Description: Logo Mastel Transparent.gif

SURAT KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS HARIAN

MASYARAKAT TELEMATIKA INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2018

TENTANG

ANGGARAN RUMAH TANGGA PERKUMPULAN MASYARAKAT TELEMATIKA INDONESIA

KETUA DEWAN PENGURUS HARIAN,

Menimbang

:

  1. bahwa Musyawarah Nasional IX  Masyarakat Telematika Indonesia Tahun 2018 telah mendelegasikan wewenang mengubah dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Masyarakat Telematika Indonesia kepada Dewan Pengurus Harian  Masyarakat Telematika Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Musyawarah Nasional  Masyarakat Telematika Indonesia Nomor 007/KEP.MUNAS.IX/2018 Tanggal 12 April 2018 di Jakarta;
  2. bahwa Dewan Pengurus Harian telah menetapkan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Masyarakat Telematika Indonesia pada tanggal 6 Desember 2018;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Harian tentang Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Masyarakat Telematika Indonesia.

Mengingat

:

  1. Keputusan Musyawarah Nasional  Masyarakat Telematika Indonesia Nomor 007/KEP.MUNAS.IX/2018 Tanggal 12 April 2018;
  2. Pasal 10 ayat (3) huruf c Anggaran Dasar;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

SURAT KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS HARIAN TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA PERKUMPULAN MASYARAKAT TELEMATIKA INDONESIA

KESATU

:

Dewan Pengurus Harian Masyarakat Telematika Indonesia menetapkan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Masyarakat Telematika Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.

KEDUA

:

Dengan berlakunya Surat Keputusan ini, maka Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan terdahulu, dinyatakan tidak berlaku.

KEDUA

:

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Desember 2018

KETUA UMUM

MASYARAKAT TELEMATIKA INDONESIA

TTD.

KRISTIONO

Tembusan:

  1. Yth. Ketua Dewan Pengawas
  2. Yth. Ketua Dewan Profesi dan Asosiasi
  3. Yth. Para Anggota MASTEL

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERKUMPULAN MASYARAKAT TELEMATIKA INDONESIA

BAB I

UMUM

Pasal 1

Tempat Kedudukan Kantor

DPH menetapkan gedung kantor untuk kegiatan rutin sehari-hari bagi organ MASTEL termasuk unit sekretariat MASTEL di kota tempat kedudukan MASTEL dengan mempertimbangkan masukan dari DPA dan Dewan Pengawas.

Pasal 2

Logo dan Atribut

  1. DPH menetapkan logo, simbol, lambang, panji, dan/atau atribut lainnya untuk dijadikan identitas bagi MASTEL yang membedakannya dengan organisasi kemasyarakatan lainnya.
  2. Penetapan logo, simbol, lambang, panji dan/atau atribut oleh DPH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sedapat mungkin dilengkapi dengan keterangan/deskripsi atau penjelasan mengenai:
  1. bentuk gambar dan/atau tulisan secara utuh maupun parsial dan tata-letak relatif serta warna dari bagian-bagiannya
  2. makna/arti/maksud secara utuh dan/atau per bagian daripadanya;
  3. aturan penempatan dan/atau penggunaannya.
  1. DPH dapat menghimpun masukan dari DPA dalam proses pembuatan simbol, lambang, panji, dan/atau atribut MASTEL yang akan ditetapkan.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 3

Persyaratan dan Tatacara Menjadi Anggota

  1. Untuk menjadi Anggota MASTEL sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Anggaran Dasar MASTEL, calon anggota wajib mengajukan permohonan tertulis kepada DPH.
  2. Syarat umum bagi perseorangan untuk menjadi anggota perorangan adalah:
  1. Dewasa;
  2. Tidak berada dalam status pengampuan;
  3. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
  1. Syarat umum bagi Korporasi/Perusahaan, Asosiasi, Badan Hukum, dan/atau Organisasi Nirlaba adalah:
  1. Berkedudukan di Indonesia (untuk Korporasi/Perusahaan, Asosiasi, Badan Hukum, dan/atau Organisasi Nirlaba yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia);
  2. Memiliki kantor perwakilan yang sah di Indonesia (untuk Korporasi/Perusahaan, Asosiasi, Badan Hukum, dan/atau Organisasi Nirlaba yang didirikan berdasarkan hukum Asing);
  1. Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat digantikan dengan pengisian dan penandatangan formulir aplikasi menjadi anggota yang disediakan oleh DPH.
  2. Formulir aplikasi menjadi anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat berbentuk hardcopy (cetakan di atas kertas) atau formulir elektronik (softcopy) atau aplikasi elektronik (online).
  3. Permohonan menjadi anggota harus disertai dengan pernyataan dari pemohon mengenai kesediaan mentaati kewajiban anggota termasuk kewajiban membayar iuran yang ditetapkan DPH.
  1. Kewenangan menerima atau menolak menjadi anggota sepenuhnya berada pada DPH.
  2. Anggota Kehormatan ditentukan oleh DPH berdasarkan referensi, masukan dan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3) Anggaran Dasar.
  1. Penerimaan dan pencabutan keanggotaan MASTEL diputuskan dan disahkan oleh DPH, jika diperlukan, dapat dilaporkan oleh DPH kepada Musyawarah Nasional.

Pasal 4

Keanggotaan dari Korporasi/Perusahaan, Asosiasi,

Badan Hukum dan Organisasi Nirlaba

  1. Keanggotaan dari Anggota kategori Korporasi/Perusahaan, Asosiasi, Badan Hukum, dan/atau Organisasi Nirlaba diwakili oleh perseorangan yang ditunjuk secara sah oleh pejabat yang berwenang dari Korporasi/Perusahaan, Asosiasi, Badan Hukum, dan/atau Organisasi Nirlaba dimaksud.
  2. Penunjukan perseorangan untuk mewakili menjadi Anggota MASTEL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak harus dalam kapasitasnya sebagai ex-officio, dengan demikian tidak secara otomatis pemangku jabatan tertentu di Korporasi/Perusahaan, Asosiasi, Badan Hukum, dan/atau Organisasi Nirlaba menjadi Anggota MASTEL tanpa ada penugasan dari pejabat yang berwenang di Korporasi/Perusahaan, Asosiasi, Badan Hukum, dan/atau Organisasi Nirlaba dimaksud.
  3. Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi persyaratan dan menempuh tatacara menjadi Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
  4. Apabila dipandang perlu, DPH dapat menambahkan persyaratan yang harus dilampirkan dalam permohonan menjadi Anggota.

