PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG

PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  : a.  bahwa kebijakan pendidikan khususnya terkait dengan tugas guru dan guru yang diberi penugasan perlu disesuaikan dengan transformasi kebijakan yang berfokus pada peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran,        pendidikan        karakter,        dan pengembangan bakat minat murid;

  1. bahwa untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pengaturan hukum dalam masyarakat, memastikan konsistensi pengaturan, dan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan beban kerja guru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, perlu diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru;

Mengingat  : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun

2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

  1. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan murid dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar murid dalam struktur kurikulum.
  3. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah unit organisasi utama yang secara administrasi Guru terdaftar sebagai Guru.
  4. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

  1. Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
  2. Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Pelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi Guru mencakup kegiatan pokok:

  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih murid; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Pasal 4

Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:

  1. pengkajian kurikulum pembelajaran, kurikulum pembimbingan atau kurikulum program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; dan
  2. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran atau rencana pelaksanaan pembimbingan sesuai standar proses.

Pasal 5

  1. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan        pelaksanaan        dari        perencanaan pembelajaran atau pembimbingan.
  2. Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan dan konseling untuk mendukung pembelajaran dan kemandirian murid.

Pasal 6

  1. Guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan pada Satminkal.
  2. Guru pendidikan khusus yang ditugaskan pada unit layanan disabilitas dan Guru aparatur sipil negara yang diredistribusikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar atau perkembangan murid.

Pasal 8

Membimbing dan melatih murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan pada:

  1. kegiatan kokurikuler; dan/atau
  2. kegiatan ekstrakurikuler,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

  1. Pelaksanaan        pembimbingan        dan        pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, termasuk melaksanakan tugas sebagai Guru wali.
  2. Tugas Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.
  3. Pendampingan kepada murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Guru wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama.
  4. Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Guru mata pelajaran pada sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/sekolah menengah kejuruan luar biasa.
  5. Dalam melaksanakan tugas, Guru wali berkolaborasi dengan Guru bimbingan dan konseling dan Guru wali kelas.

Pasal 10

  1. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi:
  1. wakil kepala satuan pendidikan;
  2. ketua program keahlian satuan pendidikan;
  3. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  4. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
  5. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
  6. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
  1. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan pada Satminkal.
  2. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal.

Pasal 11

  1. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f meliputi:
  1. wali kelas;
  2. pembina organisasi siswa intra sekolah;
  3. pembina ekstrakurikuler;
  4. koordinator pengembangan kompetensi;
  5. pengurus        bursa        kerja        khusus        pada        sekolah menengah kejuruan;
  6. Guru piket;
  7. pengurus        lembaga        sertifikasi        profesi        pihak Pertama;
  8. koordinator pengelolaan kinerja Guru;
  9. koordinator pembelajaran berbasis projek;
  10. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
  11. tim        pencegahan        dan        penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
  12. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
  13. pengurus organisasi bidang pendidikan;
  14. tutor pada pendidikan kesetaraan;
  15. instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
  16. peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan        tenaga        kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;
  17. koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru        mata        pelajaran        tingkat provinsi/kabupaten/gugus;
  18. pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau
  19. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.
  1. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a sampai dengan huruf l dilaksanakan pada Satminkal.

  1. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf m sampai dengan huruf r dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal.

  1. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
  1. dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka.
  1. Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada        ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

  1. Pada kondisi tertentu, Guru dapat ditugaskan pada satuan pendidikan lain yang ditetapkan oleh Dinas dalam pelaksanaan pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran pada satuan pendidikan lain.

  1. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi satuan pendidikan yang membutuhkan Guru mata pelajaran dengan keahlian tertentu.

Pasal 13

  1. Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
  2. Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipenuhi oleh Guru bimbingan dan konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

Pasal 14

Pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam Tatap Muka per minggu.

Pasal 15

  1. Tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, dan kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru bimbingan dan konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  2. Tugas tambahan sebagai Guru pembimbing khusus diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran.

Pasal 16

  1. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
  2. Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) oleh Guru bimbingan dan konseling dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.

Pasal 17

  1. Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, dan kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan

juga mendapatkan tugas pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

  1. Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
  2. Pelaksanaan tugas pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tetapi diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja.

Pasal 18

  1. Kepala satuan pendidikan menetapkan Guru wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
  2. Penetapan Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat
  1. dilaksanakan dengan mempertimbangkan jumlah murid dibagi dengan jumlah Guru mata pelajaran yang tersedia pada satuan pendidikan tersebut kecuali kepala satuan pendidikan.
  1. Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan Guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Apabila setelah dilakukan penetapan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan atau terdapat kekurangan Guru, kepala satuan pendidikan melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
  3. Dinas yang telah menerima laporan dari kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

  1. Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh kepala Dinas, kepala satuan pendidikan, atau ketua yayasan.
  2. Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 20

  1. Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikecualikan bagi:
  1. Guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
  2. Guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 (dua puluh empat) jam namun jumlah Guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan;
  3. Guru pendidikan khusus;
  4. Guru pada pendidikan layanan khusus; dan
  5. Guru pada sekolah Indonesia luar negeri.
  1. Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
  1. dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

