PEDOMAN AUDIT MUTU INTERNAL BERBASIS 9 KRITERIA
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI
UNIVERSITAS NEGERI MANADO
TAHUN 2021
===============================
DAFTAR ISI
Ruang Lingkup Audit Mutu Internal
BAB II
AUDITOR DAN AUDITEE AMI
Bagan 1. Ketentuan Umum Menjadi Auditor AMI Unima
Wewenang dan Tanggungjawab Auditor AMI
Bagan 2. Prosedur Rekrutmen Auditor AMI Unima
Kriteria, Kualifikasi dan Karakteristik Auditor AMI Unima
BAB III
PELAKSANAAN AUDIT MUTU INTERNAL (AMI)
Forum Klarifikasi dan Revisitasi
Asas Kode Etik Auditor Audit Mutu Internal (AMI)
BAB V
RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN
Prinsip Dasar Rapat Tinjauan Manajemen
Masukan Rapat Tinjauan Manajemen
Hasil Rapat Tinjauan Manajemen
Pendidikan merupakan sarana paling tepat untuk membangun peradaban suatu bangsa. Oleh sebab itu pendidikan menempati posisi strategis dalam mengembangkan kualitas hidup. Untuk memperoleh manfaat yang lebih luas maka pendidikan harus diselenggarakan dengan strategi, instrumen, dan metode yang mendorong warga dapat berpartisipasi secara tidak langsung bagi tercapainya suatu peradaban tertentu.
Menurut pasal 51 Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi bahwa pendidikan tinggi yang bermutu merupakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. Mutu pendidikan tinggi diukur dari tingkat kesesuaian dan pemenuhan antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar atau sasaran Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Satndar Minimal) dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi sendiri (Standar Melampaui).
Sistem        Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu (SPM) pendidikan tinggi terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)/Akreditasi.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)  Universitas Negeri Manado direncanakan/ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan  dikembangkan oleh Universitas Negeri Manado dengan berbasis 9 Kriteria yang  telah ditetapkan oleh BAN PT. Luaran penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) oleh Universitas Negeri Manado digunakan oleh BAN-PT dalam menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dalam bentuk akreditasi. Perencanaan/penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan SPMI didasarkan pada Standar Pendidikan Tinggi.
Audit mutu internal Unima merupakan kegiatan yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk mendapatkan bukti audit (audit evidence) dan melakukan evaluasi. Audit juga merupakan kegiatan wajib yang harus dijalankan oleh lembaga secara internal dan eksternal. Pada audit internal yang diperiksa antara lain kebijakan, prosedur atau persyaratan yang dijadikan rujukan. Tujuannya adalah untuk memeriksa sejauh mana sistem manajemen mutu di lingkungan Unima sesuai dengan kriteria audit yang telah ditetapkan.
Unima memiliki kepentingan untuk mengukur kinerja institusi, program studi, dan perangkat kinerja pendukungnya. Pada posisi ini audit mutu internal menjadi salah satu instrumen assessment, diagnosis, dan pemetaan persoalan sekaligus pencapaian kinerja dalam satu periode tertentu.
Pada konteks lain Audit Mutu Internal Unima bertujuan untuk meningkatkan kinerja institusi dalam pelayanan pendidikan kepada stakeholders. Peyelenggaraan Audit Mutu Internal yang bersifat periodik memberi gambaran perkembangan dan perubahan secara gradual. Kesinambungan Audit Mutu Internal membantu para stakeholders Unima merancang capaian kinerja secara sistematis dan kohesif.
Dasar hukum audit mutu internal Unima berbasis 9 kriteria sebagai berikut:
Tujuan pelaksanaan Audit Mutu Internal di Unima berbasis 9 kriteria BAN PT, yaitu:
Manfaat pelaksanaan Audit Mutu Internal berbasis 9 kriteria BAN PT Unima yaitu:
Ruang lingkup Audit Mutu Internal Unima berbasis 9 kriteria yang telah ditetapkan BAN PT dengan mengacu kepada standar perguruan tinggi, dan indikator kinerja utama (IKU) sebagai berikut:
Ruang lingkup Audit Mutu Internal Unima pada Perguruan Tinggi, yaitu:
Tabel 1
Ruang Lingkup AMI Unima pada PT
No | Kriteria | Indikator Kinerja Utama | ||
1 | Kriteri 1 :Visi Misi Tujuan dan Sasaran | |||
VMTS | PT memiliki RIP-Renstra-Renop berbasis visi institusi yang menuat indikator kerja dan target yang berorientasi pada daya saing internasional | |||
PT memiliki laporan ketercapaian IKU dan target dari RIP-Renstra-Renop | ||||
2 | Kriteria 2: Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama | |||
IKU Tata Pamong dan Tata Kelola (TPTK), | PT memiliki Sistem Tata Pamong dan Sistem Tata Kelola (STP-STK) yang dijabarkan dalam berbagai kebijakan dan peraturan yang digunakan secara konsisten, efectif efisien untuk menjamin Akuntabilitas, Keberlanjutan, Transparansi, Mitigasi Potensi Resiko dan Pengembangan Institusi | |||
PT memiliki bukti yang sahih (dokumen formal kebijakan dan peraturan) guna menjamin integritas dan kualitas institusi yang dilaksanakan secara konsisten. | ||||
PT memiliki struktur organisasi dan tata kerja institusi yang dilengkapi dengan tupoksi | ||||
Bukti yang sahih perwujutan GUG dalam 5 pilar (Kredibilitas, Transparansi, Akuntabilitas, Tangungjawab dan Keadilan serta mitigasi manajemen resiko) | ||||
PT mengumumkan laporan capaian kinerja tahuan kepada masyarakat | ||||
Capaian kinerja tahunan harus diukur dengan metode yang tepat, hasilnya dianalisis dan dievaluasi. | ||||
Analisis mencakup identifikasi akar masalah, fktor pendukung penghambat ketercapaian standar,        dan tindak lanjut. | ||||
PT memiliki lembaga independen yang menjamin        penegakan kode etik untuk menjamin tata nilai dan integritas | ||||
IKU Kepemimpinan | PT memiliki dokumen        formal penetapan personil pada berbagai tingkat manajemen (Anjab) dengan        WT yang jelas,rinci dan konsisten dalam mencapai VMTS | |||
PT memiliki bukti yang sahih terdokumentasi terkait terjalinnya komunikasi yang baik antara pimpinan dan stakeholders internal secara terprogram        dan intensif untuk mencapai VMTS berbasis PPEPP | ||||
PT memiliki bukti terdikumentasi hasil telaah terhadap kinerja kepemimpinan dan personil pada berbagai        tingkat manajemen untuk mencapai kinerja yang direncanakan (Audit Kinerja Kepemimpinan dan Personil berbasis PPEPP) | ||||
