ASESMEN NASIONAL (AN)
Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.
Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid. Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama sekolah, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid.
Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah sekolah yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.
Asesmen Nasional diberikan kepada murid bukan di akhir jenjang satuan pendidikan dan tidak menentukan kelulusan bagi peserta didik di lembaga formal. Namun berbeda bagi satuan pendidikan di jalur non formal (pendidikan kesetaraan) Warga belajar diwajibkan menempuh ujian kesetaraan untuk dinyatakan lulus pendidikan non-formal.
Asesmen Nasional merupakan ujian kesetaraan yang menjadi salah satu syarat kelulusan. Oleh karena itu, peserta Asesmen Nasional dalam pendidikan jalur non-formal tidak dipilih secara acak oleh Kemdikbud. Peserta Asesmen Nasional pendidikan jalur non formal adalah warga belajar yang mendaftarkan diri untuk ujian kesetaraan. Hasil ujian kesetaraan tersebut sekaligus digunakan sebagai Rapor PKBM.
Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen, yaitu:
Satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan termasuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam pangkalan data Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
Sedangkan untuk peserta Asesmen Nasional (AN) dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:
Bagi peserta didik yang dapat mengikuti Asesmen Nasional (AN) harus lolos kriteria pendataan sebagai berikut:
B. Jumlah Peserta Asesmen Nasional
Tentunya setiap lembaga pendidikan jumlah peserta didik yang dimiliki bervariatif dan tidak sama. Maka dari itu penetapan peserta didik yang ikut Asesmen Nasional (AN) dipilih secara random sampling, berikut adalah ketentuannya:
C. Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional (AN)
Pendataan peserta Asesmen Nasional (AN) membutuhkan waktu yang cukup panjang. Berikut alur pendataan peserta Asesmen Nasional (AN):
Demikian pemaparan tentang Asesmen Nasional (AN) yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 oleh semua lembaga pendidikan demi menganalisis keberhasilan lembaga dan mendapatkan rapor mutu bagi lembaga pendidikan yang bersangkutan oleh kementrian pendidikan pusat (kemdikbud RI).
Terima kasih.