SURAT KEPUTUSAN USKUP KEUSKUPAN AGUNG MEDAN

No.: 186/P/KA/V/’20

Tentang:

Lanjutan Petunjuk Praktis Perihal Perayaaan Ekaristi, Perayaan Sakramentalia, dan Administratif Dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19

Kepada Yth.

1. Segenap Umat Allah di Keuskupan Agung Medan

2. Segenap Pastor Paroki, Imam dan Biarawan/Biarawati se-KAM

3. Yayasan,  Komisi, Unit se-KAM

di

Tempat

Salam Damai Kristus, dan selamat menantikan Hari raya Kedatangan Roh Kudus. Semoga saudara/i senantiasa diberkati oleh Tuhan Yang Maha Rahim dalam menunaikan tugas kita masing-masing.

Dalam suasana yang  masih memperihatinkan ini, kita dituntut untuk tetap teguh dalam iman, tetap optimis, mampu memberikan peneguhan kepada umat Allah pada umumnya. Sehubungan belum adanya tanda-tanda kapan pandemi Covid-19 ini berakhir, sapaan kita kiranya dapat meneguhkan umat Allah dan senantiasa bijak mencari solusi terbaik yang dapat menjawab situasi saat ini, sehubungan dengan kepentingan orang banyak, khususnya umat kita.

Sampai sekarang, Keuskupan Agung Medan sudah mengeluarkan tiga Surat Keputusan dalam upaya pencegahan yang sudah disampaikan sebelumnya untuk  kita tindaklanjuti bersama yakni:

  1. ‘Berdamai dengan Covid-19’, terjadi dalam dua tahap: Tahap pertama ‘Berdamai dengan Covid-19’. Kita berdamai dengan Covid-19 itu dengan surat hantaran, tertanggal 26 Maret 2020 dengan No. 116/P/A/III/’20 tentang Petunjuk Praktis Perihal Perayaan Ekaristi dan Sakramentalia sebagai upaya Pencegahan Penularan Covid-19. Dengan mengikuti ketentuan pemerintah, dalam surat itu kami tegaskan masa darurat berlaku juga untuk umat di Keuskupan Agung Medan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

  1. Tahap kedua ‘Berdamai dengan Covid-19’. Dalam tahap pertama yang hampir berlalu ini, bermunculan beberapa harapan para Pastor, Biarawan-biarawti dan secara khusus umat Allah. Semakin kedengaran kebutuhan umat yakni kerinduan untuk pelayanan sakramental umat (Misa Kudus, Sakramen Perkawinan, Sakramen Pengurapan Orang Sakit, Sakramen Pengakuan Dosa) dan kebutuhan pelayanan non sakramental (temu pribadi dan temu grup kecil).  Sejalan dengan masyarakat, Gereja pun tengah bersiap menghadapi tahap baru 'new normal' di tengah pandemic Corona yang masih jauh dari kata usai. Saat memasuki tahap ‘new normal’ ini, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) perlahan dilonggarkan dan masyarakat perlahan juga mulai beraktivitas seperti biasa. Dan Gereja pun memulai Tahap Tatanan Normal Baru ‘new normal’. Bersama dengan Surat Keputusan ini, KAM, mengirimkan Booklet kecil (soft copy) untuk menjadi Petunjuk Praktis: Tatanan Normal Baru (new normal) Pelayanan Gereja.

  1. Sebelum penerapan tahap Tatanan Normal Baru Pelayaan Gereja itu diberlakukan, kami memperpanjang masa darurat Covid-19 sampai dengan tanggal 6 Juni 2020 dan kami memberi kesempatan kepada Pastor Paroki dan DPP Harian untuk mendalami buku mungil ini dan sampai pada keputusan-keputusan praktisnya sampai tanggal 6 Juni 2020.
  2. Kita akan memberlakukan tahap kedua ‘Berdamai dengan Covid-19’ di Keuskupan Agung Medan, pada Hari Raya Tritunggal Mahakudus, 7 Juni 2020.

Demikian saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan melindungi kita dari segala bahaya.