IKU Pengelolaan | PT memiliki bukti formal keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional yang mencakup        (planning,        organizing, staffing, leading dan controling) yang dilaksanakan secara konsisten yang berbasis PPEPP |
PT memiliki dokumen formal pengelolaan yang rinci yang saling terkait dalam 11 aspek: (Pendidikan, Pengembangan suasana akademik dan        otonomi keilmuan,        Kemahasiswaan, Penelitian, PKM, SDM, Keuangan, Sarpras, Sistem Informasi, Sistem Penjaminan Mutu dan Kerjasama) | |||
PT memiliki bukti implementatip yang sahih terkait impleentasi 11 aspek diatas secara konsisten efectif dan efisien berbasis PPEPP | |||
PT memiliki renstra dan bukti kegiatan penyusunan-persetujuan dan penetapan pada 5 aspek serta ada benchmark PT sejenis di level internasional berbasis PPEPP. Ke-5 apek tersebut meliputi: Keterlibatan pemangku kepentingan, Mengacu pada capaian rentra periode sebelumnya, Mengacu pada VMTS institusi, Dilakukan analisis kondisi internal dan eksternal, Disahkan | |||
IKU Penjaminan Mutu | PT telah menjalankan        SPMI dengan dibuktikan:        (Organ dan Fungsi SPMI, Dokumen SPMI, Auditor Internal, Hasil audit dan Bukti tindak lanjut | ||
PT melah melakukan penjaminan mutu yang efectif dengan indikator: (Penetapan        28 standar mutu, Standar mutu dilaksanakan dengan konsisten, Monev pelaksanaan standar mutu dan Tindak lanjut dan peningkatan mutu) | |||
PT memiliki standar mutu diatas SN Dikti dan mengiplimentasikan        SPMI berbasis manajemen resiko (Idealnya ISO 9000 2015) | |||
PT melaksanakan RTM yang mengagendakan pembahasan 7 hal: (Hasil AMI, Umpan balik, Kinerja proses pendidikan dan kesesuaian lulusan, Status tindakan pencegahan dan perbaikan, Tindak lanjut dari RTM sebelumnya, Perubahan yang dapat mempengaruhi sistem manajemen mutu dan Rekomendasi untuk peningkatan) | |||
Satu Fakultas/Institusi tersertifikasi/akreditasi Internasional (ISO TuV dan AUN QA) Satu Fakultas/Institusi tersertifikasi/akreditasi nasional bereputasi non BAN PT Dua Unit/Laboratorium/Perpustakaan tersertifikasi/akreditasi internasional/nasional bereputasi | |||
5% Prodi terakreditasi internasional | |||
Audit keuangan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik | |||
Akselerasi 4 Prodi terakreditasi Unggul/tahun Akselerasi        6 Prodi terakreditasi Baik Sekali/tahun | |||
IKU Kerjasama | PT dokumen formal kebijakan dan prosedur yang komprehensif (Pedoman, Juknis dan SOP), rinci, terkini dandionlinekan terkait kerjasama dalam dan luar negeri. | ||
PT dokumen formal tentang monev dan survei kepuasan kerjasama dalam dan luar negeri. | |||
PT memiliki renstra kerjasama yang berimplementasi pada pencapaian VMTS | |||
PT memiliki bukti MoU kerjasama lokal/wilayah, nasional dan internasional yang bermanfaat bagi pengembangan Tridarma | |||
PT memiliki bukti Monev pelaksanaan program kemitraan | |||
PT memiliki bukti pelaksanaan survei kepuasan mitra kerjasama yang dilakukan secara berkala dengan instrument yang sahih serta untuk perbaikan mutu kemitraan yang lebih baik dan berkelanjutan | |||
2 Program kerjasama internasional/tahun 15 programa kerjasama nasional/tahun Sebanyak-banyaknya program kerjasama wilayah/lokal/tahun/jumlah dosen tetap |
3 | Kriteria 3 Mahasiswa | ||
IKU Mahasiswa | Rasio pendaftar dengan yang lulus seleksi (Minimal 3:1) | ||
Prosentase yang diterima dengan yang daftar ulang (Minimal 95%) | |||
Prosentase mahasiswa asing terhadap studen body (Minimal 0,5%) | |||
PT menyediakan layanan mahasiswa: (Pembinaan dan pengembangan bakat minat (Sema, Dema, UKM, Komunitas dll), Peningkatan kesejahteraan (konseling, beasiswa dan kesehatan), Karier dan kewirausahaan, Penalaran dan softskills) | |||
4 | Kriteria 4 Sumber Daya Manusia | ||
IKU SDM | Dosen tetap yang tercantum dalam PD-Dikti minimal 12/Prodi | ||
Guru besar (minimal 15%) | |||
Dosen tersertifikasi pendidik (minimal 80%) | |||
Prosentase DTT dengan jumlah keseluruhan dosen (DT dan DTT) maksimal 15% | |||
Rasio mahasiswa dan DT (20 sampai 30) | |||
7 Judul Penelitian Dosen dengan dana luar negeri/tahun | |||
70 Judul Penelitian Dosen dengan dana dalam negeri diluar PT Jumlah program Penelitian dengan dana mandiri atau PT/tahun | |||
4 Judul Pengabdian Dosen dengan dana luar negeri/tahun 35 Judul Pengabdian Dosen dengan dana dalam negeri diluar PT/tahun Sebanyak- banyaknya Jumlah Pengabdian dengan dana mandiri atau PT/tahun | |||
35 Prestasi-Rekognisi Dosen/Tahun Jenis regognisi terdiri dari 5 kategori: (Menjadi visiting profesor di PT nasional/internasional, Menjadi keynote- invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional- internasional, Menjadi staf ahli di lembaga nasional – internasional, Menjadi editor-mitra bestari di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasioal bereputasi dan | |||
Mendapatkan penghargaan atas prestasi – kinerja di tingkat nasional-internasional) | |||
5 | Kriteria 5 Keuangan dan Sarpras | ||
IKU Keuangan dan Sarpras | Prosentase pertahun dana dari mahasiswa (maksimal 75%) dari total perolehan dana PT | ||
Prosentase pertahun dana dari non mahasiswa (minimal 10%) dari total perolehan dana PT Dana non mahasiswa terdiri pendapatan atas kegiatan (jasa layana profesi/keahlian, produk isntitusi, kemitraan) dan sumber lain (hibah, filantrofis dll) | |||
Dana        operasional pembelajaran/tahun/mahasiswa        (Minimal DOM 20 Juta) | |||
Dana Penelitian/Dosen/Tahun 20 Juta | |||
Dana PkM/Dosen/Tahun 5 Juta | |||
Prosesntase dana penelitian        terhadap keseluruhan dana PT (Min 5%) | |||
Prosesntase dana PkM terhadap keseluruhan dana PT (Minimal 1%) | |||
PT memiliki sarpras yang relevan dan mutakhir untuk mendukung tridarma dan memfasilitasi mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai SN Dikti | |||
PT memiliki sistem informasi yang mencakup: (Layanan akademik, keuangan, SDM, sarpras (aset), Mudah diakses oleh seluruh unit kerja, Lengkap dan mutakhir, Seluruh layanan telah terintegrasi dan digunakan untuk pengambilan keputusan dan Seluruh layanan di evaluasi secara berkala dan hasilnya ditindaklanjuti untuk penyempurnaan sistem | |||