Pasal 5

Daftar Anggota

  1. DPH menyusun dan memelihara daftar Anggota MASTEL dari waktu ke waktu.
  2. Daftar Anggota sekurang-kurangnya memuat nama, alamat, nomor telepon yang dapat dihubungi, alamat surat elektronik (emaiI) dan/atau akun media sosial yang dimilikinya, termasuk perubahannya dari waktu ke waktu.
  3. Untuk Anggota kategori Korporasi/Perusahaan, Asosiasi, Badan Hukum, dan/atau Organisasi Nirlaba, Daftar Anggota harus memuat pula identitas dan/atau profil dari Korporasi/Perusahaan, Asosiasi, Badan Hukum, dan/atau Organisasi Nirlaba dimaksud.
  4. Setiap Anggota wajib menginformasikan perubahan alamat, nomor telepon, alamat surat elektronik (email) dan/atau akun media sosial elektronik yang dimilikinya dari waktu ke waktu.
  5. Setiap penerimaan Anggota baru dan/atau pengunduran diri atau pencabutan sebagai Anggota wajib dicatat dalam daftar Anggota dimaksud dalam ayat (1).
  6. Daftar Anggota MASTEL terbuka setiap saat bagi setiap Anggota MASTEL.
  7. Setiap Anggota dapat memeriksa kebenaran dan keakuratan data/informasi mengenai dirinya yang tercatat dalam daftar Anggota dan dapat meminta perbaikan apabila terdapat kesalahan atau kebutuhan pembaharuan data/informasi.

Pasal 6

Hak dan Kewajiban Anggota

Selain hak dan kewajiban Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) s/d (5) Anggaran Dasar MASTEL, setiap Anggota MASTEL mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Anggota berhak mendapatkan informasi mengenai kegiatan MASTEL yang terbuka bagi seluruh Anggota MASTEL.
  2. Anggota berhak mengikuti setiap kegiatan berupa seminar, forum diskusi, loka-karya, seminar, pameran, eksibisi, dan/atau pelatihan yang diselenggarakan MASTEL.
  3. Dalam mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan MASTEL, setiap Anggota wajib memenuhi persyaratan dan mematuhi tata-tertib yang berlaku untuk kegiatan dimaksud
  4. DPH berwenang menambahkan persyaratan yang wajar untuk keikutsertaan Anggota dalam kegiatan yang diselenggarakan MASTEL, dan Anggota berkewajiban memenuhi persyaratan tambahan dimaksud untuk keikutsertaannya.
  5. Anggota berhak untuk mengundurkan diri dari keanggotaan MASTEL dengan maupun tanpa alasan, dengan mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis yang dapat dilakukan melalui surat elektronik (email) atau surat di atas kertas.
  6. Korporasi/Perusahaan, Asosiasi, Badan Hukum, dan/atau Organisasi Nirlaba yang menugaskan perseorangan untuk mewakilinya sebagai Anggota di MASTEL berhak untuk mengganti nama perwakilan (perorangan) yang ditunjuk secara tertulis (surat di atas kertas) atau melalui surat elektronik (email).

Pasal 7

Berhenti dari Keanggotaan

  1. Anggota yang menyatakan berhenti menjadi Anggota MASTEL dapat mengajukan pengunduran diri secara tertulis (di atas kertas atau melalui surat elektronik/email) kepada DPH.
  2. Tanpa adanya pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang bersangkutan tetap tercatat dalam daftar sebagai Anggota, kecuali bagi Anggota yang terkena sanksi pemberhentian menjadi Anggota.
  3. Terhadap Anggota yang tercantum dalam Daftar Anggota Tetap, berkewajiban mematuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (termasuk kewajiban membayar iuran).
  4. Terhadap perseorangan perwakilan dari Korporasi/ Perusahaan, Asosiasi, Badan Hukum, atau Organisasi Nirlaba yang menyatakan berhenti, dapat digantikan dengan orang lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang dari Korporasi/ Perusahaan, Asosiasi, Badan Hukum, atau Organisasi Nirlaba dimaksud.

BAB III

PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH NASIONAL

Pasal 8

Panitia Musyawarah Nasional

  1. Untuk penyelenggaraan Musyawarah Nasional, DPH membentuk Panitia Musyawarah Nasional (selanjutnya disebut “Panitia”) yang diketuai oleh salah seorang anggota DPH, DPA atau Dewan Pengawas dengan anggota personalia Panitia yang dapat melibatkan Anggota MASTEL dan Sekretariat.
  2. Panitia menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan demi suksesnya pelaksanaan Musyawarah Nasional, termasuk namun tidak terbatas pada:
  1. Kerangka Acuan (TOR, atau Term of Reference) penyelenggaraan Musyawarah Nasional;
  2. Mekanisme dan tata-tertib pelaksanaan Musyawarah Nasional;
  3. Tempat/ruangan untuk penyelenggaraan beserta keleng-kapannya, termasuk ruangan untuk sidang pleno dan beberapa ruangan untuk sidang masing-masing Komisi (apabila diperlukan pembentukan Komisi).
  4. Undangan dan/atau pengumuman akan diselenggarakannya Musyawarah Nasional;
  5. Petugas di lokasi penyelenggaraan pada saat persiapan maupun pada hari/saat pelaksanaan;
  6. Daftar konfirmasi kehadiran, daftar hadir, logistik, administrasi, dokumentasi, anggaran biaya dan kelengkapan lain-lainnya.
  1. Untuk mencatat segala sesuatu mengenai jalannya Musyawarah Nasional, Panitia menunjuk salah seorang atau beberapa orang anggota Panitia untuk bertugas sebagai Notulen.
  2. Jika dipandang perlu oleh DPH, Panitia dapat menunjuk dan menghadirkan Notaris untuk menjadi Notulen.

Pasal 9

Kerangka Acuan (TOR)

  1. Panitia menyusun dokumen Kerangka Acuan (TOR, Term of Reference) penyelenggaraan Musyawarah Nasional.
  2. Kerangka Acuan sekurang-kurangnya memuat:
  1. tema, agenda, hari/tanggal/jam, tempat/venue;
  2. maksud dan tujuan serta sasaran yang ingin dicapai;
  3. pihak-pihak yang terlibat atau dilibatkan dalam kegiatan dan alternatif penggantinya;
  4. rincian detail kegiatan utama maupun kegiatan penunjang;
  5. teknis pelaksanaan detail seluruh kegiatan;
  6. analisis risiko kemungkinan bagian dari kegiatan atau seluruh rangkaian kegiatan gagal dilaksanakan/diwujudkan;
  7. mitigasi risiko kegagalan;
  8. fasilitas-fasilitas utama dan penunjang yang dibutuhkan (tempat parkir, pengamanan, dll);
  9. pembagian tugas dan pengerahan petugas;
  1. Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetujui dan ditetapkan oleh DPH.
  2. Apabila dipandang perlu, sebelum ditetapkan, tema, agenda dan hari/tanggal penyelenggaraan Musyawarah Nasional dapat dikonsultasikan lebih dahulu oleh DPH kepada DPA dan/atau Dewan Pengawas.

Pasal 10

Mekanisme dan Tata Tertib Musyawarah Nasional

(1)        Panitia menyiapkan dan menyusun mekanisme jalannya Musyawarah Nasional.

(2)        Mekanisme jalannya Musyawarah Nasional memuat skenario, tahapan, dan tata-urut pelaksanaan jalannya Musyawarah Nasional dimulai dari mata acara pembukaan hingga penutupan termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Susunan acara Musyawarah Nasional (rundown) termasuk mata Agenda Musyawarah Nasional;
  2. Penentuan pimpinan sementara sidang Musyawarah Nasional;
  3. Mekanisme pencalonan dan pemilihan pimpinan tetap (definitif) sidang-sidang Musyawarah Nasional;
  4. Tata-cara penghitungan quorum, penetapan quorum, keabsahan Musyawarah Nasional dan keabsahan keputusan masing-masing mata agenda;
  5. Mekanisme pemaparan substansi masing-masing mata agenda Musyawarah Nasional, mekanisme tanya jawab, serta mekanisme pengambilan keputusan untuk masing-masing mata agenda baik dilakukan secara aklamasi ataupun melalui pemungutan suara;
  6. Tahapan yang harus dilakukan dan/atau dinyatakan oleh pimpinan tetap untuk setiap mata agenda Musyawarah Nasional;
  7. Perlu tidaknya dibentuk Komisi-Komisi untuk setiap mata agenda Musyawarah Nasional;
  8. Mekanisme pembentukan Komisi-komisi;
  9. Mekanisme pemilihan dan atau penunjukan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris masing-masing Komisi serta keanggotaan dalam komisi;
  10. Mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat Komisi;
  11. Perkiraan waktu jalannya masing-masing acara dan mata agenda Musyawarah Nasional termasuk waktu yang dibutuhkan untuk setiap tahapannya.


Pasal 11

Undangan

  1. Undangan untuk menghadiri Musyawarah Nasional disampaikan kepada seluruh Anggota MASTEL, disampaikan oleh Ketua Panitia atau petugas yang ditunjuk oleh Ketua Panitia dalam waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal pelaksanaan Musyawarah Nasional.
  2. Undangan dapat disampaikan melalui pengumuman di surat kabar, melalui surat elektronik (email), di situs online MASTEL, melalui media sosial online dan/atau pemberitahuan melalui telepon.
  3. Undangan mencantumkan informasi mengenai hari/tanggal, jam, tempat/alamat lokasi penyelenggaraan dan agenda Musyawarah Nasional.
  4. Anggota disarankan untuk memberikan konfirmasi mengenai kehadiran/ ketidakhadirannya di Musyawarah Nasional sebelum tanggal pelaksanaan.
  5. Petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengkonfirmasi setiap Anggota mengenai kesediaannya untuk hadir sebelum tanggal pelaksanaan melalui telepon, surat elektronik (email) atau melalui media sosial online, sepanjang informasi kontak yang bersangkutan tersedia di daftar Anggota.
  6. Petugas mencatat Anggota-anggota yang mengkonfirmasi akan hadir.

Pasal 12

Pelaksanaan

Pelaksanaan jalannya Musyawarah Nasional wajib mengikuti mekanisme dan tata-tertib Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 13

Keputusan

  1. Keputusan Musyawarah Nasional yang dinyatakan sah dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional.
  2. Jika dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, keputusan Musyawarah Nasional dituangkan dalam Akta Notaris.

Pasal 14

Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa

Kecuali ditentukan lain dalam pasal dan/atau ayat yang relevan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Nasional berlaku pula untuk penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

BAB IV

DEWAN PROFESI DAN ASOSIASI (DPA)

Pasal 15

Keanggotaan

  1. Keanggotaan DPA terbuka bagi setiap anggota kategori asosiasi untuk menempatkan wakilnya dan bagi perseorangan dari kalangan profesional dan intelektual tertentu.
  2. Penunjukan/pemilihan satu orang perwakilan Asosiasi untuk menjadi anggota DPA, diserahkan sepenuhnya kepada asosiasi yang bersangkutan.
  3. Komposisi, kriteria dan persyaratan calon anggota DPA dari kalangan profesional dan intelektual yang dinominasikan dan dapat dipilih menjadi anggota DPA, ditetapkan oleh Anggota DPA wakil dari asosiasi bersama dengan Ketua DPH.
  4. Ketua DPH dan Anggota DPA perwakilan dari asosiasi secara bersama-sama menominasikan, memilih dan menetapkan perseorangan dari kalangan profesional dan intelektual tertentu untuk menjadi anggota DPA.
  5. Pimpinan DPA terdiri dari Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota dan Sekretaris merangkap Anggota.
  6. Mekanisme pemilihan Pimpinan DPA dilakukan secara kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat.
  7. Susunan Pimpinan dan Keanggotaan DPA disahkan melalui Surat Keputusan DPH.

Pasal 16

Berakhirnya Keanggotaan DPA

  1. Keanggotaan seseorang dalam DPA berakhir apabila:
  1. Meninggal dunia;
  2. Dinyatakan pailit atau menjadi berstatus bawah pengampuan;
  3. Mengundurkan diri;
  4. Diberhentikan oleh asosiasi yang diwakilinya;
  5. Asosiasi yang diwakilinya tidak lagi menjadi Anggota MASTEL.
  1. Kecuali karena ketentuan ayat (1) huruf e, Asosiasi yang diwakilinya di DPA berhak untuk mengganti dengan orang yang ditunjuk untuk mewakilinya di DPA atau membiarkan tetap kosong.
  2. Anggota DPA berhak mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPA dengan terlebih dahulu memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada DPA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

Pasal 17

Fungsi, Tugas dan Wewenang

  1. DPA mengemban fungsi sebagai narasumber dan penasehat bagi DPH.
  2. Dalam fungsinya sebagai narasumber, DPA secara perorangan atau secara kelembagaan, memberikan informasi dan/atau berbagi ilmu dan kepakarannya di bidang telematika khususnya selaras dengan profesi /spesialisasinya masing-masing kepada DPH.
  3. Dalam rangka pemberian informasi dan/atau berbagi ilmu dan kepakarannya, setiap anggota DPA secara perorangan dapat ditugaskan oleh DPA untuk menjadi anggota Komite Kerja atau Kelompok Kerja yang dibentuk oleh DPH.
  4. Dalam fungsinya sebagai penasehat, DPA memberikan pertimbangan, pendapat dan nasehat kepada DPH, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal strategis yang dipandang perlu untuk digunakan sebagai pedoman bagi DPH dalam melaksanakan garis-garis besar haluan dan/atau program-program strategis MASTEL
  5. Untuk pekerjaan yang bersifat klerikal dan administratif, DPA mendapatkan dukungan dari staf Sekretariat MASTEL.
  6. DPA wajib hadir dalam Musyawarah Nasional.

Pasal 18

Rapat DPA

  1. DPA mengadakan rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun guna membahas dan memutuskan hal-hal yang dipandang perlu oleh DPA sehubungan dengan fungsi, tugas dan wewenang DPA.
  2. Rapat DPA dihadiri oleh anggota DPA, dan jika dipandang perlu dapat pula menghadirkan perwakilan dari DPH dan/atau perwakilan dari Dewan Pengawas.
  3. Ketentuan mengenai tata tertib, agenda rapat, undangan, quorum, tatacara pengambilan keputusan, jadwal, dan tempat disepakati oleh anggota DPA atau diatur dalam Keputusan DPA.
  4. Dalam menyelenggarakan rapat-rapat, DPA dapat meminta DPH untuk menyediakan fasilitas yang dibutuhkan sepanjang hal tersebut tidak memberatkan keuangan MASTEL.
  5. DPH menugaskan Sekretariat MASTEL untuk penyediaan fasilitas rapat DPA dimaksud dalam ayat (4).
  6. Untuk setiap rapat DPA dibuat notulen rapat yang ditandatangani oleh Ketua rapat dan diadministrasikan sebagai dokumen MASTEL.
  7. Keputusan rapat DPA yang berisi nasehat kepada DPH harus dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPA atau anggota DPA yang ditunjuk dan disampaikan kepada DPH pada kesempatan pertama.

BAB V

DEWAN PENGURUS HARIAN (DPH)

Pasal 19

Komposisi dan Pembagian Tugas

  1. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Pasal 13 ayat (2), komposisi DPH terdiri Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Ketua-ketua Bidang.
  2. Ketua DPH adalah Ketua Umum MASTEL.
  3. Nama jabatan Ketua-ketua Bidang ditetapkan dalam rapat DPH, disesuaikan dengan kebutuhan menghadapi dinamika telematika dari waktu ke waktu.
  4. Pembagian tugas di antara para anggota DPH ditetapkan dalam rapat DPH dan dituangkan dalam Surat Keputusan DPH yang ditandatangani oleh Ketua Umum.
  5. Pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilaporkan oleh DPH kepada DPA dan Dewan Pengawas.

Pasal 20

Fungsi/Tugas, Kewajiban dan Hak/Kewenangan DPH

  1. DPH berfungsi sebagai organ eksekutif MASTEL.
  2. Dalam rangka menjalankan fungsi/tugasnya sebagai organ eksekutif, DPH berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama MASTEL melakukan segala kegiatan sepanjang untuk kepentingan MASTEL.
  3. DPH berhak dan berwenang mewakili kepentingan hukum MASTEL baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  4. Hak dan kewenangan anggota DPH mewakili kepentingan MASTEL dilaksanakan sesuai dengan pembagian tugas masing-masing anggota DPH sebagaimana diatur dalam Pasal 23.
  5. Dalam hal mewakili kepentingan hukum MASTEL, DPH diwakili oleh Ketua Umum.
  6. Ketua Umum dapat memberikan kuasa hukum kepada pengacara/advokat atau konsultan hukum untuk mewakili dan membela kepentingan hukum MASTEL baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  7. DPH berkewajiban menjabarkan garis-garis besar program kerja yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional ke dalam program kegiatan kerja operasional yang harus dilaksanakan oleh DPH.
  8. Dalam menjalankan fungsi/tugas, kewajiban dan hak/kewenangannya, DPH dibantu oleh Sekretariat MASTEL yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif.
  9. DPH wajib menghadiri Musyawarah Nasional.

Pasal 21

Rapat DPH

  1. DPH mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan guna membahas dan memutuskan hal-hal yang dipandang perlu oleh DPH sehubungan dengan fungsi, tugas dan wewenang DPH.
  2. Rapat DPH dihadiri oleh anggota DPH, dan jika dipandang perlu dapat pula menghadirkan DPA dan/atau Dewan Pengawas.
  3. Ketentuan mengenai tata tertib, agenda rapat, undangan, quorum, suara/vote, tatacara pengambilan keputusan, jadwal, dan tempat disepakati oleh anggota DPH atau diatur dalam Surat Keputusan DPH.
  4. Dalam menyelenggarakan rapat-rapat DPH, Sekretariat menyiapkan dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan.
  5. Dalam rapat DPH, DPH dapat meminta kehadiran DPA atau wakil yang ditunjuk oleh DPA untuk dimintai pendapat atau sebagai narasumber bagi DPH.
  6. Rapat DPH dipimpin oleh Ketua Umum, apabila Ketua Umum berhalangan, rapat DPH dipimpin oleh anggota DPH yang ditunjuk oleh Ketua Umum atau anggota yang ditunjuk oleh anggota DPH yang hadir.
  7. Rapat DPH dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah jika memenuhi ketentuan-ketentuan mengenai persyaratan quorum dan persyaratan suara (vote) sebagaimana diatur dalam ayat (3) di atas,
  8. Untuk setiap rapat DPH dibuat notulen rapat yang ditandatangani oleh Ketua rapat dan diadministrasikan sebagai dokumen MASTEL.

Pasal 22

Berakhirnya Keanggotaan DPH

  1. Keanggotaan seseorang dalam DPH berakhir apabila:
  1. Masa penugasannya telah berakhir.
  2. Meninggal dunia;
  3. Dinyatakan pailit atau menjadi berstatus bawah pengampuan;
  4. Mengundurkan diri;
  5. Diberhentikan oleh Musyawarah Nasional;
  6. Dalam keadaan tidak mampu lainnya yang berlangsung secara permanen.
  1. Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), anggota DPH dapat dinyatakan berakhir dan/atau diberhentikan dari keanggotaan di DPH berdasarkan Surat Keputusan DPH yang diterbitkan melalui mekanisme rapat DPH apabila anggota DPH yang bersangkutan dinilai lalai dalam menjalankan tugas, tanggung jawab dan komitmennya sebagai anggota DPH dan/atau sama sekali tidak melaksanakan aktifitas sesuai dengan bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya selama 6 (enam) bulan berturut-turut.

Pasal 23

Penggantian Anggota DPH antar Waktu

  1. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka Pengawas wajib segera mengadakan rapat gabungan Pengawas, DPH dan DPA untuk memilih /mengangkat dan menetapkan salah seorang anggota DPH untuk menjabat sementara sebagai Ketua Umum merangkap jabatan/kedudukan yang menjadi tanggung jawabnya hingga dipilihnya Ketua Umum definitif melalui Musyawarah Nasional.
  2. Dalam hal terdapat anggota DPH berhalangan tetap, maka Ketua DPH dapat melakukan hal-hal yang bersifat alternatif sebagai berikut:
  1. membiarkan kursi anggota DPH tersebut lowong;
  2. menunjuk salah seorang anggota DPH lainnya untuk merangkap jabatan anggota DPH yang lowong tersebut; atau
  3. memilih, mengangkat dan menetapkan orang lain di luar DPH untuk mengisi kekosongan anggota DPH dimaksud.
  1. Dalam hal Ketua DPH melakukan ayat (2) butir c, maka pemilihan, pengangkatan dan penetapan anggota DPH pengganti tersebut harus mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya separuh dari anggota DPH dan disetujui pula oleh Ketua DPA serta Ketua Dewan Pengawas.

BAB VI

DEWAN PENGAWAS

Pasal 24

Fungsi/Tugas dan Wewenang

  1. Dewan Pengawas mengemban fungsi/tugas pengawasan bagi DPH dan DPA.
  2. Dalam rangka menjalankan tugas/fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 13 ayat (3) dan (4), Dewan Pengawas berwenang untuk:
  1. Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan MASTEL;
  2. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada MASTEL;
  3. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
  4. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada DPH;
  1. Dewan Pengawas wajib merahasiakan segala informasi dari pihak ketiga (di luar Pengurus MASTEL) sehubungan dengan pengawasan yang dilakukannya, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dewan Pengawas wajib menghadiri Musyawarah Nasional.

Pasal 25

Rapat Dewan Pengawas

  1. Dewan Pengawas mengadakan rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun guna membahas dan memutuskan hal-hal yang dipandang perlu oleh Dewan Pengawas sehubungan dengan fungsi, tugas dan wewenang Dewan Pengawas.
  2. Rapat Dewan Pengawas dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas dan jika dipandang perlu dapat pula menghadirkan perwakilan dari DPH dan/atau DPA.
  3. Ketentuan mengenai tatatertib, agenda rapat, undangan, quorum, tatacara pengambilan keputusan, jadwal, dan tempat disepakati oleh anggota Dewan Pengawas atau diatur dalam Keputusan Dewan Pengawas.
  4. Dalam menyelenggarakan rapat-rapat, Dewan Pengawas dapat meminta DPH untuk menyediakan fasilitas yang dibutuhkan sepanjang hal tersebut tidak memberatkan keuangan MASTEL.
  5. DPH menugaskan Sekretariat MASTEL untuk penyediaan fasilitas rapat Dewan Pengawas dimaksud dalam ayat (4).
  6. Untuk setiap rapat Dewan Pengawas dibuat notulen rapat yang ditandatangani oleh Ketua rapat dan diadministrasikan sebagai dokumen MASTEL.
  7. Keputusan rapat Dewan Pengawas harus dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas atau anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk dan disampaikan kepada DPH pada kesempatan pertama.

BAB VII

RAPAT KERJA ANGGOTA DAN RAPAT GABUNGAN PENGURUS

Pasal 26

Rapat Kerja

  1. DPH menyelenggarakan Rapat Kerja MASTEL sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun buku/tahun anggaran.
  2. Rapat Kerja MASTEL dihadiri oleh seluruh atau sebagian Anggota MASTEL dan anggota-anggota DPH, DPA serta Dewan Pengawas.
  3. Untuk tujuan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Rapat Kerja, DPH dapat memberlakukan sistem konfirmasi kehadiran peserta dengan pola first confirm first served;        
  4. Rapat Kerja MASTEL membahas/menggali pendapat dari Anggota atas permasalahan tertentu dalam lingkup maksud dan tujuan MASTEL, dan/atau mensosialisasikan program kerja MASTEL kepada Anggota MASTEL.
  5. Rapat Kerja MASTEL dipimpin oleh Ketua Umum atau anggota DPH yang ditunjuk oleh Ketua Umum.
  6. Mekanisme pembahasan, mekanisme pengambilan keputusan (jika diperlukan keputusan) disepakati bersama oleh peserta Rapat Kerja yang hadir sebelum pembahasan agenda Rapat Kerja dimulai.
  7. DPH menugaskan Sekretariat MASTEL untuk penyediaan fasilitas Rapat Kerja termasuk penerbitan undangan, penyediaan tempat dan peralatan serta logistik yang diperlukan.
  8. Untuk setiap Rapat Kerja dibuat notulen rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan diadministrasikan sebagai dokumen MASTEL.

 

Pasal 27

Rapat Gabungan Pengurus

  1. Atas inisiatif DPH, DPA, dan/atau Dewan Pengawas, DPH dapat mengadakan rapat gabungan DPH-DPA-Dewan Pengawas guna membahas dan memutuskan hal-hal yang dipandang perlu diputuskan bersama oleh DPH, DPA dan Dewan Pengawas.
  2. Rapat gabungan DPH-DPA-Dewan Pengawas dihadiri oleh seluruh atau sebagian anggota DPH, DPA dan Dewan Pengawas.
  3. Ketentuan mengenai pimpinan rapat, tatatertib, agenda rapat, undangan, quorum, tatacara pengambilan keputusan, jadwal, dan tempat disepakati bersama oleh peserta rapat gabungan.
  4. DPH menugaskan Sekretariat MASTEL untuk penyediaan fasilitas rapat gabungan DPH-DPA-Dewan Pengawas.
  5. Untuk setiap rapat gabungan DPH-DPA-Dewan Pengawas dibuat notulen rapat yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua DPH, DPA dan Dewan Pengawas (atau oleh masing-masing wakilnya yang ditunjuk), dan notulen rapat tersebut diadministrasikan sebagai dokumen MASTEL.
  6. Keputusan rapat gabungan DPH-DPA-Dewan Pengawas harus dilaksanakan oleh DPH, DPA dan/atau Dewan Pengawas sesuai dengan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya.

Pasal 28

Mekanisme Penyampaian Pendapat/Sikap

  1. Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga peran serta masyarakat di bidang telematika, untuk dan atas nama MASTEL, DPH menyusun dan menyampaikan sikap/pandangan/pemikiran, memberikan masukan, rekomendasi, dan saran yang membangun di bidang telematika kepada pemerintah selaku penentu kebijakan, pengaturan, pengendalian dan penyelenggaraan telematika.
  2. DPH dapat menempuh berbagai cara dan mekanisme yang tersedia guna mendapatkan substansi/kristalisasi sikap, pandangan, pemikiran, masukan, rekomendasi dan/atau saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan bahwa sebelum disampaikan kepada pemerintah, naskah draft final yang berisi hal-hal dimaksud wajib disampaikan lebih dahulu kepada DPA guna mendapatkan masukan seperlunya.

BAB VIII

KESEKRETARIATAN DAN DIREKTUR EKSEKUTIF

Pasal 29

Kesekretariatan

  1. Kesekretariatan MASTEL dibentuk untuk membantu DPH menjalankan tugas-tugas operasional dan administrasi MASTEL.
  2. Selain membantu DPH, Kesekretariatan atau Unit Sekretariat MASTEL wajib membantu tugas-tugas operasional dan administrasi DPA dan/atau Dewan Pengawas.
  3. Personalia unit Sekretariat MASTEL dapat berstatus sebagai karyawan/pegawai tetap atau karyawan/pegawai tidak tetap tergantung kebutuhan dan kondisi keuangan MASTEL.
  4. Staf Sekretariat MASTEL bekerja penuh waktu untuk kepentingan MASTEL.
  5. Kesekretariatan MASTEL wajib menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan penugasan oleh DPH.
  6. Kesekretariatan berhak atas pemenuhan seluruh hak ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  7. DPH berkewajiban memenuhi seluruh hak ketenagakerjaan dari masing-masing personalia kesekretariatan MASTEL sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Hubungan Kerja antara staf Sekretariat dengan MASTEL diatur dalam Perjanjian yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Ketua Umum untuk dan atas nama MASTEL.
  9. Masing-masing staf kesekretariatan wajib mematuhi seluruh peraturan/ tata-tertib yang berlaku baginya yang diterbitkan oleh DPH atau oleh Direktur Eksekutif untuk kepentingan DPH.

Pasal 30

Direktur Eksekutif

  1. Direktur Eksekutif diangkat oleh DPH dari kalangan profesional guna membantu DPH memimpin unit kesekretariatan MASTEL melaksanakan tugas-tugas operasional dan tugas-tugas administratif MASTEL.
  2. Direktur Eksekutif wajib memastikan seluruh pelaksanaan tugas-tugas operasional kesekretariatan dan administrasi MASTEL berjalan dengan baik, efektif dan efisien.
  3. Direktur Eksekutif menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai arahan DPH.
  4. Hubungan Kerja antara Direktur Eksekutif dengan MASTEL diatur dalam Perjanjian yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Ketua Umum untuk dan atas nama MASTEL.
  5. Direktur Eksekutif wajib mematuhi seluruh peraturan/ tata-tertib yang berlaku baginya yang diterbitkan oleh DPH sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

BAB IX

KOMITE KERJA DAN KELOMPOK KERJA

Pasal 31

Komite Kerja

  1. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajibannya, DPH dapat membentuk satu atau beberapa Komite Kerja sesuai kebutuhan.  
  2. Pembentukan Komite Kerja oleh DPH dituangkan dalam Surat Keputusan DPH yang ditandatangani oleh Ketua Umum.
  3. Komite Kerja yang dibentuk oleh DPH dapat diberi nama yang menggambarkan bidang penugasan dan/atau maksud dan tujuan dibentuknya Komite Kerja yang bersangkutan.
  4. Susunan personalia Komite Kerja ditetapkan oleh DPH dan diisi oleh kalangan profesional terpilih sesuai dengan bidang penugasan dari Komite Kerja dimaksud.
  5. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Komite Kerja mendapatkan dukungan dan bantuan sumber daya dari Sekretariat MASTEL.
  6. Apabila dipandang perlu, Komite Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja.
  7. Periode penugasan Komite Kerja paling lama berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode kepengurusan DPH.

Pasal 32

Kelompok Kerja

  1. Pembentukan Kelompok Kerja dilakukan oleh DPH, dan dituangkan dalam Surat Keputusan DPH yang ditandatangani oleh Ketua Umum MASTEL
  2. Pembentukan Kelompok Kerja dapat dilakukan apabila pelaksanaan suatu program tertentu memerlukan dukungan dari para pemangku kepentingan dan/atau Anggota MASTEL.
  3. Kelompok Kerja dapat mengikutsertakan seorang atau lebih anggota DPA untuk bergabung dalam Kelompok Kerja.
  4. Kelompok Kerja bersifat temporer, dengan ketentuan apabila tugas Kelompok Kerja telah selesai maka Kelompok Kerja dimaksud dibubarkan atau bubar dengan sendirinya.
  5. Komite Kerja dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua DPH untuk memperoleh persetujuan.

BAB X

KEUANGAN DAN ASET

Pasal 33

Perolehan Keuangan

  1. DPH mengelola seluruh keuangan MASTEL dan memelihara/mengelola sumber-sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Anggaran Dasar.
  2. DPH memungut uang pangkal dan iuran anggota sebagaimana dimaksud Pasal 11 angka (1) Anggaran Dasar MASTEL.
  3. Besarnya uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan oleh Surat Keputusan DPH.
  4. DPH mengupayakan sumbangan-sumbangan sebagaimana dimaksud Pasal 17 angka (2) Anggaran Dasar MASTEL, melalui berbagai pendekatan dan usaha kepada berbagai pihak yang berminat pada telematika, baik di dalam maupun di luar negeri, sejauh sumbangan-sumbangan tersebut tidak mengikat dan atau mengurangi independensi MASTEL.
  5. DPH mengupayakan pendapatan-pendapatan lain sebagaimana dimaksud Pasal 17 angka (4) Anggaran Dasar MASTEL, melalui kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan telematika, penerbitan dan lain sebagainya, yang mungkin mendatangkan penghasilan yang sah bagi MASTEL sebagai suatu organisasi dan merupakan rangkaian dari program kerja MASTEL.
  6. DPH dapat mengupayakan dana abadi (endowment funds) sebagaimana dimaksud Pasal 17 angka (3) Anggaran Dasar MASTEL melalui suatu program khusus yang diperuntukan menghimpun dana yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidup MASTEL.
  7. Dana abadi adalah dana yang bersumber dari pihak di luar MASTEL atau pihak ketiga yang dititipkan kepada MASTEL dengan persyaratan MASTEL hanya dapat menggunakan penghasilan yang didapat dari dana abadi untuk kegiatan MASTEL.
  8. Dalam keadaan tertentu DPH dapat memutuskan kebijaksanaan khusus tentang keringanan iuran.

Pasal 34

Sanksi Iuran

  1. Anggota yang lalai melakukan kewajiban membayar iuran tahunan, dapat dikenakan sanksi secara bertingkat sebagai berikut:
  1. Peringatan Pertama, setelah Anggota yang bersangkutan lalai tidak membayar iuran hingga 6 (enam) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran;
  2. Peringatan Kedua, setelah Anggota yang bersangkutan lalai tidak membayar iuran hingga 9 (sembilan) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran;
  3. Kehilangan manfaat keanggotaan, setelah Anggota yang bersangkutan lalai tidak membayar iuran hingga 12 (dua belas) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
  1. Selain ketentuan di atas, Hak Suara Anggota pada Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya berlaku apabila Anggota MASTEL telah memenuhi seluruh kewajiban keanggotaan.

Pasal 35

Pengelolaan Aset

  1. DPH berwenang dan bertanggungjawab mengelola kekayaan/aset-aset milik MASTEL baik berupa barang/aset bergerak maupun tak bergerak.
  2. Dalam rangka memelihara, meningkatkan dan/atau mengamankan kekayaan MASTEL, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam ayat (3), DPH dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. menginvestasikan kekayaan MASTEL dengan mendirikan badan usaha atau melakukan penyertaan saham, mendirikan yayasan, atau menjalankan kegiatan investasi lainnya;
  2. membeli atau menjual, atau dengan cara lain mendapatkan, atau melepaskan hak atas barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
  3. menerima pinjaman dana tanpa jaminan dan dengan persyaratan yang ringan.
  1. Dalam hal nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersifat material, yaitu melampaui 30% (tiga puluh persen) dari kekayaan bersih MASTEL pada tahun anggaran atau tahun buku berjalan, maka transaksi tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh DPH setelah mendapat persetujuan/pengesahan dalam rapat gabungan DPH-DPA-Dewan Pengawas.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak berlaku untuk:
  1. pengumpulan dan/atau penerimaan dana sumbangan/donasi, partisipasi, sponsorship, dan/atau cara lain tanpa ikatan atau dengan ikatan namun tidak membebani kas MASTEL serta tidak berpengaruh pada independensi MASTEL;
  2. pembiayaan untuk kegiatan operasional/program kerja MASTEL (non-investasi) yang telah tertuang dalam rencana kerja tahunan.
  1. DPH dengan cara, tujuan atau alasan apapun dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. membebani harta kekayaan MASTEL (baik barang bergerak maupun tidak bergerak) untuk menjamin hutang siapapun;
  2. menggadaikan atau mempertanggungkan dengan cara lain kekayaan MASTEL;
  3. membebani harta kekayaan MASTEL untuk kepentingan pihak lain atau mengikat MASTEL sebagai penanggung hutang (borg atau avalist).

Pasal 36

Laporan Keuangan

  1. DPH membukukan keuangan dan menyusun Laporan Keuangan MASTEL.
  2. Laporan Keuangan Tahunan dibuat secara periodik setiap akhir Tahun Buku.  
  3. Pada setiap akhir periode masa bakti kepengurusannya, DPH membuat Laporan dan Neraca Keuangan MASTEL untuk dilaporkan kepada Musyawarah Nasional.

BAB XI

RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN

Pasal 37

Rencana Kerja Tahunan

  1. DPH menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan MASTEL berdasarkan pokok-pokok program kerja MASTEL yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
  2. Periode rencana kerja dan anggaran tahunan MASTEL mengikuti tahun buku laporan keuangan MASTEL sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 20 ayat (1).
  3. Rencana kerja dan anggaran tahunan MASTEL harus sudah tersedia di Sekretariat MASTEL paling lambat pada akhir bulan Desember tahun sebelumnya.
  4. Sebelum ditetapkan oleh DPH, rencana kerja dan anggaran tahunan MASTEL dibahas dalam rapat gabungan DPH-DPA-Dewan Pengawas guna mendapatkan masukan seperlunya.
  5. Implementasi rencana kerja dan anggaran tahunan MASTEL oleh DPH dapat mengalami perubahan tambah atau kurang tergantung kebutuhan dan skala prioritas dalam koridor yang disepakati bersama antara DPH dan Dewan Pengawas.

BAB XII

PEMBUBARAN

Pasal 38

Pelaksanaan Pembubaran

  1. Pembubaran MASTEL dapat dilakukan sesuai ketentuan pada Pasal 23 Anggaran Dasar.
  2. Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud ayat (1), Pimpinan Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu bersama DPH periode terakhir wajib membentuk suatu Panitia Likuidasi.
  3. Panitia Likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (2), terdiri dari unsur-unsur:
  1. Perwakilan dari DPH
  2. Perwakilan dari DPA
  3. Perwakilan dari Dewan Pengawas
  4. Perwakilan dari Anggota
  5. Perwakilan dari Lembaga-lembaga yang diwajibkan oleh perundang-undangan.
  1. Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu memberikan kewenangan penuh kepada Panitia Likuidasi guna melakukan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk merumuskan kebijaksanaan dalam rangka menyelesaikan segala akibat yang timbul dari pembubaran MASTEL termasuk kewenangan tentang kebijaksanaan perlakuan pembebanan atau pemanfaatan sisa dana dan asset MASTEL.
  2. Dalam tugasnya, Panitia Likuidasi berhak meminta bantuan dari seluruh anggota dan/atau dari pihak dari luar MASTEL.
  3. Apabila terdapat dana atau kekayaan lebih pada saat pembubaran MASTEL setelah dikurangi hutang dan kewajiban lainnya, maka kekayaan tersebut dimanfaatkan sesuai dengan Keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.

BAB XIII

LAIN-LAIN

Pasal 39

Perubahan Anggaran Rumah Tangga

  1. Anggaran Rumah Tangga MASTEL dapat diubah dan/atau disempurnakan melalui Musyawarah Nasional.
  2. Keputusan Musyawarah Nasional mengenai perubahan Anggaran Rumah Tangga MASTEL adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya oleh ¾ (tiga perempat) dari Hak Suara yang hadir dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
  3. Musyawarah Nasional dapat mendelegasikan kewenangan perubahan dan kewenangan pengesahan Anggaran Rumah Tangga kepada DPH.

Pasal 40

Penutup

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga MASTEL, akan diatur lebih lanjut oleh DPH dalam bentuk Surat Keputusan DPH berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar MASTEL dan Anggaran Rumah Tangga MASTEL.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh DPH berdasarkan pendelegasian kewenangan oleh Musyawarah Nasional IX MASTEL Tahun 2018 sesuai Keputusan Musyawarah Nasional No. 007/KEP.MUNAS.IX/2018 tertanggal 12 April 2018.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal: 6 Desember 2018

Ketua Umum

ttd.

KRISTIONO

Mengetahui:

Ketua DPA

ttd.

BETTI S. ALISJAHBANA

Ketua Dewan Pengawas

ttd.

DARMONI BADRI

Masyarakat Telematika Indonesia · The Indonesia ICT Society

Jl. Tambak Raya No.61, Pegangsaan, Jakarta Pusat 10320

t.+62 21 3190 8806  f.+62 21 3190 8812 e. info@mastel.id w.www.mastel.id