KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR (SD) NEGERI 1 ...
NOMOR : …/SD …/.../…/…/20..
Tentang
TIM PERSIAPAN AKREDITASI SD N 1 ...
TAHUN PELAJARAN 20../ 20..
Mengingat | : | Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Akreditasi di SD N 1 ... Tahun 20.., perlu ditetapkan Tim Pelaksana Persiapan Akreditasi |
|
|
|
Menimbang | : | - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2009 Tanggal 4 Maret 2009 tentang petunjuk Umum dan Instrumen Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Intidaiyah (SD/MI)
|
|
| - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
|
|
| - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Wewenang antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota;
|
|
| - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang PembiayaanPendidikan;
|
|
| - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
|
|
| - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetisi Lulusan;
|
|
| - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006;
|
|
| - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006;
|
|
| - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
|
|
| - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
|
|
| - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan;
|
|
| - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
|
|
| - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Standar Proses;
|
|
| - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
|
|
| - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
|
|
| - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya;
|
|
| - Panduan Penyusunan KTSP yang dikembangkan oleh BSNP Tahun 2006.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
|
|
|
PERTAMA | : | Tim Persiapan Akreditasi SD N 1 ... seperti tersebut pada lampiran surat keputusan ini.
|
KEDUA | : | Segala biaya yang melibatkan pelaksanaan keputusan ini, akan dibebankan kepada anggaran yang sesuai.
|
KETIGA | : | Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan revisi sebagaimana mestinya.
|
KEEMPAT | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : ...
Pada tanggal : ... April 20..
Kepala Sekolah,
……………………..
NIP. ………………..
Tembusan:
- Yth. Komite Sekolah
- Guru yang bersangkutan.
contoh sk tim akreditasi sd - dokumen sekolah dasar