Published using Google Docs
PEDOMAN AMI BERBASIS 9 KRITERIA UNIMA 2020(siap WEB)-2.docx
Updated automatically every 5 minutes

PEDOMAN AUDIT MUTU INTERNAL BERBASIS 9 KRITERIA

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI

UNIVERSITAS NEGERI MANADO

TAHUN 2021

===============================

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR REKTOR

KATA PENGANTAR KETUA LPMPT

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Dasar Hukum

Tujuan Audit Mutu Internal

Manfaat Audit Mutu Internal

Ruang Lingkup Audit Mutu Internal

BAB II
AUDITOR DAN AUDITEE AMI

Auditor AMI Unima

Bagan 1. Ketentuan Umum Menjadi Auditor AMI Unima

Prinsip Auditor AMI Unima

Integritas

Objektivitas

Kerahasiaan

Kompetensi

Prinsip dan Sifat Auditor AMI

Wewenang dan Tanggungjawab Auditor AMI

Rekrutmen Auditor AMI

Bagan 2. Prosedur Rekrutmen Auditor AMI Unima

Kriteria, Kualifikasi dan Karakteristik Auditor AMI Unima

Auditee AMI

BAB III
PELAKSANAAN AUDIT MUTU INTERNAL (AMI)

Tahapan Pelaksanaan Unima

Permintaan Auditi

Perintah Atasan

Sosialisasi AMI

Jadwal AMI

Forum Auditor

Forum Auditee

Visitasi

Laporan Pendahuluan AMI

Forum Klarifikasi dan Revisitasi

Penyusunan Laporan

Instrumen AMI

Instrumen Visitasi AMI

Pelaporan auditor

Laporan Hasil AMI

BAB IV
KODE ETIK AUDITOR

Kode Etik

Tujuan

Komponen

Asas Kode Etik Auditor Audit Mutu Internal (AMI)

Perilaku Auditor AMI

Penegakkan Disiplin

Sanksi

BAB V
RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN

Pengertian

Tujuan

Prinsip Dasar Rapat Tinjauan Manajemen

Masukan Rapat Tinjauan Manajemen

Hasil Rapat Tinjauan Manajemen

Peserta

Prosedur

BAB VI
PENUTUP

Kesimpulan

Catatan Penutup

DAFTAR PUSTAKA

KATA PENGANTAR REKTOR

Ke Daftar ISI

KATA PENGANTAR KETUA LPMPT

Ke Daftar ISI

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Pendidikan merupakan sarana paling tepat untuk membangun peradaban suatu bangsa. Oleh sebab itu pendidikan menempati posisi strategis dalam mengembangkan kualitas hidup. Untuk memperoleh manfaat yang lebih luas maka pendidikan harus diselenggarakan dengan strategi, instrumen, dan metode yang mendorong warga dapat berpartisipasi secara tidak langsung bagi tercapainya suatu peradaban tertentu.

Menurut pasal 51 Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi bahwa pendidikan tinggi yang bermutu merupakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. Mutu pendidikan tinggi diukur dari tingkat kesesuaian dan pemenuhan antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar atau sasaran Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Satndar Minimal) dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi sendiri (Standar Melampaui).

Sistem        Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu (SPM) pendidikan tinggi terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)/Akreditasi.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)  Universitas Negeri Manado direncanakan/ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan  dikembangkan oleh Universitas Negeri Manado dengan berbasis 9 Kriteria yang  telah ditetapkan oleh BAN PT. Luaran penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) oleh Universitas Negeri Manado digunakan oleh BAN-PT dalam menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dalam bentuk akreditasi. Perencanaan/penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan SPMI didasarkan pada Standar Pendidikan Tinggi.

Audit mutu internal Unima merupakan kegiatan yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk mendapatkan bukti audit (audit evidence) dan melakukan evaluasi. Audit juga merupakan kegiatan wajib yang harus dijalankan oleh lembaga secara internal dan eksternal. Pada audit internal yang diperiksa antara lain kebijakan, prosedur atau persyaratan yang dijadikan rujukan. Tujuannya adalah untuk memeriksa sejauh mana sistem manajemen mutu di lingkungan Unima sesuai dengan kriteria audit yang telah ditetapkan.

Unima memiliki kepentingan untuk mengukur kinerja institusi, program studi, dan perangkat kinerja pendukungnya. Pada posisi ini audit mutu internal menjadi salah satu instrumen assessment, diagnosis, dan pemetaan persoalan sekaligus pencapaian kinerja dalam satu periode tertentu.

Pada konteks lain Audit Mutu Internal Unima bertujuan untuk meningkatkan kinerja institusi dalam pelayanan pendidikan kepada stakeholders. Peyelenggaraan Audit Mutu Internal yang bersifat periodik memberi gambaran perkembangan dan perubahan secara gradual. Kesinambungan Audit Mutu Internal membantu para stakeholders Unima merancang capaian kinerja secara sistematis dan kohesif.

Ke Daftar ISI

  1. Dasar Hukum

Dasar hukum audit mutu internal Unima berbasis 9 kriteria sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
  4. Permendikti No. 62 Tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Audit Mutu Internal dan Mutu Pendidikan Tinggi.
  7. Peraturan MENPAN & RB No. 15 tahun 2014 tentang Komponen Standar Pelayanan Publik.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  9. Peraturan BAN PT No.5 Tahun 2019 Instrumen APS.
  10. STATUTA Unima Tahun 2003
  11. Peraturan Rektor Universitas Negeri Manado  Nomor ……….tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado.

Ke Daftar ISI

  1. Tujuan Audit Mutu Internal

Tujuan pelaksanaan Audit Mutu Internal di Unima berbasis 9 kriteria BAN PT, yaitu:

  1. Memeriksa ketersediaan dan/atau kelengkapan semua dokumen yang berkaitan dengan SPMI di unit yang diaudit berbasis 9 kriteria BAN PT
  2. Memeriksa Kepatuhan atau Ketaatan unit yang diaudit terhadapseluruh isi standar, manual,prosedur operasional baku berbasis 9 kriteria BAN PT
  3. Memeriksa konsistensi atau keajegan dan keteraturan unit yang diaudit di dalam melaksanakan isi standar, manual, prosedur berbasis 9 kriteria BAN PT
  4. Memeriksa dan akhirnya menilai kinerja unit yang diaudit dengan tolok ukur terpenuhi/tercapai tidaknya isi setiap standar SPMI berbasis 9 kriteria BAN PT
  5. Untuk menentukan keefektifan pencapaian dari tujuan-tujuan mutu yang telah ditetapkan (Indikator Kinerja Utama dan Tambahan) berbasis 9 kriteria BAN PT
  6. Untuk memberi kesempatan teraudit memperbaiki sistem mutu; dan/atau
  7. Untuk memenuhi syarat-syarat peraturan/perundangan berbasis 9 kriteria BAN PT
  8. Untuk melakukan evaluasi kapabilitas dari sistem manajemen mutu berbasis 9 kriteria BAN PT
  9. Untuk mengevaluasi efektivitas penerapan sistem manajemen mutu berbasis 9 kriteria BAN PT
  10. Untuk mengidentifikasi peluang perbaikan sistem manajemen mutu berbasis 9 kriteria BAN PT

Ke Daftar ISI

  1. Manfaat Audit Mutu Internal

Manfaat pelaksanaan Audit Mutu Internal berbasis 9 kriteria BAN PT Unima yaitu:

  1. Evaluasi kinerja lembaga lebih terukur dengan ketersediaan data faktual yang up to date dan terspesialisasi sesuai sifat dan jenis-jenis pelayanan pendidikan yang tersedia;
  2. Membantu para pengambil keputusan dalam menilai kinerja lembaga, unit, dan perangkat kerja yang dimiliki secara taktis dan strategis berdasar temuan- temuan Audit Mutu Internal yang berkesinambungan;
  3. Memberikan referensi bagi pengambil keputusan untuk merumuskan dan menetapkan skala prioritas lembaga dalam jangka pendek, menengah dan panjang; dan
  4. Meningkatkan kinerja lembaga, unit, dan perangkat Unima dalam iklim kompetesi yang sehat dan profesional.

  1. Ruang Lingkup Audit Mutu Internal

Ruang lingkup Audit Mutu Internal Unima berbasis 9 kriteria yang telah ditetapkan BAN PT dengan mengacu kepada standar perguruan tinggi, dan indikator kinerja utama (IKU) sebagai berikut:

Ke Daftar ISI

  1. Indikator Kinerja Utama Pendidikan Tinggi

Ruang lingkup Audit Mutu Internal Unima pada Perguruan Tinggi, yaitu:

Tabel 1

Ruang Lingkup AMI Unima pada PT

No

Kriteria

Indikator Kinerja Utama

1

Kriteri 1 :Visi Misi Tujuan dan Sasaran

VMTS

PT memiliki RIP-Renstra-Renop berbasis visi institusi yang menuat indikator kerja dan target yang berorientasi pada daya saing internasional

PT memiliki laporan ketercapaian IKU dan target dari RIP-Renstra-Renop

2

Kriteria 2: Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama

IKU Tata Pamong dan Tata Kelola (TPTK),

PT memiliki Sistem Tata Pamong dan Sistem Tata Kelola (STP-STK) yang dijabarkan dalam berbagai kebijakan dan peraturan yang digunakan secara konsisten, efectif efisien untuk menjamin Akuntabilitas, Keberlanjutan,

Transparansi, Mitigasi Potensi Resiko dan Pengembangan Institusi

PT memiliki bukti yang sahih (dokumen formal kebijakan dan peraturan) guna menjamin integritas dan kualitas institusi yang dilaksanakan secara konsisten.

PT memiliki struktur organisasi dan tata kerja institusi yang dilengkapi dengan tupoksi

Bukti yang sahih perwujutan GUG dalam 5 pilar (Kredibilitas, Transparansi, Akuntabilitas, Tangungjawab dan Keadilan serta mitigasi manajemen resiko)

PT mengumumkan laporan capaian kinerja tahuan kepada masyarakat

Capaian kinerja tahunan harus diukur dengan metode yang tepat, hasilnya dianalisis dan dievaluasi.

Analisis mencakup identifikasi akar masalah, fktor pendukung penghambat ketercapaian standar,        dan tindak lanjut.

