Published using Google Docs
STATUTA UNIMA 2003 DOCS
Updated automatically every 5 minutes

SALINAN

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

NOMOR: 170/O/2003

TANGGAL 30 OKTOBER 2003

STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MANADO

 

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI

MUKADIMAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

BAB II
VISI, MISI, DAN TUJUAN

Pasal 2

Pasal 3

Pasal 4

BAB III
IDENTITAS

Pasal 5

Pasal 6

BAB IV
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 7

Pasal 8

Pasal 9

Pasal 10

Pasal 11

Pasal 12

BAB V
KURIKULUM

Pasal 13

Pasal 14

Pasal 15

Pasal 16

BAB VI
PENILAIAN HASIL BELAJAR

Pasal 17

Pasal 18

BAB VII
KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN

Pasal 19

Pasal 20

Pasal 21

BAB VIII
GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN

Pasal 22

Pasal 23

Pasal 24

BAB IX
PENGHARGAAN

Pasal 25

BAB X
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 26

Dewan Penyantun

Pasal 27

Pimpinan Universitas

Pasal 28

Pasal 29

Pasal 30

Senat Universitas

Pasal 31

Pasal 32

Pasal 33

Unsur Pelaksana Akademik

Pasal 34

Unsur Pelaksana Administrasi

Pasal 35

Pasal 36

Pasal 37

Lembaga Penelitian

Pasal 38

Pasal 39

Lembaga pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 40

Pasal 41

Lembaga Peningkatan  dan Pengembangan Aktivitas Instruksional (LP2AI)

Pasal 42

FAKULTAS

Pasal 43

Pasal 44

Pasal 45

Pasal 46

Pasal 47

Pasal 48

PROGRAM PASCASARJANA

Pasal 49

Pasal 50

Pasal 51

Pasal 52

Pasal 53

Pasal 54

BAB XI
TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 55

Pasal 56

Pasal 57

Pasal 58

Pasal 59

BAB XII
MAHASISWA DAN ALUMNI

Pasal 60

Pasal 61

Pasal 62

BAB XIII
SARANA DAN PRASARANA

Pasal 63

BAB XIV
PEMBIAYAAN

Pasal 64

Pasal 65

BAB XV
PENGAWASAN MUTU DAN AKREDITASI

Pasal 66

BAB XVI
KERJASAMA DENGAN PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA LAIN

Pasal 67

BAB XVII
KODE ETIK, PENGHARGAAN DAN SANKSI

Pasal 68

Pasal 69

Pasal 70

Penghargaan

Pasal  71

Ke Daftar Isi

Pasal 72

Sanksi

Pasal  73

Ke Daftar Isi

BAB XVIII
KET ENTUAN PERALIHAN

Pasal 74

BAB XIX
KETENTUAN  PENUTUP

Pasal 75

MUKADIMAH

 

Universitas Negeri Manado adalah perguruan tinggi negeri milik masyarakat bangsa dan negara Indonesia, yang menyelenggarakan berbagai tugas dan peranan pendidikan sebagai pusat penelitian ilmiah dan kebudayaan, pusat pengadaan tenaga kependidikan dan non kependidikan, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan umum dalam peranannya membangun masyarakat bangsa dan negara. Universitas Negeri Manado pada awalnya dinamakan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG), didirikan pada tanggal 22 September 1955 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 245ii/Kab/1955, selanjutnya berubah menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada Universitas Hasanuddin di Manado berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955 jo Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun1956, dan pada Tahun 1961 dialihkan menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada Universitas Sulawesi Utara Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Nomor 22 tanggal 4 Juli 1961.

Pada tanggal 1 Mei 1963 nomenklaturnya berubah lagi menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Manado cabang Yogyakarta dan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 55 Tahun 1965 diberikan status mandiri dengan nama Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Manado (IKIP Manado). Untuk selanjutnya sejak adanya kebijaksanaan pemerintah bahwa seluruh Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional diubah nomenklaturnya, maka berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor 127  Tahun 2000 tanggal 13 September 2000, Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Manado dikonversi menjadi Universitas Negeri Manado sampai sekarang.

Pengembangan Universitas Negeri Manado ke masa depan menuju perguruan tinggi bermutu dalam suatu kampus taman yang indah dan sejuk, dengan ribuan mahasiswa putera-puteri terbaik dari seluruh Nusantara bahkan negara-negara lain di dunia, mengikuti proses belajar mengajar didukung dengan sarana dan prasana belajar mutakhir, dalam bimbingan staf akademik profesional dengan reputasi nasional dan internasional, menghasilkan produk lulusan bermutu sesuai kebutuhan pasar kerja serta mampu bersaing dalam suasana ruang dan waktu.

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kasih, maka Statuta Universitas Negeri Manado telah mendapatkan persetujuan Senat Universitas Negeri Manado untuk selanjutnya ditetapkan  dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional menjadi pedoman dasar bagi seluruh warga kampus untuk penyelenggaraan Universitas Negeri Manado.

Ke Daftar Isi

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Statuta ini yang dimaksud dengan :

1.         Pendidikan Tinggi adalah  jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

2.         Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

3.          Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, menyelenggarakan, mengembangkan dan menilai program  kegiatan sesuai dengan tujuan Universitas, berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di universitas.

4.          Dewan Penyantun adalah unsur pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat yang diadakan untuk membantu membangun dan mengembangkan Universitas Negeri Manado.

5.         Rektor adalah pimpinan Universitas Negeri Manado sebagai perangkat penanggungjawab utama pada Universitas Negeri Manado.

6.          Senat Universitas Negeri Manado adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di Universitas Negeri Manado

7.          Senat Fakultas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di  fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan Universitas untuk fakultas yang bersangkutan.

8.           Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar.

9.        Warga Universitas terdiri dari seluruh tenaga kependidikan, tenaga administrasi/teknisi/laboran/pustakawan, dan mahasiswa di Universitas Negeri Manado.

10.         Sivitas Akademika adalah dosen dan mahasiswa di Universitas Negeri Manado.

11.         Tenaga kependidikan adalah dosen dan tenaga penunjang akademik.

12.         Pendidikan Akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni dan diselenggarakan oleh Universitas Negeri Manado.

13.         Pendidikan Profesional dan atau vokasional adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu dan diselenggarakan oleh Universitas Negeri Manado.

