BUKU  SAKU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NON FORMAL

DISUSUN OLEH TRIDOYO, S.Sos. M.Acc

Disadur dari beberapa sumber

KONSEP PENDIDIKAN NONFORMAL

  1. Pengertian Pendidikan Nonformal

Pengertian Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (Sesuai UU No. 20 th 2003 ttg Sisdiknas).

  1. Tujuan Pendidikan Nonformal

bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan
  3. Mempertinggi budi pekerti
  4. Memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air
  5. Menumbuhkan manusia - manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri, serta bersama - sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

  1. Jenis-Jenis Pendidikan Nonformal

Jenis pendidikan nonformal meliputi:

  1. Pendidikan kecakapan hidup (PKH)
  2. Pendidikan Anak Usia Dini (Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, SPS)
  3. Pendidikan kepemudaan
  4. Pendidikan pemberdayaan perempuan
  5. Pendidikan keaksaraan
  6. Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja/ kursus
  7. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A setara SD/ MI, Paket B setara SMP/ MTs, Paket C setara SMA/ MA, dan Paket C Kejuruan setara SMK/ MAK,
  8. Serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

  1. Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Nonformal

Satuan pendidikan yang menjadi tempat penyelenggaraan pendidikan nonformal terdiri dari:

  1. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
  2. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
  3. Kelompok Belajar
  4. Majelis Taklim
  5. Lembaga PAUD Nonformal.

JENIS-JENIS PENDIDIKAN NONFORMAL

  1. PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

  1. Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Secara umum pendidikan usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan kepada anak sejak lahir sampai berusia enam tahun. Pendapat lain menyatakan pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini yang pada hakekatnya adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak secara menyeluruh atau menekankan pada pengembangan seluruh aspek kepribadian anak.

Jadi, PAUD adalah upaya untuk menstimulasi, membimbing, mengasuh, dan memberikan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan keterampilan pada anak (kompetensi).

  1. Tujuan dan Ruang Lingkup PAUD

  1. Tujuan PAUD, adalah mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

Tujuan PAUD antara lain adalah: 1) Kesiapan anak memasuki pendidikan lebih lanjut; 2) Mengurangi angka mengulang kelas; 3) Mengurangi angka putus sekolah (DO); 4) Mempercepat pencapaian wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun; 5) Meningkatkan Mutu Pendidikan; 6) Mengurangi angka buta huruf muda, 7) Memperbaiki derajat kesehatan & gizi anak usia dini; dan 8) Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

  1. Ruang Lingkup PAUD

Satuan Layanan PAUD, Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, nonformal, dan/atau informal.

  1. Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat, rentang usia anak 4 – 6 tahun.
  2. Kelompok Bermain (KB) rentang usia anak 2 – 4 tahun,
  3. Taman Penitipan Anak (TPA) rentang usia anak 3 bulan – 2 tahun,
  4. Satuan PAUD Sejenis/SPS

  1. PENDIDIKAN KEAKSARAAN

Pendidikan Keaksaraan terdiri dari Pendidikan Keaksaraan Dasar (KF) dan Keaksaraan Lanjutan (KUM dan Multikeaskaraan)

  1. Pendidikan Keaksaraan Dasar

  1. Pengertian Pendidikan Keaksaraan Dasar

Pendidikan keaksaraan dasar adalah layanan pendidikan pada warga masyarakat buta aksara latin agar memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, Berbahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri.

  1. Tujuan Pendidikan Keaksaraan Dasar

  1. Memberikan layanan kepada penduduk buta aksara usia 15-59 tahun, prioritas usia 45 tahun ke atas untuk memperoleh pendidikan keaksaraan dasar agar memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, Berbahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri sesuai dengan standar kompetensi lulusan pendidikan keaksaraan dasar.
  2. Memperluas akses penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar bagi orang dewasa.
  3.         Memberikan peluang kepada satuan pendidikan nonformal, formal, yayasan, dan organisasi lainnya untuk menyelenggarakan program pendidikan keaksaraan dasar.

  1. Penyelenggara Pendidikan Keaksaraan Dasar

Adapun lembaga yang dapat menyelenggarakan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar antara lain:

  1. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diutamakan yang memiliki Nomor Induk Lembaga (NILEM).
  2. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Satuan Pendidikan
  3. Kelompok Belajar (Kejar)
  4. Yayasan atau organisasi lain yang bergerak di bidang pendidikan.

  1. Peserta Didik Pendidikan Keaksaraan Dasar

Peserta didik program pendidikan keaksaraan dasar adalah penduduk buta aksara, usia 15-59 tahun, prioritas 45 tahun ke atas.

