasi dengan pihak terkait yang menjadi tujuan penyampaian pendapat;
4) mempersiapkan pengamanan lokasi.
g. Pembatalan kegiatan (jika dilakukan) disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
8. Sanksi dapam Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Sanksi dalam penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dalam bentuk:
1) pembubaran kegiatan penyampaian pendapat di muka umum jika melanggar ketentuan;
2) sanksi hukum (pidana, perdata, atau administrasi) bagi pelaku yang melanggar hukum, misalnya sampai merusak fasilitas umum atau tindakan pelanggaran hukum yang lain.
9. Tindak Pidana dalam Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Tindak pidana dalam penyampaian pendapat di muka umum, maksudnya bagi siapa yang menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun.
A. Pilihlah salah satu jawaban yang tepat!
1. Pengertian kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan ....
a. Pancasila c. Peraturan Pemerintah
b. UUD 1945 d. peraturan perundangan yang berlaku
2. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setiap warga Indonesia secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab ....
a. bermusyawarah c. individual
b. berdemokrasi d. sosial
3. Menyampaikan pendapat secara tulisan dapat dilakukan dengan ....
a. dialog c. pamflet
b. diskusi d. pidato
4. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam ....
a. UU No. 8 Tahun 1998 c. UU No. 10 Tahun 1998
b. UU No. 9 Tahun 1998 d. UU No. 11 Tahun 1998
5. Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2002 mengatur tentang ....
a. partai politik c. penyiaran
b. pemilihan umum d. kebebasan pers
6. Kebebasan yang bertanggung jawab adalah kebebasan yang dibatasi oleh kewajiban ....
a. memperhatikan kepentingan orang lain
b. memelihara kebebasan orang lain
c. mewujudkan kemakmuran
d. memberantas kejahatan
7. Di bawah ini yang merupakan batasan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah ....
a. mengindahkan norma-norma yang berlaku
b. memperhatikan kepentingan golongan
c. mengutamakan musyawarah mufakat
d. bertindak anarkis
8. Kebebasan tanpa batas dalam menyampaikan pendapat akan berakibat ....
a. ketenangan dan ketenteraman c. kebebasan masyarakat
b. kemajuan masyarakat d. keresahan masarakat
9. Di bawah ini yang bukan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah ....
a. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab
b. mewujudkan stabilitas nasional yang statis
c. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten
d. menempatkan tanggung jawab sosial dalam bermasyarakat dan bernegara
10. Efek negatif yang ditimbulkan apabila pemerintah melakukan pelarangan penyampaian pendapat adalah ....
a. dukungan rakyat terhadap pemerintah berkurang
b. kewajiban pemerintah semakin baik
c. meningkat popularitas pemerintah
d. meningkatnya partisipasi masyarakat
11. Salah satu dampak positif kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah ....
a. membiasakan masyarakat berpikir kritis
b. menyiapkan para demonstran yang pandai berunjuk rasa
c. membiasakan Polri siap dengan berbagai kerusuhan
d. memenuhi tuntutan agar Indonesia diterima di forum internasional
12. Hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, antara lain ....
a. memperoleh perlindungan hukum c. memperoleh akomodasi
b. memperoleh kebutuhan hidup d. memperoleh pengawalan ketat
13. Kewajiban pemerintah terhadap kemerdekaan warga negara dalam menyampaikan pendapat adalah ....
a. menyelenggarakan pengamanan
b. menghargai asas praduga tak bersalah
c. menghargai asas legalitas
d. a, b, dan c benar
14. Dalam mengeluarkan pendapat harus berpedoman pada asas-asas berikut, kecuali ....
a. musyawarah untuk mufakat
b. proporsionalitas
c. kepastian hukum
d. keseimbangan antara hak dan kewajiban
15. Penyampaian pendapat di muka umum wajib dberitahukan kepada ....
a. Komnas HAM c. Kepolisian Republik Indonesia
b. Pemerintah d. DPR/DPRD
16. Berikut adalah bentuk penyampaian pendapat di muka umum, kecuali ....
a. demonstrasi c. pawai
b. rapat umum d. mimbar terbatas
17. Berikut adalah bentuk sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab, kecuali ....
a. berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
b. bersikap kritis hanya demi memperjuangkan kepentingan pribadi
c. bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan
d. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
18. Demonstrasi, rapat-rapat umum, dan memasang spanduk adalah salah satu wujud dari kegiatan mengemukakan pendapat. Hal ini boleh dilakukan asalkan sesuai dengan ....