PT memiliki lembaga independen yang menjamin        penegakan kode etik untuk menjamin tata nilai dan integritas

IKU Kepemimpinan

PT memiliki dokumen        formal penetapan personil pada berbagai tingkat manajemen (Anjab) dengan        WT yang jelas,rinci dan konsisten dalam mencapai VMTS

PT memiliki bukti yang sahih terdokumentasi terkait terjalinnya komunikasi yang baik antara pimpinan dan stakeholders internal secara terprogram        dan intensif untuk mencapai VMTS berbasis PPEPP

PT memiliki bukti terdikumentasi hasil telaah terhadap kinerja kepemimpinan dan personil pada berbagai        tingkat manajemen untuk mencapai kinerja yang direncanakan (Audit Kinerja Kepemimpinan dan Personil berbasis

PPEPP)

IKU Pengelolaan

PT memiliki bukti formal keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional yang mencakup        (planning,        organizing, staffing, leading dan controling) yang dilaksanakan secara konsisten yang berbasis PPEPP

Ke Daftar ISI

PT memiliki dokumen formal pengelolaan yang rinci yang saling terkait dalam 11 aspek: (Pendidikan, Pengembangan suasana akademik dan        otonomi keilmuan,        Kemahasiswaan, Penelitian, PKM, SDM, Keuangan, Sarpras,

Sistem Informasi, Sistem Penjaminan Mutu dan Kerjasama)

PT memiliki bukti implementatip yang sahih terkait impleentasi 11 aspek diatas secara konsisten efectif dan efisien berbasis PPEPP

PT memiliki renstra dan bukti kegiatan penyusunan-persetujuan dan penetapan pada 5 aspek serta ada benchmark PT sejenis di level internasional berbasis PPEPP. Ke-5 apek tersebut meliputi: Keterlibatan pemangku kepentingan, Mengacu pada capaian rentra periode sebelumnya, Mengacu pada VMTS

institusi, Dilakukan analisis kondisi internal dan eksternal, Disahkan

IKU Penjaminan Mutu

PT telah menjalankan        SPMI dengan dibuktikan:        (Organ dan Fungsi SPMI,

Dokumen SPMI, Auditor Internal, Hasil audit dan Bukti tindak lanjut

PT melah melakukan penjaminan mutu yang efectif dengan indikator: (Penetapan        28 standar mutu, Standar mutu dilaksanakan dengan konsisten, Monev pelaksanaan standar mutu dan Tindak lanjut dan peningkatan

mutu)

PT memiliki standar mutu diatas SN Dikti dan mengiplimentasikan        SPMI berbasis manajemen resiko (Idealnya ISO 9000 2015)

PT melaksanakan RTM yang mengagendakan pembahasan 7 hal: (Hasil AMI, Umpan balik, Kinerja proses pendidikan dan kesesuaian lulusan, Status tindakan pencegahan dan perbaikan, Tindak lanjut dari RTM sebelumnya, Perubahan yang dapat mempengaruhi sistem manajemen mutu dan Rekomendasi untuk peningkatan)

Satu Fakultas/Institusi tersertifikasi/akreditasi Internasional (ISO TuV dan AUN QA)

Satu Fakultas/Institusi tersertifikasi/akreditasi nasional bereputasi non BAN PT

Dua Unit/Laboratorium/Perpustakaan tersertifikasi/akreditasi internasional/nasional bereputasi

5% Prodi terakreditasi internasional

Audit keuangan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik

Akselerasi 4 Prodi terakreditasi Unggul/tahun Akselerasi        6 Prodi terakreditasi Baik Sekali/tahun

IKU Kerjasama

PT dokumen formal kebijakan dan prosedur yang komprehensif (Pedoman, Juknis dan SOP), rinci, terkini dandionlinekan terkait kerjasama dalam dan luar negeri.

PT dokumen formal tentang monev dan survei kepuasan kerjasama dalam dan luar negeri.

PT memiliki renstra kerjasama yang berimplementasi pada pencapaian VMTS

PT memiliki bukti MoU kerjasama lokal/wilayah, nasional dan internasional yang bermanfaat bagi pengembangan Tridarma

PT memiliki bukti Monev pelaksanaan program kemitraan

PT memiliki bukti pelaksanaan survei kepuasan mitra kerjasama yang dilakukan secara berkala dengan instrument yang sahih serta untuk perbaikan mutu kemitraan yang

lebih baik dan berkelanjutan

2 Program kerjasama internasional/tahun 15 programa kerjasama nasional/tahun

Sebanyak-banyaknya program kerjasama wilayah/lokal/tahun/jumlah dosen tetap

Ke Daftar ISI

3

Kriteria 3 Mahasiswa

IKU Mahasiswa

Rasio pendaftar dengan yang lulus seleksi (Minimal 3:1)

Prosentase yang diterima dengan yang daftar ulang (Minimal 95%)

Prosentase mahasiswa asing terhadap studen body (Minimal 0,5%)

PT menyediakan layanan mahasiswa: (Pembinaan dan pengembangan bakat minat (Sema, Dema, UKM, Komunitas dll), Peningkatan kesejahteraan (konseling, beasiswa dan kesehatan), Karier dan kewirausahaan, Penalaran dan softskills)

4

Kriteria 4 Sumber Daya Manusia

IKU SDM

Dosen tetap yang tercantum dalam PD-Dikti minimal 12/Prodi

Guru besar (minimal 15%)

Dosen tersertifikasi pendidik (minimal 80%)

Prosentase DTT dengan jumlah keseluruhan dosen (DT dan DTT) maksimal 15%

Rasio mahasiswa dan DT (20 sampai 30)

7 Judul Penelitian Dosen dengan dana luar negeri/tahun

70 Judul Penelitian Dosen dengan dana dalam negeri diluar PT Jumlah program Penelitian dengan dana mandiri atau PT/tahun

4 Judul Pengabdian Dosen dengan dana luar negeri/tahun 35 Judul Pengabdian Dosen dengan dana dalam negeri diluar PT/tahun Sebanyak- banyaknya Jumlah Pengabdian dengan dana mandiri atau PT/tahun

35 Prestasi-Rekognisi Dosen/Tahun

Jenis regognisi terdiri dari 5 kategori: (Menjadi visiting profesor di PT nasional/internasional, Menjadi keynote- invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional- internasional, Menjadi staf ahli di lembaga nasional – internasional, Menjadi editor-mitra bestari di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasioal bereputasi dan

Mendapatkan penghargaan atas prestasi – kinerja di tingkat nasional-internasional)

5

Kriteria 5 Keuangan dan Sarpras

IKU Keuangan dan Sarpras

Prosentase pertahun dana dari mahasiswa (maksimal 75%) dari total perolehan dana PT

Prosentase pertahun dana dari non mahasiswa (minimal 10%) dari total perolehan dana PT Dana non mahasiswa terdiri pendapatan atas kegiatan (jasa layana profesi/keahlian, produk isntitusi, kemitraan) dan sumber lain (hibah, filantrofis dll)

Dana        operasional pembelajaran/tahun/mahasiswa        (Minimal DOM 20 Juta)

Dana Penelitian/Dosen/Tahun 20 Juta

Dana PkM/Dosen/Tahun 5 Juta

Prosesntase dana penelitian        terhadap keseluruhan dana PT (Min 5%)

Prosesntase dana PkM terhadap keseluruhan dana PT (Minimal 1%)

PT memiliki sarpras yang relevan dan mutakhir untuk mendukung tridarma dan memfasilitasi mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai SN Dikti

PT memiliki sistem informasi yang mencakup: (Layanan akademik, keuangan, SDM, sarpras (aset), Mudah diakses oleh seluruh unit kerja, Lengkap dan mutakhir, Seluruh layanan telah terintegrasi dan digunakan untuk pengambilan keputusan dan Seluruh layanan di evaluasi secara berkala dan hasilnya ditindaklanjuti untuk penyempurnaan sistem

PT memiliki sistem teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung tridarma yang menjakup aspek: (Ketersediaan layanan e- learning, perpustakaan (e-journal, ebook, erepository dll), Mudah diakses oleh seluruh sivitas akademika, Seluruh layanan di evaluasi secara berkala dan hasilnya ditindaklanjuti untuk penyempurnaan sistem)

Ke Daftar ISI

6

Kriteria 6 : Pendidikan

IKU

Kurikulum

Tersedianya Sejumlah Jumlah Komputer dengan operator yang handal dan dilengkapi SOP

PT memiliki Pedoman Pengembangan Kurikulum yang berisi:

- Profile lulusan, CP yang mengacu KKNI, bahan kajian, struktur kurikulum, RPS yang mengacu SN- Dikti, dan benchmark pada institusi    internasional-peraturan terkisi-isu-isu terbaru (pendidikan karakter, NAPZA, pendidikan anti

Ke Daftar ISI

korupsi dll)

  • Mekanisme menetapan melibatkan pimpinan institut secara akuntabel dan transparan

PT memiliki Pedoman Pelaksanaan Kurikulum, yang mencakup: perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan kurikulum yang mempertimbangkan umpan balik dari para pemangku kepentingan, dan isu-isu terkini.

IKU

Pembelajar an

PT memiliki Pedoman Sistem Penugasan Dosen yang komprehensif dan rinci berdasarkan kebutuhan, kualifikasi, keahlian dan pengalaman dalam pembelajaran

Ada bukti yang sahih tentang pelaksanaan Sistem Penugasan Dosen

PT memiliki Pedoman Penetapan Strategi, Metode, Media dan Penilaian Pembelajaran

Ada bukti yang sahih tentang pelaksanaan Penetapan Strategi,        Metode, Media dan Penilaian Pembelajaran

PT memiliki Sistem Monev Proses dan Mutu Pembelajaran, yang hasilnya terdokumentasi, mudah diakses dan didtindaklanjuti

Bukti yang sahih tentang pelaksanaan Monev Proses dan Mutu Pembelajaran

IKU

Integrasi PP dlm P

PT memiliki Kebijakan dan Pedoman Integrasi Penelitian        dan        Pengabdian dalam Pembelajaran

PT memiliki Pedoman Pelaksanaan. Integrasi Penelitian        dan Pengabdian  dalam Pembelajaran berbasis PPEPP

PT memiliki bukti pelaksanaan

PT memiliki hasil Monev Integrasi Penelitian

Ke Daftar ISI

dan Pengabdian dalam Pembelajaran yang ditindanjuti secara berkelanjutan

IKU

Suasana Akademik

PT memiliki dokumen formal tentang Suasana Akademik (Otonomi Keilmuan, Kebebasan Akademik dan Kebebasan Mimbar Akademik}

Bukti sahih tentang interaksi akademik antar civitas akademika dalam riset pengabdian dan pembelajaran pada level lokal-nasional dan internasional

Bukti sahih tentang interaksi non akademik yang melibatkan seluruh warga kampus yang didukung sarpras dan dana yang cukup

Melakukan survei tahunan atas kepuasan dan umpan balik dari stakeholders internal tentang suasana akademik yang sehat dan kondusif berbasis PPEPP

Bukti        sahih        upaya peningkatan suasana akademik

7

Kriteria 7 Penelitian

IKU

Penelitian

PT memiliki Rentra Penelitian yang memuat: (Landasan pengembangan, Peta jalan penelitian, Sumber daya (alokasi dana internal), Sasaran program strategis, Indikator Kinerja dan Berorientasi pada daya saing internasional

PT memiliki Pedoman Penelitain yang sesuai  renstra

Ada bukti Sosialisasi secara online offline dan dipahami oleh stakeholders

Bukti sahih pelaksanaan proses penelitian yang mencakup 6 aspek: (Tata cara penilaian dan review, Legalitas pengangkatan reviewer, Hasil penilaian usul riset, Legalitas penugasan/kerjasama peneliti, Hasil monev dan Output riset (HaKI, ISBN, ISSN, Book

Chapter).

