ANGGARAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA DESA LABURAN BARU
PERIODE 2024 – 2029

DESA LABURAN BARU
KECAMATAN PASER BELENGKONG
KABUPATEN PASER
ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA ....
DESA LABURAN BARU
Bismillahirrohmannirrohim
Mukkadimah
Dengan rahmat Allah SWT bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga Negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang- undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Para pemuda yang terhimpun dalam Karang Taruna Desa Laburan Baru, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna Desa Laburan Baru sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Desa Laburan Baru menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
Nama
Organisasi ini bernama Karang Taruna Desa Laburan Baru yang berarti sekumpulan anak muda Desa Laburan Baru yang kreatif, inovatif, dan bisa menghasilkan karya yang mempunyai kepribadian serta berguna bagi masyarakat.
PASAL 2
Waktu
Karang Taruna Desa Laburan Baru Periode Tahun 2024 - 2029 dibentuk melalui kesepakatan pemuda dan tokoh masyarakat pada tanggal 10 Juni 2024 di Desa Laburan Baru, dan dikukuhkan/dilantik oleh Kepala Desa Laburan Baru pada tanggal 10 Juni 2024.
PASAL 3
Tempat Kedudukan
Karang Taruna Desa Laburan Baru bertempat di Desa Laburan Baru, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser dan berkedudukan di tingkat Desa.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 4
Asas
Karang Taruna Desa Laburan Baru berlandaskan Pancasila sebagai landasan Ideologi, UUD 1945 sebagai landasan hukum, peraturan desa dan ke-RW-an serta majelis permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
PASAL 5
Tujuan
- Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antarsesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat, generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin dimasa yang akan datang.
- Memberi arah, bimbingan, dan pendampingan kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial.Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahan berbasis keummatan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan.
- Mendorong setiap warga dalam lingkungan masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keragaman yang tinggi.
- Membina kerjasama yang strategis dan saling menguntungkan dengan RT, RW, Kadus, Desa, sektor swasta, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III VISI dan MISI
PASAL 6
Visi
Sebagai wadah kepemudaan dan penampung aspirasi Pemuda dan Masyarakat Desa Laburan Baru
Misi
- Menghimpun kegiatan kepemudaan di Desa Laburan Baru yang bersifat internal dan eksternal.
- Menampung aspirasi kepemudaan dan masyarakat.
- Menciptakan situasi organisasi yang damai, aman, dan teratur di tingkat Desa, Dusun, RW, dan RT.
- Membangun budaya organisasi yang sesuai dengan aturan.
BAB IV STATUS
PASAL 7
Status Karang Taruna Desa Laburan Baru adalah organisasi kepemudaan tertinggi di lingkungan Desa Laburan Baru serta menaungi semua kegiatan kepemudaan yang berada di tingkat Desa.
BAB V KEANGGOTAAN
PASAL 8
Keanggotaan Karang Taruna Desa Laburan Baru menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 13 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Laburan Baru, mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendidikan, adalah anggota yang selanjutnya disebut “Warga Karang Taruna Desa Laburan Baru.”
Peraturan lebih lanjut ketentuan tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Karang Taruna Desa Laburan Baru.
BAB VI KELEMBAGAAN
PASAL 9
Struktur Kelembagaan
- Struktur Kelembagaan Karang Taruna Desa Laburan Baru terlampir.
- Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggung jawaban.
- Pengaturan lebih lanjut tentang kelembagaan ditetap dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Karang Taruna Desa Laburan Baru.
PASAL 10
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah Anggota Karang Taruna Desa Laburan Baru.
PASAL 11
Pemilihan Pengurus
Pemilihan dan pembentukan kepengurusan dilakukan dalam musyawarah anggota.
PASAL 12
Masa Jabatan Pengurus dan Pergantian Pengurus
- Masa jabatan Ketua karang taruna adalah lima tahun dengan maksimal dua kali periode.
- Jika ketua mengundurkan diri maka wakil ketua diangkat menjadi ketua dan dilakukan pemilihan wakil ketua.
- Pengurus akan diganti bila :
- Mengundurkan diri;
- Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- Tidak dapat memenuhi persyaratan (melanggar kode etik Karang Taruna yang telah di sepakati dalam Pakta Integritas).
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
PASAL 13
Permusyawaratan Karang Taruna ditetapkan dalam musyawarah anggota Karang Taruna Desa Laburan Baru.
BAB VIII PENDANAAN
PASAL 14
- Pendanaan Karang Taruna Desa Laburan Baru diperoleh dari iuran anggota Karang Taruna.