a. kebutuhan masyarakat
b. koridor umum dan keseimbangan
c. peraturan perundangan yang berlaku
d. batas-batas hak asas manusia
19. Berikut adalah sikap seseorang warga negara yang demokratis, kecuali ....
a. toleransi c. kritis
b. taat aturan d. selalu memprotes
20. Dalam kegiatan rapat-rapat pengurus OSIS di sekolah, peserta rapat diberi kebebasan untuk menyampaikan pendapat dengan ketentuan ....
a. sesuai dengan aturan tata tertib rapat OSIS
b. menghargai saran dan pendapat dari peserta rapat OSIS
c. boleh menyanggah pendapat yang diusulkan dari peserta rapat yang lainnya
d. berani mengemukakan pendapat dengan tegas dan benar di depan rapat
B. Jawablah pertanyaan berikut secara singkat dan tepat!
1. Tuliskan bunyi Pasal 28 UUD 1945!
2. Sebutkan 3 batasan kemerdekaan mengeluarkan pendapat!
3. Sebutkan 2 kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum!
4. Sebutkan asas-asas kemerdekaan mengeluarkan pendapat!
5. Jelaskan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum!
B. Pentingnya Mengemukakan Pendapat secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UU. Oleh karena itu, kebebasan berpendapat harus dihargai. Kebebasan berpendapat harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Dengan kata lain, kebebasan berpendapat tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, tetapi harus tetap menghargai kebebasan orang lain. Kebebasan berpendapat merupakan kebebasan yang bertanggung jawab.
Dalam menyampaikan pendapat harus tetap menghargai hak-hak orang lain. Kebebasan berpendapat jangan sampai merugikan orang lain. Akan tetapi sebagai suatu hak asasi manusia, kebebasan berpendapat tidak boleh dibatasi.
Pembatasan dalam mengemukakan pendapat berarti melanggar hak asasi manusia. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun, sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 18 yang berbunyi, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun).”
Pembatasan dalam mengemukakan pendapat dapat berakibat fatal dalam kehidupan negara demokratis. Akibat itu adalah sebagai berikut.
1. Munculnya sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap perkembangan demokrasi.
2. Munculnya kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah karena merasa dikebiri, dibodohi, dan dipasung hak-haknya.
3. Terbentunya tirani penguasa yang menghambat terciptanya pemerintahan yang jujur, adil, dan demokratis.
4. Terbatasnya arus informasi dalam masyarakat.
5. Terkekangnya komunkasi sosial dalam masyarakat.
6. Mengancam stabilitas politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Mengingat akibat negatif di atas, maka perlu diantisipasi agar tidak terjadi pembatasan dalam mengemukakan pendapat. Antisipasi itu dapat berupa penerapan aturan-aturan tentang kebebasan berpendapat secara efektif.
Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat hanya dapat dilakukan atas nama hak asasi orang lain. Artinya, kebebasan berpendapat dibatasi oleh koridor-koridor hak asasi manusia, yaitu jangan sampai dalam mengemukakan pendapat sampai mengganggu hak asasi orang lain. Hal itu dapat disadari sepenuhnya karena selain memiliki hak, manusia juga memiliki kewajiban, yaitu menghormati hak orang lain. Bukankah setiap hak melahirkan kewajiban dan kewajiban juga akan melahirkan hak? Dengan demikian, kebebasan mengemukakan pendapat hendaknya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, yaitu tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain dan menaati peraturan yang berlaku.
Selain pembatasan, hal lain yang tidak dibolehkan dalam menyampaikan pendapat adalah menyampaikan pendapat dengan sebebas-bebasnya tanpa disertai rasa tanggung jawab. Mengemukakan pendapat dilakukan dengan sebebas-bebasnya tanpa disertai rasa tanggung jawab maka akan menimbulkan konsekuensi negatif yang berat bagi kehidupan masyarakat. Konsekuensi negatif itu adalah sebagai berikut.