PT memiliki sistem teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung tridarma yang menjakup aspek: (Ketersediaan layanan e- learning, perpustakaan (e-journal, ebook, erepository dll), Mudah diakses oleh seluruh sivitas akademika, Seluruh layanan di evaluasi secara berkala dan hasilnya ditindaklanjuti untuk penyempurnaan sistem) |
6 | Kriteria 6 : Pendidikan | ||
IKU Kurikulum | Tersedianya Sejumlah Jumlah Komputer dengan operator yang handal dan dilengkapi SOP | ||
PT memiliki Pedoman Pengembangan Kurikulum yang berisi: - Profile lulusan, CP yang mengacu KKNI, bahan kajian, struktur kurikulum, RPS yang mengacu SN- Dikti, dan benchmark pada institusi   internasional-peraturan terkisi-isu-isu terbaru (pendidikan karakter, NAPZA, pendidikan anti |
korupsi dll)
| |||
PT memiliki Pedoman Pelaksanaan Kurikulum, yang mencakup: perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan kurikulum yang mempertimbangkan umpan balik dari para pemangku kepentingan, dan isu-isu terkini. | |||
IKU Pembelajar an | PT memiliki Pedoman Sistem Penugasan Dosen yang komprehensif dan rinci berdasarkan kebutuhan, kualifikasi, keahlian dan pengalaman dalam pembelajaran | ||
Ada bukti yang sahih tentang pelaksanaan Sistem Penugasan Dosen | |||
PT memiliki Pedoman Penetapan Strategi, Metode, Media dan Penilaian Pembelajaran | |||
Ada bukti yang sahih tentang pelaksanaan Penetapan Strategi,        Metode, Media dan Penilaian Pembelajaran | |||
PT memiliki Sistem Monev Proses dan Mutu Pembelajaran, yang hasilnya terdokumentasi, mudah diakses dan didtindaklanjuti | |||
Bukti yang sahih tentang pelaksanaan Monev Proses dan Mutu Pembelajaran | |||
IKU Integrasi PP dlm P | PT memiliki Kebijakan dan Pedoman Integrasi Penelitian        dan        Pengabdian dalam Pembelajaran | ||
PT memiliki Pedoman Pelaksanaan. Integrasi Penelitian        dan Pengabdian  dalam Pembelajaran berbasis PPEPP | |||
PT memiliki bukti pelaksanaan | |||
PT memiliki hasil Monev Integrasi Penelitian |
dan Pengabdian dalam Pembelajaran yang ditindanjuti secara berkelanjutan | |||
IKU Suasana Akademik | PT memiliki dokumen formal tentang Suasana Akademik (Otonomi Keilmuan, Kebebasan Akademik dan Kebebasan Mimbar Akademik} | ||
Bukti sahih tentang interaksi akademik antar civitas akademika dalam riset pengabdian dan pembelajaran pada level lokal-nasional dan internasional | |||
Bukti sahih tentang interaksi non akademik yang melibatkan seluruh warga kampus yang didukung sarpras dan dana yang cukup | |||
Melakukan survei tahunan atas kepuasan dan umpan balik dari stakeholders internal tentang suasana akademik yang sehat dan kondusif berbasis PPEPP | |||
Bukti        sahih        upaya peningkatan suasana akademik | |||
7 | Kriteria 7 Penelitian | ||
IKU Penelitian | PT memiliki Rentra Penelitian yang memuat: (Landasan pengembangan, Peta jalan penelitian, Sumber daya (alokasi dana internal), Sasaran program strategis, Indikator Kinerja dan Berorientasi pada daya saing internasional | ||
PT memiliki Pedoman Penelitain yang sesuai  renstra Ada bukti Sosialisasi secara online offline dan dipahami oleh stakeholders | |||
Bukti sahih pelaksanaan proses penelitian yang mencakup 6 aspek: (Tata cara penilaian dan review, Legalitas pengangkatan reviewer, Hasil penilaian usul riset, Legalitas penugasan/kerjasama peneliti, Hasil monev dan Output riset (HaKI, ISBN, ISSN, Book Chapter). |
Laporan penelitian terdiri dari 5 aspek (komprehensif, rinci, relevan, mutahir dan tepat waktu), dilaporkan ke pimpinan PT dan mitra pemberi dana. | |||
PT memiliki Keberadaan Kelompok Riset dan Laboratorium Riset Keterlibatan aktif kelompok laboratorium riset dalam jejaring riset nasional-internasional Hasil riset bermanfaat untuk menyelesaiakan permasalahan kemasyarakatan dan berdaya saing internasional | |||
8 | Kriteria 8 : Pengabdian | ||
IKT Pengabdian | PT memiliki Rentra Pengabdian yang memuat: (Landasan pengembangan, Peta jalan penelitian, Sumber daya (alokasi dana internal), Sasaran program strategis, Indikator Kinerja dan Berorientasi pada daya saing internasional | ||
PT memiliki Pedoman Pengabdian yang sesuai renstra Ada bukti Sosialisasi secara online offline dan dipahami oleh stakeholders | |||
Bukti sahih pelaksanaan proses PkM berbasis PPEPP yang mencakup 6 aspek: (Tata cara penilaian dan review, Legalitas pengangkatan reviewer, Hasil penilaian usul PkM, Legalitas penugasan/kerjasama pelaksana, Hasil monev dan Output PkM (HaKI, ISBN, ISSN, Book Chapter). | |||
Laporan PkM terdiri dari 5 aspek (komprehensif, rinci, relevan, mutahir dan tepat waktu), dilaporkan ke pimpinan PT dan mitra pemberi dana. | |||
PT memiliki Keberadaan Kelompok PkM Hasil riset bermanfaat untuk menyelesaiakan |
permasalahan kemasyarakatan dan berdaya saing nasional | |||
9 | Kriteria 9 : Luaran dan Capaian Tridarma | ||
IKU Luaran dan Capaian Tridarma | Rata-rata IPK/3 tahun Minimal 3.25 | ||
3 Prestasi Mahasiswa Bidang Akademik tingkat internasional/mahasiswa aktif TS/tahun (Minimal 0.05%) | |||
54 Prestasi Mahasiswa Bidang Akademik tingkat nasional/ mahasiswa aktif TS/tahun (Minimal .................................................................... | |||
Sebanyak-banyaknya prestasi akademik tingkat lokal-wilayah/ mahasiswa aktif TS/tahun (Minimal .................................................................... | |||
6 Prestasi mahasiswa non-akademik tingkat internasional/ mahasiswa aktif TS/tahun (Minimal 0.1%) | |||
104 Prestasi mahasiswa non-akademik tingkat nasional/ mahasiswa aktif TS/tahun (Minimal 2%) | |||
Sebanyak-banyaknya Jumlah        prestasi non- akademik tingkat lokal-wilayah/ mahasiswa aktif TS/tahun | |||
Lama studi untuk 3 tahun terakhir: (S3; 2,5 samapai 3,5 tahua) (S2: 1,5 sampai 2,5 tahun) (S1: 3 sampai 3,5 tahun) | |||
Lulus tepat waktu minimal 50% | |||
Prosentase kekuntasan studi minimal 85% | |||
Waktu tunggu lulusan maksimal 6 bulan | |||
Kesesuaian bidang kerja lulusan dengan prodi (minimal 80%) | |||
Survei kinerja lulusan Minimal sampling 10% | |||
Survei kepuasan pengguna lulusan Minimal sampling 10% | |||
Jumlah lulusan minimal 5% yang bekerja di |
institusi internasional-multinasional | |||