14.         Dosen adalah seorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas tridharma yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

15.         Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar sesuai ketentuan dan belajar di Universitas Negeri Manado.

16.         Alumni adalah semua orang yang tamat pendidikan di Universitas Negeri Manado.

17.         Otonomi Keilmuan adalah kewenangan untuk menetapkan prioritas sendiri dan melakukan penelitian ilmiah serta penerapannya ke arah manapun tujuannya, dengan mempertimbangkan etika dan kepentingan masyarakat.

18.         Otonomi pengelolaan adalah kewenangan Universitas Negeri Manado untuk mengelola universitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

19.         Tridarma Perguruan Tinggi adalah pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

20.         Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Nasional.

 Ke Daftar Isi

BAB II
VISI, MISI, DAN TUJUAN

Pasal 2

Pada tahun 2025 Universitas Negeri Manado telah menjadi perguruan tinggi bermutu yang menyelenggarakan program pendidikan tinggi pada berbagai jenjang dan jenis meliputi pendidikan diploma dan spesialis, sarjana (S1), magister (S2) dan doktor (S3) di bidang kependidikan dan non kependidikan yang semakin relevan, bermutu dan diakui secara nasional dan internasional.

Ke Daftar Isi 

Pasal 3

Misi Universitas Negeri Manado adalah sebagai berikut:

(1)        Mempertahankan dan menguatkan peranannya sebagai lembaga pendidikan tenaga kependidikan,

(2)        Meneruskan perluasan mandat dan upaya pemantapan universitas, melalui pembukaan program studi non kependidikan yang strategis dan relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional maupun  internasional,

(3)        Menjadi lembaga penyelenggara pendidikan yang memperoleh pengakuan dan dukungan luas dari pengguna (stakeholder) : pemerintah, swasta, universitas dan lembaga-lembaga nasional maupun internasional, terwujud dalam berbagai bentuk kerjasama,

(4)        Meningkatkan kapasitas institusional untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan terpeliharanya suasana akademik yang kondusif.

Ke Daftar Isi 

Pasal 4

Tujuan Universitas Negeri Manado ke depan adalah sebagai berikut

(1)        Menjadikan Universitas Negeri Manado  sebuah universitas lengkap dengan fakultas, jurusan, program studi yang tertata baik, akuntabel, dan terakreditasi, untuk bidang-bidang non-kependidikan dan kependidikan,

(2)        Memperkuat jaringan komunikasi dengan pengguna (stakeholder) untuk meningkatkan relevansi kurikulum dan dukungan penyelenggaraan pendidikan (magang, pengadaan dan/atau penggunaan fasilitas, pengajar/instruktur, tenaga ahli, pendanaan kegiatan), perolehan intake bermutu, penempatan lulusan, sosialisasi.

(3)         Meningkatkan fungsi koordinasi anta lembaga dan dukungan lembaga cakupan terhadap penyelenggaraan program studi,

(4)        Meningkatkan iklim akademik melalui peningkatan kerjasama antarstaf dan antarstaf dengan mahasiswa, peningkatan fungsi kontrol silang: pimpinan staf dan mahasiswa, yang pada akhirnya akan meningkatkan kreativitas, kepiawaian (ingenuity), dan produktivitas,

(5)  Meningkatkan mutu dan ketersediaan sumberdaya fisik, dan penggunaan secara efisien dan efektif semua sumberdaya untuk mendukung kegiatan-kegiatan akademik.

 Ke Daftar Isi

BAB III
IDENTITAS

Pasal 5

Universitas Negeri Manado  selanjutnya disebut Unima merupakan perguruan tinggi yang berada di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional, berkedudukan di Tondano, Kabupaten Minahasa Propinsi Sulawesi Utara.

 Ke Daftar Isi

Pasal 6

(1)        Atribut Unima untuk kegiatan akademik terdiri dari :

a.    bendera Unima;

b.    lambang Unima;

c.    bendera fakultas;

d.    hymne Unima;

e.    mars Unima;

f.     panji Unima;

g.    busana akademik Unima.

(2)        Atribut Unima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur secara tersendiri dengan Keputusan Rektor, setelah mendapat persetujuan Senat Unima.

 Ke Daftar Isi

BAB IV
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 7

(1)          Penyelenggaran Tridarma Perguruan Tinggi Unima berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

(2)        Unima menyelenggarakan Tridarma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(3)        Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik dan bermoral.

(4)        Penyelenggaraan penelitian merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teori, konsep, metodologi, model, atau informasi  baru yang memperkaya ilmu, teknologi dan/atau seni.

(5)        Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu, teknologi, dan seni dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.

Ke Daftar Isi 

Pasal 8

(1)        Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan atas dasar kurikulum yang bertujuan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilam, dan sikap yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

(2)        Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari program studi kependidikan dan program studi nonkependidikan

Ke Daftar Isi 

Pasal 9

(1)          Unima menyelenggarakan  pendidikan akademik, profesi, dan atau vokasi.

(2)          Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Program Sarjana dan Program Pascasarjana yang meliputi Program Magister dan Program Doktor.

(3)          Pendidikan profesi terdiri atas Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Diploma IV, termasuk  Program Diploma Keguruan dan Program Akta Mengajar, dan Program spesialis

(4)         Program Diploma Keguruan dan Program Akta Mengajar  dilaksanakan untuk menyiapkan tenaga guru untuk pendidikan dasar, pendidikan menengah.

 Ke Daftar Isi

Pasal 10

(1)        Administrasi Akademik diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).

(2)         Ketentuan tentang pelaksanaan  SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diatur  oleh Keputusan Rektor dengan persetujuan Senat Unima.

 

Pasal 11

(1)          Tahun akademik dibagi dalam minimal 2 (dua) semester yang masing-masing terdiri atas minimal 16 (enam belas) minggu.

(2)         Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesional diadakan wisuda.

(3)         Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2)  diatur  dengan Keputusan Rektor.

Ke Daftar Isi 

Pasal 12

(1)          Unima mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru.

(2)          Pelaksanaan seleksi  dan penerimaan mahasiswa baru diatur dengan keputusan Rektor.

(3)         Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Unima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB V
KURIKULUM

Pasal 13

Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan  dalam program-program studi atas dasar kurikulum yang disusun oleh Unima  dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ke Daftar Isi 

Pasal 14

(1)          Kurikulum Program Studi disusun oleh masing-masing Program Studi di bawah koordinasi Dekan sedangkan pada  Program Pascasarjana di bawah koordinasi Direktur.

