Published using Google Docs
1920_peraturan-akademik
Updated automatically every 5 minutes

PERATURAN AKADEMIK

SMK CENDIKA BANGSA 2019/2020

Prepared by Akademik 2017/2019

OVERVIEW & PURPOSE

Peraturan akademik ini memuat norma, prosedur, kriteria maupun standar yang memuat 4 (empat) dari 8 standar pendidikan seperti yang termuat dalam SNP SMK No. 34 tahun 2018. Hal - hal yang diatur dalam peraturan akademik memuat standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi, standar proses dan standar penilaian.

EDUCATION STANDARDS

  1. Standar Kompetensi Lulusan.
  2. Standar Isi.
  3. Standar Proses.
  4. Standar Penilaian

OBJECTIVES

  1. Panduan untuk mencapai profil lulusan melalui penetapan SKL;
  2. Panduan untuk menyusun materi pembelajaran;
  3. Panduan untuk melaksanakan KBM;
  4. Penduan penilaian peserta didik.

DOKUMEN PANDUAN

  1. Permendikbud No. 34 tahun 2018 tentang SNP SMK
  2. Spektrum : Perdirjen Dasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum SMK
  3. Struktur : Perdirjen Dasmen No. 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum
  4. Perdirjen Dasmen No: 464/D.D5/KR/2018 Tentang KI/KD A, B, C1, C2 dan C3
  5. SKKNI

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

SKL SMK Cendika Bangsa Kepanjen

Lulusan yang Kompeten Cerdas dan Santun

Standar kompetensi lulusan SMK Cendika Bangsa Kepanjen yang dijabarkan dari profil lulusan sebagai berikut:

  1. beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur;
  2. memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan dirinya secara  berkelanjutan;
  3. menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan;
  4. memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja atau berwirausaha; dan
  5. berkontribusi dalam pengembangan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.

SKL Kompetensi keahlian

  1. TKRO :
  2. TBSM :
  3. TKJ :
  4. MM :
  5. APHP :
  6. OTKP :
  7. AKL :
  8. TB :
  9. DF :
  10. PH :
  11. WBE :

Rumusan 9 (sembilan) area kompetensi lulusan SMK Cendika Bangsa Kepanjen sebagai berikut:

  1. keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. kebangsaan dan cinta tanah air;
  3. karakter pribadi dan sosial;
  4. literasi;
  5. kesehatan jasmani dan rohani;
  6. kreativitas;
  7. estetika;
  8. kemampuan teknis; dan
  9. kewirausahaan.

STANDAR ISI

  1. Spektrum : Perdirjen Dasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum SMK
  2. Struktur : Perdirjen Dasmen No. 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK, 7 Juni 2018
  3. KI/KD
  1. Perdirjen Dasmen No: 464/D.D5/KR/2018 Tentang KI/KD A, B, C1, C2 dan C3
  2. SKKNI masing - masing bidang

STANDAR PROSES

Proses Pembelajaran

  1. Pembelajaran di Kelas / Pengetahuan
  2. Pembelajaran Praktik / Ketrampilan
  3. Pembelajaran Sistem Blok
  4. Pendidikan Sistem Ganda

Perangkat Pembelajaran

  1. SPP
  2. Bahan Ajar
  3. Media
  4. Lembar Kerja Peserta Didik
  5. Evaluasi

Program Khusus

  1. Annser dilakukan setiap hari selasa,rabu dan kamis selama 30 menit
  2. Gerakan masyarakat sehat (Germas) dilaksanakan pada hari jum’at selama 60 menit dengan bentuk kegiatan : keagamaan, gathering, olahraga dan kebersihan.

