Panduan Bagi Penulis
Prosiding SNPI 2025
Prosiding SNPI akan diterbitkan secara daring di laman Prosiding Seminar Nasional Perikanan Indonesia pada tautan berikut. Untuk itu, setiap peserta perlu melakukan pembuatan akun dan mengunggah naskah ke lama Prosiding.
Jika anda sudah memiliki akun di laman ejournal-balitbang.kkp.go.id, berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan agar akun Anda dapat terhubung dengan laman Prosiding Seminar Nasional Perikanan Indonesia:
- Buka tautan berikut ini
- Masukkan Username dan Password anda
- Beri tanda centang pada kolom Reader dan Author
- Klik tombol Register

Jika anda belum memiliki akun di laman ejournal-balitbang.kkp.go.id, berikut adalah tahap pembuatan akun prosiding:
- Buka formulir pembuatan akun di laman Pendaftaran Akun
- Isi seluruh data yang digunakan pada proses pendaftaran
- Pastikan untuk menggunakan email yang aktif.
- Beri tanda centang pada kolom Reader dan Author.

Mengunggah naskah (full paper)
- Masuk (login) ke laman Pengguna (User).
- Buka menu New Submission pada laman Prosiding, atau buka tautan berikut.
- Centang Semua pilihan pada submission checklist.
- Unggah naskah dalam format MS WORD (docx), sesuai dengan template naskah yang dapat diunduh di sini.
- Masukkan data naskah yang akan dipublikasikan. Pastikan data yang dimasukkan sudah lengkap, yakni:
- nama, afiliasi, dan alamat email seluruh penulis
- judul naskah
- abstrak
- kata kunci
- daftar pustaka
- Jika terdapat lampiran, unggah ke dalam supplementary files
- Submit naskah dan tunggu hasil review yang akan disampaikan oleh editor dan reviewer melalui email.
Pengiriman Hasil Perbaikan Naskah
Seluruh proses editorial dilakukan melalui sistem yang ada aplikasi Prosiding SNPI. Pastikan memeriksa email anda secara berkala. Jika editor dan atau reviewer menyatakan bahwa naskah anda perlu diperbaiki, unggah perbaikan naskah melalui laman Prosiding SNPI, bukan melalui email.
Butuh Bantuan
Jika anda memerlukan bantuan terkait proses editorial, anda dapat menghubungi saudari Aghitia Maulani dan Siti Mira Rahayu.