(2)         Rektor menetapkan kurikulum masing-masing program studi berdasarkan persetujuan Senat Unima.

Ke Daftar Isi 

Pasal 15

(1)          Evaluasi terhadap kurikulum dilakukan setiap 5 (lima)  tahun, atau sesuai kebutuhan.

(2)         Prosedur penyusunan kembali kurikulum berdasarkan hasil evaluasi dan penetapannya dilakukan sebagaimana dimaksud pada pasal 14.

Ke Daftar Isi 

Pasal 16

Beban studi dan masa studi mahasiswa untuk menyelesaikan setiap program pendidikan diatur dengan Keputusan Rektor setelah  mendapat persetujuan Senat Unima

 Ke Daftar Isi

BAB VI
PENILAIAN HASIL BELAJAR

Pasal 17

(1)        Penilaian  kegiatan dan hasil belajar mahasiswa dilakukan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan.

(2)  Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian semester, ujian akhir program, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.

(3)  Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf mutu A, B, C, D, dan E  yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1,  dan 0.

(4)  Ketentuan selanjutnya tentang penilaian hasil belajar diatur dengan Keputusan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Unima.

Ke Daftar Isi 

Pasal 18

(1)         Ujian akhir program studi suatu program diploma dan/atau sarjana dapat terdiri atas ujian komprehensif dan/atau ujian karya tulis dan/atau ujian skripsi.

(2)          Ujian tesis diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada akhir program studi untuk memperoleh gelar Magister.

(3)          Ujian disertasi diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada akhir studi untuk memperoleh gelar Doktor.

Ke Daftar Isi 

BAB VII
KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN

Pasal 19

(1)         Kebebasan akademik  dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan, pengembangan ilmu,  teknologi, dan seni secara bertanggung jawab dan mandiri.

(2)        Rektor mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi yang dilandasi oleh norma, etika,  dan kaidah keilmuan.

(3)          Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap anggota sivitas akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik dan tidak merugikan pelaksanaan kegiatan akademik universitas.

(4)          Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat mengizinkan penggunaan sumberdaya Unima sepanjang kegiatan tersebut tidak ditujukan  untuk merugikan pribadi lain  dan tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan materi bagi pribadi atau pihak manapun yang melakukannya.

Ke Daftar Isi 

Pasal 20

(1)          Kebebasan Mimbar Akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas  sesuai dengan norma, etika, dan kaidah keilmuan.

(2)          Kebebasan Mimbar Akademik dilaksanakan dalam pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar, ceramah, simposium, diskusi panel, dan ujian dalam rangka pelaksanaan pendidikan akademik dan profesional .

(3)          Pelaksanaan kebebasan akademik dan mimbar akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri  sivitas akademika, ilmu, teknologi, dan seni.

(4)          Unima dapat mengundang ahli dari luar Unima untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik.

(5)          Ketentuan lebih lanjut mengenai  kekebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  diatur dengan Keputusan Rektor berdasarkan persetujuan Senat Unima.

Ke Daftar Isi 

Pasal 21

(1)          Otonomi keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma, etika, dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh para anggota Sivitas Akademika.

(2)          Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, Sivitas Akademika berpedoman pada otonomi keilmuan.

(3)         Ketentuan lebih lanjut mengenai otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  diatur dengan Keputusan Rektor berdasarkan persetujuan Senat Unima.

Ke Daftar Isi 

BAB VIII
GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN

 

Pasal 22

(1)        Lulusan pendidikan akademik diberi hak untuk menggunakan gelar akademik.

(2)          Gelar akademik adalah Sarjana, Magister, dan Doktor.

(3)          Gelar akademik Sarjana dan Magister  ditempatkan di belakang nama pemilik  hak dengan mencantumkan huruf S. untuk Sarjana dan M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang ilmu.

(4)          Gelar akademik Doktor ditempatkan di depan nama pemilik hak atas penggunaan gelar  dengan mencantumkan huruf  Dr.

(5)          Ketentuan lain yang berhubungan dengan pengaturan gelar akademik diatur dengan keputusan Rektor berdasarkan persetujuan Senat Unima.

 Ke Daftar Isi

Pasal 23

(1)         Lulusan pendidikan profesi, atau vokasi diberikan hak untuk menggunakan sebutan profesional.

(2)          Sebutan profesional  Ahli  Pratama bagi lulusan Program Diploma I, Ahli Muda bagi lulusan  Program Diploma II,  Ahli Madya bagi lulusan  Program Diploma III,  Sarjana Sains Terapan bagi lulusan Program Diploma IV, dan Spesialis  bagi lulusan Program Spesialis, ditempatkan di belakang nama pemilik  hak atas  penggunaan sebutan yang bersangkutan.

(3)          Singkatan untuk sebutan professional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ke Daftar Isi 

Pasal 24

Syarat pemberian gelar akademik dan sebutan profesional adalah sebagai berikut:

(1)          Menyelesaikan semua kewajiban pendidikan akademik atau profesional yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi.

(2)         Menyelesaikan semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti.

 

Ke Daftar Isi 

BAB IX
PENGHARGAAN

Pasal 25

(1)          Penghargaan dapat diberikan oleh Rektor kepada warga atau orang tertentu atau organisasi yang telah menunjukkan kesetiaan  atau jasa yang sangat berarti bagi Unima.

(2)  Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Rektor berdasarkan pertimbangan Senat Unima.

(3)  Tata cara pemberian penghargaan ditetapkan oleh Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ke Daftar Isi 

BAB X
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 26

(1)        Unima terdiri atas unsur-unsur  sebagai berikut:

a.        Dewan Penyantun;

b.        Unsur Pimpinan :  Rektor dan Pembantu Rektor;

c.        Senat Universitas;

d.         Unsur Pelaksana Akademik: Fakultas,  Lembaga, dan Program Pascasarjana;

e.         Unsur Pelaksana  Administrasi : Biro ;

f.          Unsur Penunjang : Unit Pelaksana Teknis.

 Ke Daftar Isi

Dewan Penyantun

Pasal 27

(1)          Dewan Penyantun mempunyai tugas  membantu Rektor dalam mengembangkan Unima.

(2)          Dewan Penyantun terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan anggota-anggota sesuai kebutuhan.