Jumlah lulusan minimal 20% yang bekerja di institusi nasional/wirausaha yang berijin | |||
Jumlah lulusan minimal 90% yang bekerja di institusi wilayah/lokal/wirausaha tdk berijin | |||
7 Publikasi/tahun hasil riset dosen pada jurnal internasional bereputasi/DT | |||
70 Publikasi/tahun hasil riset dosen pada jurnal internasional-Nasional terakreditasi/DT | |||
Sebanyak-banyaknya Publikasi hasil riset dosen pada jurnal tidak terakreditasi/DT maksimal 2 | |||
35 Artikel dosen/Tahun disitasi | |||
50 luaran penelitian dosen/tahun berHaKI | |||
50 luaran penelitian dosen/tahun diterbitkan dalam buku berISBN/Book Chapter |
Ruang lingkup audit mutu internal Unima pada Program Studi, yaitu:
Tabel 2
Ruang Lingkup AMI Unima pada PS
No | Kriteria | Indikator Kinerja Utama |
1 | Kriteri 1:Visi Misi Tujuan dan Sasaran | |
IKU VMTS | Visi UPPS-Prodi merupakan visi keilmuan yang fokus pada keunikan UPPS-Prodi dan selaras dengan Visi Institusi | |
Kesesuaian VMTSP UPPS-Prodi searah dan bersinergi dengan MTSP institusi | ||
Memiliki Pedoman, Standar        dan Mekanisme Penyusunan VMTS-SP | ||
Bukti sahih pelaksanaan pedoman dan mekanisme penyusunan VMTS-SP yang melibatkan unsur internal (dosen-tendik –mahasiswa) dan unsur eksternal |
(lulusan-pengguna-pakar-mitra-organisasi profesi-pemerintah) | ||||
Memiliki dokumen dan rumusan strategi pencapaian visi dan memiliki bukti sahih pelaksanaan secara konsisten | ||||
Ada bukti sahih pelaksanaan monev pelaksanaan strategi pencapaian visi yang dilakukan pertahun dan hasilnya ditindaklanjuti secara konsisten | ||||
UPPS memiliki        RIP-Renstra-Renop berbasis visi yang menuat indikator kerja dan target dan diimplentasikan dalam siklus PPEPP | ||||
UPPS memiliki        laporan ketercapaian indikator kerja dan target tahunan dan dipublis secara online | ||||
2 | Kriteria 2: Tata Pamong Tata Kelola dan Kerjasama | |||
IKU Tata Pamong dan Tata Kelola (TPTK), Â | Memiliki Pedoman dan Standar Tata Pamong-Tata Kelola yang mencakup 5 pilar (Kredibel-Transparan-Akuntabel Bertangungjawab-Adil) dan telah terimplementasi dengan masing-masing 5 bukti berbasis siklus PPEPP | |||
Memiliki Struktur Organisasi dan Tata  Kerja yang dilengkapi tugas pokok dan fungsi | ||||
Ada bukti monev dari implementasi masing-masing tugas pokok dan fungsi | ||||
Memiliki Pedoman dan Standar Sistem Pengelolaan Fungsional-Operasional yang meliputi: Planning-Organizing-Staffing-Leading-Controling dan telah terimplementasi dengan masing-masing 5 bukti berbasis siklus PPEPP | ||||
Melakukan Survei tahunan tentang |
Kepuasan Pemangku Kepentingan Internal (Mahasiswa-Dosen-Tendik) Eksternal (Lulusan-Pengguna Mitra) terhadap Layanan Tata Pamong-Tata Kelola berbasisi PPEPP | |||
IKU Kepemimpi nan | Memiliki Pedoman dan Standar Kepemimpinan yang mencakup 3 aspek (Operasional-Organisasional- Publik) berbasis PPEPP dengan masing-masing bisa menunjukkan 3 bukti formal.
masyarakat | ||
Memiliki Pedoman dan Standar Manajerial yang mencakup (Perencanaan, Pengorganisasian, Penempatan personil, pelaksanaan, monev, laporan tindak lanjut) dan ada bukti implementasi berbasis PPEPP. | |||
Dalam konteks manajerial,        adanya kapasitas dan komitmen pimpinan untuk: |
| |||
Melakukan Survei tahunan tentang Kepuasan Pemangku Kepentingan Internal (Mahasiswa-Dosen-Tendik) Eksternal (Lulusan-Pengguna Mitra) terhadap Layanan Kepempinan berbasisi PPEPP | |||
IKU Penjaminan Mutu | Keberadaan (1) Gugus Penjaminan Mutu Prodi-Fakultas (GPM-UPM) yang dibuktikan dengan SK Pembentukan dan laporan Kinerja | ||
GPM-UPM memiliki dokumen mutu (2) tentang Kebijakan SPMI, Manual SPMI-Standar SPMI-Formulir SPMI dan ada bukti pelaksanannya (3) | |||
GPM-UPM melaksanakan analisis ketercapaian-ketidaktercapaian IKU-IKT APS berbasis siklus PPEPP (4) | |||
Memiliki exsternal benchmarking (5) dalam peningkatan mutu | |||
Melakukan Survei tahunan tentang Kepuasan Pemangku Kepentingan Internal (Mahasiswa-Dosen-Tendik) Eksternal (Lulusan-Pengguna Mitra) terhadap Layanan SPM berbasisi PPEPP | |||
Syarat perlu Terakreditasi: terimplementasi 5 unsur SPMI, minimal unsur 1 sampai 4 | |||
IKU Kerjasama | Memiliki Pedoman dan Standar Kerjasama dalam Pendidikan-Penelitian- Pengabdian | ||
UPPS memiliki bukti yang sahih terkait |
kerjasama bermanfaat dalam:: Memberikan peningkatan mutu- kualitas Pembelajaran-Penelitian dan Pengabdian Memberikan peningkatan kinerja Pembelajaran-Penelitian dan Pengabdian, dan fasilitas pendukung Memberikan kepuasan kepada mitra kerjasama serta menjamin keberlanjutan kerjasama | |||
Jumlah kerjasama: (3xPendidikan, 2xPenelitian, 1xPengabdian) /NDTPS, minimal 4 | |||
Kerjasama internasiona minimal 2 | |||
Melakukan Survei tahunan tentang Kepuasan Pemangku Kepentingan Internal (Mahasiswa-Dosen-Tendik) Eksternal (Lulusan-Pengguna Mitra) terhadap Layanan Kerjasama berbasisi PPEPP | |||
3 | Kriteria 3 Mahasiswa | ||
IKU Mahasiswa | UPPS memiliki Pedoman dan Standar SPMB mencakup: (kebijakan seleksi, kriteria seleksi, prosedur penerimaan dan sistem pengambilan keputusan yang menjamin keketatan seleksi) Rasio pendaftar dengan yang diterima 5:1 | ||
Peningkatan pendaftar minimal 10%/tahun | |||
Mahasiswa Asing minimal 1% dari Total mahasiswa | |||
UPPS bukti sahih pelaksanaan Pedoman dan Standar Layanan Kemahasiswaan berdasar siklus PPEPP pada 7 layanan: - Â Penalaran, Bakat Minat |
| |||
Melaksanakan survei tahunan terhadap kepuasan mahasiswa terhadap  mutu  7 layanan kemahasiswaan | |||
UPPS memiliki bukti yang sahih tentang kemudahan akses 7 layanan kemahasiswaan | |||
4 | Kriteria 4 Sumber Daya Mahasiswa | ||
IKU Profile Dosen | DTPS minimal 12/Prodi DTPS: Dosen tetap pengampu mata kuliah kompetensi inti prodi | ||
Syarat perlu Terakreditasi minimal 5 NDTPS | |||
Doktor (minimal 50%) | |||
Syarat Terakreditasi Unggul minimal mendapat poin 3.5 | |||
Minimal 70% DTPS memiliki jabatan akademik (Gubes, Lektor Kepala dan Lektor) | |||
Syarat Terakreditasi Unggul minimal mendapat poin 3.5 | |||
Rasio DTPS dan Jumlah Mahasiswa saat TS untuk ilmu sosial humaniora (1 : 25- 35), untuk Saintek ( 1 : 15–25) | |||
Membimbing        tugas        akhir        mahasiswa maksimal 6/Dosen/Semester | |||
Ekuivalensi waktu mengajar penuh 12-16 SKS | |||