Ke Daftar ISI

Laporan penelitian terdiri dari 5 aspek (komprehensif, rinci, relevan, mutahir dan tepat waktu), dilaporkan ke pimpinan PT dan mitra pemberi dana.

PT memiliki Keberadaan Kelompok Riset dan Laboratorium Riset

Keterlibatan aktif kelompok laboratorium riset dalam jejaring riset nasional-internasional

Hasil riset bermanfaat untuk menyelesaiakan permasalahan kemasyarakatan dan berdaya saing internasional

8

Kriteria 8 : Pengabdian

IKT

Pengabdian

PT memiliki Rentra Pengabdian yang memuat: (Landasan pengembangan, Peta jalan penelitian, Sumber daya (alokasi dana internal),

Sasaran program strategis, Indikator Kinerja dan Berorientasi pada daya saing internasional

PT memiliki Pedoman Pengabdian yang sesuai renstra

Ada bukti Sosialisasi secara online offline dan dipahami oleh stakeholders

Bukti sahih pelaksanaan proses PkM berbasis

PPEPP yang mencakup 6 aspek: (Tata cara penilaian dan review,

Legalitas pengangkatan reviewer, Hasil penilaian usul PkM, Legalitas penugasan/kerjasama pelaksana, Hasil monev dan Output PkM (HaKI, ISBN, ISSN, Book

Chapter).

Laporan PkM terdiri dari 5 aspek (komprehensif, rinci, relevan, mutahir dan tepat waktu), dilaporkan ke pimpinan PT dan mitra pemberi dana.

PT memiliki Keberadaan Kelompok PkM

Hasil riset bermanfaat untuk menyelesaiakan

Ke Daftar ISI

permasalahan kemasyarakatan dan berdaya

saing nasional

9

Kriteria 9 : Luaran dan Capaian Tridarma

IKU Luaran dan Capaian Tridarma

Rata-rata IPK/3 tahun Minimal 3.25

3 Prestasi Mahasiswa Bidang Akademik tingkat

internasional/mahasiswa aktif TS/tahun (Minimal 0.05%)

54 Prestasi Mahasiswa Bidang Akademik

tingkat nasional/ mahasiswa aktif TS/tahun (Minimal ....................................................................

Sebanyak-banyaknya prestasi akademik tingkat lokal-wilayah/ mahasiswa aktif TS/tahun

(Minimal ....................................................................

6 Prestasi mahasiswa non-akademik tingkat

internasional/ mahasiswa aktif TS/tahun (Minimal 0.1%)

104 Prestasi mahasiswa non-akademik tingkat nasional/ mahasiswa aktif TS/tahun (Minimal 2%)

Sebanyak-banyaknya Jumlah        prestasi non- akademik tingkat lokal-wilayah/ mahasiswa aktif TS/tahun

Lama studi untuk 3 tahun terakhir: (S3; 2,5 samapai 3,5 tahua)

(S2: 1,5 sampai 2,5 tahun)

(S1: 3 sampai 3,5 tahun)

Lulus tepat waktu minimal 50%

Prosentase kekuntasan studi minimal 85%

Waktu tunggu lulusan maksimal 6 bulan

Kesesuaian bidang kerja lulusan dengan prodi (minimal 80%)

Survei kinerja lulusan Minimal sampling 10%

Survei kepuasan pengguna lulusan Minimal sampling 10%

Jumlah lulusan minimal 5% yang bekerja di

Ke Daftar ISI

institusi internasional-multinasional

Jumlah lulusan minimal 20% yang bekerja di institusi nasional/wirausaha yang berijin

Jumlah lulusan minimal 90% yang bekerja di institusi wilayah/lokal/wirausaha tdk berijin

7 Publikasi/tahun hasil riset dosen pada jurnal internasional bereputasi/DT

70 Publikasi/tahun hasil riset dosen pada jurnal internasional-Nasional terakreditasi/DT

Sebanyak-banyaknya Publikasi hasil riset dosen pada jurnal tidak terakreditasi/DT maksimal 2

35 Artikel dosen/Tahun disitasi

50 luaran penelitian dosen/tahun berHaKI

50 luaran penelitian dosen/tahun diterbitkan

dalam buku berISBN/Book Chapter

Ke Daftar ISI

  1. Indikator Kinerja Utama Program Studi

Ruang lingkup audit mutu internal Unima pada Program Studi, yaitu:

Tabel 2

Ruang Lingkup AMI Unima pada PS

No

Kriteria

Indikator Kinerja Utama

1

Kriteri 1:Visi Misi Tujuan dan Sasaran

IKU VMTS

Visi UPPS-Prodi merupakan visi keilmuan yang fokus pada keunikan UPPS-Prodi dan selaras dengan Visi Institusi

Kesesuaian VMTSP UPPS-Prodi searah dan bersinergi dengan MTSP institusi

Memiliki Pedoman, Standar         dan Mekanisme Penyusunan VMTS-SP

Bukti sahih pelaksanaan pedoman dan mekanisme penyusunan VMTS-SP yang melibatkan unsur internal (dosen-tendik –mahasiswa) dan unsur eksternal

Ke Daftar ISI

(lulusan-pengguna-pakar-mitra-organisasi profesi-pemerintah)

Memiliki dokumen dan rumusan strategi pencapaian visi dan memiliki bukti sahih pelaksanaan secara konsisten

Ada bukti sahih pelaksanaan monev pelaksanaan strategi pencapaian visi yang dilakukan pertahun dan hasilnya ditindaklanjuti secara konsisten

UPPS memiliki        RIP-Renstra-Renop berbasis visi yang menuat indikator kerja dan target dan diimplentasikan dalam siklus PPEPP

UPPS memiliki        laporan ketercapaian indikator kerja dan target tahunan dan dipublis secara online

2

Kriteria 2: Tata Pamong Tata Kelola dan Kerjasama

IKU Tata Pamong dan Tata Kelola (TPTK),

 

Memiliki Pedoman dan Standar Tata Pamong-Tata Kelola yang mencakup 5 pilar (Kredibel-Transparan-Akuntabel Bertangungjawab-Adil) dan telah terimplementasi dengan masing-masing 5 bukti berbasis siklus PPEPP

Memiliki Struktur Organisasi dan Tata  Kerja yang dilengkapi tugas pokok dan fungsi

Ada bukti monev dari implementasi masing-masing tugas pokok dan fungsi

Memiliki Pedoman dan Standar Sistem Pengelolaan Fungsional-Operasional

yang meliputi: Planning-Organizing-Staffing-Leading-Controling dan telah

terimplementasi dengan masing-masing 5 bukti berbasis siklus PPEPP

Melakukan Survei tahunan tentang

Ke Daftar ISI

Kepuasan Pemangku Kepentingan Internal (Mahasiswa-Dosen-Tendik) Eksternal (Lulusan-Pengguna Mitra) terhadap

Layanan Tata Pamong-Tata Kelola berbasisi PPEPP

IKU

Kepemimpi nan

Memiliki Pedoman dan Standar Kepemimpinan yang mencakup 3 aspek (Operasional-Organisasional- Publik) berbasis PPEPP dengan masing-masing bisa menunjukkan 3 bukti formal.

  1. Operasional: Kemampuan pimpinan dalam mengerakkan seluruh potensi SDM secara optimal dalam melaksanakan Pengajaran- Penelitian-Pengabdian        untuk mencapai Visi.
  2. Organisasi: Kemampuan pimpinan dalam mengerakkan organisasi dan mengharmoniskan suasana kerja yang kondusif untuk mencapai visi
  3. Publik: Kemampuan pimpinan menjalin kerjasama dalam bidang Pengajaran-Riset dan Pengabdian untuk mewujudkan prodi sebagai rujukan distingsi keilmuan bagi

masyarakat

Memiliki Pedoman dan Standar Manajerial yang mencakup (Perencanaan, Pengorganisasian, Penempatan personil, pelaksanaan, monev, laporan tindak lanjut) dan ada bukti implementasi berbasis PPEPP.