Pasal 21

  1. Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan merupakan pelaksanaan tugas        meliputi        manajerial,        pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan/atau pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal.
  2. Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran atau pembimbingan satuan pendidikan.
  3. Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan merupakan pelaksanaan tugas fungsi pengawasan melalui kegiatan pendampingan untuk memastikan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan formal dan/atau nonformal.
  4. Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal meliputi:
  1. melaksanakan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat,        merancang        pembelajaran, melaksanakan fasilitasi pembelajaran, dan mengevaluasi program pembelajaran; dan
  2. melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan pembelajaran pada pendidikan nonformal.
  1. Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, dan pendidik pada jalur pendidikan nonformal ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 ayat (1) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 22

  1. Guru melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi untuk pengembangan kapasitas.
  2. Kegiatan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengawas sekolah tetap melaksanakan pemenuhan beban kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sampai dengan disesuaikan statusnya menjadi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 380), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026 dimulai.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2025

MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

REPUBLIK INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta pada tanggal

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG

HURUF

NAMA TUGAS TAMBAHAN

JUMLAH DAN JANGKA WAKTU

EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU

a.

Wali kelas

1 (satu) Guru mengampu 1 (satu) kelas paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

2 (dua) jam Tatap Muka

b.

Pembina        organisasi siswa intra sekolah

1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

2 (dua) jam Tatap Muka

c.

Pembina ekstrakurikuler

  1. 1 (satu) Guru untuk 1 (satu)        kegiatan ekstrakurikuler tertentu paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.
  2. Ekstrakurikuler tertentu        dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan dalam 1 (satu) minggu dengan murid berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) murid.

2 (dua) jam Tatap Muka

d.

Koordinator pengembangan kompetensi

1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

2 (dua) jam Tatap Muka

e.

Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan

Pengurus bursa kerja khusus terdiri dari:

  1. 1 (satu) Guru sebagai ketua;
  2. 1 (satu) Guru sebagai personil informasi pasar kerja;
  3. 1 (satu) Guru sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan; dan
  4. 1 (satu) Guru sebagai personil perantaraan kerja,

dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

  1. 2 (dua) jam Tatap        Muka sebagai ketua.
  2. 1 (satu) jam Tatap        Muka sebagai personil informasi pasar kerja.
  3. 1        (satu)                jam Tatap        Muka sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan.
  4. 1        (satu)                jam Tatap        Muka sebagai personil perantaraan kerja.

PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU RINCIAN EKUIVALENSI TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU

HURUF

NAMA TUGAS TAMBAHAN

JUMLAH DAN JANGKA WAKTU

EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU

f.

Guru piket

1 (satu) Guru bertugas paling singkat 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu selama paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

1 (satu) jam Tatap Muka

g.

Pengurus        lembaga sertifikasi profesi pihak pertama

Pengurus        Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama terdiri dari:

  1. 1 (satu) Guru sebagai ketua;
  2. 1 (satu) Guru sebagai kepala        bagian sertifikasi;
  3. 1 (satu) Guru sebagai kepala        bagian manajemen mutu; dan
  4. 1 (satu) Guru sebagai kepala        bagian administrasi,

dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

  1. 2 (dua) jam Tatap        Muka sebagai ketua.
  2. 1        (satu)                jam Tatap                Muka sebagai        kepala bagian sertifikasi.
  3. 1        (satu)                jam Tatap                Muka sebagai        kepala bagian manajemen mutu.
  4. 1        (satu)                jam Tatap                Muka sebagai        kepala bagian administrasi.

h.

Koordinator  pengelolaan        kinerja Guru

  1. 1 (satu) Guru dalam 1 (satu)        satuan

pendidikan        paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

  1. Dalam hal jumlah Guru berjumlah kurang dari

10 (sepuluh) orang, maka        pengelolaan kinerja dilakukan oleh Guru yang diberikan penugasan                sebagai

kepala        satuan pendidikan.

2 (dua) jam Tatap Muka

i.

Koordinator pembelajaran        berbasis projek

1 (satu) Guru untuk 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) rombongan belajar paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

2 (dua) jam Tatap Muka untuk setiap 1 (satu) rombongan belajar.

j.

Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi

  1. 1 (satu) Guru dalam 1 (satu)        satuan

pendidikan        paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

  1. Telah        mengikuti program                pelatihan tingkat lanjut.

2 (dua) jam Tatap Muka

k.

Tim        pencegahan        dan penanganan kekerasan/satuan  tugas                perlindungan

1) Guru yang ditugaskan sebagai tim pencegahan dan        penanganan kekerasan/satuan tugas

1)        2        (dua)                jam Tatap        Muka sebagai koordinator tim

HURUF

NAMA TUGAS TAMBAHAN

JUMLAH DAN JANGKA WAKTU

EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU

pendidik        dan        tenaga kependidikan

perlindungan pendidik dan        tenaga

kependidikan untuk 1 (satu)        satuan

pendidikan        paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.