DTT maksimal 10% | |||
IKU Kinerja Dosen | Jumlah total rekognisi DTPS/3Tahun = minimal 0,5 Jenis regognisi terdiri dari 5 kategori: |
| |||
Jumlah penelitian prodi dengan dana asing/DTPS/3 tahun = minimal 0.05 | |||
Jumlah pengabdian prodi dengan dana asing/DTPS/3 tahun = minimal 0.05 | |||
Jumlah Publikasi dengan tema sesuai prodi di (jurnal internasional bereputasi+seminar internasional+Media masa internasional)/DTPS/3 tahun minimal 0,1 | |||
Jumlah artikel ilmian tersitasi/DTPS/3 tahun minimal 0,5 | |||
Semua luaran Penelitian+PkM dalam bentuk (2xHaKI + 1xBuku berISBN + 1x book Chapter/DTPS/3 tahun minimal 1 | |||
IKU | UPPS        memiliki        Pedoman-Juknis-SOP |
Pengemban gan Dosen dan Tendik | Pengembangan karier dosen yang sesuai renstra berbasis PPEPP | ||
UPPS memiliki Analisis kebutuhan dan ketercukupan tenaga kependidikan pada jumlah dan dukungan IT dalam proses pelayanan | |||
Personal sertification untuk laboran/prodi minimal 2 | |||
UPPS memiliki        Pedoman-Juknis-SOP Survei Kepuasan Dosen dan Tendik Terhadap layanan pengelolaan dan pengembangan SDM berbasis PPEPP | |||
5 | Kriteria 5 : Keuangan dan Sarpras | ||
IKU Keuangan | DOP/Mahasiswa/Tahun minimal        20 Juta | ||
Dana Penelitian/DTPS/Tahun minimal 10 Juta | |||
Dana PkM/DTPS/Tahun minimal 5 Juta | |||
Realisasi investasi SDM dan Sarpras | |||
UPPS memiliki analisis ketercukupan dana untuk menjamin keberlangsungan tridarma 3 tahun terakhir dan rencana pengembangan 3 tahun mendatang | |||
IKU Sarpras | UPPS memiliki analisis terkait Ketersedian, Kepemilikan, Kemutahiran, dan kesiapgunan sarana untuk menunjang tridarma | ||
UPPS memiliki        analisis terkait Kecukupan dan kesiapgunaan sarana pembelajaran bagi mahasiswa | |||
Ketercukupan sarana TI dibuktikan dengan: -Â Â Â Â Â Â Â Â Pengumpulan data dapat dilakukan secara cepat, akurat, Dapatdipertagungjawabkan dan |
terjaga kerahasiaannya
| |||
UPPS memiliki        analisis terkait Ketersedian, Kepemilikan, Kemutahiran,        dan kesiapgunan prasarana untuk menunjang tridarma | |||
UPPS memiliki analisis terkait Kecukupan dan kesiapgunaan prasarana pembelajaran bagi mahasiswa berkebutuhan khusus | |||
6 | Kriteria 6 : Pendidikan | ||
IKU Kurikulum | UPPS melakukan evaluasi dan pemutahiran kurikulum (1) dilakukan secara berkala 4-5 tahun berbasis PPEPP yang harus melibatkan unsur internal serta direview oleh pakar sesuai bidang ilmu, industri, asosiasi keilmuan, perkembangan iptek dan kebutuhan pengguna. | ||
Rumusan CP (2) diturunkan dari profile lulusan yang kesepakatan asosiasi penyelenggara prodi sejenis dan level KKNI serta dimutahirkan secara berkala. | |||
Struktur kurikulum (3) memuat keterkaitan semua Makul dengan CP lulusan yang digambarkan dalam peta kurikulum yang jelas | |||
IKU Proses Pembelajaran | Adanya bukti berbasis PPEPP tentang karakteristik proses pembelajaran |
memenuhi 9 unsur: interaktif-holistik-integratif-saintifik-kontekstual-tematik- efektif-kolaboratif dan berpusat pada mahasiswa. | |||
Adanya bukti monev berbasis PPEPP yang dilakukan setiap semester terhadap pelaksanaan pembelajaran selalu berbasar RPS dan CPL | |||
Proses pembelajaran harus berbasis riset dengan standar dikti yang meliputi:
obyektif-akuntabel-transparan | |||
Proses pembelajaran harus berbasis PkM dan memenuhi 4 standar dikti | |||
Ada        bukti        yang        sahih, metode pembelajaran yang dilakukan telah sesuai dengan CP minimal untuk 75% makul | |||
Minimal 20% makul dilaksanakan dalam bentuk praktikum | |||
Ada bukti pelaksanaan monev proses pembelajaran yang mencakup: karakteristik-perencanaan-pelaksanaan-bahan belajar mahasiswa yang dilaksanakan |
secara konsisten dan ditindaklanjuti | |||
Ada bukti sahih tentang dipenuhinya 5 prinsip penilaian (edukatif-otentik- obyektif-akuntabel-transparan) minimal untuk 80% makul | |||
Ada bukti sahih pelaksanaan penilaian dilakukan dengan teknik (observasi- partisipasi-unjukkerja-testulis-angket) dan instrumen penilian yang terdiri: penilaian proses dalam bentuk rubrik dan penilaian hasil dalam bentukportopolio) untu minimalm 80% makul | |||
Ada bukti sahih tentang pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh semua DTPS yang memuat unsur unsur:
Mahasiswa untuk mempertanyakan hasil penilaian
|
Jumlah mata kuliah yang dikembangkan berbasis integrasi pembelajaran-riset dan pengabdian DTPS dalam 3 tahun, minimal 3 makul | |||
IKU Suasana Akademik | Ada 12 bukti sahih pelaksanaan kegiatan ilmiah diluar pembelajaran akademik yang dilaksanakan setiap bulan Contoh: Kegiatan Sema-Dema-UKM- Komunitas, stadium general, seminar ilmiah, bedah buku dan ekspose riset | ||
IKU Kepuasan Mahasiswa | UPPS melaksanakan siklus PPEPP untuk Survei Kepuasan Mahasiswa untuk Kepuaan Proses Pendidikan dengan nilai minimal 75% | ||
Instrumen        survei mencakup aspek: reliability, responsiveness, assurance, emphathy dan tanggible | |||
Hasil survei kepuaan mahasiswa ditindaklanjuti persemester dengan minimal 2 bukti yang sahih dan berimplikasi pada peningkatan hasil belajar | |||
7 | Kriteria 7 : Penelitian | ||
IKU Penelitian | UPPS memiliki kebijakan Relevansi Riset berbasis PPEPP mencakup 4 unsur:
|
- Â Â UPPS menindaklanjuti temua monev untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan distingsi keilmuan prodi | |||
Minimal 30% riset DTPS/tahun melibatkan mahasiswa prodi | |||
Ada bukti yang sahih UPPS melakukan survei kepuasan peneliti dan lembaga mitra berbasis PPEPP/tahun yang dilaksanakan secara konsisten dan tersistem | |||
8 | Kriteria 8 : Pengabdian | ||
IKU Pengabdian | UPPS memiliki kebijakan Relevansi Pengabdian berbasis PPEPP mencakup 4 unsur:
| ||
Minimal 25% pengabdian DTPS/tahun melibatkan mahasiswa prodi | |||
Ada bukti yang sahih UPPS melakukan |
survei kepuasan pelaksana PkM dan lembaga mitra berbasis PPEPP/tahun yang dilaksanakan secara konsisten dan tersistem | |||
9 | Kriteria 9 : Luaran dan Capaian Tridarma | ||
IKU Luaran dan Capaian Tridarma | Bukti sahih dilakukannya analisis CPL/tahun diukur dengan metode yang sahih mencakup aspek keserbacakupan-kedalaman-kebermanfaatan | ||
IPK rata-rata lulusan/3tahun minimal 3,3 | |||