1. Melanggar hak asasi manusia.
2. Melanggar aturan dan norma yang berlaku.
3. Menimbulkan provokasi yang dapat melahirkan tindakan anarkhis dan tidak bermoral.
4. Mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
5. Menimbulkan perpecahan yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
6. Kemungkinan akan mengarah pada pengrusakan pada fasilitas umum.
Untuk mengantisipasi konsekuensi negatif tersebut, di dalam UU No. 9 tahun 1998 diberlakukan sanksi hukum, yaitu:
1. Pembubaran kegiatan penyampaian pendapat oleh Polri jika melanggar ketentuan.
2. Pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi hukum, baik pidana, perdata, maupun administrasi.
3. Penanggung jawab kegiatan mengemukakan pendapat yang mengakibatkan pelanggaran hukun dikenai sanksi hukum sesuai aturan hukum yang berlaku ditambah 1/3 dari pidana pokok.
Selain antisipasi secara hukum tersebut, sebagai warga negara hendaknya selalu ingat bahwa kebebasan mengemukakan pendapat yang dilakukan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku dan nilai luhur (agama, moral, dan sosial) agar tidak terjadi pemyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab.
Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat dan tepat!
C. Aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Kita sudah memahami bersama bahwa kemerdekaan berpendapat adalah hak asasi manusia yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab dan tanpa adanya pembatasan. Kita juga sudah memahami bahwa pembatasan kebebasan berpendapat dan penyampaian pendapat secara bebas tanpa batas dan tidak bertanggung jawab dapat berakibat jelek bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, kita harus mengembangkan sikap positif terhadap kemerdekaan mengemukakan pendapat.
DENGAR PENDAPAT:
DPRD Banyumas (Jawa Tengah pada Sabtu lalu menggelar dengar pendapat dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperoleh masukan atas penyusunan nota kesepakatan tentang Arah Kebijakan Umum (AKU) 2006 yang diajukan Pemerintah Kabupaten
Sikap positif dapat diwujudkan dengan cara menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggung jawab. Untuk dapat santun dan bertanggung jawab, kita hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Pendapat yang disampaikan didasari argumentasi yang masuk akal.
2. Pendapat yang disampaikan mewakili kepentingan orang banyak dan bermanfaat bagi orang banyak.
3. Dalam berpendapat sesuai aturan yang berlaku.
4. Bersikap terbuka dalam menerima pendapat orang lain.
5. Penyampaian pendapat didasari kesadaran akan nilai demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan.
6. Memperhatikan asas keseimbangan hak dan kewajiban, musyawarah mufakat, kepastian hukum dan keadilan, proporsionalitas, dan manfaat.
7. Menghormati kebebasan orang lain, norma moral, dan kepentingan umum.
8. Tetap memegang teguh semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebagai renungan akhir, agar dalam mengemukakan pendapat selalu dilakukan secara benar dan bertanggung jawab, perhatikan bagan berikut!
Pelatihan
Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat dan tepat!
Perhatikan bagan di atas! Deskripsikan bagan di atas dalam bentuk karya tulis!
Tugas
Kamus Istilah Kewarganegaraan
Carilah makna kata di bawah ini!
Pendapat : ...................................................................................................................
Proporsionalitas : ...................................................................................................................
Pawai : ...................................................................................................................
Demonstrasi : ...................................................................................................................
Mimbar bebas : ...................................................................................................................
Rapat : ...................................................................................................................
Pers : ...................................................................................................................
Telekomunikasi : ...................................................................................................................
Penyiaran : ...................................................................................................................
Rangkuman
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah kebebasan seseorang untuk menyampaikan apa yang diinginkan tanpa paksaan dan tekanan dari mana pun.
2. Dasar hukum kebebasan mengemukakan pendapat adalah:
a. UUD 1945 Pasal 28 dan 28 E Ayat 3;
b. UU No. 9 Tahun 1998;
c. UU No. 39 Tahun 1999;
d. UU No. 36 Tahun 1999;
e. UU No. 40 Tahun 1999;
f. UU No. 32 Tahun 1999.
3. Kebebasan berpendapat di muka umum dapat dilakukan secara lisan atau tulisan.
4. Pembatasan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat tidak boleh dilakukan karena dapat merusak tatanan demokrasi.
5. Kebebasan berpendapat harus dilaksanakan secara benar dan bertanggung jawab.
ULANGAN AKHIR SEMESTER II
I. Penguasaan Konsep
Berdasarkan hak-hak di atas, yang merupakan hak asasi anak adalah nomor ....
II. Penilaian Penerapan
81