Minggu, Hari Efektif dan Jumlah Jam

  1. Jumlah pertemuan dalam 1 semester (6 Bulan) adalah 16 Minggu.
  2. Guru mata pelajaran menyusun Satuan Pelaksanaan Pembelajaran dengan satuan jml-jp-yang diterima x 16 minggu /2
  3. Hari efektif adalah senin, selasa, rabu, kamis dan jum’at.
  4. Ketentuan jumlah jam untuk hari efektif : senin - kamis : 12 jp dan jum’at 4 jp

Satuan Pelaksanaan Pembelajaran (SPP)

  1. SPP memuat : Identitas, SKL, SKM, KD Pengetahuan, KD Ketrampilan, Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK), Materi, minggu/pertemuan
  2. SPP dibuat oleh guru atau kelompok guru satu bidang / mata pelajaran

Pembelajaran di kelas

  1. Perencanaan,

Guru membuat perencanaan pembelajaran dalam bentuk SPP  yang mengacu kepada silabus yang dikembangkan oleh SMK dan kurikulum.

  1. Pelaksanaan  

Guru/instruktur dalam melaksanakan pembelajaran mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kegiatan pendahuluan

Pada pelaksanaan kegiatan pendahuluan, guru/instruktur:

  1. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
  2. memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang peserta didik;  
  3. melakukan aktivitas yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
  4. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi yang akan dicapai; dan
  5. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai SPP.
  1. Kegiatan inti

Guru/instruktur menggunakan model pembelajaran sesuai karakteristik kompetensi untuk mencapai tujuan pembelajaran dengan memanfaatkan bahan ajar yang tertuang dalam SPP. Guru/instruktur mendorong peserta didik belajar aktif dengan memberi kesempatan bertanya, menyampaikan ide/gagasan, pendapat, berdiskusi, atau bentuk lain yang memotivasi belajar.

  1. Kegiatan penutup

Pada kegiatan penutup, guru/instruktur dan peserta didik, baik secara individu maupun kelompok:  

  1. melakukan refleksi seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran, hasil dan manfaat yang diperoleh;
  2. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;  
  3. merencanakan kegiatan tindak lanjut; dan  
  4. menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.

Pembelajaran Praktik

  1. Perencanaan

Guru/instruktur menganalisis karakteristik keterampilan yang akan dicapai peserta didik.

  1. Pelaksanaan
  1. Guru/instruktur memberi contoh dengan melakukan demonstrasi keterampilan kepada peserta didik.  
  2. Guru/instruktur memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk melakukan keterampilan yang didemonstrasikan guru/instruktur dengan bimbingan.  
  3. Peserta didik mengerjakan keterampilan secara mandiri.
  1. Penilaian  

Guru/instruktur melakukan penilaian sesuai dengan karakteristik keterampilan yang ada pada standar isi dan SPP setelah peserta didik bisa melakukan keterampilan tanpa bimbingan.

STANDAR PENILAIAN

Panduan :

  1. Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang standar Penilaian Pendidikan;
  2. Panduan Penilaian Hasil Belajar dan Pengembangan Karakter SMK, tertanggal Oktober 2018

Kriteria Kenaikan Kelas

Seluruh hasil penilaian untuk semua mata pelajaran yang diperoleh peserta didik baik sikap, pengetahuan dan ketrampilan setelah dan dianalisis akan menentukan apakah peserta didik berhak naik kelas atau tidak.

Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti;
  2. Memiliki sikap yang dimanifestasikan dalam kriteria karakter sekurang - kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sekolah;
  3. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan atau lainnya sekurang - kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sekolah;
  4. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran A, B dan C1 yang masing - masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau ketrampilan dibawah skor ketuntasan minimal (SKM) atau predikat D. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut;
  5. Tidak memiliki nilai pelajaran C2 dan C3 (Produktif) yang masing - masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi ketrampilannya dibawah SKM atau predikat D.

Pembobotan Penilaian

Rasio Nilai Akhir

  1. Muatan A dan B, Pengetahuan : Ketrampilan (40 : 60)
  2. Muatan C, Pengetahuan : Ketrampilan (30 : 70)

Â