Prestasi mahasiswa dibidang akademik level internasional dalam 3 tahun/total mahasiswa prodi minimal 0,1% | |||
Prestasi mahasiswa dibidang non akademik level internasional dalam 3 tahun/total mahasiswa prodi minimal 0,2% | |||
75% masa studi lulusan 3,5 sampai 4,5 tahun | |||
Lulus tepat waktu minimal 55% | |||
Ketuntasan studi minimal 85% | |||
UPPS melakukan Tracer Studi berbasis PPEPP yang mencakup 5 aspek:
kurikulum dan pembelajaran | |||
50% Waktu tunggu lulusan maksimal 6 bulan |
Syarat Terakreditasi Unggul minimal Skor 3,5 | |||
Kesesuaian bidang kerja minimal 60% | |||
Syarat Terakreditasi Unggul minimal Skor 3,5 | |||
5% lulusan bekerja dilevel internasional/multinasional | |||
UPPS melakukan survei kepuasan pengguna lulusan berbasis PPEPP dengan sampling minimal 50% | |||
Publikasi Ilmiah Mahasiswa: (NA4 + NB3 +NC3)/ jumlah mahasiswa pada TS x100%, hasilnya minimal 1
internasional | |||
Luaran penelitian/PkM mahasiswa dalam bentuk minimal: 1HaKI/tahun dan 1Buku ber ISBN/tahun |
Auditor AMI Unima adalah dosen perorangan yang memenuhi kualifikasi tertentu dan dinilai memiliki kecakapan yang memadai setelah melalui serangkaian tes dan bertugas melakukan audit terhadap kinerja lembaga, unit, dan perangkat kerja serta memberikan pelayanan pendidikan kepada pengguna. Auditor haruslah orang yang memiliki kompetensi tentang kegiatan AMI yang dibuktikan dengan sertifikat training sebagai auditor atau lulus serangkaian tes yang ditetapkan.
Jabatan, tugas dan wewenang, kewajiban, dan hak auditor AMI ditetapkan oleh surat Keputusan Rektor Unima dan berlaku selama 2 (dua) tahun atau dua kali masa penugasan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, auditor diberi fasilitas dan instrumen kerja yang dibutuhkan. Fasilitas auditor diantaranya adalah staf pelaksana, pembiayaan, dan perangkat teknis yang dibutuhkan. Perlu digarisbawahi bahwa tugas Auditor yaitu memastikan apa yang dituliskan sesuai dengan apa yang dikerjakan dan mengerjakan apa yang dituliskan.
Seorang auditor harus mempunyai empat prinsip Audit Mutu Internal (AMI). Adapun lima prinsip utama dari Audit Mutu
Internal (AMI) Unima yaitu sebagai berikut:
Integritas auditor internal membentuk keyakinan dan oleh karenanya menjadi dasar kepercayaan terhadap pertimbangan auditor internal.
Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional pada level tertinggi dalam memperoleh, mengevaluasi dan mengkomunikasikan informasi tentang aktivitas atau proses yang diuji. Auditor internal melakukan penilaian yang seimbang atas segala hal yang relevan dan tidak terpengaruh secara tidak semestinya oleh kepentingan pribadi atau pihak lain dalam memberikan pertimbangan.
Auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkap informasi tersebut tanpa kewenangan yang sah, kecuali diharuskan oleh hukum atau profesi.
Auditor Internal menerapkan pengetahuan, kecakapan dan pengalaman yang diperlukan dalam memberikan jasa audit internal.
Seorang auditor AMI Unima harus memiliki sifat- sifat sebagai berikut:
Auditor AMI Unima memiliki wewenang dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Wewenang auditor AMI yaitu sebagai berikut:
Selain memiliki wewenang, Auditor AMI Unima                                                                                                                                                                                                                                                                        harus memiliki tanggungjawab sebagai berikut:
Unima menetapkan beberapa orang dosen sebagai Auditor AMI. Auditor AMI Unima direkrut dari dosen tetap Unima yang telah mengikuti pelatihan AMI dan bersertifikat. Rasio kebutuhan auditor paling sedikit                               adalah 2 kali jumlah lembaga, unit, dan perangkat kerja yang menjadi sasaran audit atau auditee. Jumlah auditor relatif sesuai dengan dinamika perkembangan lembaga, unit, dan perangkat kerja                                                                                                                                                      yang ada.
Secara lengkap, auditor AMI di lingkungan Unima  harus memiliki kriteria dan kualifikasi sebagai berikut:
Selain memiliki kriteria dan kualifikasi, auditor AMI Unima juga harus memiliki karakteristik sebagai berikut:
Secara umum, Auditee adalah entitas organisasi atau bagian/unit organisasi operasional dan program termasuk proses, aktivitas dan kondisi tertentu yang diaudit. Rencana audit disusun setelah auditee ditetapkan. Secara sederhana, Auditi (auditee) adalah staf yang mewakili Unit yang diaudit. Penyeleksian auditee Unima dapat dilakukan dengan menggunakan 3 (tiga) metode.
Pertama, Systematic Selection. Bagian audit internal yang menyusun suatu jadwal audit tahunan yang berkenaan dengan audit yang diperkirakan akan dilaksanakan. Secara tipikal jadwal tersebut dikembangkan dengan mempertimbangkan resiko. Auditee potensial yang menunjukkan tingkat resiko yang tinggi mendapat prioritas untuk dipilih.
Kedua, Ad Hoc Audits. Metode ini digunakan dengan mempertimbangkan bahwa operasi tidak selalu berjalan tepat seperti yang direncanakan. Pimpinan menugaskan auditor internal untuk mengaudit bidang/area fungsional tertentu yang dipandang bermasalah. Dengan demikian pimpinan memilih auditee bagi auditor internal.
Ketiga, Auditee Requests. Pimpinan seringkali memerlukan input dari auditor internal untuk mengevaluasi kelayakan dan keefektifan pengendalian internal serta pengaruhnya terhadap operasi yang berada pada struktur tertentu. Oleh karena itu, auditee yang dimaksud mengajukan permintaan untuk diaudit.
Auditee organisasi berkaitan dengan sekelompok orang dan fasilitas. Karena itu semua orang yang berinteraksi dengan auditor disebut sebagai auditee. Auditee dalam lingkup Unima adalah sebagai berikut:
Auditee bidang akademik adalah lembaga, unit, dan perangkat kerja lainnya di lingkungan Unima yang memberikan pelayanan akademik berupa perkuliahan, bimbingan, asistensi, dan pendampingan terhadap mahasiswa sebagai pengguna utama layanan akademik. Dengan definisi ini, maka auditee bidang akademik adalah
dan Program Pasca Sarjana, 3) LPPM, 4) LP2AI, 5) Unit PPL, Puskom, Â Â Perpustakaan,Klinik 6) Laboratorium.