  1. Keanggotaan        tim

pencegahan                        dan penanganan        kekerasan mempertimbangkan jumlah murid                dengan rasio sebagai berikut:

  1. untuk        taman kanak−kanak dan sekolah                dasar dengan jumlah murid 0−200 (nol sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 3 (tiga) orang;
  2. untuk        taman kanak−kanak dan sekolah                dasar dengan jumlah murid 200−500 (dua ratus sampai dengan lima ratus)         orang, sebanyak 4 (empat) orang;
  3. untuk                taman kanak−kanak dan sekolah                        dasar dengan jumlah murid 500−1000 (lima ratus sampai        dengan

seribu)        orang, sebanyak 5 (lima) orang;

  1. untuk taman kanak- kanak        dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 5 (lima) orang;
  2. untuk sekolah dasar dengan jumlah murid

>1000 (lebih dari seribu)        orang, sebanyak 6 orang;

  1. untuk        sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 0−50 (nol sampai dengan  lima  puluh)

pencegahan dan penanganan kekerasan.

  1. 1        (satu)                jam Tatap        Muka sebagai anggota tim pencegahan dan penanganan kekerasan.
  2. 1        (satu)                jam Tatap                Muka sebagai        satuan tugas perlindungan tim pencegahan dan penanganan kekerasan.

HURUF

NAMA TUGAS TAMBAHAN

JUMLAH DAN JANGKA WAKTU

EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU

orang, sebanyak 3 (tiga) orang;

  1. untuk        sekolah menengah pertama dengan jumlah murid sebanyak 50−200 (lima puluh sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang;
  2. untuk        sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 200−500 (dua ratus sampai dengan lima ratus)                orang, sebanyak 5 (lima) orang;
  3. untuk        sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 500−1000 (lima ratus sampai                dengan

seribu)        orang, sebanyak 6 (enam) orang;

  1. untuk        sekolah menengah pertama dengan jumlah murid

>1000 (lebih dari seribu)        orang, sebanyak 7 (tujuh) orang;

  1. untuk                                sekolah menengah atas/sekolah menengah        kejuruan dengan jumlah murid 0−200        (nol                        sampai dengan                dua                        ratus) orang,         sebanyak        4 (empat) orang;
  2. untuk                        sekolah menengah atas/sekolah menengah                kejuruan dengan jumlah murid 200−500 (dua ratus sampai dengan lima ratus)                                orang, sebanyak        5                        (lima) orang;
  3. untuk                sekolah menengah atas/sekolah menengah        kejuruan

HURUF

NAMA TUGAS TAMBAHAN

JUMLAH DAN JANGKA WAKTU

EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU

dengan jumlah murid 500−1000 (lima ratus sampai        dengan

seribu)        orang, sebanyak 7 (tujuh) orang; dan

n) Untuk                sekolah menengah atas/sekolah menengah        kejuruan dengan jumlah murid

>1000 (lebih dari seribu)        orang, sebanyak                9

(sembilan) orang.

l.

Pengurus kepanitiaan acara        di        satuan pendidikan

  1. 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) bulan.
  2. Menjabat sebagai ketua, sekretaris,        atau bendahara.

1 (satu) jam Tatap Muka

m.

Pengurus        organisasi bidang pendidikan

  1. 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun.
  2. Menjabat sebagai ketua, sekretaris,        atau bendahara di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
  1. Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat nasional setara dengan 3 (tiga) jam Tatap Muka;
  2. Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat provinsi setara dengan 2 (dua) jam Tatap Muka; dan
  3. Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota setara dengan 1 (satu) jam Tatap Muka.

n.

Tutor pada pendidikan kesetaraan

1 (satu) Guru sebagai tutor bertugas maksimal 6 (enam) jam Tatap Muka paling singkat 1 (satu) semester.

1 (satu) jam Tatap Muka        bertugas sebagai tutor sama dengan 1 (satu) jam Tatap                Muka pelaksanaan tugas Guru.

HURUF

NAMA TUGAS TAMBAHAN

JUMLAH DAN JANGKA WAKTU

EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU

o.

Instruktur/narasumber

/fasilitator                pada program pengembangan kompetensi        tingkat nasional di bidang pendidikan

1 (satu) Guru untuk 1 (satu) program nasional bidang pendidikan tertentu.

1 (satu) jam Tatap Muka

p.

Peserta pada program pengembangan kompetensi        yang

terstruktur        yang

dilakukan        pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/organisasi profesi

1 (satu) Guru untuk 1 (satu) pengembangan kompetensi dalam 1 (satu) semester.

1 (satu) jam Tatap Muka

q.

Koordinator        kelompok kerja Guru/musyawarah guru        mata                pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/ gugus

1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun.

1 (satu) jam Tatap Muka

r.

Pengurus        organisasi kemasyarakatan nonpolitik

  1. 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun.
  2. Menjabat sebagai ketua, sekretaris,        atau bendahara.

1 (satu) jam Tatap Muka

s.

Pengurus        lembaga organisasi pemerintahan nonstruktural

  1. 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun.
  2. Menjabat sebagai ketua, sekretaris,        atau bendahara.

1 (satu) jam Tatap Muka

MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDUL MU'TI