  1. Keaksaraan Lanjutan

  1. Pengertian Pendidikan Keaksaraan Lanjutan

Pendidikan Keaksaraan Lanjutan adalah layanan Pendidikan keaksaraan yang menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik yang telah selesai melaksanakan pendidikan keaksaraan dasar dalam rangka mengembangkan kompetensi bagi warga masyarakat pasca pendidikan keaksaraan dasar.

  1. Jenis-Jenis Pendidikan Keaksaraan Lanjutan

  1. Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM)

  2. Pendidikan Multikeaksaraan

  3. Penyelenggara Pendidikan Keaksaraan Lanjutan

  1. PENDIDIKAN KESETARAAN

  1. Pengertian Pendidikan Kesetaraan

Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan yang setara SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA serta SMK yang mencakup program Paket A, Paket B, dan Paket C.

  1. Tujuan Pendidikan Kesetaraan

  1. Menyediakan layanan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal untuk menjaringanak-anakyangputussekolahditingkatSD/MI, SMP/ MTs, dan SMA/ SMK/ MA untuk mensukseskan rintisan wajib belajar pendidikandasar;
  2. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga belajar sehingga memiliki kemampuan yang setara dengan SD/MI, SMP/ MTs, dan SMA/ SMK/ MA;
  3. Membekali dasar-dasar kecakapan hidup yang bermanfaat untuk mencari nafkah atau berusaha mandiri (khusus Paket C)
  4. Membekali pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga belajar yang memungkinkan lulusan program dapat meningkatkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, atau meningkatkan kariernya dalam pekerjaannya (khusus Paket C).

  1. Jenis-Jenis Pendidikan Kesetaraan

Berdasarkan penjelasanan pasal 17 dan pasal 18 Undang- undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah Program seperti Paket A. Sederajat dengan SMP/MTs adalah program seperti Paket B, sedangkan pendidikan yang sederajat SMA/MA adalah Paket C.

  1. Peserta Didik Pendidikan Kesetaraan

  1. Sasaran program Pendidikan Kesetaraan Paket A adalah warga negara Indonesia yanginginmemperolehpendidikan setara SD/MI, yaitu:
  1. Peserta didik Paket B setara SMP/ MTs adalah warga masyarakat yang:
  1. Peserta didik Paket C setara SMA/ SMK/ MA adalah warga masyarakat yang ingin memperoleh pendidikan setara SMA/ SMK/ MA, yaitu:

  1. PENDIDIKAN KURSUS

  1. Pengertian Pendidikan Kursus

Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan (2010) mendefinisikan ”kursus sebagai proses pembelajaran tentang pengetahuan atau keterampilan yang diselenggarakan dalam waktu singkat oleh suatu lembaga yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan dunia usaha/industri”.

Kursus dan pelatihan mengandung dua konsep yang saling terkait. Kursus mengacu kepada kepentingan individu yang belum bekerja, sehingga dapat didefinisikan bahwa kursus merupakan kegiatan pengembangan secara sistematik, sikap, pengetahuan, keterampilan, pola perilaku yang diperlukan oleh individu untuk mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan dengan lebih baik. Pelatihan mengacu pada kepentingan organisasi, dan dapat didefinisikan sebagai prosedur formal yang dipergunakan oleh organisasi untuk memfasilitasi belajar anggota-anggotanya sehingga hasilnya berupa perilaku mereka yang dapat berkontribusi terhadap pencapaian tujuan organisasi.

  1. Tujuan Pendidikan Kursus

Sejalan dengan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 26 ayat 5, maka kursus dan pelatihan diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kepada masyarakat yang membutuhkan.

  1. Jenis Pendidikan Kursus

Jenis kursus ada 2 (dua), yaitu:

  1. Kursus berbasis Keilmuan (akademik): bahasa asing, komputer, perpajakan, akuntansi, dll
  2. Kursus bersifat teknis praktis: menjahit, Tata Rias Pengantin, Tata Kecantikan Rambut , Tata Kecantikan Kulit, otomotif, merangkai bunga, tata boga, mengemudi, perhotelan, dll.

  1. Penyelenggara Pendidikan Kursus

Kursus dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal, yaitu:

  1. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
  2. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
  3. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
  4. Penyelenggaraan Lembaga pemerintah desa
  5. Lembaga lain yang sejenis.

  1. http://erinnurianti.blogspot.co.id/2011/03/konsep-dasar-kursus.html

https://www.kanalinfo.web.id/2015/07/pengertian-kursus.html

  1. http://penilikkorwil3.blogspot.co.id/2011/11/karakteristik-program-pendidikan- kursus.html

  1. http://www.gurupantura.com/2015/05/pendidikan-formal-nonformal- informal.html