Auditee bidang administrasi akademik adalah lembaga, unit, dan perangkat kerja di lingkungan Unima yang memberi dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan akademik secara administratif dan aspek teknis lainnya. Dengan cakupan pengertian ini, auditee bidang pelayanan kependidikan adalah 1) Bagian Administrasi masing-masing fakultas, program studi dan program pasca sarjana, 2) Bagian Administrasi, Umum, dan Keuangan (AUAK), 3) Bagian Administrasi, Akademik dan Kemahasiswaan (AAK), 4) Bendahara/Keuangan.
Auditee bidang Non Akademik Kemahasiswaan adalah lembaga, unit, dan perangkat kerja di lingkungan Unima yang memberi pelayanan, bimbingan, dan asitensi terhadap mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan dan pengembangan keterampilan baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Auditee dalam bidang non akademik kemahasiswaan adalah 1) Wakil Rektor 3 Bagian Kemahasiswaan, 2) Bendahara/Keuangan, 3) Pembina Kegiatan Mahasiswa.
Auditee bidang kepegawaian adalah lembaga, unit, dan perangkat kerja di lingkungan Unima yang memiliki fungsi spesifik terkait dengan pengembangan dan pembangunan sumber daya manusia. Auditee bidang kepegawaian adalah 1) Kabiro 2) Wakil Rektor 2 Bidang Administrasi dan Keuangan, 3) Kabag AUAK, dan 4) Kasubag Umum dan Kepegawaian, 5) Kasubag Perencanaan dan Keuangan.
Auditee bidang kelembagaan adalah lembaga, unit, dan perangkat kerja di lingkungan Unima yang memiliki mandat untuk membangun dan mengembangkan kelembagaan baik secara internal maupun eksternal. Auditee bidang kelembagaan terdiri dari
1) Rektor, 2) Pembantu Rektor 1, 3) Pembantu  Rektor 2, 4) Pembantu Rektor  3, 5) Pascasarjana, 6) Fakultas, 7) LPPM, 8) LP2AI, 9)LPIK 10) Unit (PPL, Puskom,Klinik, Perpustakaan), 10) Laboratorium.
Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) dilaksanakan dengan 2 (dua) kondisi, yaitu :
Auditi dapat meminta auditor untuk melakukan audit pada bagian kerjanya untuk dapat mengetahui kesesuaian standar dengan pelaksanaan lapangan. Sehingga dapat diketahui akar permasalahan ketidaksesuaian dan dapat dilakukan perbaikan untuk periode selanjutnya.
Atasan suatu lembaga dapat memerintahkan auditor untuk melakukan audit pada suatu bidang kerja untuk mengetahui kesesuaian standar dengan pelaksanaan lapangan. Sehingga dapat diketahui akar permasalahan ketidaksesuaian dan dapat dilakukan perbaikan untuk periode selanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, AMI memiliki delapan tahapan yang harus dilalui secara berurutan. Tahapan-tahapan tersebut antara lain: sosialisasi, penjadwalan, forum auditor, forum auditee, visitasi, laporan pendahuluan, forum klarifikasi dan revisitasi, penyusunan laporan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh LPMPT Unima sebagai penanggung jawab pelaksana. Sosialisasi menjadi rangkaian paling pertama dari keseluruhan dan tahap-tahap AMI. Hal-hal yang disampaikan dalam sosialisasi AMI sebagai berikut:
Kegiatan ini dilaksanakan oleh LPMPT Unima sebagai penanggung jawab pelaksana. Sosialisasi menjadi rangkaian paling pertama dari keseluruhan dan tahap-tahap AMI. Hal-hal yang disampaikan dalam sosialisasi AMI sebagai berikut:
Tahapan-tahapan AMI ditetapkan secara final oleh LPMPT Unima yang mengikat auditor dan auditee. Khusus visitasi auditor kepada auditee, jadwalnya bersifat tentatif sesuai kesepakatan keduanya. Namun pelaksanaan visitasi masih berada pada alokasi waktu yang ditetapkan oleh LPMPT dalam jadwal AMI. Dengan demikian maka tidak akan menganggu tahapan-tahapan AMI lainnya.
Kegiatan ini didesain untuk melakukan pemahaman bersama antara uditor dan LPMPT Unima sebagai pelaksana. Materi-materi yang dibahas dalam forum auditor adalah:
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan auditee AMI yang akan dilaksanakan. Forum ini mempertemukan antara auditee yang akan diaudit dengan LPMPT Unima sebagai pelaksana. Hal-hal yang dibahas dalam forum auditee adalah sebagai berikut:
Visitasi adalah kunjungan audit dari auditor AMI kepada auditee di lingkungan Unima. Visitasi bertujuan untuk memperoleh data audit dari standar mutu yang diterapkan pada masing-masing lembaga, unit, dan perangkat kerja lainnya. Data  audit ini kemudian dijadikan sebagai basis bagi auditor untuk
melakukan evaluasi dan analisis terhadap pencapaian standar mutu yang diberlakukan.
Laporan pendahuluan merupakan catatan auditor AMI atas tahap visitasi pertama terhadap auditee. Catatan ini sebagai bahan brainstorming antara auditor AMI dengan auditee untuk merumuskan hasil dan evaluasi AMI secara partisipatif pada revisitasi (visitasi ke-2). Dengan mendasarkan pada catatan ini diharapkan rumusan dan pengambilan keputusan sebagai hasil dan evaluasi AMI dapat diterima pihak-pihak terkait dengan baik.
Forum ini merupakan pertemuan antara auditor dan auditee pasca visitasi audit. Auditor menyampaikan laporan pendahuluan yang berisi temuan-temuan atas kerja audit yang dilakukan. Dalam rangka menyusun kesimpulan, sebelumnya auditor berkomunikasi dengan auditee untuk memastikan bahwa hasil yang akan dirumuskan tidak ada persoalan dan pihak-pihak terkait dapat menerimanya. Selain itu, forum klarifikasi ini juga digunakan untuk menjadwal ulang revisitasi apabila auditee mengajukan penambahan waktu untuk melakukan perbaikan sesuai dengan temuan atau rekomendasi pendahuluan dari auditor. Waktu perbaikan maksimal diberikan auditor kepada auditee selama 3 hari. Pada waktu yang telah ditentukan, auditor melakukan revisitasi dan hasil-hasil yang diperoleh sudah tidak bisa diperbaiki. Artinya hasil-hasil dari revisitasi menjadi bahan bagi auditor untuk mengambil kesimpulan audit.
Auditor diberi waktu 5 hari untuk menyusun laporan pelaksanaan atas audit yang dilakukan. Isi laporan dari auditor memuat hal-hal sebagai berikut:
Auditor dibekali instrumen sistem penilaian ketika melaksanakan visitasi AMI berbasis 9 kriteria. Auditor menyesuaikan dengan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam sistem tersebut. Apabila terdapat catatan atau informasi yang belum tercakup dalam instrumen yang ada, auditor menuliskan dalam lembar tersendiri yang disediakan dan menjadi kesatuan dalam sistem.
Pelaporan auditor AMI terdiri dari laporan pendahuluan dan laporan hasil AMI. Isi laporan pendahuluan adalah catatan auditor atas visitasi dan penilaian awal berbasis instrumen yang digunakan. Catatan dan evaluasi tersebut dituangkan dalam format- format yang telah disiapkan.
Laporan hasil AMI merupakan narasi keseluruhan dan hasil analisis final auditor atas visitasi dan revisitasi kepada auditee. Format laporan hasil AMI dari auditor disiapkan dalam bentuk print-out atau tertulis. Auditor menyesuaikan dengan format yang dimaksud.