Dalam konteks manajerial,        adanya kapasitas dan komitmen pimpinan untuk:

Ke Daftar ISI

  1. Menyelesaikan masalah pada situasi yang tidak terduga
  2. Melakukan        inovasi        untuk memperoleh nilai tambah

Melakukan Survei tahunan tentang Kepuasan Pemangku Kepentingan Internal (Mahasiswa-Dosen-Tendik) Eksternal (Lulusan-Pengguna Mitra) terhadap Layanan Kepempinan berbasisi PPEPP

IKU

Penjaminan Mutu

Keberadaan (1) Gugus Penjaminan Mutu Prodi-Fakultas (GPM-UPM) yang dibuktikan dengan SK Pembentukan dan laporan Kinerja

GPM-UPM memiliki dokumen mutu (2) tentang Kebijakan SPMI, Manual SPMI-Standar SPMI-Formulir SPMI dan ada bukti pelaksanannya (3)

GPM-UPM melaksanakan analisis ketercapaian-ketidaktercapaian IKU-IKT APS berbasis siklus PPEPP (4)

Memiliki exsternal benchmarking (5) dalam peningkatan mutu

Melakukan Survei tahunan tentang Kepuasan Pemangku Kepentingan Internal (Mahasiswa-Dosen-Tendik)

Eksternal (Lulusan-Pengguna Mitra) terhadap Layanan SPM berbasisi PPEPP

Syarat perlu Terakreditasi: terimplementasi 5 unsur SPMI, minimal unsur 1 sampai 4

IKU

Kerjasama

Memiliki Pedoman dan Standar Kerjasama dalam Pendidikan-Penelitian-

Pengabdian

UPPS memiliki bukti yang sahih terkait

Ke Daftar ISI

kerjasama bermanfaat dalam::

Memberikan peningkatan mutu- kualitas Pembelajaran-Penelitian dan Pengabdian

Memberikan peningkatan kinerja Pembelajaran-Penelitian dan Pengabdian, dan fasilitas pendukung

Memberikan kepuasan kepada mitra kerjasama serta menjamin

keberlanjutan kerjasama

Jumlah kerjasama: (3xPendidikan, 2xPenelitian, 1xPengabdian) /NDTPS,

minimal 4

Kerjasama internasiona minimal 2

Melakukan Survei tahunan tentang Kepuasan Pemangku Kepentingan Internal (Mahasiswa-Dosen-Tendik) Eksternal (Lulusan-Pengguna Mitra) terhadap Layanan Kerjasama berbasisi

PPEPP

3

Kriteria 3 Mahasiswa

IKU

Mahasiswa

UPPS memiliki Pedoman dan Standar SPMB mencakup: (kebijakan seleksi, kriteria seleksi, prosedur penerimaan dan sistem pengambilan keputusan yang menjamin keketatan seleksi) Rasio pendaftar dengan yang diterima 5:1

Peningkatan pendaftar minimal 10%/tahun

Mahasiswa Asing minimal 1% dari Total mahasiswa

UPPS bukti sahih pelaksanaan Pedoman dan Standar Layanan Kemahasiswaan berdasar siklus PPEPP pada 7 layanan:

-   Penalaran, Bakat Minat

Ke Daftar ISI

  • Kesejahteraan (BK, Beasiswa dan Kesehatan)
  • Bimbingan        Karier        dan Kewirausahaan

Melaksanakan survei tahunan terhadap kepuasan mahasiswa terhadap  mutu  7 layanan kemahasiswaan

UPPS memiliki bukti yang sahih tentang kemudahan akses 7 layanan

kemahasiswaan

4

Kriteria 4 Sumber Daya Mahasiswa

IKU Profile Dosen

DTPS minimal 12/Prodi

DTPS: Dosen tetap pengampu mata kuliah kompetensi inti prodi

Syarat perlu Terakreditasi minimal 5 NDTPS

Doktor (minimal 50%)

Syarat Terakreditasi Unggul minimal mendapat poin 3.5

Minimal 70% DTPS memiliki jabatan akademik (Gubes, Lektor Kepala dan Lektor)

Syarat Terakreditasi Unggul minimal mendapat poin 3.5

Rasio DTPS dan Jumlah Mahasiswa saat TS untuk ilmu sosial humaniora (1 : 25- 35), untuk Saintek ( 1 : 15–25)

Membimbing        tugas        akhir        mahasiswa maksimal 6/Dosen/Semester

Ekuivalensi waktu mengajar penuh 12-16 SKS

DTT maksimal 10%

IKU

Kinerja Dosen

Jumlah total rekognisi DTPS/3Tahun = minimal 0,5

Jenis regognisi terdiri dari 5 kategori:

Ke Daftar ISI

  1. Menjadi visiting lecturer/scholar di Prodi/PT terakreditasi A atau Prodi/PT bereputasi internasional
  2. Menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/internasional
  3. Menjadi staf ahli/narasumber dilembaga tingkat wilayah- nasional-internasional pada bidang yang sesuai dengan prodi
  4. Menjadi editor/mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi dibidang yang sesuai dengan prodi
  5. Mendapatkan penghargaan atas prestasi/kinerja di tingkat wilayah-nasional-internasional

Jumlah penelitian prodi dengan dana asing/DTPS/3 tahun = minimal 0.05

Jumlah pengabdian prodi dengan dana asing/DTPS/3 tahun = minimal 0.05

Jumlah Publikasi dengan tema sesuai prodi di (jurnal internasional bereputasi+seminar internasional+Media masa internasional)/DTPS/3 tahun

minimal 0,1

Jumlah artikel ilmian tersitasi/DTPS/3 tahun minimal 0,5

Semua luaran Penelitian+PkM dalam bentuk (2xHaKI + 1xBuku berISBN + 1x book Chapter/DTPS/3 tahun minimal 1

IKU

UPPS        memiliki        Pedoman-Juknis-SOP

Ke Daftar ISI

Pengemban gan Dosen dan Tendik

Pengembangan karier dosen yang sesuai renstra berbasis PPEPP

UPPS memiliki Analisis kebutuhan dan ketercukupan tenaga kependidikan pada jumlah dan dukungan IT dalam proses pelayanan

Personal sertification untuk laboran/prodi minimal 2

UPPS memiliki        Pedoman-Juknis-SOP Survei Kepuasan Dosen dan Tendik

Terhadap layanan pengelolaan dan pengembangan SDM berbasis PPEPP

5

Kriteria 5 : Keuangan dan Sarpras

IKU

Keuangan

DOP/Mahasiswa/Tahun minimal        20 Juta

Dana Penelitian/DTPS/Tahun minimal 10 Juta

Dana PkM/DTPS/Tahun minimal 5 Juta

Realisasi investasi SDM dan Sarpras

UPPS memiliki analisis ketercukupan dana untuk menjamin keberlangsungan tridarma 3 tahun terakhir dan rencana pengembangan 3 tahun mendatang

IKU

Sarpras

UPPS memiliki analisis terkait Ketersedian, Kepemilikan, Kemutahiran, dan kesiapgunan sarana untuk menunjang tridarma

UPPS memiliki        analisis terkait Kecukupan dan kesiapgunaan sarana pembelajaran bagi mahasiswa

Ketercukupan sarana TI dibuktikan dengan:

-        Pengumpulan data dapat dilakukan secara cepat, akurat,

Dapatdipertagungjawabkan dan

Ke Daftar ISI

terjaga kerahasiaannya

  • Memiliki SIM dalam bidang akademik, SDM, keuangan, BMN, dll
  • Semua dosen mengimplementasikan        e- learning,        e-library dll        dalam proses pembelajarannya

UPPS memiliki        analisis terkait Ketersedian, Kepemilikan, Kemutahiran,        dan kesiapgunan prasarana untuk menunjang tridarma

UPPS memiliki analisis terkait Kecukupan dan kesiapgunaan prasarana pembelajaran bagi mahasiswa berkebutuhan khusus

6

Kriteria 6 : Pendidikan

IKU Kurikulum

UPPS melakukan evaluasi dan pemutahiran kurikulum (1) dilakukan secara berkala 4-5 tahun berbasis PPEPP yang harus melibatkan unsur internal serta direview oleh pakar sesuai bidang ilmu, industri, asosiasi keilmuan,

perkembangan iptek dan kebutuhan pengguna.

Rumusan CP (2) diturunkan dari profile lulusan yang kesepakatan asosiasi penyelenggara prodi sejenis dan level KKNI serta dimutahirkan secara berkala.

Struktur kurikulum (3) memuat keterkaitan semua Makul dengan CP

lulusan yang digambarkan dalam peta kurikulum yang jelas

IKU Proses

Pembelajaran

Adanya bukti berbasis PPEPP tentang karakteristik proses pembelajaran

Ke Daftar ISI

memenuhi 9 unsur: interaktif-holistik-integratif-saintifik-kontekstual-tematik- efektif-kolaboratif dan berpusat pada mahasiswa.

Adanya bukti monev berbasis PPEPP yang dilakukan setiap semester terhadap pelaksanaan pembelajaran selalu berbasar

RPS dan CPL

Proses pembelajaran harus berbasis riset dengan standar dikti yang meliputi:

  • Hasil riset harus mampu memeuhi tuntutan iptek, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan daya saing bangsa
  • Laporan akademik riset memenuhi kedalaman kajian dan sesuai CP
  • Proses riset terdiri dari perencanaan-pelaksanan-laporan
  • Penilaian hasil riset harus memenuhi unsur edukatif-

obyektif-akuntabel-transparan

Proses pembelajaran harus berbasis PkM dan memenuhi 4 standar dikti

Ada        bukti        yang        sahih, metode pembelajaran yang dilakukan telah sesuai dengan CP minimal untuk 75% makul

Minimal 20% makul dilaksanakan dalam bentuk praktikum

Ada bukti pelaksanaan monev proses pembelajaran yang mencakup: karakteristik-perencanaan-pelaksanaan-bahan belajar mahasiswa yang dilaksanakan

Ke Daftar ISI

secara konsisten dan ditindaklanjuti

Ada bukti sahih tentang dipenuhinya 5 prinsip penilaian (edukatif-otentik- obyektif-akuntabel-transparan) minimal untuk 80% makul

Ada bukti sahih pelaksanaan penilaian dilakukan dengan teknik (observasi- partisipasi-unjukkerja-testulis-angket) dan instrumen penilian yang terdiri: penilaian proses dalam bentuk rubrik dan penilaian hasil dalam bentukportopolio) untu minimalm 80% makul

Ada bukti sahih tentang pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh semua DTPS yang memuat unsur unsur:

  • Mempunya rencana        kontrak penilian
  • Melaksanakan penilaian sesuai kontrak
  • Memberi umpan balik/kesempatan kepada

Mahasiswa untuk mempertanyakan hasil penilaian

  • Mempunyai dokumentasi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa
  • Mempunyai prosedur yang terdiri (perencanaan, pemberian tugas/soal, observasi kinerja, pengembangan hasil observasi, pemberian nilai akhir).
  • Pelaporan penilaian
  • Monev dan perbaikan monev penilaian

Ke Daftar ISI

Jumlah mata kuliah yang dikembangkan berbasis integrasi pembelajaran-riset dan pengabdian DTPS dalam 3 tahun, minimal 3 makul

IKU

Suasana Akademik

Ada 12 bukti sahih pelaksanaan kegiatan ilmiah diluar pembelajaran akademik yang dilaksanakan setiap bulan

Contoh: Kegiatan Sema-Dema-UKM- Komunitas, stadium general, seminar

ilmiah, bedah buku dan ekspose riset

IKU

Kepuasan Mahasiswa

UPPS melaksanakan siklus PPEPP untuk Survei Kepuasan Mahasiswa untuk Kepuaan Proses Pendidikan dengan nilai minimal 75%

Instrumen        survei mencakup aspek: reliability, responsiveness, assurance, emphathy dan tanggible

Hasil survei kepuaan mahasiswa ditindaklanjuti persemester dengan minimal 2 bukti yang sahih dan berimplikasi pada peningkatan hasil belajar

7

Kriteria 7 : Penelitian

IKU Penelitian

UPPS memiliki kebijakan Relevansi Riset berbasis PPEPP mencakup 4 unsur:

  • UPPS memiliki renstra riset dosen dan mahasiswa berbasis prodi
  • Ada bukti sahih setiap DTPS dan mahasiswa melakukan riset berdasar renstra tersebut
  • UPPS melakukan monev tahunan terhadap kesesuaian riset dosen dan mahasiswa dengan restra riset

Ke Daftar ISI

-    UPPS menindaklanjuti temua monev untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan distingsi keilmuan prodi

Minimal 30% riset DTPS/tahun melibatkan mahasiswa prodi

Ada bukti yang sahih UPPS melakukan survei kepuasan peneliti dan lembaga mitra berbasis PPEPP/tahun yang dilaksanakan secara konsisten dan

tersistem

8

Kriteria 8 : Pengabdian

IKU

Pengabdian

UPPS memiliki kebijakan Relevansi Pengabdian berbasis PPEPP mencakup 4 unsur:

  • UPPS memiliki renstra pengabdian dosen dan mahasiswa berbasis prodi
  • Ada bukti sahih setiap DTPS dan mahasiswa melakukan pengabdian berdasar renstra tersebut
  • UPPS melakukan monev tahunan terhadap kesesuaian pengabdian dosen dan mahasiswa dengan restra riset
  • UPPS menindaklanjuti temua monev untuk perbaikan relevansi pengabdian dan pengembangan        distingsi keilmuan prodi

Minimal 25% pengabdian DTPS/tahun melibatkan mahasiswa prodi

Ada bukti yang sahih UPPS melakukan

Ke Daftar ISI

survei kepuasan pelaksana PkM dan lembaga mitra berbasis PPEPP/tahun yang dilaksanakan secara konsisten dan tersistem

9

Kriteria 9 : Luaran dan Capaian Tridarma

IKU Luaran dan Capaian Tridarma

Bukti sahih dilakukannya analisis CPL/tahun diukur dengan metode yang sahih mencakup aspek keserbacakupan-kedalaman-kebermanfaatan

IPK rata-rata lulusan/3tahun minimal 3,3

Prestasi mahasiswa dibidang akademik level internasional dalam 3 tahun/total mahasiswa prodi minimal 0,1%

Prestasi mahasiswa dibidang non akademik level internasional dalam 3 tahun/total mahasiswa prodi minimal 0,2%

75% masa studi lulusan 3,5 sampai 4,5 tahun

Lulus tepat waktu minimal 55%

Ketuntasan studi minimal 85%

UPPS melakukan Tracer Studi berbasis PPEPP yang mencakup 5 aspek:

  • Terkoordinasi di level Institutsi
  • Dilakukan pertahun, tersistem dan online
  • Instrumen TS merujuk pada Instrumen TS Dikti
  • Populasi mencakup seluruh lulusan TS2 sampai TS4
  • Hasil tracer disosialisasikan dan ditindaklanjuti untuk perbaikan

kurikulum dan pembelajaran

50% Waktu tunggu lulusan maksimal 6 bulan

Ke Daftar ISI

Syarat Terakreditasi Unggul minimal Skor 3,5

Kesesuaian bidang kerja minimal 60%

Syarat Terakreditasi Unggul minimal Skor 3,5

5% lulusan bekerja dilevel internasional/multinasional

UPPS melakukan survei kepuasan pengguna lulusan berbasis PPEPP dengan sampling minimal 50%

Publikasi Ilmiah Mahasiswa: (NA4 + NB3 +NC3)/ jumlah mahasiswa pada TS x100%, hasilnya minimal 1

  • NA4: Publikasi berbasis prodi oleh mahasiswa secara mandiri/kolaboratif dengan DTPS pada jurnal internasional bereputasi
  • NB3: Publikasi berbasis prodi oleh mahasiswa secara mandiri/kolaboratif dengan DTPS pada seminar internasional
  • NC#: Publikasi berbasis prodi oleh mahasiswa secara mandiri/kolaboratif dengan DTPS pada media masa

internasional

Luaran penelitian/PkM mahasiswa dalam bentuk minimal: 1HaKI/tahun dan 1Buku ber ISBN/tahun

Ke Daftar ISI

BAB II
AUDITOR DAN AUDITEE AMI

  1. Auditor AMI Unima

Auditor AMI Unima adalah dosen perorangan yang memenuhi kualifikasi tertentu dan dinilai memiliki kecakapan yang memadai setelah melalui serangkaian tes dan bertugas melakukan audit terhadap kinerja lembaga, unit, dan perangkat kerja serta memberikan pelayanan pendidikan kepada pengguna. Auditor haruslah orang yang memiliki kompetensi tentang kegiatan AMI yang dibuktikan dengan sertifikat training sebagai auditor atau lulus serangkaian tes yang ditetapkan.

Jabatan, tugas dan wewenang, kewajiban, dan hak auditor AMI ditetapkan oleh surat Keputusan Rektor Unima dan berlaku selama 2 (dua) tahun atau dua kali masa penugasan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, auditor diberi fasilitas dan instrumen kerja yang dibutuhkan. Fasilitas auditor diantaranya adalah staf pelaksana, pembiayaan, dan perangkat teknis yang dibutuhkan. Perlu digarisbawahi bahwa tugas Auditor yaitu memastikan apa yang dituliskan sesuai dengan apa yang dikerjakan dan mengerjakan apa yang dituliskan.

Ke Daftar ISI

Bagan 1. Ketentuan Umum Menjadi Auditor AMI Unima

  1. Prinsip Auditor AMI Unima

Seorang auditor harus mempunyai empat prinsip Audit Mutu Internal (AMI). Adapun lima prinsip utama dari Audit Mutu

Internal (AMI) Unima yaitu sebagai berikut:

  1. Integritas

Integritas auditor internal membentuk keyakinan dan oleh karenanya menjadi dasar kepercayaan terhadap pertimbangan auditor internal.

  1. Objektivitas

Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional pada level tertinggi dalam memperoleh, mengevaluasi dan mengkomunikasikan informasi tentang aktivitas atau proses yang diuji. Auditor internal melakukan penilaian yang seimbang atas segala hal yang relevan dan tidak terpengaruh secara tidak semestinya oleh kepentingan pribadi atau pihak lain dalam memberikan pertimbangan.

  1. Kerahasiaan

Auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkap informasi tersebut tanpa kewenangan yang sah, kecuali diharuskan oleh hukum atau profesi.

  1. Kompetensi

Auditor Internal menerapkan pengetahuan, kecakapan dan pengalaman yang diperlukan dalam memberikan jasa audit internal.

Ke Daftar ISI

  1. Prinsip dan Sifat Auditor AMI

Seorang auditor AMI Unima harus memiliki sifat- sifat sebagai berikut:

  1. seorang auditor tidak boleh menggurui;
  2. selalu menampilkan sebuah sisi kebenaran dan adil;
  3. langsung ke pokok permasalahan dan tidak bertele-tele;
  4. berpikir sistematis;
  5. selalu mengejar suatu ketidakcocokkan dengan standar yang telah ditetapkan;
  6. berusaha mencari tahu        pemahaman auditee bukan pemahaman kita atau auditor;
  7. menjalin komunikasi yang seefektif mungkin dengan auditee; Seorang Auditor AMI Unima harus juga memiliki prinsip, sebagai berikut:
  1. Ethical conduct (etika pelaksanaan);
  2. Fair presentation (penyampaian yang adil);

  1. Due professional care (memperhatikan cara kerja yang profesional);
  2. Independence and objective (tidak memihak); dan
  3. Evidence (berdasarkan bukti).

Ke Daftar ISI

  1. Wewenang dan Tanggungjawab Auditor AMI

Auditor AMI Unima memiliki wewenang dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Wewenang auditor AMI yaitu sebagai berikut:

  1. melakukan evaluasi terhadap lembaga, unit, dan perangkat kerja Unima sebagai auditee sesuai dengan instrumen AMI yang berlaku;
  2. melakukan komunikasi dengan auditee untuk pelaksanaan AMI pada periode tertentu;
  3. menetapkan status atau penilaian kinerja terhadap auditee yang diaudit; dan
  4. memberikan catatan, saran, dan rekomendasi terhadap auditee dan pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam rangka meningkatkan kinerja sesuai dengan regulasi dan standar operasional yang ditetapkan.

Selain memiliki wewenang, Auditor AMI Unima                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              harus memiliki tanggungjawab sebagai berikut:

  1. melaksanakan AMI sesuai instrumen yang berlaku;
  2. mengkoordinasikan pelaksanaan AMI dengan auditee dan lembaga pelaksana; dan
  3. melaporkan hasil dari pelaksanaan AMI.

Ke Daftar ISI

  1. Rekrutmen Auditor AMI

Unima menetapkan beberapa orang dosen sebagai Auditor AMI. Auditor AMI Unima direkrut dari dosen tetap Unima yang telah mengikuti pelatihan AMI dan bersertifikat. Rasio kebutuhan auditor paling sedikit                                                            adalah 2 kali jumlah lembaga, unit, dan perangkat kerja yang menjadi sasaran audit atau auditee. Jumlah auditor relatif sesuai dengan dinamika perkembangan lembaga, unit, dan perangkat kerja                                                                                                                                                                                                                                                                                                          yang ada.

Bagan 2. Prosedur Rekrutmen Auditor AMI Unima

  1. Kriteria, Kualifikasi dan Karakteristik Auditor AMI Unima

Secara lengkap, auditor AMI di lingkungan Unima  harus memiliki kriteria dan kualifikasi sebagai berikut:

  1. dosen tetap PNS yang memiliki NIDN;
  2. berpendidikan minimal S-2;
  3. jabatan fungsional minimal Asisten Ahli;
  4. masa kerja minimal 2 tahun;
  5. memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer dan sistem teknologi informasi;
  6. memiliki kemampuan komunikasi yang baik;
  7. memiliki kemampuan metode dan teknis audit kinerja; dan
  8. lulus tes sebagai auditor AMI

Ke Daftar ISI

Selain memiliki kriteria dan kualifikasi, auditor AMI Unima juga harus memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. tidak mengaudit pekerjaan yang pernah atau sedang berada di bawah tanggungjawabnya;
  2. tidak bias terhadap auditee;
  3. memiliki pengetahuan atas topik-topik yang ditugaskan dan apabila diperlukan dapat melibatkan pakar yang dapat diterima oleh auditee; dan mempunyai pengalaman dan mengenal lokasi audit;

  1. Auditee AMI

Secara umum, Auditee adalah entitas organisasi atau bagian/unit organisasi operasional dan program termasuk proses, aktivitas dan kondisi tertentu yang diaudit. Rencana audit disusun setelah auditee ditetapkan. Secara sederhana, Auditi (auditee) adalah staf yang mewakili Unit yang diaudit. Penyeleksian auditee Unima dapat dilakukan dengan menggunakan 3 (tiga) metode.

