PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH PONOROGO
(KABUPATEN PONOROGO-KABUPATEN MAGETAN)
SMA NEGERI 1 MAOSPATI
Jl. Raya Maospati – Magetan No. 999 Telp. (0351) 869048 Fax. (0351) 869048
Email : smanegeri1maospati@yahoo.com Website : www.smanti.sch.id
KEPUTUSAN
KEPALA SMA NEGERI 1 MAOSPATI
NOMOR 421/329/101.6.19.5/2020
Tentang
PESERTA DIDIK YANG DINYATAKAN LULUS
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
SATUAN PENDIDIKAN : SMA NEGERI 1 MAOSPATI
Menimbang : 1. Bahwa untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada tahun pelajaran 2019/2020, sepenuhnya diserahkan kepada satuan pendidikan.
2. Bahwa SMA Negeri 1 Maospati merupakan Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan, perlu menetapkan peserta didik yang dinyatakan Lulus.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670)
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);
6. SK Kepala Sekolah NOMOR : 421.3/208/101.6.19.5/2020 Tanggal 30 Maret 2020 Tentang Kriteria Kelulusan Tahun Pelajaran 2019 / 2020.
Memperhatikan : 1. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional SMP/MTs dan SMA/MA Tahun Pelajaran 2019/2020
2. Rapat Pleno Kelulusan Tanggal 30 April 2020 tentang Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan nama-nama peserta didik yang dinyatakan lulus dan tidak lulus Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
Kedua : Semua pengeluaran yang terjadi akibat dari Surat Keputusan ini dibebankan pada anggaran sekolah SMA Negeri 1 Maospati.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan pada keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Pengawas Sekolah Menengah Atas Drs. KATENO, M.Pd NIP. 19611112 199003 1 006 | Ditetapkan di : Maospati Pada Tanggal : 02 Mei 2020 Kepala Sekolah Dra. SITI RUPI’AH, M.Pd NIP. 19601211 198603 2 009 |
Mengesahkan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo Drs. H. NURHADI HANURI, MM. Pembina Tk. I NIP. 19670331 199303 1 005 |
Tembusan Kepada Yth :
3. Arsip Sekolah