- Pendanaan dari dana yang dianggarkan Pemerintah Desa.
- Pendanaan dari Bapak/ Ibu yang menyelenggarakan acara hajatan.
- Pendanaan dari warga atau pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 15
Perubahan Anggaran Dasar Karang Taruna Desa Laburan Baru hanya dapat dilakukan dalam musyawarah anggota. Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan anggota.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 16
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar Karang Taruna Desa Laburan Baru ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Desa Laburan Baru.
BAB XI PENUTUP
PASAL 17
Anggaran Dasar Karang Taruna Desa Laburan Baru ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna ini berakhir.
Ditetapkan di : Desa Laburan Baru
Pada Tanggal : 10 Juni 2024
Ketua
......... | Sekretaris
... |
Mengetahui :
Kepala Desa Laburan Baru
AL AZIZ ABDILLAH, S.Pd
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA DESA LABURAN BARU
KECAMATAN PASER BELENGKONG
KABUPATEN PASER
BAB I
LAMBANG DAN BENDERA
PASAL 1
Lambang

- Lambang Karang Taruna Desa Laburan Baru mengandung unsur-unsur :
- Sekuntum bunga teratai yang mulai mekar;
- Empat helai daun bunga;
- Dua helai pita terpampang di bagian atas dan bawah;
- Sebuah lingkaran yang melingkari sekuntum bunga teratai dan dua pita;
- Bunga teratai yang mekar berdaun lima helai sebagai latar belakang.
- Unsur warna.
- Filosofi
- sekuntum bunga teratai yang mulai mekar melambangkan atau memaknai unsur generasi muda (remaja) yang dijiwai semangat kemasyarakatan (Kesejahteraan Sosial). bunga teratai yang mulai mekar terdiri dari 7 (tujuh) kuntum bunga yang melambangkan atau memaknai tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki warga Karang Taruna, yakni:
- taat : takwa kepada tuhan yang mahaesa;
- tanggap : penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
- tanggon : kuat daya tahan fisik dan mental;
- tandas : tegas, pasti, tidak ragu, dan teguh pendirian;
- tangkas : sigap, gesit, cepat bergerak, dan dinamis;
- terampil : mampu berkreasi, berdayaguna dan berkarya;
- tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, dan jujur;
- 4 (empat) helai daun bunga di bagian bawah bunga teratai yang mulai mekar melambangkan atau memaknai keempat fungsi Karang Taruna, yakni:
- memupuk kreativitas generasi muda untuk belajar bertanggungj awab;
- membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomi-produktif dan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat pencegahan dan pengembangan potensi generasi muda;
- mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita generasi muda (khususnya anak dan remaja) Indonesia melalui peningkatan kapasitas dan bimbingan interaksi baik yang diselenggarakan secara individu maupun berkelompok; dan
- menanamkan pengertian, kesadaran,serta memasyarakatkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara khususnya di kalangan generasi muda.
- 2 (dua) helai pita yang terpampang di bagian atas dan bawah
- pita di bagian atas terdapat tulisan Nama Karang Taruna yakni ‘’ yang memiliki arti Masyarakat Trangsan Bangkit Bersama. Jadi, berarti pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, serta terampil dan selalu berkarya.
- pita di bagian bawah bertuliskan ´DESA LABURAN BARU yang memiliki makna masing-masing:
- karang berarti pekarangan, halaman, atau tempat; dan
- taruna berarti remaja atau generasi muda. jadi, secara harfiah karang taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja/generasi muda. Dalam makna lain sebagai perlambang karang diartikan juga sebagai Batu Karang di lautan yang tegar sekalipun kerap kali dihantam ombak, sedangkan taruna diartikan juga sebagai anak muda atau generasi muda. Sehingga Karang Taruna dalam makna lain juga dilambangkan sebagai generasi muda yang kuat, kokoh, kukuh dan tegar dalam pendirian, keluhuran budi pekerti, kepribadian dan karakternya sebagai anak muda bangsa Indonesia meski dihantam oleh berbagai persoalan, tantangan, hambatan, ancaman, dan gangguan.
- sebuah Lingkaran yang melambangkan atau dimaknai sebagai lambang ketahanan nasional yang berfungsi sebagai tameng/perisai;
- bunga Teratai mekar yang berdaun 5 (lima) helai yang berada diluar lingkaran, melambangkan atau memaknai lingkaran kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila;
- unsur warna yang terdapat pada lambang dimaknai sebagai berikut:
- putih : kesucian, tidak bercela, dan tidak bernoda;
- merah : keberanian, sabar, tenang, dapat mengendalikan diri, dan tekad pantang mundur; dan
- kuning : keagungan dan keluhuran budi pekerti.
- Pengertian
Secara keseluruhan lambang Karang Taruna berarti tekad insan remaja/generasi muda Indonesia (warga Karang Taruna) untuk mengembangkan dirinya menjadi patriot/pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan/cerdas, serta terampil dan selalu berkarya nyata agar mampu ikut secara aktif dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
PASAL 2
Bendera
Bendera Karang Taruna Desa Laburan Baru disesuaikan dengan lambang Karang Taruna yang tercantum dalam perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 3
Anggota Karang Taruna Mata Bangsa Desa Trangsan terdiri dari anggota pasif dan anggota aktif.
- Anggota Karang Taruna adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh anggota masyarakat umur 14 - 45 tahun.
- Pengurus Karang taruna adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 17 - 45 tahun yang memiliki bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya.
PASAL 4
Kewajiban Anggota
- Memahami, menghayati dan melaksanakan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Desa Laburan Baru.
- Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Desa Labruan Baru.
- Menjaga nama baik Karang Taruna Desa Laburan Baru
PASAL 5
Hak Anggota
- Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
- Memilih dan dipilih menjadi Ketua dan Ketua seksi di Karang Taruna Desa Laburan Baru.
- Memberikan aspirasi ke pengurus Karang Taruna Desa Laburan Baru.
- Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna Desa Laburan Baru.
- Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna Desa Laburan Baru.
PASAL 6
Sanksi
Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
- Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART Karang Taruna Desa Laburan Baru dan peraturan-peraturan lainnya.
- Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik Karang Desa Laburan Baru.
PASAL 7
Tata Cara Pemberian Sanksi
Sanksi dapat dikeluarkan oleh Ketua Karang Taruna dengan mempertimbangkan saran dan masukan pengurus. Tahapan pemberian sanksi sebagai berikut :
- Peneguran secara lisan.
- Surat Peringatan 1 (SP 1).
- Surat Peringatan 2 (SP 2).
- Diberhentikan dari keorganisasian.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG PASAL 8
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Karang Taruna Desa Laburan Baru ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
PASAL 9
Ketua
Tugas dan Wewenang :
- Bertanggung jawab dalam memimpin Karang Taruna Desa Laburan Baru.
- Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna Desa Laburan Baru.
- Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Desa Laburan Baru dan hubungan dengan pihak lain.
- Memberikan laporan pertangung jawaban kepada Majelis Besar di akhir periode kepengurusan.
- Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil Ketua atau yang dianggap mampu mewakilinya.
- Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Desa Laburan Baru, Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
PASAL 10
Wakil Ketua Tugas dan Wewenang:
- Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Karang Taruna Desa Laburan Baru.
- Menggantikan Ketua berdasarkan asas pendelegasian.
- Menggantikan Ketua apabila Ketua berhalangan hadir dalam suatu rapat, pertemuan,dan perkumpulan organisasimaupun kegiatan masyarakat.
- Memberikan usul, masukan, dan aspirasi kepada Ketua dalam pengorganisasian dan penyelenggaraan organisasi.
- Wakil Ketua dapat naik jabatan sebagai Ketua apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi dalam masa jabatannya dikarenakan :
- Meninggal dunia.
- Diberhentikan hasil musyawarah pengurus dengan pertimbangan pembina karang taruna karenaa melakukan tindakan yang merugikan nama baik organisasi dan masyarakat.
- Merantau karena pekerjaan, melanjutkan studi ke luar daerah dan atau pindah domisili.
PASAL 11
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
Sekretaris 1 :
- Memegang posisi kesekretariatan Karang Taruna.
- Menyusun rencana kegiatan program kerja.
- Membuat notula setiap hasil rapat.
- Menginventarisasi aset-aset, logistik, dan pengadaan barang baik kepemilikan dan peminjaman.
- Sebagai pusat informasi semua aktivitas Karang Taruna.
- Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Karang Taruna berupa undangan, daftar anggota, presensi rapat, surat menyurat, serta urusan lainnya yang berkaitan dengan pendataan.
- Merekap hasil-hasil evaluasi monitoring serta pelaporan pada kegiatan karang taruna.Berkoordinasi dengan Ketua Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
- Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Karang Taruna.
- Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan ketua dan wakil ketua yang masih berkaitan dengan kesekretariatan.
