PEMERINTAH KABUPATEN .........................
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI ..................
NSS: ............................... NPSN: ...............................
Alamat: ....................................................................................................

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ............
NO: ...../....../............................/........
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN (TPPK)
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ............
Menimbang | : | - Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah;
- Bahwa agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di Sekolah Dasar Negeri ............ dapat berjalan dengan lancar, maka dipandang perlu dibentuk tim.
|
Mengingat | : | - UU - RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan | : | - Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah Dasar Negeri ............ Tahun Pelajaran 2023/2024;
- Menunjuk Anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah Dasar Negeri ............ dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini;
- Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai;
- Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ............ dan berakhir tanggal .............. dan jika ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapannya, maka akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : ............
Pada Tanggal : ............
Kepala Sekolah
.......................................
NIP. ..............................
Lampiran 1
Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri ............
Nomor : ...../....../............................/........
Tanggal : ............
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
di Lingkungan Sekolah Dasar Negeri ............
Tahun Pelajaran 2023/2024
No | Nama | Jabatan | Unsur Dari |
1. |
| Penanggung Jawab | Kepala Sekolah |
2. |
| Ketua | Guru |
3. |
| Anggota | Guru |
4. |
| Anggota | Komite |
5. |
| Anggota | Siswa |
6. |
| Anggota | Orang Tua |
Kepala Sekolah
.......................................
NIP. ..............................