Published using Google Docs
ASESMEN NASIONAL (AN)
Updated automatically every 5 minutes

ASESMEN NASIONAL (AN)

Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.

Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid. Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama sekolah, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid.

Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah sekolah yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.

Asesmen Nasional diberikan kepada murid bukan di akhir jenjang satuan pendidikan dan tidak menentukan kelulusan bagi peserta didik di lembaga formal. Namun berbeda bagi satuan pendidikan di jalur non formal (pendidikan kesetaraan) Warga belajar diwajibkan menempuh ujian kesetaraan untuk dinyatakan lulus pendidikan non-formal.

Asesmen Nasional merupakan ujian kesetaraan yang menjadi salah satu syarat kelulusan. Oleh karena itu, peserta Asesmen Nasional dalam pendidikan jalur non-formal tidak dipilih secara acak oleh Kemdikbud. Peserta Asesmen Nasional pendidikan jalur non formal adalah warga belajar yang mendaftarkan diri untuk ujian kesetaraan. Hasil ujian kesetaraan tersebut sekaligus digunakan sebagai Rapor PKBM.

Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen, yaitu:

  1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid.
  2. Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter murid;
  3. Survei Lingkungan Belajar yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat sekolah.

  1. Lembaga Pelaksana Asesmen Nasional (AN)

Satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan termasuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam pangkalan data Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Sedangkan untuk peserta Asesmen Nasional (AN) dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:

Bagi peserta didik yang dapat mengikuti Asesmen Nasional (AN) harus lolos kriteria pendataan sebagai berikut:

  1. Peserta didik terdaftar dalam Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
  2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
  3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki siswa inklusi.
  4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
  5. Peserta didik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.

B.    Jumlah Peserta Asesmen Nasional

Tentunya setiap lembaga pendidikan jumlah peserta didik yang dimiliki bervariatif dan tidak sama. Maka dari itu penetapan peserta didik yang ikut Asesmen Nasional (AN) dipilih secara random sampling, berikut adalah ketentuannya:

  1. Peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Pusat;
  2. Proses sampling dilakukan oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa:
  1. SMA sederajat per Program Studi
  2. SMK sederajat per Bidang Keahlian
  3. SMP dan SD sederajat per Rombel
  1. Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan.
  2. Bila PD kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh PD yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada cadangan.

C.    Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional (AN)

Pendataan peserta Asesmen Nasional (AN) membutuhkan waktu yang cukup panjang. Berikut alur pendataan peserta Asesmen Nasional (AN):

  1. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan asesmen nasional.
  2. Daftar peserta yang telah disampling (DNS) selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.
  3. Daftar peserta yang telah disampling dan diberi nomor peserta (DNT) dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
  4. Proses sampling, proses cetak (DNS) dan (DNT) untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat.
  5. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen asesmen nasional untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.

Demikian pemaparan tentang Asesmen Nasional (AN) yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 oleh semua lembaga pendidikan demi menganalisis keberhasilan lembaga dan mendapatkan rapor mutu bagi lembaga pendidikan yang bersangkutan oleh kementrian pendidikan pusat (kemdikbud RI).

Terima kasih.