Pertama, Systematic Selection. Bagian audit internal yang menyusun suatu jadwal audit tahunan yang berkenaan dengan audit yang diperkirakan akan dilaksanakan. Secara tipikal jadwal tersebut dikembangkan dengan mempertimbangkan resiko. Auditee potensial yang menunjukkan tingkat resiko yang tinggi mendapat prioritas untuk dipilih.

Kedua, Ad Hoc Audits. Metode ini digunakan dengan mempertimbangkan bahwa operasi tidak selalu berjalan tepat seperti yang direncanakan. Pimpinan menugaskan auditor internal untuk mengaudit bidang/area fungsional tertentu yang dipandang bermasalah. Dengan demikian pimpinan memilih auditee bagi auditor internal.

Ketiga, Auditee Requests. Pimpinan seringkali memerlukan input dari auditor internal untuk mengevaluasi kelayakan dan keefektifan pengendalian internal serta pengaruhnya terhadap operasi yang berada pada struktur tertentu. Oleh karena itu, auditee yang dimaksud mengajukan permintaan untuk diaudit.

Ke Daftar ISI

Auditee organisasi berkaitan dengan sekelompok orang dan fasilitas. Karena itu semua orang yang berinteraksi dengan auditor disebut sebagai auditee. Auditee dalam lingkup Unima adalah sebagai berikut:

  1. Bidang Akademik

Auditee bidang akademik adalah lembaga, unit, dan perangkat kerja lainnya di lingkungan Unima yang memberikan pelayanan akademik berupa perkuliahan, bimbingan, asistensi, dan pendampingan terhadap mahasiswa sebagai pengguna utama layanan akademik. Dengan definisi ini, maka auditee bidang akademik adalah

  1. Pembantu Rektor I Bidang Akademik, 2) Fakultas, Program Studi,

dan Program Pasca Sarjana, 3) LPPM, 4) LP2AI, 5) Unit PPL, Puskom,    Perpustakaan,Klinik 6) Laboratorium.

  1. Bidang Administrasi Akademik

Auditee bidang administrasi akademik adalah lembaga, unit, dan perangkat kerja di lingkungan Unima yang memberi dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan akademik secara administratif dan aspek teknis lainnya. Dengan cakupan pengertian ini, auditee bidang pelayanan kependidikan adalah 1) Bagian Administrasi masing-masing fakultas, program studi dan program pasca sarjana, 2) Bagian Administrasi, Umum, dan Keuangan (AUAK), 3) Bagian Administrasi, Akademik dan Kemahasiswaan (AAK), 4) Bendahara/Keuangan.

Ke Daftar ISI

  1. Bidang Non Akademik Kemahasiswaan

Auditee bidang Non Akademik Kemahasiswaan adalah lembaga, unit, dan perangkat kerja di lingkungan Unima yang memberi pelayanan, bimbingan, dan asitensi terhadap mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan dan pengembangan keterampilan baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Auditee dalam bidang non akademik kemahasiswaan adalah 1) Wakil Rektor 3 Bagian Kemahasiswaan, 2) Bendahara/Keuangan, 3) Pembina Kegiatan Mahasiswa.

  1. Bidang Kepegawaian

Auditee bidang kepegawaian adalah lembaga, unit, dan perangkat kerja di lingkungan Unima yang memiliki fungsi spesifik terkait dengan pengembangan dan pembangunan sumber daya manusia. Auditee bidang kepegawaian adalah 1) Kabiro 2) Wakil Rektor 2 Bidang Administrasi dan Keuangan, 3) Kabag AUAK, dan 4) Kasubag Umum dan Kepegawaian, 5) Kasubag Perencanaan dan Keuangan.

Ke Daftar ISI

  1. Bidang Kelembagaan

Auditee bidang kelembagaan adalah lembaga, unit, dan perangkat kerja di lingkungan Unima yang memiliki mandat untuk membangun dan mengembangkan kelembagaan baik secara internal maupun eksternal. Auditee bidang kelembagaan terdiri dari

1) Rektor, 2) Pembantu Rektor 1, 3) Pembantu  Rektor 2, 4) Pembantu Rektor  3, 5) Pascasarjana, 6) Fakultas, 7) LPPM, 8) LP2AI, 9)LPIK 10) Unit (PPL, Puskom,Klinik, Perpustakaan), 10) Laboratorium.

Ke Daftar ISI

BAB III
PELAKSANAAN AUDIT MUTU INTERNAL (AMI)

  1. Tahapan Pelaksanaan Unima

Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) dilaksanakan dengan 2 (dua) kondisi, yaitu :

  1. Permintaan Auditi

Auditi dapat meminta auditor untuk melakukan audit pada bagian kerjanya untuk dapat mengetahui kesesuaian standar dengan pelaksanaan lapangan. Sehingga dapat diketahui akar permasalahan ketidaksesuaian dan dapat dilakukan perbaikan untuk periode selanjutnya.

  1. Perintah Atasan

Atasan suatu lembaga dapat memerintahkan auditor untuk melakukan audit pada suatu bidang kerja untuk mengetahui kesesuaian standar dengan pelaksanaan lapangan. Sehingga dapat diketahui akar permasalahan ketidaksesuaian dan dapat dilakukan perbaikan untuk periode selanjutnya.

Dalam pelaksanaannya, AMI memiliki delapan tahapan yang harus dilalui secara berurutan. Tahapan-tahapan tersebut antara lain: sosialisasi, penjadwalan, forum auditor, forum auditee, visitasi, laporan pendahuluan, forum klarifikasi dan revisitasi, penyusunan laporan.

  1. Sosialisasi AMI

Kegiatan ini dilaksanakan oleh LPMPT Unima sebagai penanggung jawab pelaksana. Sosialisasi menjadi rangkaian paling pertama dari keseluruhan dan tahap-tahap AMI. Hal-hal yang disampaikan dalam sosialisasi AMI sebagai berikut:

  1. etika AMI.
  2. sasaran atau ruang lingkup AMI;
  3. instrumen AMI;
  4. alokasi waktu AMI;
  5. pelaporan AMI;

Ke Daftar ISI

  1. Jadwal AMI

Kegiatan ini dilaksanakan oleh LPMPT Unima sebagai penanggung jawab pelaksana. Sosialisasi menjadi rangkaian paling pertama dari keseluruhan dan tahap-tahap AMI. Hal-hal yang disampaikan dalam sosialisasi AMI sebagai berikut:

  1. etika AMI.
  2. sasaran atau ruang lingkup AMI;
  3. instrumen AMI;
  4. alokasi waktu AMI;
  5. pelaporan AMI;

Tahapan-tahapan AMI ditetapkan secara final oleh LPMPT Unima yang mengikat auditor dan auditee. Khusus visitasi auditor kepada auditee, jadwalnya bersifat tentatif sesuai kesepakatan keduanya. Namun pelaksanaan visitasi masih berada pada alokasi waktu yang ditetapkan oleh LPMPT dalam jadwal AMI. Dengan demikian maka tidak akan menganggu tahapan-tahapan AMI lainnya.

  1. Forum Auditor

Kegiatan ini didesain untuk melakukan pemahaman bersama antara uditor dan LPMPT Unima sebagai pelaksana. Materi-materi yang dibahas dalam forum auditor adalah:

  1. panduan AMI
  2. etika AMI meliputi etika auditor dan pelaksana;
  3. sasaran atau ruang lingkup AMI;
  4. tahap dan jadwal AMI
  5. penjadwalan visitasi dan komposisi auditor;
  6. instrumen AMI yang meliputi instrumen visitasi dan pelaporan auditor AMI;

Ke Daftar ISI

  1. Forum Auditee

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan auditee AMI yang akan dilaksanakan. Forum ini mempertemukan antara auditee yang akan diaudit dengan LPMPT Unima sebagai pelaksana. Hal-hal yang dibahas dalam forum auditee adalah sebagai berikut:

  1. hak dan kewajiban auditee
  2. penjadwalan visitasi AMI
  3. instrumen visitasi AMI
  4. hal-hal teknis lainnya
  1. Visitasi

Visitasi adalah kunjungan audit dari auditor AMI kepada auditee di lingkungan Unima. Visitasi bertujuan untuk memperoleh data audit dari standar mutu yang diterapkan pada masing-masing lembaga, unit, dan perangkat kerja lainnya. Data  audit ini kemudian dijadikan sebagai basis bagi auditor untuk

melakukan evaluasi dan analisis terhadap pencapaian standar mutu yang diberlakukan.

  1. Laporan Pendahuluan AMI

Laporan pendahuluan merupakan catatan auditor AMI atas tahap visitasi pertama terhadap auditee. Catatan ini sebagai bahan brainstorming antara auditor AMI dengan auditee untuk merumuskan hasil dan evaluasi AMI secara partisipatif pada revisitasi (visitasi ke-2). Dengan mendasarkan pada catatan ini diharapkan rumusan dan pengambilan keputusan sebagai hasil dan evaluasi AMI dapat diterima pihak-pihak terkait dengan baik.

  1. Forum Klarifikasi dan Revisitasi

Forum ini merupakan pertemuan antara auditor dan auditee pasca visitasi audit. Auditor menyampaikan laporan pendahuluan yang berisi temuan-temuan atas kerja audit yang dilakukan. Dalam rangka menyusun kesimpulan, sebelumnya auditor berkomunikasi dengan auditee untuk memastikan bahwa hasil yang akan dirumuskan tidak ada persoalan dan pihak-pihak terkait dapat menerimanya. Selain itu, forum klarifikasi ini juga digunakan untuk menjadwal ulang revisitasi apabila auditee mengajukan penambahan waktu untuk melakukan perbaikan sesuai dengan temuan atau rekomendasi pendahuluan dari auditor. Waktu perbaikan maksimal diberikan auditor kepada auditee selama 3 hari. Pada waktu yang telah ditentukan, auditor melakukan revisitasi dan hasil-hasil yang diperoleh sudah tidak bisa diperbaiki. Artinya hasil-hasil dari revisitasi menjadi bahan bagi auditor untuk mengambil kesimpulan audit.

Ke Daftar ISI

  1. Penyusunan Laporan

Auditor diberi waktu 5 hari untuk menyusun laporan pelaksanaan atas audit yang dilakukan. Isi laporan dari auditor memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. pendahuluan, menguraikan tentang metode dan tahapan audit;
  2. profil singkat auditee;

  1. kegiatan-kegiatan yang diaudit;
  2. temuan awal;
  3. proses perbaikan;
  4. temuan audit; dan
  5. kesimpulan, berisi rekomendasi dan penilaian auditor.

  1. Instrumen AMI

  1. Instrumen Visitasi AMI

Auditor dibekali instrumen sistem penilaian ketika melaksanakan visitasi AMI berbasis 9 kriteria. Auditor menyesuaikan dengan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam sistem tersebut. Apabila terdapat catatan atau informasi yang belum tercakup dalam instrumen yang ada, auditor menuliskan dalam lembar tersendiri yang disediakan dan menjadi kesatuan dalam sistem.

  1. Pelaporan auditor

Pelaporan auditor AMI terdiri dari laporan pendahuluan dan laporan hasil AMI. Isi laporan pendahuluan adalah catatan auditor atas visitasi dan penilaian awal berbasis instrumen yang digunakan. Catatan dan evaluasi tersebut dituangkan dalam format- format yang telah disiapkan.

Laporan hasil AMI merupakan narasi keseluruhan dan hasil analisis final auditor atas visitasi dan revisitasi kepada auditee. Format laporan hasil AMI dari auditor disiapkan dalam bentuk print-out atau tertulis. Auditor menyesuaikan dengan format yang dimaksud.

Ke Daftar ISI

  1. Laporan Hasil AMI

LPMPT (Lembaga Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi) sebagai penyelenggara AMI di Unima menyusun laporan pelaksanaan kegiatan 1 (satu) minggu setelah auditor menyelesaikan laporan pelaksanaan audit. Format laporan AMI menyesuaikan dengan format laporan yang berlaku di lingkungan Unima. Beberapa hal yang ditambah dalam laporan ini adalah:

  1. Rekap hasil temuan.

  1. Penilaian auditee oleh auditor        atas        audit yang dilakukan.
  2. Rekomendasi atas temuan-temuan audit pada masing- masing auditee.

Laporan AMI ini disampaikan kepada Rektor Unima dan menjadi salah satu dokumen mutu yang bisa digunakan oleh pihak-pihak terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan profesionalisme lembaga dalam memanifestasikan pernyataan- pernyataan mutu yang ditetapkan.

Ke Daftar ISI

BAB IV
KODE ETIK AUDITOR

  1. Kode Etik

Auditor dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi norma dan etika auditor. Etika diartikan sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang mendasari perilaku manusia. Etika secara umum didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Secara lebih komprehensif, etika berarti keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya. Secara spesifik, etika berarti seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi sebagai panduan untuk berbuat, bertindak atau berperilaku. Karena berfungsi sebagai panduan, prinsip-prinsip moral tersebut juga berfungsi sebagai kriteria untuk menilai benar/salahnya perbuatan/perilaku.

Sedangkan kode diartikan sebagai simbol, rambu-rambu atau kumpulan aturan. Dengan demikian kode etik diartikan sebagai tata nilai, norma, atau kaidah untuk mengatur perilaku moral dari suatu profesi/tugas melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang harus dipenuhi dan ditaati setiap anggota profesi/petugas.

Kode Etik merupakan komitmen moral organisasi yang berisi:

  1. Hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang bagi auditor.
  2. Hal-hal yang harus didahulukan atau yang harus diprioritaskan oleh auditor ketika menghadapi situasi konflik atau dilematis.
  3. Tujuan dan cita-cita luhur profesi auditor.
  4. Sanksi kepada auditor yang melanggar kode etik.

Pemberlakuan kode etik memiliki dua manfaat. Pertama, melindungi kepentingan masyarakat atau pengguna layanan dari kemungkinan kelalaian, kesalahan atau pelecehan, baik disengaja maupun tidak disengaja oleh anggota auditor. Kedua, melindungi keluhuran profesi dari perilaku-perilaku menyimpang oleh anggota profesi/petugas.

Kode etik dapat berfungsi optimal membutuhkan 2 (dua) syarat, yaitu dirumuskan sendiri oleh profesional atau petugasnya sendiri. Kode etik tidak akan efektif apabila ditentukan atau dirumuskan institusi di luar profesi itu. Kemudian pelaksanaan kode etik harus diawasi secara terus-menerus. Setiap pelanggaran akan dievaluasi dan diambil tindakan oleh suatu dewan yang dibentuk khusus dibentuk.

Ke Daftar ISI

  1. Tujuan

Tujuan perumusan kode etik auditor ini untuk memacu pencapaian budaya etis di kalangan auditor Audit Mutu Internal (AMI). Kode etik ini diperlukan oleh auditor AMI untuk menumbuhkan kepercayaan auditor yang akan melaksanakan tugas AMI.

  1. Komponen

Kode etik auditor ini terdiri atas dua komponen, yaitu: asas kode etik dan perilaku auditor. Kedua asas ini menggambarkan norma perilaku yang perlu dimiliki oleh auditor AMI. Kode etik ini membantu para auditor AMI untuk menafsirkan asas-asas kode etik AMI ke dalam penerapan praktis dan dimaksudkan untuk memandu auditor dalam berperilaku etis. Kode etik ini berlaku untuk perorangan dan atau kelompok yang melaksanakan AMI.

  1. Asas Kode Etik Auditor Audit Mutu Internal (AMI)

Auditor AMI harus mampu menerapkan dan menegakkan asas-asas sebagai berikut:

  1. integritas; auditor mampu membangun kepercayaan orang lain bahwa keberpihakkan yang dimiliki semata-mata ditujukan kepada kebenaran dan fakta. Integritas ini menjadi dasar bagi auditor dalam mengambil keputusan dan penilaiannya terhadap auditee. Untuk mewujudkan auditor yang berintegritas tinggi, standar perilaku yang ditetapkan adalah:
  1. melakukan pekerjaan dengan kejujuran, ketekunan, dan tanggung jawab;
  2. mentaati hukum dan membuat laporan sesuai ketentuan peraturan dan profesi;
  3. tidak terlibat dalam aktivitas ilegal atau tindakan yang dapat menurunkan wibawa profesi auditor AMI atau organisasi;
  4. menghormati dan berkontribusi pada tujuan yang sah dan etis dari organisasi.

Ke Daftar ISI

  1. objektivitas; auditor AMI menunjukkan tingkat objektivitas yang tinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diaudit. Auditor AMI membuat penilaian yang seimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan mereka sendiri atau orang lain dalam membuat penilaian. Sikap dan tindakan etis untuk mewujudkan objektivitas auditor AMI adalah:
  1. tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat atau dianggap mengganggu penilaian;
  2. tidak akan menerima apa pun yang dapat atau dianggap mengganggu profesionalitas penilaian;
  3. mengungkapkan semua fakta material yang diketahui yang jika tidak diungkapkan dapat mengganggu pelaporan kegiatan yang sedang diaudit.

Ke Daftar ISI

  1. kerahasiaan; auditor AMI menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa izin kecuali ada ketentuan peraturan atau kewajiban profesional untuk melakukannya. Perilaku yang harus dilakukan oleh auditor AMI untuk mewujudkan prinsip kerahasiaan ini adalah:
  1. berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugas mereka;
  2. tidak akan menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau yang dengan cara apapun akan bertentangan dengan ketentuan peraturan atau merugikan tujuan yang sah dan etis dari organisasi.

  1. kompetensi; auditor AMI menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan AMI. Perilaku yang harus ditunjukkan auditor untuk mewujudkan kompetensi adalah:
  1. melakukan AMI sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
  2. secara berkesinambungan meningkatkan kemampuan dan efektivitas serta kualitas layanan auditor.

  1. independensi; auditor AMI tidak terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) dengan pihak-pihak lain yang terkait terutama auditee. Hal yang perlu dilakukan oleh auditor AMI untuk menjaga independensinya adalah:
  1. menghindari pertemuan dengan auditee di luar kegiatan audit selama proses AMI;
  2. melakukan proses AMI secara bersama-sama sesuai dengan kelompok;
  3. tidak melakukan audit pada auditee di mana ia sedang atau penah menjadi bagian organisasi/unit tertentu.

Ke Daftar ISI

  1. Perilaku Auditor AMI

Auditor dalam melaksanakan AMI harus memiliki perilaku sebagai berikut:

  1. tidak merendahkan auditee;
  2. selalu menampilkan sebuah sisi kebenaran dan adil, tidak mengklaim kebenaran sendiri;
  3. langsung ke pokok permasalahan;
  4. terbiasa memakai pola pikir yang logis dan sistematis;
  5. selalu berupaya mengejar kesesuaian dengan standard;
  6. berusaha memahami pengetahuan dan pendapat auditee;
  7. segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas auditor AMI selalu dipersiapkan;
  8. selalu membantu auditee dalam memberikan solusi perbaikan;
  9. menjalin komunikasi seefektif mungkin dengan auditee;
  10. selalu menindaklanjuti permintaan perbaikan dengan baik;.
  1. Penegakkan Disiplin

Apabila Rektor Unima menerima laporan tertulis dan   resmi mengenai adanya pelanggaran kodek etik auditor AMI, Rektor Unima akan melaksanakan penegakan disiplin sebagai berikut:

  1. Rektor Unima membentuk Komisi Etika Auditor  yang terdiri dari tiga orang, serta bertugas untuk jangka waktu dua bulan;
  2. Komisi Etika Auditor berasal dari unsur Pembantu Rektor 1, Ketua LPMPT,  dan dosen senior;
  3. Komisi Etika Auditor segera mempelajari isi laporan tersebut;
  4. Komisi Etika Auditor mengadakan rapat untuk mendengarkan klarifikasi auditor terlapor dan juga pelapor secara terpisah;
  5. setelah mendengarkan penjelasan terlapor dan pelapor, apabila tidak terbukti dan ada kesepakatan kedua belah pihak, maka prosedur pemeriksaan tidak dilanjutkan;
  6. apabila terbukti ada pelanggaran kode etik auditor AMI, maka auditor terlapor segera memperbaiki laporan yang dibuatnya;
  7. Komisi Etika Auditor melaporkan hasil kerjanya kepada Rektor Unima.

Ke Daftar ISI

  1. Sanksi

Auditor yang tidak mematuhi atau melanggar kode etik auditor AMI akan dinilai dan ditindak sesuai prosedur penegakan disiplin yang berlaku. Jenis sanksi yang diberikan adalah:

  1. peringatan lisan;
  2. peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga;
  3. pemberhentian sementara sebagai auditor untuk jangka waktu tertentu;
  4. pemberhentian sebagai auditor secara permanen.

Ke Daftar ISI

BAB V
RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN

  1. Pengertian

Rapat Tinjauan Manajemen adalah rapat evaluasi formal yang dilakukan jajaran manajemen terhadap penerapan sistem manajemen mutu. Rapat Tinjauan Manajemen dipimpin langsung oleh Rektor Unima, dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan Unima

Ke Daftar ISI

  1. Tujuan

Tujuan dari Rapat Tinjauan Manajemen adalah memberikan pedoman kepada jajaran manajemen untuk membuktikan komitmennya terhadap sistem manajemen mutu. Rapat Tinjauan Manajemen ditindaklanjuti dengan melakukan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan dengan kebijakan mutu, sasaran mutu dan kepuasan pelanggan.

  1. Prinsip Dasar Rapat Tinjauan Manajemen

Prinsip dasar rapat tinjauan manajemen yaitu sebagai berikut:

  1. dilakukan secara periodik;
  2. bertujuan memastikan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas sistem manajemen;
  3. tinjauan termasuk penilaian kesempatan, peningkatan, kebutuhan perubahansistem, dan kebijakan serta sasaran mutu.

Ke Daftar ISI

  1. Masukan Rapat Tinjauan Manajemen

Masukan rapat tinjauan manajemen terdiri dari:

  1. hasil audit;
  2. umpan balik pengguna layanan/konsumen;
  3. kinerja proses & pemenuhan produk;
  4. status tindakan koreksi & pencegahan;
  5. tindak lanjut tinjauan sebelumnya;
  6. perubahan sistem manajemen mutu;
  7. rekomendasi untuk peningkatan.

  1. Hasil Rapat Tinjauan Manajemen

Hasil rapat tinjauan manajemen mencakup hal-hal sebagai berikut :

  1. keputusan dan tindakan untuk meningkatan efektifitas proses;
  2. peningkatan pada produk;
  3. kebutuhan sumber daya.
  1. Peserta

Rapat tinjauan manajemen wajib dihadiri oleh unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Jajaran Manajemen Jurusan yaitu ketua jurusan, sekretaris jurusan dan penanggung jawab program studi;
  2. Kepala Bagian Administrasi (Kabag) sebagai managemen representative (MR);
  3. LPMPT  sebagai quality system control(QSC);
  4. GPM, yaitu petugaspenjaminan mutu di tingkat jurusan dan program studi
  5. UPM, yaitu Unit Penjamin Mutu tingkat fakultas
  6. Auditee, yaitu lembaga, unit, bagian, danperangkat kerja di lingkungan Unima yang diaudit. Selain panitia pelaksana, auditee AMI

Ke Daftar ISI

  1. Prosedur

Prosedur rapat tinjauan manajemen adalah sebagai berikut:

  1. Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dipimpin oleh Rektor Unima dan Kepala LPMPT;
  2. LPMPT berkoordinasi dengan Rektor Unima  untuk menentukan jadwal RTM AMI;
  3. Undangan tertulis Rapat Tinjauan Manajemen beserta agenda rapat disiapkan dan didistribusikan oleh LPMPT paling lambat 3 (tiga)hari sebelum tanggal pelaksanaan rapat.Undangan rapat tersebut ditandatangani oleh LPMPT yang diketahui atau disetujui oleh Rektor Unima;
  4. Bila karena suatu hal Rapat Tinjauan Manajemen terpaksa ditunda atau dibatalkan, maka LPMPT bertanggung jawab menginformasikan secara tertulis penundaan atau pembatalan dan waktu pengganti rapat yang baru kepada seluruh peserta rapat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat yang dijadwalkan;
  5. Rapat Tinjauan Manajemen dapat juga dihadirioleh pejabat struktural atau personel lain yangterkait dengan masalah yang akan dibahas dalamrapat tersebut dengan undangan yang samadengan peserta lain;
  6. Masukan dan pokok bahasan dalam rapatTinjauan Manejemen bersifat kebijakan yangbersifat strategis;
  7. Perubahan dan pengesahan Kebijakan Mutu, Sasaran Mutu, dan Rencana Mutu;
  1.   Tindak lanjut dari Rapat Tinjauan Manajemensebelumnya;
  2. Hasil Audit Mutu Internal (AMI) baik yang akademik maupun non akademik dan tindaklanjutnya yang bersifat kebijakan dan bersifatstrategis;
  3.    Masukan dari stakeholder;
  4. Peninjauan Prosedur Mutu;
  5.    Evaluasi kinerja proses dan kesesuaianproduk;
  6.    hasil penerapan teknik statistik dan tindaklanjutnya;
  7.    Perubahan-perubahan sistem, aturan, danteknologi yang berpengaruh terhadap sistem manajemen mutu alokasi sumber daya yang berpengaruhterhadap sistem;
  8. Rencana dan strategi baru yang berkaitandengan Sistem Manajemen Mutu;
  1. RTM dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekalisetelah pelaksanaan danperumusan hasil AMI;
  2. LPMPT harusmemastikan rapat telahmembahas semua agendarapat dan peserta wajib mengisi daftar hadir yangtelah disiapkan oleh LPMPT;
  3. Semua keputusan rapat dicatat dalam NotulenRapat yang dilakukan oleh LPMPT atau personilyang ditunjuk;
  4. Sebelum RTM selesai, notulen membacakanseluruh hasil atau keputusan rapat besertapenanggungjawab permasalahan serta tanggalpenyelesaian tindak lanjutnya;
  5. Notulen Rapat Tinjauan Manajemen harus jelasmenginformasikan        personel penanggungjawab permasalahan serta batas waktu penangannnya.Personel penanggungjawab permasalahanditunjuk dari peserta rapat atau personel lainyang ditentukan dalam rapat tersebut;
  6. Notulen Rapat Tinjauan Manajemen harus sudahdibagikan kepada semua undangan rapat palinglambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejaktanggal rapat, lengkap dengan data peserta yanghadir dan tidak hadir. Satu salinan Notulen Rapatdiarsipkan        oleh        LPMPT.        LPMPT bertanggungjawabmemonitoring perkembangan tindak lanjutkeputusan Rapat Tinjauan Manajemen sesuaibatas waktu yang ditentukan dalam notulenrapat;
  7. Peserta Rapat yang diundang tetapi tidak hadirharus jelas menyatakan alasan ketidakhadirannyakepada LPMPT. Dalam hal peserta Rapat Tinjauan;
  8. Manajemen berhalangan hadir dapat diwakilkanpada pejabat struktural lain di unitnya yangditunjuk;
  9. Semua Catatan Mutu yang berhubungan denganRapat Tinjauan Manajemen dan tindak lanjutnyadiarsipkan oleh LPMPT;
  10. Setiap Unit yang ada di lingkungan Unima danlingkungan Jurusan diharuskan mengadakanrapat review unitsecara periodik 4 (empat) bulansekali untuk mengevaluasi proses-proses yangada, kinerja unit dan peninjauan sasaran mutu unit;
  11. Hasil Rapat Review Unit ditindaklanjuti danterdokumentasi pada unit yang bersangkutan.

Ke Daftar ISI

BAB VI
PENUTUP

  1. Kesimpulan

Audit Mutu Internal (AMI) Unima dilaksanakan dengan sasaran kegiatan dan program yang terkait dengan akademik dan non akademik. Bidang akademik merupakan program dan aktivitas yang secara langsung didesain sebagai instrumen pencapaian standar mutu yang telah ditetapkan terkait dengan kompetensi utama pengguna layanan, yaitu mahasiswa. Sedang bidang non akademik adalah seluruh kegiatan dan program yang mendukung bagi tercapainya kompetensi utama pengguna layanan baik dari sisi administrasi maupun soft skill lainnya.

AMI dilaksanakan untuk memberi jaminan kepada semua stakeholders Unima bahwa mutu yang dijanjikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Jaminan tersebut mencakup standar proses dan hasil. Namun demikian AMI bukan sebagai forum untuk memberikan justifikasi atas sebuah proses dan hasil yang ada melainkan sebagai ruang bagi pengambil keputusan untuk melihat profile layanan dan pencapaian standar mutu yang dijanjikan kepada pengguna.

Dalam prosesnya, AMI melibatkan auditor yang diberi mandat secara proporsional untuk melakukan audit atau pemeriksaan sekaligus memberikan penilaian terhadap lembaga, unit, dan perangkat kerja di lingkungan Unima. Hasil audit ini akan menjadi pedoman bagi pimpinan untuk menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi atau analisisi auditor atas AMI yang dapat dilaksanakan.

Lembaga, unit, dan perangkat kerja sebagai auditee berkewajiban bekerjasama dengan auditor untuk memberikan informasi secara akurat sehingga dapat memberikan narasi yang tepat atas realitas pelayanan yang diberikan. Auditor pada prinsipnya membantu auditee untuk menemukan hambatan dan kendala yang dihadapi dalam memberi pelayanan kepada pengguna. Dengan kerjasama yang kolaboratif ini diharapkan pelayanan lembaga, unit, dan perangkat kerja di lingkungan Unima dapat berlangsun prima dan memuaskan pengguna.

Ke Daftar ISI

  1. Catatan Penutup

Lembaga Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi  (LPMPT) Unima  menyampaikan terima kasih ataspartisipasi semua pihak atas penyelenggaraan Audit Mutu Internal (AMI). Pedoman ini tentu masih banyak kekuarangan yang perlu disempurnakan. Untuk itu kami sangat berharap pihak-pihak yang terkait dengan AMI dapat memberi masukan dan saran untuk perbaikan danpenyempurnaan panduan ini. Masukan dan saran tersebut dapat disampaikan secara  langsung ke LPMPT  Unima.

Ke Daftar ISI

DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Penjaminan Mutu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 2017. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggii

Direktorat Penjaminan Mutu. 2016. Kebijakan Nasional SPM Dikti. Direktorat Penjaminan Mutu. 2016. Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Internal.

Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Ke Daftar ISI