LPMPT (Lembaga Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi) sebagai penyelenggara AMI di Unima menyusun laporan pelaksanaan kegiatan 1 (satu) minggu setelah auditor menyelesaikan laporan pelaksanaan audit. Format laporan AMI menyesuaikan dengan format laporan yang berlaku di lingkungan Unima. Beberapa hal yang ditambah dalam laporan ini adalah:
Laporan AMI ini disampaikan kepada Rektor Unima dan menjadi salah satu dokumen mutu yang bisa digunakan oleh pihak-pihak terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan profesionalisme lembaga dalam memanifestasikan pernyataan- pernyataan mutu yang ditetapkan.
Auditor dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi norma dan etika auditor. Etika diartikan sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang mendasari perilaku manusia. Etika secara umum didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Secara lebih komprehensif, etika berarti keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya. Secara spesifik, etika berarti seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi sebagai panduan untuk berbuat, bertindak atau berperilaku. Karena berfungsi sebagai panduan, prinsip-prinsip moral tersebut juga berfungsi sebagai kriteria untuk menilai benar/salahnya perbuatan/perilaku.
Sedangkan kode diartikan sebagai simbol, rambu-rambu atau kumpulan aturan. Dengan demikian kode etik diartikan sebagai tata nilai, norma, atau kaidah untuk mengatur perilaku moral dari suatu profesi/tugas melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang harus dipenuhi dan ditaati setiap anggota profesi/petugas.
Kode Etik merupakan komitmen moral organisasi yang berisi:
Pemberlakuan kode etik memiliki dua manfaat. Pertama, melindungi kepentingan masyarakat atau pengguna layanan dari kemungkinan kelalaian, kesalahan atau pelecehan, baik disengaja maupun tidak disengaja oleh anggota auditor. Kedua, melindungi keluhuran profesi dari perilaku-perilaku menyimpang oleh anggota profesi/petugas.
Kode etik dapat berfungsi optimal membutuhkan 2 (dua) syarat, yaitu dirumuskan sendiri oleh profesional atau petugasnya sendiri. Kode etik tidak akan efektif apabila ditentukan atau dirumuskan institusi di luar profesi itu. Kemudian pelaksanaan kode etik harus diawasi secara terus-menerus. Setiap pelanggaran akan dievaluasi dan diambil tindakan oleh suatu dewan yang dibentuk khusus dibentuk.
Tujuan perumusan kode etik auditor ini untuk memacu pencapaian budaya etis di kalangan auditor Audit Mutu Internal (AMI). Kode etik ini diperlukan oleh auditor AMI untuk menumbuhkan kepercayaan auditor yang akan melaksanakan tugas AMI.
Kode etik auditor ini terdiri atas dua komponen, yaitu: asas kode etik dan perilaku auditor. Kedua asas ini menggambarkan norma perilaku yang perlu dimiliki oleh auditor AMI. Kode etik ini membantu para auditor AMI untuk menafsirkan asas-asas kode etik AMI ke dalam penerapan praktis dan dimaksudkan untuk memandu auditor dalam berperilaku etis. Kode etik ini berlaku untuk perorangan dan atau kelompok yang melaksanakan AMI.
Auditor AMI harus mampu menerapkan dan menegakkan asas-asas sebagai berikut:
Auditor dalam melaksanakan AMI harus memiliki perilaku sebagai berikut:
Apabila Rektor Unima menerima laporan tertulis dan  resmi mengenai adanya pelanggaran kodek etik auditor AMI, Rektor Unima akan melaksanakan penegakan disiplin sebagai berikut:
Auditor yang tidak mematuhi atau melanggar kode etik auditor AMI akan dinilai dan ditindak sesuai prosedur penegakan disiplin yang berlaku. Jenis sanksi yang diberikan adalah:
Rapat Tinjauan Manajemen adalah rapat evaluasi formal yang dilakukan jajaran manajemen terhadap penerapan sistem manajemen mutu. Rapat Tinjauan Manajemen dipimpin langsung oleh Rektor Unima, dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan Unima
Tujuan dari Rapat Tinjauan Manajemen adalah memberikan pedoman kepada jajaran manajemen untuk membuktikan komitmennya terhadap sistem manajemen mutu. Rapat Tinjauan Manajemen ditindaklanjuti dengan melakukan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan dengan kebijakan mutu, sasaran mutu dan kepuasan pelanggan.
Prinsip dasar rapat tinjauan manajemen yaitu sebagai berikut:
Masukan rapat tinjauan manajemen terdiri dari:
Hasil rapat tinjauan manajemen mencakup hal-hal sebagai berikut :
Rapat tinjauan manajemen wajib dihadiri oleh unsur-unsur sebagai berikut:
Prosedur rapat tinjauan manajemen adalah sebagai berikut:
Audit Mutu Internal (AMI) Unima dilaksanakan dengan sasaran kegiatan dan program yang terkait dengan akademik dan non akademik. Bidang akademik merupakan program dan aktivitas yang secara langsung didesain sebagai instrumen pencapaian standar mutu yang telah ditetapkan terkait dengan kompetensi utama pengguna layanan, yaitu mahasiswa. Sedang bidang non akademik adalah seluruh kegiatan dan program yang mendukung bagi tercapainya kompetensi utama pengguna layanan baik dari sisi administrasi maupun soft skill lainnya.
AMI dilaksanakan untuk memberi jaminan kepada semua stakeholders Unima bahwa mutu yang dijanjikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Jaminan tersebut mencakup standar proses dan hasil. Namun demikian AMI bukan sebagai forum untuk memberikan justifikasi atas sebuah proses dan hasil yang ada melainkan sebagai ruang bagi pengambil keputusan untuk melihat profile layanan dan pencapaian standar mutu yang dijanjikan kepada pengguna.
Dalam prosesnya, AMI melibatkan auditor yang diberi mandat secara proporsional untuk melakukan audit atau pemeriksaan sekaligus memberikan penilaian terhadap lembaga, unit, dan perangkat kerja di lingkungan Unima. Hasil audit ini akan menjadi pedoman bagi pimpinan untuk menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi atau analisisi auditor atas AMI yang dapat dilaksanakan.
Lembaga, unit, dan perangkat kerja sebagai auditee berkewajiban bekerjasama dengan auditor untuk memberikan informasi secara akurat sehingga dapat memberikan narasi yang tepat atas realitas pelayanan yang diberikan. Auditor pada prinsipnya membantu auditee untuk menemukan hambatan dan kendala yang dihadapi dalam memberi pelayanan kepada pengguna. Dengan kerjasama yang kolaboratif ini diharapkan pelayanan lembaga, unit, dan perangkat kerja di lingkungan Unima dapat berlangsun prima dan memuaskan pengguna.
Lembaga Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi  (LPMPT) Unima  menyampaikan terima kasih ataspartisipasi semua pihak atas penyelenggaraan Audit Mutu Internal (AMI). Pedoman ini tentu masih banyak kekuarangan yang perlu disempurnakan. Untuk itu kami sangat berharap pihak-pihak yang terkait dengan AMI dapat memberi masukan dan saran untuk perbaikan danpenyempurnaan panduan ini. Masukan dan saran tersebut dapat disampaikan secara  langsung ke LPMPT  Unima.
Direktorat Penjaminan Mutu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 2017. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggii
Direktorat Penjaminan Mutu. 2016. Kebijakan Nasional SPM Dikti. Direktorat Penjaminan Mutu. 2016. Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Internal.
Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi