BAB IV

ADMINISTRASI

  1. Umum

Bagian administrasi Panita Kelopak Nasional Tahun 2024 merupakan bagian yang akan  memberikan pelayanan administrasi dan pengolahan data kegiatan Kelopak Nasional Tahun 2024 . 

         Ketentuan setiap Pangkalan adalah sebagai berikut:

  1. Setiap pangkalan Pramuka Penegak mengirimkan satu sangga putra dan satu sangga putri yang merupakan anggota aktif dan dibuktikan dengan surat keterangan aktif gugusdepan
  2. Peserta Kelopak Nasional Tahun 2024 berusia 16 s.d 20 tahun
  3. Setiap sangga beranggotakan 8 (delapan) orang pramuka penegak
  4. Setiap sangga didampingi oleh 1 (satu) orang Pembina Pramuka Penegak yang berasal dari gugusdepan sangga yang bersangkutan
  1. PERSYARATAN
  1. Sangga
  1. Sangga peserta Kelopak Nasional 2024 adalah utusan dari gugusdepan di Indonesia yang mendapat dan membawa surat tugas untuk mengikuti kegiatan Kelopak Nasional Tahun 2024.
  2. Menyerahkan kelengkapan administrasi sangga peserta Kelopak Nasional Tahun 2024 untuk ditunjukkan aslinya pada proses pendaftaran .
  3. Membayar Camp Fee Kelopak Nasional Tahun 2024 sebesar Rp. 800.000,-
  1. Peserta
  1. Persyaratan  Umum:
  1. Pramuka Penegak  berusia 16 s.d. 20 tahun dan belum berusia 21 tahun
  2. Mengikuti tahapan pendaftaran sesuai ketentuan.
  1. Administrasi
  1. Surat Aktif Gugusdepan
  2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka.
  3. Surat tugas dari gugusdepan
  4. Kartu Asuransi Kesehatan atau BPJS/KIS/JKN yang masih berlaku.
  5. Surat izin dari orangtua/wali.
  6. Surat keterangan sehat dari dokter.
  1. Perlengkapan Berkemah
  1. Perlengkapan Perorangan
  1. Ransel untuk pakaian perlengkapan pribadi.
  2. Pakaian seragam Pramuka lengkap.
  3. Pakaian olahraga.
  4. Pakaian sehari-hari.
  5. Kantong tidur (sleeping bag)
  6. Matras
  7. Perlengkapan ibadah
  8. Alat tulis
  9. Alat makan dan minum
  10. Alat mandi
  11. Alat jahit
  12. Obat-obatan pribadi
  13. Senter
  14. Sepatu dan kaos kaki Panjang
  15. Smartphone
  16. Jas Hujan (Ponco) 
  1. Perlengkapan Sangga
  1. Tenda sangga minimal 2 unit yang praktis, lengkap dan ringan yang dapat dibawa dan dilipat dalam tas pribadi/ransel (misalnya tenda dome).
  2. Kompas
  3. Lampu tenda
  4. Kompor, perlengkapan masak
  5. Kotak P3K lengkap isinya
  6. Mitela dan bidai
  7. Alat kebersihan
  8. Laptop 1 unit

Catatan:

  1. Setiap sangga membuat gapura dan pagar dilokasi perkemahan
  2. Seluruh perlengkapan pribadi dan sangga harus dapat diangkut oleh peserta Kelopak Nasional Tahun 2024 sekaligus
  1. Pembina Pendamping
  1. Persyaratan Umum
  1. Pembina pendamping merupakan Pembina satuan yang mendampingi sangganya pada Kelopak Tahun 2024 yang diberi surat tugas dari Ketua gugusdepan.
  2. Mengikuti tahapan pendaftaran sesuai dengan ketentuan
  3. Pembina pendamping diwajibkan mengikuti kegiatan untuk Pembina pendamping.
  4. Membayar Camp Fee Kelopak Nasional Tahun 2024 sebesar Rp. 250.000,-
  1. Administrasi
  1. Surat Tugas dari gugusdepan
  2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka.
  3. Surat Hak Bina (SHB) yang masih berlaku
  4. Kartu Asuransi Kesehatan atau BPJS/KIS/JKN yang masih berlaku.
  5. Surat keterangan sehat dari dokter.
  1. Perlengkapan Berkemah
  1. Seragam Pramuka
  2. Pakaian pribadi
  3. Ransel pakaian dan peralatan pribadi (makan,mandi,dll).
  4. Pakaian dan Sepatu olahraga.
  5. Jas hujan (Ponco)
  6. Obat pribadi
  7. Alat tulis
  8. Senter
  1. TAHAP PENDAFTARAN