(3)          Keanggotaan Dewan Penyantun terdiri dari unsur pemerintah, dan tokoh-tokoh masyarakat yang diangkat dan diberhentikan  oleh Rektor melalui pertimbangan Senat Unima.

 Ke Daftar Isi

Pimpinan Universitas

Pasal 28

(1)          Unima  dipimpin oleh seorang Rektor dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pembantu Rektor  yang terdiri dari pembantu rektor bidang akademik, pembantu rektor bidang administrasi umum dan pembantu rektor bidang kemahasiswaan;

(2)          Dalam melaksanakan tugasnya Rektor bertanggung jawab kepada Menteri

(3)          Pembantu Rektor dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor;

(4)          Rektor merupakan penanggung jawab utama pada Unima dan mempunyai tanggung jawab dalam kebijakan umum, menetapkan peraturan, norma, dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi atas persetujuan Senat Unima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5)          Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengangkat Pembantu Rektor bidang lainnya sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja berdasarkan  persetujuan Senat Unima.

Ke Daftar Isi 

Pasal 29

(1)          Rektor memimpin  penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, serta hubungan dengan lingkungannya.

(2)  Bilamana Rektor berhalangan tidak tetap, Pembantu Rektor Bidang Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Rektor.

(3)  Bila mana Rektor berhalangan tetap, Menteri mengangkat Pejabat Rektor sebelum  diangkat Rektor  tetap yang baru.

Ke Daftar Isi 

Pasal 30

(1)          Masa jabatan Rektor dan para Pembantu Rektor adalah 4  (empat) tahun dan  dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

(2)          Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat Unima.

(3)          Pembantu Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Unima.

(4)         Pada akhir masa  jabatan, Rektor dan Pembantu Rektor berkewajiban melaksanakan serah terima jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5)        Tata cara pemilihan Rektor dan Pembantu Rektor diatur sesuai dengan ketentuan   peraturan perundang-undangan  yang berlaku.

Ke Daftar Isi 

Senat Universitas

Pasal 31

(1)          Anggota Senat  terdiri  atas  Guru Besar, Rektor,  Pembantu Rektor,  Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan wakil dosen dari setiap fakultas serta unsur lain yang ditetapkan oleh Rektor berdasarkan persetujuan Senat Unima.

(2)          Anggota Senat  wakil dosen dari fakultas ditetapkan dengan ketentuan apabila  banyaknya dosen sampai dengan 100 (seratus) orang diwakili oleh 1 (satu) orang anggota Senat, banyaknya dosen  101 (seratus satu) sampai dengan 200  (dua ratus) orang diwakili oleh 2 (dua)  orang anggota Senat; dan banyaknya dosen lebih dari 200 (dua ratus) orang diwakili oleh 3 (tiga) orang anggota Senat.

(3)          Anggota senat wakil dosen dipilih oleh dosen-dosen fakultas yang bersangkutan dengan persyaratan sekurang-kurangnya memiliki jabatan Lektor, diusulkan oleh Dekan dan diangkat dengan Keputusan Rektor.

(4)          Tata cara pemilihan anggota senat wakil dosen diatur dengan keputusan Rektor atas persetujuan Senat Unima.

(5)          Anggota Senat wakil dosen ditetapkan dengan Keputusan Rektor berdasarkan usulan dari masing Dekan dengan persyaratan sekurang-kurangnya memiliki jabatan lektor;

(6)          Senat Unima diketuai oleh Rektor dibantu oleh Sekretaris Senat yang dipilih di antara anggota Senat Unima.

(7)          Dalam lingkungan Senat Unima dapat dibentuk komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan.

 Ke Daftar Isi

Pasal 32

(1)          Senat Unima mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

1)        Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Unima.

2)         Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian Sivitas Akademika.

3)         Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi.

4)        Memberikan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Unima (RAPBU) yang diajukan oleh Rektor.

5)        Menilai pertanggungjawaban Rektor atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.

6)         Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam lingkungan unima.

7)        Memberikan pertimbangan kepada Menteri berkenaan dengan calon-calon yang diajukan untuk diangkat menjadi Rektor, dan Dosen yang dicalonkan untuk memangku jabatan akademik di atas lektor serta perpanjangan batas usia pensiun Guru Besar.

8)        Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi Sivitas Akademika, dan karyawan administrasi.

9)        Mengukuhkan penganugerahan gelar Doktor Kehormatan kepada seseorang yang memenuhi syarat.

Ke Daftar Isi 

Pasal 33

(1)          Rapat Senat Unima  meliputi  Rapat Senat  dan Rapat Senat Luar Biasa.

(2)          Senat Unima bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

(3)          Rapat Komisi dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

(4)          Rapat Senat dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50% + 1 dari jumlah anggota Senat.

(5)          Proses pengambilan keputusan yang dilakukan dalam rapat bersifat rasional, obyektif, dan dengan semangat musyawarah untuk mencapai mufakat.

(6)          Pengambilan keputusan sedapat mungkin dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan apabila cara tersebut tidak dapat lagi digunakan, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

(7)          Setiap anggota mempunyai hak dan kesempatan yang sama serta kebebasan yang bertanggung jawab untuk mengemukakan pendapat dalam tiap rapat yang dihadiri.

(8)         Pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara diatur dalam tata tertib rapat.

(9)          Setiap anggota Senat Unima memiliki satu suara dalam tiap pengambilan keputusan.

(10)        Bila dilakukan pemungutan suara, keputusan dapat diambil bila disetujui oleh 50% + 1 suara dari anggota yang hadir.

(11)         Apabila pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara menghasilkan angka yang sama, dan setelah diulang lagi hasilnya tetap sama, maka rancangan dan atau materi bahasan diajukan kepada Rektor untuk diproses penetapannya setelah diadakan upaya  pendekatan dengan berbagai pihak terkait.

 Ke Daftar Isi

Unsur Pelaksana Akademik

Pasal 34

(1)          Unsur Pelaksana Akademik pada tingkat Fakultas  adalah jurusan, program studi, laboratorium/studio/bengkel kerja.

(2)          Fakultas mengkoordinasikan dan atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional, dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

(3)        Jurusan melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam fakultas bersangkutan.

(4)          Program Studi melaksanakan pendidikan akademik dan/atau professional dalam jurusan yang bersangkutan.

(5)          Laboratorium/Studio/Bengkel kerja merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada fakultas dan/atau jurusan dalam bidang pendidikan akademik dan/atau professional.

 Ke Daftar Isi

 

Unsur Pelaksana Administrasi

Pasal 35

(1)        Unsur pelaksana administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan teknis administratif yang meliputi administrasi akademik, administrasi perencanaan dan sistem informasi, administrasi umum, dan administrasi keuangan.

(2)        Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

a.        Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi;

B.        Biro  Administrasi Umum dan Keuangan.

Ke Daftar Isi 

Pasal 36

(1)         Biro dipimpin oleh Kepala Biro dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Rektor;

(2)         Masa jabatan Kepala Biro adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

 Ke Daftar Isi

Pasal 37

Rektor dengan pertimbangan Senat Unima dapat mengusulkan penambahan biro sebagaimana  dimaksud pada pasal 35 ayat (2) kepada Menteri.

Ke Daftar Isi 

Lembaga Penelitian

Pasal 38

(1)          Lembaga Penelitian merupakan unsur pelaksana bidang penelitian di lingkungan Unima mempunyai tugas  mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.

(2)          Lembaga Penelitian  terdiri atas sejumlah pusat penelitian yang diadakan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

(3)          Personalia Lembaga Penelitian  terdiri atas Ketua Lembaga, Sekretaris, Tenaga Ahli dan Tenaga Administrasi.

(4)          Ketua lembaga dan Sekretaris Lembaga Penelitian  diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(5)          Ketua lembaga dan Sekretaris Lembaga Penelitian  diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.

Ke Daftar Isi

Pasal 39

(1)          Dalam lingkungan Lembaga Penelitian terdapat Pusat Penelitian yang merupakan unsur pelaksana kegiatan penelitian;

(2)          Personalia Pusat Penelitian terdiri atas: kepala pusat dan tenaga ahli.

(3)          Kepala Pusat Penelitian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Ketua Lembaga Penelitian.

(4)          Kepala Pusat Penelitian dan tenaga ahli diangkat untuk masa bakti 3 ( tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti berikutnya.

(5)          Di lingkungan Pusat Penelitian dapat dibentuk Unit Kajian sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

(6)          Jenis dan jumlah Unit Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Unima.

 Ke Daftar Isi

Lembaga pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 40

(1)          Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik mempunyai tugas mengkoordinasikan program dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Fakultas, Pusat Penelitian, Laboratorium, Kelompok Dosen, dan perorangan.

(2)          Personalia Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas Ketua Lembaga, Sekretaris, Tenaga Ahli, Koordinator Program, dan Tenaga Administrasi.

(3)          Ketua Lembaga dan Sekretaris Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(4)          Ketua Lembaga dan Sekretaris Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) masa jabatan secara berturut-turut.

 Ke Daftar Isi

Pasal 41

 

Lembaga Peningkatan  dan Pengembangan Aktivitas Instruksional (LP2AI)

 

(1)          Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional (LP2AI) merupakan unsur pelaksana akademik, mempunyai tugas  mengkoordinasikan kegiatan peningkatan dan pengembangan penguasaan kompetensi keguruan yang profesional.

(2)         Personalia LP2AI terdiri atas Ketua Lembaga, Sekretaris, Tenaga Ahli dan Tenaga Administrasi.

(3)          Ketua Lembaga dan Sekretaris LP2AI diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(4)          Ketua Lembaga dan Sekretaris LP2AI diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.

Ke Daftar Isi 

Pasal 42

 

(1)          Dalam lingkungan LP2AI, terdapat Pusat Pengembangan yang merupakan unsur pelaksana kegiatan pengembangan.

(2)          Personalia Pusat Pengembangan terdiri atas Kepala Pusat, dan tenaga ahli.

(3)          Kepala Pusat Pengembangan dan tenaga ahli diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Ketua LP2AI

(4)          Kepala Pusat Pengembangan  diangkat untuk masa waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.

Ke Daftar Isi 

FAKULTAS

Pasal 43

(1)          Unima memiliki fakultas yang namanya ditetapkan sesuai keputusan  Menteri.

(2)          Rektor dengan persetujuan Senat Unima dapat mengusulkan pembentukan fakultas baru kepada Menteri sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)          Organisasi fakultas terdiri atas:

a.    Unsur Pimpinan Fakultas : Dekan dan Pembantu Dekan;

b.    Unsur Senat Fakultas;

c.    Unsur pelaksana akademik : jurusan, program studi, laboratorium/studio/ bengkel kerja, dan kelompok dosen;

d.    Unsur pelaksana administrasi:  bagian tata usaha.

Ke Daftar Isi

Pasal 44

(1)          Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Dekan, yang terdiri atas Pembantu Dekan Bidang Akademik, Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum dan Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaaan.

(2)          Dekan mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi fakultas, dan bertanggungjawab kepada Rektor.

(3)          Dalam melaksanakan tugasnya Pembantu Dekan bertanggungjawab kepada Dekan.

(4)          Apabila Dekan berhalangan tidak tetap, Pembantu Dekan Bidang Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Dekan.

(5)          Apabila Dekan berhalangan tetap, Rektor mengangkat Pejabat Dekan sebelum diangkat Dekan tetap yang baru.

Ke Daftar Isi 

Pasal 45

(1)          Masa jabatan Dekan dan Pembantu Dekan adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.

(2)          Pada akhir masa jabatannya , Dekan  dan Pembantu Dekan berkewajiban melaksanakan serah terima jabatan  secara formal dan material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(3)          Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas.

(4)          Pembantu Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas.

(5)          Tata cara pemilihan Dekan dan Pembantu Dekan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.

 Ke Daftar Isi

Pasal 46

(1)         Senat Fakultas mempunyai tugas sebagai berikut.

a.          Merumuskan kebijakan akademik fakultas;

b.        Merumuskan penilaian  prestasi akademik dan kecakapan serta  kepribadian dosen;

c.          Merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan fakultas;

d.        Menilai  pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang telah ditetapkan;

(2)          Anggota Senat Fakultas terdiri dari Guru Besar, Dekan,  Pembantu Dekan, Ketua Jurusan, dan wakil dosen dari semua jurusan yang ada di lingkungan fakultas bersangkutan.

(3)          Ketentuan tentang banyaknya Anggota Senat  wakil dosen  adalah sebagai berikut :

a.          Jurusan dengan banyaknya dosen sampai dengan 50 (lima puluh) orang diwakili oleh satu orang anggota senat;

b.          Jurusan dengan banyaknya dosen 51 (lima puluh satu) orang sampai dengan 100 (seratus) orang diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat;

c.          Jurusan dengan banyaknya dosen lebih dari 100 (seratus) orang diwakili oleh 3 (tiga) orang anggota Senat.

(4)          Anggota senat wakil dosen dipilih oleh dosen-dosen jurusan yang bersangkutan dengan persyaratan sekurang-kurangnya memiliki jabatan Lektor.

(5)          Tata cara pemilihan anggota senat wakil dosen diatur dengan keputusan Rektor

(6)         Anggota Senat Fakultas diangkat dengan Keputusan Rektor atas usul Dekan setelah memperoleh pertimbangan Senat Fakultas.         

(7)         Senat Fakultas diketuai oleh Dekan, dibantu oleh Sekretaris Senat yang dipilih di antara anggota senat.

 Ke Daftar Isi

Pasal 47

(1)          Pada setiap fakultas terdapat sejumlah jurusan dan program studi yang penetapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

(2)          Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan, dan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan dan dalam melaksanakan tugasnya Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Dekan.

(3)          Calon Ketua dan Sekretaris Jurusan dipilih oleh dosen-dosen Jurusan yang bersangkutan dan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas.

(4)          Persyaratan Calon Ketua dan Sekretaris Jurusan adalah tenaga tetap pada Jurusan yang bersangkutan, dan sekurang-kurangnya memiliki jabatan Lektor.

(5)          Pada Jurusan/Program Studi yang belum dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(4)  akan diatur tersendiri dengan Keputusan Rektor.

(6)          Ketua dan Sekretaris Jurusan  diangkat untuk masa 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.

(7)          Laboratorium, Studio, dan Bengkel Kerja adalah satuan pelaksana yang dipimpin oleh seorang Kepala.

(8)          Kepala Laboratorium/Studio/Bengkel Kerja diangkat dan diberhentikan oleh Rektor  atas usul Dekan dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.

Ke Daftar Isi 

Pasal 48

(1)          Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua Program Studi atau Ketua Jurusan.

(2)          Bagi Jurusan yang hanya memiliki 1 (satu) Program Studi, Ketua Program Studi dirangkap oleh Ketua Jurusan.

(3)          Ketua Program Studi dipilih oleh dosen program studi yang bersangkutan.

(4)          Ketua Program Studi diangkat oleh Rektor atas usul Dekan, dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan yang bersangkutan.

(5)          Masa Jabatan Ketua Program Studi adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.

 Ke Daftar Isi

PROGRAM PASCASARJANA

Pasal 49

(1)         Unima memiliki Program Pascasarjana yang syarat-syarat penyelenggaraannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)          Organisasi Program Pascasarjana terdiri atas:

a.         Unsur pimpinan: Direktur dan Asisten Direktur.

b.         Unsur Pelaksana Akademik: Program Studi, dan Kelompok Dosen.

c.         Unsur Pelaksana Administrasi: Sub Bagian Tata Usaha.

 Ke Daftar Isi

Pasal 50

(1)          Program Pascasarjana dipimpin oleh Direktur Program Pascasarjana dan dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang Asisten Direktur, yaitu Asisten Direktur Bidang Akademik, dan Asisten Direktur Bidang Administrasi Umum dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Direktur Program Pascasarjana.

(2)          Direktur Program Pascasarjana mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi  dan bertanggung jawab kepada Rektor.

(3)          Bilamana Direktur Program Pascasarjana berhalangan tidak tetap, Asisten Direktur Bidang Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Direktur Program Pascasarjana.

(4)          Bilamana Direktur Program Pascasarjana berhalangan tetap, Rektor mengangkat Pejabat Direktur sampai ditetapkan Direktur tetap yang baru.

 Ke Daftar Isi

Pasal 51

(1)         Masa jabatan Direktur Program Pascasarjana dan Asisten Direktur Program Pascasarjana adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

(2)        Pada akhir masa jabatannya, Direktur Program Pascasarjana  dan  Asisten Direktur Program Pascasarjana berkewajiban melaksanakan serah terima jabatan baik secara formal dan material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)        Direktur Program Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas pertimbangan Senat Unima.

(4)        Asisten Direktur  Program Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Direktur Program Pascasarjana.

(5)        Tata cara pemilihan Direktur  Program Pascasarjana dan Asisten Direktur Program Pascasarjana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan berlaku.

Ke Daftar Isi

Pasal 52

(1)          Program Pascasarjana menyelenggarakan  sejumlah Program Studi.

(2)          Pembukaan Program Studi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

(3)          Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris.

(4)          Calon Ketua dan Sekretaris Program Studi pada Program Pascasarjana dipilih oleh dosen-dosen Program Studi yang  bersangkutan dan diangkat oleh Rektor atas usul Direktur Program Pascasarjana.

(5)          Persyaratan calon Ketua dan Sekretaris Program Studi adalah dosen pada Program Studi  yang bersangkutan dan sekurang-kurangnya memiliki jabatan Lektor dan berijazah S3 untuk calon Ketua dan minimal S2 untuk calon Sekretaris.

(6)          Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Direktur.

(7)          Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.

Ke Daftar Isi

Pasal 53

Jenis satuan pelaksana administrasi serta tugas dan fungsinya pada Program Pascasarjana ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 54

(1)          Unsur Penunjang berupa Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai perangkat kelengkapan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat  berada di luar lembaga, fakultas, jurusan, dan laboratorium.

(2)          Unit Pelaksana Teknis dapat terdiri atas perpustakaan, pusat komputer, laboratorium, pusat literasi, percetakan, kebun percobaan, bengkel, dan bentuk lain yang dianggap perlu untuk menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau professional di Unima.

Ke Daftar Isi

BAB XI
TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 55

(1)          Tenaga kependidikan  diangkat atas dasar tingkat pendidikan yang dicapai, pengetahuan, keahlian dan kepribadian yang dimiliki.

(2)          Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi dosen tetap adalah:

a.    beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.    berwawasan Pancasila dan Undang-undang Dasar  1945;

c.    memiliki kualifikasi keahlian sebagai tenaga pengajar;

d.    mempunyai moral dan integritas yang tinggi;

e.    memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara;

(3)         Jenjang jabatan akademik terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar.

(4)          Dosen dapat merupakan dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen tamu.

(5)          Dosen tetap adalah dosen yang diangkat dan ditetapkan sebagai tenaga tetap pada Unima.

(6)          Dosen tidak tetap adalah dosen yang bukan tenaga tetap pada Unima.

(7)          Dosen tamu adalah seseorang yang diundang mengajar untuk jangka waktu tertentu.

Ke Daftar Isi

Pasal 56

(1)        Setiap dosen bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan sesuai dengan keahlian dan jenjang jabatan akademiknya.

(2)         Setiap dosen bertugas melaksanakan kegiatan penelitian dalam rangka pendidikan atau kegiatan pengembangan ilmu, teknologi, dan seni.

(3)         Setiap dosen bertugas melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pendidikan atau dalam kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan.

 Ke Daftar Isi

Pasal 57

(1)          Guru Besar diangkat oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Unima.

(2)          Sebutan Guru Besar atau Profesor hanya dapat digunakan selama yang  bersangkutan melaksanakan tugas dosen di perguruan tinggi.

(3)          Syarat untuk menjadi Guru Besar adalah :

a.        Sekurang-kurangnya memiliki jabatan Lektor;

b.        Memiliki kemampuan akademik untuk membimbing calon doktor.

(4)          Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (3),  diatur oleh Menteri.

Pasal 58

(1)          Guru Besar yang telah mengakhiri masa jabatannya dapat diangkat menjadi Guru Besar, sebagai penghargaan istimewa, dengan sebutan Guru Besar Emeritus.

(2)         Syarat pengangkatan dan tanggungjawab  Guru Besar Emeritus diatur oleh Menteri.

Pasal 59

(1)          Tenaga penunjang akademik terdiri dari peneliti, pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi.

(2)         Persyaratan, tata cara pengangkatan dan wewenang tenaga penunjang  akademik  berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan  yang berlaku.

 Ke Daftar Isi

BAB XII
MAHASISWA DAN ALUMNI

Pasal 60

(1)          Mahasiswa mempunyai hak sebagai berikut :

a.        Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di Unima;

b.         Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuannya;

c.        Memanfaatkan fasilitas akademik yang ada di universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;

d.         Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas proses studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;

e.         Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;

f.          Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;

g.          Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan  peraturan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;

h.         Memanfaatkan sumber daya  melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan intra unima yang mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan  tata kehidupan bermasyarakat;

i.          Pindah perguruan tinggi lain atau program studi lainnya bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa atau program studi yang hendak dimasuki, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan;

j.         Ikut serta dalam kegiatan organisasi intra universitas;

k.         Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan unima.

(2)         Mahasiswa mempunyai kewajiban sebagai berikut :

a.         Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.         Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Unima;

c.         Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus Unima;

d.         Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;

e.         Menjunjung tinggi kebudayaan nasional;

f.         Menjaga kewibawaan dan nama baik Unima.

(3)        Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)  diatur lebih lanjut dalam keputusan Rektor.

Ke Daftar Isi

Pasal 61

(1)          Untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran, dan kesejahteraan mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan dibentuk organisasi mahasiswa.

(2)          Organisasi kemahasiswaan  diselenggarakan atas dasar dari, oleh, dan untuk  mahasiswa.

(3)          Bentuk, struktur, dan tugas pokok organisasi kemahasiswaan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

(4)          Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 62

(1)         Alumni Unima adalah semua orang yang tamat pendidikan di Unima

(2)        Alumni Unima dapat membentuk organisasi alumni  yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Unima dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi.

Ke Daftar Isi

 

BAB XIII
SARANA DAN PRASARANA

Pasal 63

(1)          Sarana dan prasarana disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan Unima.

(2)          Pengelolaan sarana dan prasarana yang bersumber dari dana pemerintah dan sumber dana lain diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)          Pendayagunaan sarana, prasarana, dan kekayaan Unima untuk memperoleh dana guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi diatur dengan keputusan Rektor atas persetujuan Senat Unima.

Ke Daftar Isi 

BAB XIV
PEMBIAYAAN

Pasal 64

(1)          Pembiayaan Unima  diperoleh dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lainnya

(2)          Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah, baik dalam bentuk anggaran rutin maupun anggaran pembangunan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)          Dana yang diperoleh dari masyarakat adalah perolehan dana yang berasal dari sumber-sumber sebagai berikut:

a.        Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);

b.         Biaya seleksi ujian masuk;

c.         Hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi Unima;

d.        Hasil penjualan produk yang  diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan;

e.           Sumbangan dan hibah perorangan, lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah;

f.         Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4)          Penerimaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari pihak luar, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

(5)          Usaha untuk meningkatkan dana dari masyarakat didasarkan pada prinsip yang tidak mencari keuntungan.

Ke Daftar Isi

Pasal 65

(1)          Rencana anggaran pendapatan dan belanja Unima, berdasarkan  persetujuan Senat Unima.

(2)          Anggaran Pendapatan dan Belanja Unima merupakan rencana anggaran terpadu, dan berimbang.

(3)          Fakultas, Lembaga, dan Program Pascasarjana menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja masing-masing dengan memperhatikan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Unima.

(4)          Rektor berkewajiban menyampaikan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja  kepada Senat Unima  selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru.

(5)          Rektor berkewajiban menyampaikan pertanggung jawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Unima kepada Senat Unima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ke Daftar Isi 

BAB XV
PENGAWASAN MUTU DAN AKREDITASI

Pasal 66

Dalam rangka menghadapi pengawasan mutu dan efisiensi, penilaian oleh Badan Akreditasi, dan petunjuk pembinaan berdasarkan hasil pengawasan mutu dan efisiensi, Rektor menetapkan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ke Daftar Isi 

BAB XVI
KERJASAMA DENGAN PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA LAIN

Pasal 67

(1)          Pembinaan dan pengembangan universitas, dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan perguruan tinggi/lembaga lain, baik  dalam maupun luar negeri.

(2)          Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengutamakan tugas pokok Unima.

(3)          Kerjasama pendidikan dapat berbentuk tukar menukar dosen dan/atau mahasiswa, pengadaan sarana dan prasarana akademik, penyelenggaraan kegiatan akademik bersama, dan bentuk-bentuk lain yang dianggap bermanfaat.

(4)          Kerjasama penelitian berbentuk penelitian bersama, pertukaran hasil penelitian, penerbitan karya ilmiah bersama, pemanfaatan sumberdaya penelitian bersama, dan bentuk-bentuk lain yang berhubungan dengan kegiatan penelitian.

(5)          Kerjasama pengabdian kepada masyarakat berbentuk kegiatan pengabdian bersama, dan tukar menukar informasi.

(6)          Kerjasama dalam dan luar negeri dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ke Daftar Isi 

 

BAB XVII
KODE ETIK, PENGHARGAAN DAN SANKSI

Pasal 68

Setiap dosen Unima mempunyai kewajiban sebagai berikut :

(1)          Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintah Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

(2)          Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewibawaan dan nama baik Unima.

(3)          Lebih mengutamakan kepentingan Unima dan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.

(4)          Berpikir, bersikap, dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah.

(5)          Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.

(6)          Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati, dan menghargai pendapat orang lain.

(7)          Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan.

(8)          Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan profesinya.

(9)          Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau kewenangan teman sejawatnya.

(10)        Menghormati sesama dosen maupun pegawai dan berusaha meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawat.

(11)        Membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan, mengembangkan, dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(12)        Membimbing dan mendidik mahasiswa kearah pembentukan kepribadian insan terpelajar yang mandiri dan bertanggung jawab.

(13)        Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa serta pantas diteladani oleh mahasiswa.

(14)        Menjaga/memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya.

(15)        Mengikuti, mengembangkan, dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sesuai dengan bidangnya.

(16)        Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Unima.

 Ke Daftar Isi

Pasal 69

Setiap pegawai Unima mempunyai kewajiban sebagai berikut :

(1)        Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat kepada negara dan pemerintah Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

(2)        Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta kewibawaan dan nama baik Unima.

(3)        Lebih mengutamakan kepentingan Unima dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan.

(4)        Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat, bertanggung jawab, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

(5)        Berbudi luhur, rendah hati, teliti, hati-hati, dan menghargai pendapat orang lain.

(6)        Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang diketahui atau yang patut diduga secara langsung atau tidak langsung ada hubungan  dengan jabatannya.

(7)        Memegang rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan.

(8)        Menghormati sesama pegawai maupun dosen dan berusaha meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawatnya.

(9)        Menjaga/memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya.

 

(10)        Memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan Unima.

(11)        Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Unima.

 Ke Daftar Isi

Pasal 70

Setiap Mahasiswa Unima mempunyai kewajiban sebagai berikut :

(1)         Bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintah Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

(2)          Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan/diringankan dari kewajiban tersebut berdasarkan surat keputusan Rektor.

(3)          Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan Unima.

(4)          Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

(5)          Menjaga nama baik dan kewibawaan Unima sebagai almamater.

(6)          Menjunjung tinggi kebudayaan nasional, nilai moral, dan kebenaran ilmiah.

(7)          Menjaga intergritas pribadi dan kejujuran intelektual.

(8)          Membantu dan tidak menghalang-halangi terselenggaranya kegiatan Unima baik akademik maupun non akademik.

(9)          Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat, bertanggung jawab, dan menghindarkan diri dari perbuatan yang tercela, antara lain perbuatan plagiat, menyontek dan sejenisnya.

(10)        Berbudi luhur, berperilaku dan berpakaian sopan.

(11)        Menghormati semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan yang berasas Pancasila.

(12)        Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus/Unima  dan sekitarnya.

(13)        Senantiasa belajar dengan tekun dan berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni sesuai dengan bidangnya.

(14)        Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Unima.

(15)        Setiap Mahasiswa Unima dilarang melakukan kegiatan  sebagai berikut :

a.           Mengganggu penyelenggaraan perkuliahan, seminar, kegiatan laboratorium, pengkajian, penelitian, administrasi, keamanan, pendidikan jasmani, olahraga, dan pendidikan politik;

b.            Menghambat pejabat, pegawai atau petugas Unima dalam melaksanakan kewajibannya;

c.            Menghambat dosen atau sesama mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan atau penelitiannya.

Ke Daftar Isi 

Penghargaan

Pasal  71

(1)          Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta untuk memupuk kesetiaan terhadap Unima, kepada warga atau unsur organisasi yang telah menunjukkan kesetiaan, prestasi, atau telah berjasa terhadap Unima dapat diberikan penghargaan oleh Rektor;

(2)          Penghargaan yang diberikan disesuaikan dengan prestasi, kesetiaan atau jasa yang disumbangkan kepada Unima.

(3)          Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat berupa piagam, lencana, uang, benda atau kenaikan pangkat istimewa.

 Ke Daftar Isi

Pasal 72

(1)          Unima dapat memberikan penghargaan tanda jasa kepada anggota masyarakat yang telah berjasa terhadap pembangunan Unima.

(2)          Tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Rektor berdasarkan pertimbangan Senat Unima.

(3)          Tata upacara pemberian penghargaan tanda jasa dilakukan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Unima.

 

Sanksi

Pasal  73

(1)          Setiap dosen, pegawai, dan mahasiswa Unima yang melanggar kode etik, disiplin, tata tertib dan peraturan yang berlaku dikenakan sanksi.

(2)          Sanksi yang dikenakan kepada dosen dan pegawai  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

a.          Teguran lisan;

b.          Teguran tertulis;

c.          Peringatan keras;

d.          Penundaan kenaikan gaji berkala;

e.          Penundaan kenaikan pangkat;

f.          Penurunan pangkat;

g.         Pembebasan tugas;

h.         Pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

(3)        Sanksi yang dikenakan pada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

a.          Teguran lisan;

b.          Teguran tertulis;

c.          Peringatan keras;

d.          Pembatalan nilai akademik;

e.          Larangan mengikuti kuliah dalam jangka waktu tertentu;

f.           Penundaan pemberian ijazah;

g.          Pencabutan hak sebagai mahasiswa Unima.

 Ke Daftar Isi

BAB XVIII
KET ENTUAN PERALIHAN

Pasal 74

Ketentuan-ketentuan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan statuta ini.

 

BAB XIX
KETENTUAN  PENUTUP

Pasal 75

(1)        Ketentuan-ketentuan dalam statuta ini harus ditaati oleh segenap warga Unima.

(2)        Statuta ini mengikat bagi sivitas akademi dan tenaga pelaksana administrasi dalam lingkungan Unima dan hanya dapat diubah atas persetujuan Senat Unima dan dinyatakan berlaku setelah ditetapkan oleh Menteri.

 Ke Daftar Isi

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

A. MALIK FADJAR