PEMERINTAH KOTA ……………
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS ……………..
Jalan xxxxxxxxxxxxxxxx, Telepon (024) xxxxxxxxx, Email: kosngosan@gmail.com
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
KUNJUNGAN RUMAH PASIEN DENGAN GANGGUAN JIWA
Kesehatan dan kesejahteraan jiwa merupakan hal penting untuk diperhatikan dan diupayakan oleh berbagai pihak, terutama oleh para tenaga profesional di bidang kesehatan. Teraihnya kesehatan jiwa manusia sebagai makhluk biopsikososial, baik yang telah didiagnosis menderita gangguan fisik maupun mental-psikologis, perlu mendapatkan respon yang proporsional dan adekuat dari semua tenaga kesehatan.
Hal ini sejalan dengan konsep sehat WHO yang melihat kesehatan dari tiga sisi yaitu kesehatan fisik-biologis, mental-psikologis (jiwa) dan sosial yang harus dicapai secara terintegrrasi (WHO, 2015). Undang-Undang Kesehatan RI tahun 2009, bahkan menambahkan aspek spiritual sebagai komponen yang harus ada melengkapi konsep sehat seutuhnya (UU Kesehatan RI, 2009).
Kunjungan rumah pasien jiwa adalah mengunjungi tempat tinggal pasien jiwa dan bertemu dengan keluarga untuk mendapatkan berbagai informasi penting yang diperlukan dalam rangka membantu pasien dalam proses penyembuhan, serta melakukan penyuluhan/pmberian edukasi kesehatan fisik/mental/sosial terkait dengan kebutuhan pasien selama menjalani perawatan kesehatan.
Kunjungan rumah juga menjadi alternatif yang baik untuk dilakukan sebagai salah satu upaya membantu proses perubahan respon maladaptif pasien menjadi respon yang lebih adaptif.
Hal ini menjadi alasan bahwa melalui kunjungan rumah akan didapatkan informasi data fisik maupun non fisik pasien dan keluarga yang dibutuhkan untuk proses penyembuhan di fasilitas kesehatan secara lebih lengkap dan sesuai dengan keadaan nyata pasien.
Tujuan Umum
Keluarga dan masyarakat (baik lingkungan sekitar ataupun lintas sektor terkat) memiliki pengetahuan dalam memperlakukan pasien dan dapat menjadi sistem pendukung yang efektif untuk pasien.
Tujuan khusus
Mendapatkan dukungan dari Lintas Sektor dalam pelaksanaan kegiatan program yang meliputi:
1. Menggali informasi pada pasien tentang perkembangan kondisinya
2. Memberikan motivasi pada pasien untuk meningkatkan kualitas hidupnya dengan mengoptimalkan potensi yang dimiliki
3..Memberikan edukasi kesehatan terkait perkembangan kondisi pasien kepada keluarga
4. Meningkatkan peran keluarga dalam mengoptimalkan fungsi sebagai sistem pendukung untuk pasien di rumah
Kegiatan pokoknya yaitu melakukan koordinasi dengan kader setempat untuk menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan. Petugas menentukan jadwal kunjungan yang sudah disepakati sebelumnya. Selanjutnya, petugas melakukan kunjungan langsung ke pasien dengan gangguan jiwa bersama dengan kader kesehatan.
Berikut adalah cara pelaksanaan kegiatan upaya kesehatan jiwa di Puskesmas Candilama
Sasaran kegiatan kunjungan rumah pasien jiwa adalah pasien dengan riwayat gangguan jiwa di wilayah kerja Puskesmas Candilama (Kelurahan Jomblang, Kelurahan Karanganyar Gunung dan Kelurahan Jatingaleh) berserta keluarga pasien
Berikut adalah jadwal pelaksanaan kegiatan kunjungan rumah adalah sebagai berikut:
Jenis Kegiatan | B U L A N | Keterangan | |||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | ||
Kunjungan rumah pasien dengan gangguan jiwa | √ | √ | Kunjungan rumah dilakukan bersama dengan jadwal program CHN | ||||||||||
Biaya untuk pelaksanaan kegiatan ini dapat diperoleh dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Evaluasi ketepatan jadwal pelaksanaan dilakukan sesuai kasus yang ada oleh Penanggung jawab Program atau pelaksanan program. Evaluasi akan dilakukan dengan tindakan korektif jika terjadi ketidaktepatan jadwal pelaksanaan dan mencantumkan rencana tindak lanjut terhadap permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan.
Pelaporan tentang evaluasi ketepatan jadwal pelaksanaan dan evalusi kegiatan berupa laporan kunjungan rumah disertai dengan rencana tindak lanjut jika ditemui masalah dalam pelaksanaan kegiatan. Laporan evaluasi ini dibuat pada minggu ke-4 tiap bulan sepanjang tahun 2022 dan bersamaan dengan laporan kegiatan CHN. Laporan Evaluasi ini ditujukan kepada Dinas Kesehatan dan diketahui oleh Kepala UPTD Puskesmas.
Dokumentasi kegiatan dan dicatat pada notulen kegiatan
Mengetahui, | |
Pemegang Program | Kepala UPTD |
Kesehatan Jiwa | Puskesmas xxx |
Fulan….. | Fulanah….. |