Pendaftaran Peserta Kelopak Nasional Tahun 2024 dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Tahap 1
  1. Penyataan kesediaan untuk mengikuti Kelopak Nasional Tahun 2024. Pengisian Google Formulir melalui: https://bit.ly/registrasitahap1kelopak 
  2. Melakukan pembayaran Camp Fee. Pembayaran Camp Fee dapat dilakukan melalui rekening:

Bank BSI 7266258838  a.n Shafira Ham Volina

Selambat – lambatnya diterima Panitia Penyelenggara Kelopak Nasional tahun 2024 tanggal 31 Agustus 2024. Bukti transfer disampaikan kepada Panitia Penyelenggara dengan mengirim foto bukti transfer ke 085399911095 dan bukti asli dapat disampaikan pada pendaftaran ulang di Buper Kostrad Kariango.

  1. Tahap  II                                                                                                                                                                                                  

Pendaftaran ulang dilaksanakan pada saat telah mengirimkan bukti pembayaran camp fee Kelopak Nasional Tahun 2024  melalui gform yang telah disediakan dengan :

  1. Registrasi dan Administrasi setiap pangkalan dilakukan secara online dapat diakses melalui gform yang telah disediakan.

Untuk Putra: https://bit.ly/RegistrasiTahap2Putra 

Untuk putri: https://bit.ly/RegistrasiTahap2Putri 

  1. Menyerahkan dan menjalani pemeriksaan ulang seluruh administrasi dan kebutuhan peserta di lokasi perkemahan.
  2. Menerima :
  1. Id Card Peserta dan Bina Damping
  2. Nomor tapak perkemahan
  3. Nomor Pangkalan

Tempat Penyerahan adminstrasi Peserta :

            Sekretariat Penyelenggara Kelopak Nasional Tahun 2024

Di tempat tersebut akan ada 4 loket yaitu:

  1. Loket 1 sebagai tempat penyelesaian administrasi pangkalan (termasuk surat tugas) dalam bentuk soft copy (FLASHDISK) dan hard copy yang telah dijilid.
  2. Loket 2 sebagai tempat penyelesaian administrasi keuangan dengan menyerahkan resi pembayaran dari Bank untuk digantikan dengan kwitansi dari Panitia Penyelenggara Kelopak Nasional Tahun 2024.
  3. Loket 3 sebagai tempat untuk pengecekan perlengkapan pangkalan yang dibutuhkan selama kegiatan Kelopak Nasional Tahun 2024 dan menerima Id card, nomor tapak perkemahan, dan nomor pangkalan sebagai bukti telah melengkapi administrasi.
  4. Loket 4 sebagai tempat karantina barang yang akan digunakan pada mata lomba.

  1. TAHAP KEPULANGAN

Kontingen yang telah selesai dan bersiap pulang dari kegiatan diwajibkan membersihkan lingkungan perkemahan sekitarnya. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:

  1. Pimpinan Sangga melapor kepada Bupati, apabila sangganya akan meninggalkan Kabupaten.
  2. Bupati atau staffnya akan meninjau tapak kemah untuk memastikan lokasi perkemahan telah benar-benar bersih.
  3. Apabila lokasi tapak kemah sudah bersih, maka Bupati atau stafnya akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk meninggalkan Kabupaten.
  4. Surat tersebut dibawa ke sekretariat perkemahan untuk ditukar dengan piagam dan Tanda Ikut Serta Kegiatan.