Sekretaris 2 :
- Membantu sekretaris 1 dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya.
- Mengoreksi keterangan dalam bentuk pengumuman baik berupa pamflet, brosur, baliho, dan MMT yang masih berkaitan kegiatan karang taruna.
PASAL 12
Bendahara Tugas dan Wewenang:
Bendahara 1 :
- Memegang posisi dalam hal arus keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran organisasi.
- Mengelola tata keuangan organisasi termasuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO)
- Menyusun anggaran untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi termasuk rapat atau pertemuan, program kerja dan lainnya.
- Mengolah data keuangan arus kas organisasi
- Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan Ketua dan Wakil Ketua yang berkaitan dengan keuangan.
Bendahara 2 :
- Membantu Bendahara Umum I dalam menjalankan tugas, pokok, fungsinya.
- Mempublikasi laporan keuangan organisasi dalam suatu rapat atau pertemuan dalam bentuk lisan atau tulisan.
- Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Karang Taruna Mata Bangsa secara optimum dan proposional.
PASAL 13
Ketua Seksi Tugas dan Wewenang:
Kesenian & Olahraga :
Lingkungan hidup :
Keagamaan dan Kerohanian :
Pelatihan dan Kependidikan :
Bidang Usaha dan kesejahteraan sosial :
Humas :
Seksi 1:
Kesenian & Olahraga
- Menentukan dan melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan kesenian, kebudayaan, dan olahraga.
- Mengkoordinasi kegiatan yang berkaitan dengan seni dan olahraga.
Seksi 2 :
Lingkungan hidup
- Menentukan dan melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
- Mengkoordinasi kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Seksi 3 :
Keagamaan dan Kerohanian
- Menentukan dan melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan Keagaman dan Kerohanian.
- Mengkoordinasi kegiatan yang berkaitan dengan Keagamaan dan Kerohanian.
Seksi 4 :
Pelatihan dan Kependidikan
- Menentukan dan melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan Pelatihan dan Kependidikan.
- Mengkoordinasi kegiatan yang berkaitan dengan Pelatihan dan Kependidikan.
Seksi 5:
Bidang Usaha dan kesejahteraan sosial
- Menentukan dan melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan Bidang Usaha dan kesejahteraan sosial.
- Mengkoordinasi kegiatan yang berkaitan dengan Bidang Usaha dan kesejahteraan sosial.
Humas :
- Menentukan dan melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan kehumasan.
- Mengkoordinasi kegiatan yang berkaitan dengan kehumasan.
- Berkoordinasi dengan masyarakat masing-masing kebayanan terutama kepada perwakilan sub-karang taruna di kebayanan.
- Menyebarkan undangan terkait kegiatan karang taruna.
- Menjalin hubugan dengan pihak luar yang memilikikepentingan dengan karang taruna Mata Bangsa Desa Trangsan.
PASAL 14
Susunan pengurus
Susunan pengurus Karang Taruna Mata Bangsa Desa Trangsan terlampir
BAB IV PERMUSYAWARATAN
PASAL 15
Hal mengenai permusyawaratan Karang Taruna Desa Laburan Baru antara lain :
- Musyawarah Anggota
- Musyawarah Pimpinan
- Musyawarah Evaluasi kegiatan
BAB V
KUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 16
- Sidang dinyatakan Kuorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota Karang Taruna Mata Bangsa Desa Trangsan
- Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak dimungkinkan, maka keputusan diambil berdasarkan voting.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Desa Laburan Baru.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Desa Laburan Baru ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna Desa Laburan Baru.
BAB VIII
PENUTUP
PASAL 19
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Karang Taruna Desa Laburan Baru.
Ditetapkan di : Desa Laburan Baru
Pada Tanggal : 10 Juni 2024
Ketua
......... | Sekretaris
... |
Mengetahui :
Kepala Desa Laburan Baru
AL AZIZ ABDILLAH, S.Pd
LAMPIRAN
STRUKTUR ORGANISASI
KARANG TARUNA DESA LABURAN BARU
PERIODE 2024 – 2029
Pelindung Penasehat : Kepala Desa Laburan Baru
Pembina :
Badan Pertimbangan :
Ketua :
Wakil Ketua :
Sekretaris : 1.
2.
Bendahara : 1.
2.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan :
Bidang Usaha Kesejahteraan dan Ekonomi Kreatif :
Kerohanian dan Pembinaan Mental :
Bidang Olahraga, Seni Budaya :
Bidang Lingkungan Hidup :
Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan